TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga.
"Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60% atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40% akan disalurkan pada Agustus," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat.
Dia meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang terlambat," jelas Marwan.
Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," terang dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.
Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Kebijakan pencairan dana desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. Pemerintah menaikkan anggaran dana desa yang sebelumnya Rp 20 triliun menjadi Rp 47 triliun pada 2016.
Bacaan terkait:
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/2016/02/arah-kebijakan-keuangan-desa_17.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.