Powered By Blogger

Kamis, 31 Maret 2016

Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM, Ini Penjelasan Kemendes




TAROWANG - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya jika tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai aturan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang harus terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak lama lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menambahkan Kemendes PDDT tak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti aturan sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 setelah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, dia memberi penjelasan terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan program PNPM.

"Salah satu bunyi BAST dalam serah terima huruf G poin satu PNPM mandiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 karena kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak dapat lagi menjamin kucuran ada dana PNPM mandiri sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di program ini, terdapat sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam program ini,  memunculkan 2 istilah pendamping dana desa yaitu fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya program PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai tenaga ahli desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan kembali program tersebut. Salah satunya karena Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.
"Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli sampai 31 Oktober 2015.  Masa waktu selama empat bulan ini karena asumsi proses rekrutmen pendamping dana desa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, karena belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM sampai 31 Desember 2015.

Namun, sampai 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum rampung dalam proses rekrutmennya.

"Maka kami putuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.



Sumber: detik.com



Sabtu, 26 Maret 2016

Bocor, Dokumen Rahasia Perintahkan Kemendes Pakai Eks PNPM




TAROWANG - Rencana Kemendes menghentikan kontrak pendamping desa dari Eks Fasilitator PNPM ternyata menyalahi perintah Wapres. Fakta itu terungkap dari dokumen rahasia milik Kemendes yang bocor dan menyebar via jejaring sosial Facebook. 

Dokumen tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan itu merangkum poin-poin yang merupakan arahan dan perintah Wapres Jusuf Kala dalam merumuskan kebijakan pendampingan desa. Pada poin ke tujuh, Wapres meminta agar Kemendes memakai pendamping dari Eks PNPM.

"Diperlukan pendamping-pendamping yang baik, pintar dan berpengalaman untuk penggunaan dana desa. Jangan sampai pendamping kalah pintar dari kepala desa. Untuk pendamping, dapat memanfaatkan pendamping eks PNPM Mandiri" bunyi dokumen yang bertulis RAHASIA pada pojok kanan atas itu.



Untuk diketahui, Isu politisasi UU Desa akhir-akhir ini telah menyita perhatian publik. Aksi unjuk rasa juga dihelat kelompok yang mengatasnamakan Forum Pendamping Profesional Desa (FPPD) Jawa Barat di depan Istana Negara dan DPR RI pada Rabu (23/03). Dalam aksinya mereka mengungkap bukti-bukti adanya politisasi proses seleksi pendamping desa pada 2015 lalu dan menolak seleksi lanjutan yang rencananya dilaksanakan Kemendes pada April 2016.

Penolakan itu bukan karena FPPD takut mengikuti seleksi, melainkan lebih pada ketidakpercayaan. Kemendes tidak lagi dipercaya mampu melaksanakan seleksi pendamping desa secara profesional dan terbuka. Pasalnya, pada seleksi sebelumnya, tidak terhitung faktak-fakta yang mengarah pada politisasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga sempat ada yang mengadu ke perwakilan Obmudsman di daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa.  " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.

Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman.

Namun Kemendes masih pada rencananya, yakni Pendamping Desa dari peralihan Fasilitator PNPM akan diputus kontrak. Sedangkan bila masih minat di pendampingan desa, dapat berkompetisi dalam seleksi nanti. Kemendes juga menjamin bahwa seleksi pada tahun ini akan lebih baik dan transparan. Sayangnya publik sudah tidak lagi percaya.



Sumber : warungkopi.okezone.com



Jumat, 18 Maret 2016

Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!



JENEPONTO - Proses seleksi pendamping dana desa dikabarkan dilakukan secara tertutup dan terafiliasi dengan salah satu parpol. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membantah tudingan tersebut.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi ini akan diberi sanksi tegas.

"Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.

"Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," jelas Erani.

Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, isu ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi. 

"Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami saat itu langsung komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi isu yang semacam itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan," jelas Erani.



Sumber : detik.com




Rakor "Terakhir" Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto



JENEPONTO - Pelaksanaan rapat koordinasi pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto pada bulan Maret ini dihadiri oleh seluruh pendamping desa baik PLD, PD maupun TA. Pada kegiatan rakor kabupaten kali ini tidak nampak hadir narasumber dari pihak lain, termasuk dari BPMPD Jeneponto seperti pada rakor bulan lalu yang dihadiri oleh beberapa Kabid di BPMPD. Sehingga yang menjadi narasumber utama pada rakor bulan Maret ini hanya dari Tim TA P3MD Jeneponto dan 3 orang PD P3MD Jeneponto yang diberi kesempatan menjadi narasumber pada materi Tips Penyusunan APBDes 2016. Rakor kabupaten pendamping desa P3MD Jeneponto ini dilaksanakan di Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung selama 2 hari, Kamis (17-18/3/2016).

Materi atau topik yang menjadi pokok bahasan dalam rakor bulan Maret ini masih terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Seperti dokumen tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), Desain dan RAB serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes). 


Dari hasil supervisi dan monitoring dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilakukan oleh Tim TA P3MD di beberapa desa di kabupaten Jeneponto, masih terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes. Misalnya dalam dokumen tersebut tidak terdapat visi misi desa pada naskahnya, atau tidak terisi secara benar matriks dokumen perencanaan desa tersebut. Sehingga kekurangan-kekurangan dokumen perencanaan tersebut menjadi fokus pembenahan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa yang wajib selesai bulan Maret ini bagi desa dengan kepala desa baru, begitu pula desa dengan kepala desa lama harus selesai revisi dokumen RPJMDesnya. 

Rapat koordinasi kabupaten ini menjadi rakor pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto yang terakhir jika merujuk pada masa kontrak pendamping desa yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016. Dan selanjutnya menanti kebijakan dari pusat, apakah akan dilakukan seleksi ulang atau hanya evaluasi kinerja pendamping desa saja. Namun demikian, pendamping desa di kabupaten Jeneponto tetap optimis dan tetap semangat bekerja melakukan pendampingan di desa lokasi tugas masing-masing terutama dalam pendampingan penyelesaian dokumen perencanaam pembangunan desa.  

Hal tersebut sesuai dengan motivasi dari koordinator Tim TA P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, kepada teman-teman pendamping desa, termasuk ketika gaji dari bulan Januari sampai Maret belum dibayarkan hingga berita ini dirilis. "Untuk gaji teman-teman, saya belum bisa menjanjikan. Dan untuk isu perekrutan ulang pendamping desa, tidak usah galau dan kita ikuti saja, tetaplah bekerja dengan baik di lokasi tugas masing-masing," ungkapnya.


KPK Siap Tindak Penyelewengan Dana Desa


TAROWANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak penyelewengan dana desa. Lembaga antirasuah pun ikut mengawasi pelaporan keuangan pengelolaan dana puluhan miliar itu di tingkat nasional. 

"Kalau ada pidana ya di bawa (ke hukum). KPK bisa masuk," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Pidana tersebut dapat mencuat melalui beragam sektor termasuk yang kini tengah terjadi kendala yakni akuntabilitas atau pelaporan keuangan. "Hari ini, KPK mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementeri Dalam Negeri, Kementeria Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya. 

Meski demikian, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di level desa. Minimnya sumber daya manusia menjadi alasan utama. 

"Pengawasan di level desa dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami tidak ada resources karena satu desa mendapat dana di bawah satu miliar dan desanya ada 74 ribu lebih," katanya.

Lebih jauh, APIP yang bernaung di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah daerah yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa. Sebanyak 6 ribu aparat APIP dikerahkan usai diberi pembekalan dan pelatihan khusus. 

Pengawasan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa yang disebut Siskeudes. Setiap desa melapor hasil pengelolaan dana desa melalui sistem tersebut. Kemudian, data dapat dikompilasi di level nasional. 

"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga," katanya.

Pedoman Pengelolaan Dana


Merujuk kajian yang dilakukan lembaga antirasuah tahun 2015, Pahala menjelaskan ada temuan sejumlah aparat desa ketakutan untuk menggunakan dana desa yang nilainya ratusan juta. "Makanya salah satu rekomendasi kami adalah penerbitan pedoman pengawasan dan pedoman penggunaan serinci mungkin supaya pedomannya jelas agar kepala desa tidak ketakutan tapi juga dipandu," kata Pahala.

Merespons rekomendasi KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun membuat pedoman penggunaan dana desa. Di satu sisi, pembenahan sistem pengelolaan dan pelaporan juga dilakukan. 

"Kami sudah melahirkan pedoman yang kemudian harus dipegang aparat APIP sebagai aparat pengawasan internal. Jadi ada pegangan apa yang harus ditleiti apa yang harus dievaluasi," ucapnya.

Dengan sistem tersebut diharapkan masyarakat tak lagi khawatir untuk menggunakan uang negara tersebut. "Uang dana desa yang sekarang kurang lebih Rp600 juta lebih per desa. Agar dia betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat, ini yang kami berikan pendampingan," ucapnya.



Sumber : cnnindonesia.com



Senin, 14 Maret 2016

Aisyiyah Bantaeng Gelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Dalam Pembangunan Desa


TAROWANG - Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Bantaeng menggelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Desa/Kelurahan melalui Program MAMPU 'Aisyiyah di Aula Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banteng, Sabtu (12/03/2016)

Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta keterwakilan dari Pimpinan Cabang 'Aisyiyah, Pimpinan Ranting, dan Kader Balai Sakinah 'Aisyiyah sasaran Program MAMPU 'Aisyiyah Bantaeng. Ketua Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Bantaeng, Aidah Pakaiannya membuka kegiatan tersebut pada pukul 09.30.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam Mendorong partisipasi perempuan dalam Pembangunan desa sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa/Kelurahan" ungkap ketua PD 'Aisyiyah Bantaeng.

"Selain itu diharapkan kegiatan tersebut melahirkan rencana aksi peran dan strategi 'Aisyiyah dalam mengawal UU Desa", Lanjutnya.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi "Karakteristik Kepemimpinan Perempuan" oleh DR Tri Hastuti Nur (Koordinator Program MAMPU 'Aisyiyah Pusat). Hadir pula ibu Harmoni, S. Sos., M.Si dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bantaeng, dengan materi Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa Berperspektif Perempuan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari.




Sumber: tribunnews.com





Minggu, 13 Maret 2016

Operasional Pendamping Desa Berasal Dari APBN Mulai Tahun Depan


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dituding mengajukan pinjaman kepada bank dunia untuk membiayai tenaga pendamping desa.

Hal tersebut ditampik secara tegas pihak internal kementerian. Pihak kementerian sudah dijanjikan akan mendapat alokasi APBN oleh Kemenkeu untuk operasional tenaga pendamping desa. 

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, rumor yang beredar di publik selama ini tidak benar. 

Menurutnya, penggunaan dana bank dunia untuk pendamping desa saat ini diputuskan kementerian keuangan. Hal itu karena masih terdapat dana sisa dari program PNPM Mandiri Pedesaan era Presiden SBY. 

"Mana mungkin kami mengajukan. Pinjaman ke bank dunia itu wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Erani di Jakarta kemarin (12/3). 

Hanya saja, menurutnya, sampai tahun ini dana operasional pendamping desa memang menggunakan dana sisa PNPM Pedesaan yang merupakan pinjaman dari Bank Dunia. Dana itu dialokasikan Kemenkeu ke pendamping desa karena pinjaman tersebut khusus untuk keperluan desa. 

Sikap Kemendes PDTT, bahkan cukup tegas terkait penolakan penggunaan dana luar negeri. Dia pun sudah mendapatkan jaminan dari Kemenkeu terkait alokasi operasional pendamping desa dari APBN. Dana tersebut nantinya disalurkan dengan mekanisme Kemendes PDTT.

"Jadi, penggunaan dana sisa PNPM hanya akan berlangsung hingga tahun ini. Setelah itu, kami akan menggunakan dana dari APBN. Soal apakah sumber APBN itu dari luar negeri, itu adalah kewenangan dari Kemenkeu," tegasnya.

Terkait besaran alokasi, pihaknya mengaku masih mendiskusikan hal tersebut dengan Kemenkeu sebagai pengatur anggaran. Hal itu karena masih belum menyepakati soal jumlah pendamping yang dibutuhkan.

Usulan awal kementerian untuk menempatkan satu pendamping satu desa pun ditolak karena dinilai terlalu membebani. Dalam usulan disebutkan satu desa satu pendamping dibutuhkan Rp 2,6 triliun per tahun. Tapi, usulan itu dinilai terlalu membebani.

"Sehingga, kami sedang mempertimbangkan opsi untuk menurunkan rasio menjadi satu pendamping dua desa atau menerapkan kluster yang ditangani pendamping desa,'' ungkap Erani. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 34 ribu pendamping desa aktif di lapangan. Itu terdiri dari 12.400 ribu itu tenaga ahli di level kabupaten; 6 ribu pendamping desa di level kecematan 17 ribu pendamping lokal desa di level desa. Dengan SDM saat ini, rasio penanganan mencapai satu pendamping untuk empat desa.



Sumber: sapa.or.id




Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Kamis, 10 Maret 2016

Desa Bontorappo Melaksanakan Musrenbang RPJMDes 2016-2021

TAROWANG - Bertempat di Balai Kantor Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, pada hari ini Kamis (10/3/2016), Pemerintah Desa Bontorappo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2016-2021 sesuai masa bakti Kepala Desa yang baru.


Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan desa yang telah dilakukan mulai dari pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes, Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musrenbang Desa sampai penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Tarowang yang membawahi Desa Bontorappo, Safri, menyebut bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah puncak dari perencanaan pembangunan desa yang telah kita lakukan dengan waktu yang sangat sempit. "Dalam penyusunan RPJMDes seharusnya membutuhkan waktu yang lebih lama bahkan bisa sampai setengah tahun, tapi karena waktu sudah mepet sehingga kita harus kerja rodi sampai saya sendiri sempat sakit selama 1 minggu," ungkap Safri.


Sementara dari Kepala Bidang PMD Kecamatan Tarowang, Abdul Rahman, yang mewakili Camat Tarowang menyampaikan dalam sambutannya sambil memperkenalkan diri bahwa dirinya baru sekitar 1 tahun bertugas di Kecamatan Tarowang dan sesuai backgroundnya adalah bidang Pendidikan sehingga belum begitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, sehingga ia mengharapkan adanya penjelasan teknis yang lebih detail dari Pendamping Desa Kecamatan Tarowang. Lanjutnya, "Walau demikian saya hanya bisa memaparkan dalam musrenbang ini kegiatan yang akan kita lakukan yang pastinya adalah kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan desa Bontorappo," harapnya. 


Harapan untuk membangun Desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Sekretaris BPD Desa Bontorappo, Rajamuddin, mewakili Ketua BPD yang hadir belakangan, ia menyatakan bahwa Musrenbang RPJMDes ini adalah forum untuk menyepakati hasil usulan kegiatan yang sudah didapatkan dari Musyawarah Dusun dan musyawarah Desa sebelumnya. "Mudah-mudahan kita bisa bersatu membuat perencanaan pembangunan desa secara bersama-sama," tandasnya.


Harapan lebih besar untuk membangun desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng, dalam sambutannya mengungkapkan keinginannya agar semua unsur masyarakat Desa Bontorappo berperan aktif dan bersatu dengan pemerintahan desa dalam membangun Desa Bontorappo untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama dalam rangka mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Bontorappo bersatu membangun Desa Bontorappo, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan dapat diwujudkan bersama untuk mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera," ujar H. Enteng. 


Pada sesi pembahasan usulan rencana kegiatan yang telah didapatkan dari hasil penggalian gagasan masyarakat dalam pengkajian keadaan Desa yang telah dilakukan lewat musyawarah dusun berjalan alot, karena banyaknya masukan dan koreksi dari forum musrenbang agar usulan rencana kegiatan itu ditinjau ulang berdasarkan azas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes ini dihadiri oleh Kabid. PMD Kec. Tarowang, Pendamping Desa (PD/PLD) Kec. Tarowang, Kepala Desa Bontorappo dan perangkatnya, Ketua BPD Desa Bontorappo dan anggotanya, Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Bontorappo. 





Selasa, 08 Maret 2016

Musrenbang RKPD 2017 Kab. Jeneponto Dihadiri Bappeda Provinsi dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan


JENEPONTO - Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017 di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016.

Mengawali Musrenbang kabupaten Jeneponto, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan secara bergiliran, yaitu: Pertama, Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan di 113 Desa/Kelurahan pada tanggal 23 Januari s/d 26 Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan. Kedua, Musrenbang tingkat Kecamatan di 11 Kecamatan pada minggu kedua dan minggu ketiga Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan Kecamatan. Ketiga, Forum gabungan SKPD pada Minggu keempat Pebruari 2016 yang menghasilkan sinkronisasi usulan rencana kegiatan Kecamatan dengan rencana kerja SKPD. Keempat, Pra Musrenbang tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Maret 2016 sebagai upaya untuk mempertemukan dan mengkonfirmasi usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan rumusan hasil forum gabungan SKPD yang selanjutnya akan menjadi prioritas rencana kerja SKPD untuk tahun 2017. 


Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Nuralam, dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan musrenbang di setiap tingkatan adalah sebuah proses yang dinamis sehingga kelemahan, kekurangan dan pendapat akan menjadi masukan dalam penyelesaian dan penyempurnaan penyusunan RKPD. Beliau melanjutkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sebagai pelaksana Musrenbang terbaik pada setiap tingkatan. Untuk itu, Bappeda telah membentuk Tim 11 yang melibatkan 2 LSM yaitu LSM Pattiro Jeka dan LSM Mitra Turatea sebagai fasilitator, pendamping dan pengawal perencanaan. "Tim ini yang mendampingi dan mengawal proses jalannya perencanaan sampai dengan penetapan APBD Kabupaten Jeneponto, dan kita berharap APBD sudah bisa ditetapkan bersama DPRD Jeneponto pada bulan Nopember 2016 yang akan datang," ujarnya. Di samping itu, "adanya keinginan tahun ini untuk menyelenggarakan Musrenbang Tematik yaitu Musrenbang Anak dan Musrenbang Kemiskinan," tambahnya.

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili dan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, menyebutkan visi Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Selatan 2014 - 2018 adalah Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring kesejahteraan masyarakat pada tahun 2018. "Untuk mewujudkan visi tersebut, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat, termasuk dukungam dari pemerintah kabupaten Jeneponto," imbuhnya.


Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan Musrenbang yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum dialog antara stake holder untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2014-2018, yakni mewujudkan pemerintahan yang baik dan penguatan daya saing daerah demi masyarakat Jeneponto yang sejahtera. Lanjutnya, kalau kita perhatikan mulai dari potensi yang ada di daerah ini, sungguh luar biasa. Dari sisi sumber daya alam, daerah ini memiliki dimensi tofografis yang lengkap.

"Di utara yang merupakan daerah dataran tinggi sangat berpotensi untuk pengembangan hortikultura, kopi, binatang ternak serta parawisata. Demikian juga di bagian tengah, yang merupakan dataran rendah yang sangat cocok untuk pengembangan jagung kuning dan komoditi yang lainnya. Sedang di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan laut flores, memiliki bentang garis pantai sepanjang 114 KM yang meliputi 7 wilayah kecamatan pesisir, kawasan ini berpotensi untuk pengembangan garam, rumput laut, perikanan tangkap, pengembangan dan industri budidaya. Untuk memanfaatkan potensi itu, telah dilakukan berbagai MoU dengan berbagai pihak termasuk penelitian tentang penerapan teknologi tepat guna, ternyata angin Jeneponto salah satu angin terbaik di dunia," ungkap Iksan.


Pada Musrenbang Kabupaten itu juga, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bappeda Jeneponto, bahwa akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang pro aktif dalam proses perencanaan, dan diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto kepada: dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas PPKAD sebagai penyusun tema perencanaan terbaik. Kecamatan Batang yang memperoleh 2 penghargaan, yaitu sebagai pelaksana musrenbang kecamatan terbaik dan sebagai pelopor pelaksana musrenbang anak di kabupaten Jeneponto. Dinas pertanian dan dinas Koperasi sebagai SKPD aktif dan Peduli terhadap pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan. Kepala Kantor Perpustakaan dan Aset Daerah sebagai SKPD yang peduli terhadap pelaksanaan Pra Musrenbang. Pendamping Profesional sebagai unsur pendamping yang pro aktif mengawal proses perencanaan dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten diberikan secara kolektif kepada Seluruh Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh ibu Engelbertha Andit sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes. Fasilitator Kecamatan yang pro aktif terhadap proses perencanaan atas nama Ramlawati Alex dan Asri Sitaba. Tentunya apresiasi dari pemerintah Daerah Jeneponto ini patut disambut baik terutama bagi Pendamping Profesional dari P3MD dan fasilitator Kecamatan dari LSM karena eksistensi keduanya dalam membantu pengawalan perencanaan daerah sangat dihargai dan diharapkan pihak kabupaten dalam hal ini terutama BAPPEDA dan BPMPD masih membutuhkan peran aktif dari fasilitator kecamatan maupun pendamping profesional tersebut.


Hadir dalam kegiatan Musrenbang itu antara lain, Sekretaris Bappeda Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Jeneponto, Anggota DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos Kr. Lagu, Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan beberapa unsur Muspida Kabupaten Jeneponto, Camat, Delegasi Kecamatan, LSM, unsur pers dan Pendamping Desa P3MD Jeneponto (TA, PD dan PLD).


Senin, 07 Maret 2016

Musrenbang Penyusunan RPJMDes 2016-2021 Desa Balang Baru

BALANG BARU - Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sementara berlangsung di Kantor Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, hari ini (Senin, 7/3/2016).


Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Balang Baru, sesuai undangan yang diedarkan sedianya dihadiri oleh pihak BPMPD Kabupaten Jeneponto, Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Camat Tarowang serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tarowang. Namun, yang nampak hadir hanya Staf Kecamatan Tarowang, sedangkan dari pihak BPMPD Kab. Jeneponto dan Tim TA P3MD Kab. Jeneponto belum terlihat hadir sampai sesi pembacaan konsep materi usulan rencana kegiatan Desa yang telah tertuang dalam matriks RPJMDes. Musrenbang RPJMDes ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balang Baru, Babinsa Desa Balang Baru, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya di Desa Balang Baru. Musrenbang Desa Penyusunan rancangan RPJMDes ini juga diikuti oleh mahasiswa(i) dari STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto yang sedang melaksanakan KKLP di Desa Balang Baru.


Sambutan utama yang dipersilahkan kepada Camat Tarowang dalam hal ini diwakili oleh stafnya, Kr. Lompo, menyampaikan apresiasinya kepada Desa Balang Baru karena sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa Baru tapi pemerintah desa dan masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik untuk melakukan perencanaan pembangunan desa dengan menjadi sebagai desa yang pertama di kecamatan Tarowang melaksanakan musrenbang penyusunan RPJMDes. "Musrenbang Desa ini merupakan musrenbang untuk menyusun RPJMDes sampai 6 tahun ke depan, diharapkan dukungan masyarakat membantu pemerintah desa dalam menyusunnya. Apa lagi Balang Baru ini sebagai Desa yang pertama melakukan Musrenbang RPJMDes, saya salut," imbuhnya.


Sambutan selanjutnya yang disampaikan Ketua BPD Desa Balang Baru, Sahrun, juga menekankan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam melahirkan usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. "Musrenbang Desa ini adalah untuk menyempurnakan usulan yang sudah didapatkan dari musyawarah Dusun, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk merencanakan pembangunan Desa dalam 6 tahun ke depan, apa lagi tahun ini kita melakukan 2 kali musrenbang, yaitu musrenbang untuk RKPD 2017 dan musrenbang ini untuk RPJMDes" ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru, Darman, yang juga membuka acara musrenbang RPJMDes secara resmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan rencana kegiatan yang  sudah terangkum dalam matriks RPJMDes berasal dari penggalian gagasan masyarakat yang telah dilaksanakan dari masing-masing Dusun di Desa Balang Baru. "Semua usulan yang sudah direkap oleh Tim Penyusun RPJMDes sudah sesuai dengan visi misi saya yaitu A, I, U, E, O. Di mana A itu Agama, I itu Ilmu, U itu Usaha, E itu Ekonomi dan O itu Olahraga," tandasnya.


Sebelum masuk sesi pembahasan materi konsep usulan rencana kegiatan yang telah direkap dari musyawarah dusun dan musyawarah Desa, serta telah tertuang dalam matriks RPJMDes yang akan dibacakan oleh Tim Penyusun RPJMDes, terlebih dahulu dipersilahkan Pendamping Desa untuk memberikan arahan dan panduannya agar pembahasan nantinya berjalan lancar. Pendamping Desa yang diwakili oleh Muhammad Syam, menyampaikan bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah titik klimaks dari seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Desa yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan karena pasca musrenbang ini masih ada kegiatan penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa dan harus dilegislasi bersama BPD dan Kepala Desa sebelum diundangkan oleh Sekretaris Desa. Lanjutnya, "Dalam pembahasan matriks sebentar yang perlu dicermati adalah item kegiatan apa sudah tepat di bidangnya, estimasi kasar anggaran biayanya, sumber anggarannya dari mana, siapa yang akan melaksanakan dan prioritas 6 tahun harus betul-betul sesuai kebutuhan pembangunan Desa." Dalam musrenbang ini dibutuhkan kecermatan forum dalam mengkaji usulan rencana kegiatan agar tidak salah menyepakati kegiatan yang akan direncanakan. "Tolong diperhatikan baik-baik setiap item usulan kegiatan, apa memang sudah sesuai kebutuhan pembangunan desa atau tidak. Silahkan didiskusikan sebelum disepakati karena musrenbang ini adalah musyawarah terakhir untuk mengakomodir usulan rencana kegiatan sampai 6 tahun ke depan," kata Pendamping Desa yang familiar dipanggil Syam Story ini sebelum mengkahiri arahannya. Musrenbang Desa penyusunan RPJMDes ini dihadiri secara lengkap oleh PD/PLD Kecamatan Tarowang, yakni Selain hadir Syam Story , juga nampak hadir Safri, Nursamin dan Suarni.



Jumat, 04 Maret 2016

Ini Kata Dirjen PPMD Terkait Pendamping Desa 2016


TAROWANG - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika, optimis rekrutmen Pendamping Desa akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini ia sampaikan pada pembahasan Penyaluran Dana Desa di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi .

“Rencana penyaluran Dana Desa 2016 pada 16 Maret ini perlu diimbangi dengan kualitas pendamping desa yang lebih berkualitas. Ia mengaca pada tahun 2015 bahwa dalam proses rekrutmennya masih belum sempurna, “butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk membangun sistem yang mapan”, katanya saat ditemui di ruang media center, Kemendesa PDTT.

Evaluasi Pendamping Desa, menurut Dirjen Erani, diperlukan untuk mengimbangi besaran jumlah Dana Desa tahun ini yang meningkat dua kali lipat, dari 20,7 T menjadi 46,9 T, yang diharapkan rencana programnya lebih baik dan mendalaman dalam hal kualitas juga manfaatnya bisa lebih dirasakan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Desa tersebut, ujar Erani,  Kementerian Desa PDTT sudah membentuk Satgas Desa yang tugas pokoknya, pertama, mengidentifikasi keperluan bagi munculnya regulasi yang baru. “Kedua, advokasi menyangkut kebijakan atau pun dilapangan, jika terjadi persoalan-persoalan tertentu yang lebih spesifik, misalnya jika terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

“Ketiga, kita juga  melakukan monitoring atas kasus-kasus yang terjadi, misalnya jika ada keterlambatan penyaluran dana desa,” ujar Ahmad Erani. Setelah penyaluran dana desa tersebut, diharapkan Pendamping Desa sudah siap.

“Kita akan mengevaluasi pendamping desa dulu, kan yang Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa itu berakhir pada akhir bulan Maret ini,  kontraknya akan kita evaluasi,” 

“kan tidak semuanya keluar, setelah itu kita akan melakukan seleksi baru. Hanya orang-orang yang betul-betul kinerjanya bagus yang akan kita teruskan, mereka yang keluar dari itu akan kita cari gantinya lewat mekanisme seleksi. Ini semua masih dalam proses,” kata Erani.

Ia menambahkan, pengalaman dari tahun lalu bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah jauh lebih siap. “Pasti akan lebih bagus dari tahun kemarin,” tegasnya optimis. 

Kemendesa PDTT pada tahun 2015 sudah merekrut 26 ribu Tenaga Pendamping untuk membantu pengelolaan dana desa, yang terdiri dari 21 ribu Pendamping Lokal Desa, 4000 Pendamping Desa di Kecamatan dan 930 Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota. 



Sumber :  katakini.com



Kamis, 03 Maret 2016

Jumlah BUMDes Meningkat, Dana Desa Tembus Rp 81 Triliun


TAROWANG – Komitmen pemerintah untuk terus menguatkan desa bukan hanya basa-basi. Hal itu terungkap dari tren kenaikan anggaran dana desa yang dikucurkan setiap tahunnya. Setelah naik kali lipat tahun ini, rencana alokasi dana desa tahun depan akan mencapai Rp 81,1 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, rencana alokasi tersebut naik 72 persen dibanding anggaran dana desa 2015 senilai Rp 46,9 triliun. Hal tersebut diakui langkah pemerintah untuk menepati janji untuk memberikan dana 1,4 miliar per desa. Dengan begitu, setiap desa akan mengelola sekitar Rp 1 miliar.

’’Ini baru pertama kali dalam sejarah republik Indonesia. Belum lagi ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya 10 persen dari APBD kabupaten/kota. Sudah jelas dan sangat nyata betapa pemerintahan Jokowi-JK memberikan perhatian penuh kepada desa,’’ kata Marwan, kemarin (28/2).

Menurut dia, dana desa sudah terbukti menghidupkan geliat perekonomian. Sehingga, masyarakat di sana punya daya tahan terhadap krisis. Hal tersebut terbukti dari ketahanan masyarakat desa selama 2015. Padahal, banyak pakar memprediksi masyrakat desa bakal terdampak krisis desa disertai BBM. ’’Hal ini karena dana desa sudah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan yang bersipat padat karya. Mulai dari jalan desa, irigasi, sanitasi, dan lain-lain dilaksanakan menggunakan sumber daya dari dalam desa sendiri,’’ ungkapnya.

Infrastruktur yang dibangun pun mempunyai dampak yang riil bagi masyarakat desa. Dia mencontohkan proyek poros tani yang dilakukan oleh Desa Tenrigangkae, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Desa tersebut membangun irigasi menggunakan dana desa. ‘’Di Tenrigangkae itu dibangun irigasi melalui dana desa, hal serupa juga dilakukan di beberapa desa di Padang yang memanfaatkan dananya untuk jalan poros tani,” jelas Marwan.

Dia menambahkan, dana desa juga secara umum bisa menambahkan jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), peningkatan sarana dan prasarana produksi, dan pasar desa. Hasil-hasil tersebut telah berkontribusi untuk menguatkan kegiatan ekonomi desa. ‘’Hanya dalam setahun, 12.700 BUMDes terbentuk. Sedangkan peningkatan sarpras produksi terjadi di 6,7 persen desa,’’ ungkapnya.

Secara nasional, dana desa 2015 pun sudah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan nasional sebanyak 0,5 persen. Capaian tersebut dinilai cukup bagus bagi program yang baru saja dilaksanakan. Apalagi, pembelanjaan dana desa yang tak tepat sasaran hanya mencapai 7 persen. ’’Tahun ini, kami menyiapkan mekanisme agar pencaiarannya cukup satu tahap saja. Tujuannya agar hasil penggunaan dana desa bisa maksimal dan pembangunan infrastruktur yang menjadi fokus tidak tersendat-sendat. Kalau tiga kali tahap seperti tahun lalu, kita khawatir ada kesalahan lagi dalam pengelolaan dana desa yang diberikan,’’ terangnya.



Sumber: indopos.co.id




Pra Musrenbang Kabupaten Jeneponto Untuk RKPD 2017


TAROWANG - Pra Musrenbang Kabupaten Jeneponto yang berlangsung di ruang pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto, selain dihadiri oleh SKPD Kabupaten Jeneponto juga dihadiri oleh beberapa SKPD Provinsi Sulawesi Selatan selaku narasumber. Perwakilan SKPD Provinsi nampak hadir dari dinas pendidikan, dinas kelautan dan perikanan, dinas bina marga, dinas koperasi, dinas kesehatan dan dinas pertanian. Dari beberapa SKPD provinsi yang hadir, hanya diwakili oleh sekretaris atau kepala bidangnya, tak satu pun nampak hadir kepala dinasnya. 

Kehadiran SKPD provinsi sebetulnya memang sangat diharapkan dalam Pra Musrenbang ini dengan maksud bahwa SKPD provinsi diharapkan banyak membantu jeneponto. Sebagaimana harapan-harapan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir, yang menekankan seakan menujukan kepada seluruh SKPD provinsi yang hadir, "Kalau mau Sulawesi Selatan maju, intinya perbaiki Jeneponto. Kalau mau IPMnya (Indeks Pembangunan Manusia, red) Sulawesi Selatan naik terus, perbaiki pendidikan di Jeneponto. Kalau mau IPM Sulawesi Selatan tidak ditarik turun oleh Jeneponto, perbaiki kesehatan di Jeneponto. Kalau mau Sulawesi Selatan yang katanya provinsi terkemuka sebagai pintu gerbang di Indonesia bagian timur, kuncinya ada di Jeneponto. Tidak ada artinya Sulawesi Selatan maju, Kalau Jeneponto terbelakang," tandasnya.

Tahun 2016 ini diharapkan juga sudah ada bantuan dari Dana Desa, sehingga dimohon perhatian para Camat, apa program dari Desa yang bisa menjadi daya ungkit penurunan angka kemiskinan di Jeneponto. Untuk mengurangi orang miskin, maka kurangi orang miskin mulai dari Desa. Jangan selalu mengandalkan APBD dan APBN saja karena Dana Desa juga sekarang sudah besar yang dapat digunakan untukk mengentaskan kemiskinan di Desa. Bahkan Kepala Bappeda, Nur Alam, memberikan tantangan sekaligus akan memberikan bantuan stimulan bagi setiap Desa yang bisa memberikan Best Practice BUMDesnya, "Saya mau ada 1 Kecamatan 1 Desa percontohan BUMDes, kalau bisa ada 1 BUMDes terbaik 1 Desa dalam 1 Kecamatan, insya Allah Kabupaten menyiapkan sarana 1 truck mini. Perbaiki manajemennya, perbaiki kelembagaannya, tata komoditi unggulannya, Kemana  pemasarannya dan apa dampak ekonomi yg terjadi dengan adanya BUMDes itu," pungkasnya.


Ia melanjutkan bahwa hari ini kita bicara 2017, kalau kita memperhatikan target-target RPJMD, maka 2017 adalah tahun mempertaruhkan apakah target RPJMD tercapai atau tidak karena waktunya 5 tahun untuk RPJMD yang ditetapkan tahun 2014 dan berlaku sampai 2018. Kalau ibarat membagun sebuah rumah, 2014 kita bangun pondasinya. 2015 kita bangun temboknya. Maka 2016 ini kita bangun rangkanya. 2017 kita bangun atapnya dan 2018 sisa finishing. "Pertanyaannya kalau seperti itu apakah target-target RPJMDes ini bisa menekan angka kemiskinan, mendorong tingkat pendidikan, memperbaiki angka harapan hidup dan juga peningkatan daya beli masyarakat? Di samping terus melakukan penataan tata kelola pemerintahan sesuai dengan visi misi bapak Bupati, visi misi pemeritah daerah yg sudah diagendakan bahwa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menguatkan daya saing untuk menuju masyarakat Jeneponto yang sejahtera. Kalau kita sudah dorong IPM, kita memperbaiki tata kelola pemerintahan, maka saya optimis bahwa tahun demi tahun daya saing masyarakat Jeneponto, daya saing ekonomi kabupaten Jeneponto akan lebih tinggi lagi," jawabnya.

Beliau juga mengharapkan kepada Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto untuk memfasilitasi "transaksi" antara pihak Kecamatan dengan pihak SKPD teknis terkait untuk menggolkan usulannya. "Ngototki sekarang Kecamatan, artinya apa yg harus ditangkap SKPD bisa masuk ke renjanya. Para Pendamping Desa, Kecamatan tolong difasilitasi ini, Mana prioritas Kecamatan yang harus masuk di SKPD, desak memang masuk. Utamanya yang saya sebut tadi, yang mendorong IPM, yang mendorong pendidikan, yang mendorong kesehatan, yang mendorong daya beli masyarakat. Ngototki juga sama provinsi, jangan kita semua biayai dari APBD Kabupaten, kasi juga Provinsi," harapnya.

Ternyata kebanyakan orang miskin di Jeneponto sesuai penyampaian Kepala Bappeda, Nur Alam, bahwa 60% orang miskin Jeneponto berada di daerah pesisir, berprofesi sebagai nelayan yang mendiami daerah pesisir di sekitar 7 Kecamatan mulai dari Kecamatan Bangkala Barat sampai Kecamatan Tarowang. Sehingga diharapkan Provinsi dapat membantu pemerintah Kabupaten Jeneponto mengentaskan kemiskinan di daerah pesisir tersebut.

Untuk merespon harapan dan permintaan Kepala Bappeda yang ditujukan kepada SKPD provinsi, maka setiap SKPD provinsi yang hadir diberi kesempatan untuk memberikan pemaparan tentang rencana program SKPDnya masing-masing yang diharapkan berorientasi pada pengentasan kemiskinan. 

SKPD provinsi yang hadir selaku narasumber, Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan diberi kesempatan pertama. Dimana dalam penyampaiannya bahwa wewenang dinas koperasi provinsi bukan hanya mengurus koperasi tapi juga mengurus usaha kecil menengah. Paling banyak disentuh adalah usaha mikro dan kecil, sedangkan usaha menengah tinggal difasilitasi karena mereka sudah bisa jalan sendiri. Sementara program prioritas 2017 adalah pertumbuhan wirausaha baru di setiap desa, diharapkan sasaran pengentasan kemiskinan di dalam program wirausaha baru di setiap desa. Program ini sudah 2 tahun berjalan dan setiap tahun untuk Kabupaten Jeneponto dapat 40 orang atau 40 desa, untuk tahun 2016 tetap berjalan, demikian juga tahun 2017 nantinya. Dari program itu jg diberikan capacity building, penambahan skill dan kemampuan para pengelolanya untuk usaha kecil.

Berikutnya dari Dinas pendidikan yang menyampaikan bahwa Pengalihan kewenangan jenjang pendidikan menengah dan BLK sampai saat ini sudah berproses, sudah ada 23 kab/kota Sekdanya sudah tanda tangan data, data berupa personil yg akan diserahkan baik PNS maupun non PNS, data aset semua ditandatangani oleh pak sekda kab/kota dan tinggal Kabupaten Jeneponto yang belum. Berita acara sudah ditandatangani bupati/walikota sebanyak 22 kab/kota, jadi msh ada 2 belum. Namun demikian, tidak ada indikasi bahwa ada kabupaten/kota yang menolak atau tidak menyerahkan kewenangan tersebut. Kewenangan yang dialihkan dari segi kelembagaan utk bidang pendidikan adalah jenjang pendidikan dikmen dan BLK, dikmen it SMA dan SMK, kemudian pendidikan khusus itu ada SLB. SD, SMA semuanya diserahkan ke provinsi. 

Selanjutnya dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa jumlah ruas jalan yang dikelola Dinas Bina Marga untuk Kabupaten Jeneponto sebesar 40,8 KM. Untuk tahun 2016, yang akan dikerja adalah ruas jalan poros Boro - Jeneponto yang merupakan kelanjutan drari tahun 2014 dan 2015 kirang lebih 5 KM dengan dana Rp 16 M. Ada pun untuk tahun 2017 dengan kelanjutan pada ruas jalan yang sama sepanjang 4 KM dengan alokasi dana 12 M. Selain itu ada jguga penbangunan jembatan di ruas jalan yang sama dgn alokasi dana 4,5 M. 

Sementara dari Dinas kelautan dan perikanan provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi dinas kelautan dan perikanan kabupayen Jeneponto karena aktif memberikan masukan-masukan kegiatan. Tahun 2016 alokasi dana 33 M utk sarana alat bantu untuk budi daya, pengolahan, sarana prasarana, dan peningkatan SDM. Terkait kewenangan izin itu diserahkan ke provinsi, jadi Kabupaten cukup khusus pembudidaya dan pembeliannya. Ada beberapa program prioritas terkait pengentasan kemiskinan seperti pengelolaan budidaya perikanan, dan pemgembangan ekonomi masyarakat pesisir.

Ada juga Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa kesehatan gratis tetap jalan hanya saja sudah dibatasi, artinya sejak 1 Januari 2016 pemegang jamkesda itu dinyatakan tdk berlaku lg.  Sehingga Pemerintah Jokowi-jK meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sebanyak 1,8 juta untuk seluruh indonesia. Sudah disampaikan kepada bupati bahwa orang miskin dan tidak mampu dibiayai oleh negara, 40% dari provinsi 60% dari kab/kota. Jadi perlu didata, dari data yang masuk, di sulsel target ada 1,7 juta masyarakat miskin dari sekian jumlah penduduk Sulawesi Selatan. Itulah yang dibiayai dan dilakukan sepenuhnya oleh BPJS. Jadi 40% provinsi dan 60% kab/kota diserahkan ke BPJS, karena yang kelola BPJS bukan provinsi atau kab/kota lagi tapi BPJS. Kerjasamanya dalam bentuk Kepala Daerah teken kontrak dengan Kepala BPJS Daerah.

Selain itu, ada Dinas Pertanian provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa walau tidak mendengar semua usulan yang masuk tapi pada intinya Dinas pertanian siap mendukung apa yang perlu di bantukan dinas pertanian atau kabupaten Jeneponto. Pada tahun 2016 dinas pertanian provinsi Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Jeneponto ada pengembangan produksi padi Rp250 juta, jagung Rp99 juta, kubis Rp22 juta, tomat Rp1,7 juta, cabe keriting Rp225 juta, cabe besar Rp25,8 juta cabe rawit Rp5,5 juta. Untuk sarana prasarana pengembangan jalan tani ada 6 paket nilainya Rp558 juta, sehingga jika dikalkulasi semua dari dinas pertanian provinsi total dana untuk Jeneponto di tahun 2016 sekitar 2 M. Dan untuk tahun 2017 tetap siap menerima usulan yang masuk dari kabupaten Jeneponto dan meneruskan apakah akan dibiayai APBD provinsi atau APBN.

Setelah pemaparan masing-masing narasumber yang berasal dari SKPD provinsi yang hadir, kemudian dilanjutkan umpan balik dari forum. Kemudian setelah istirahat dilanjutkan dengan pembagian Desk menjadi 4 desk, yaitu:
1.  Desk infrastruktur
2.  Desk sosial budaya
3.  Desk ekonomi
4.  Desk Pelayanan Umum
Masing-masing delegasi kecamatan melakukan lobi untuk menggolkan usulan prioritasnya bisa masuk ke renja SKPD demi menata tahun depan 2017 untuk sama-sama pemberbaiki perencanaan pembangunan Jeneponto.