Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2016. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Ini Kata Dirjen PPMD Terkait Pendamping Desa 2016


TAROWANG - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika, optimis rekrutmen Pendamping Desa akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini ia sampaikan pada pembahasan Penyaluran Dana Desa di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi .

“Rencana penyaluran Dana Desa 2016 pada 16 Maret ini perlu diimbangi dengan kualitas pendamping desa yang lebih berkualitas. Ia mengaca pada tahun 2015 bahwa dalam proses rekrutmennya masih belum sempurna, “butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk membangun sistem yang mapan”, katanya saat ditemui di ruang media center, Kemendesa PDTT.

Evaluasi Pendamping Desa, menurut Dirjen Erani, diperlukan untuk mengimbangi besaran jumlah Dana Desa tahun ini yang meningkat dua kali lipat, dari 20,7 T menjadi 46,9 T, yang diharapkan rencana programnya lebih baik dan mendalaman dalam hal kualitas juga manfaatnya bisa lebih dirasakan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Desa tersebut, ujar Erani,  Kementerian Desa PDTT sudah membentuk Satgas Desa yang tugas pokoknya, pertama, mengidentifikasi keperluan bagi munculnya regulasi yang baru. “Kedua, advokasi menyangkut kebijakan atau pun dilapangan, jika terjadi persoalan-persoalan tertentu yang lebih spesifik, misalnya jika terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

“Ketiga, kita juga  melakukan monitoring atas kasus-kasus yang terjadi, misalnya jika ada keterlambatan penyaluran dana desa,” ujar Ahmad Erani. Setelah penyaluran dana desa tersebut, diharapkan Pendamping Desa sudah siap.

“Kita akan mengevaluasi pendamping desa dulu, kan yang Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa itu berakhir pada akhir bulan Maret ini,  kontraknya akan kita evaluasi,” 

“kan tidak semuanya keluar, setelah itu kita akan melakukan seleksi baru. Hanya orang-orang yang betul-betul kinerjanya bagus yang akan kita teruskan, mereka yang keluar dari itu akan kita cari gantinya lewat mekanisme seleksi. Ini semua masih dalam proses,” kata Erani.

Ia menambahkan, pengalaman dari tahun lalu bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah jauh lebih siap. “Pasti akan lebih bagus dari tahun kemarin,” tegasnya optimis. 

Kemendesa PDTT pada tahun 2015 sudah merekrut 26 ribu Tenaga Pendamping untuk membantu pengelolaan dana desa, yang terdiri dari 21 ribu Pendamping Lokal Desa, 4000 Pendamping Desa di Kecamatan dan 930 Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota. 



Sumber :  katakini.com



Sabtu, 13 Februari 2016

Pencairan Dana Desa Tahun 2016 Hanya Dua Tahap


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga.

"Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60% atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40% akan disalurkan pada Agustus," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat.

Dia meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang terlambat," jelas Marwan.

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," terang dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.

Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

Kebijakan pencairan dana desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. Pemerintah menaikkan anggaran dana desa yang sebelumnya Rp 20 triliun menjadi Rp 47 triliun pada 2016.


Bacaan terkait:
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/2016/02/arah-kebijakan-keuangan-desa_17.html?m=1