Powered By Blogger

Rabu, 17 Februari 2016

Arah Kebijakan Keuangan Desa

TAROWANG - Untuk melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan Desa kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Desa membutuhkan sumber dana pembangunan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa, sehinga setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya.

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan Keuangan Desa yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa, antara lain :
  1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Membentuk dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan Desa.

Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
  1. Esensi utama penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa secara tepat waktu pula;
  2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel;
  3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan Visi dan Misi Desa; dan
  4. Alokasi anggaran Desa indikatif berdasarkan kemampuan keuangan Desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan baik berupa belanja langsung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat maupun belanja tidak langsung seperti belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.

Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit anggaran maupun surplus anggaran. Defisit anggaran terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus anggaran terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut diperlukan adanya pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta cadangan dan penjualan aset desa.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berorientasi keuntungan/profit dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat memperoleh bagi hasil laba, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

Istilah-Istilah Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
  4. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
  6. Kelompok Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
  8. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  9. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa;
  10. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan;
  11. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa;
  12. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa;
  13. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa;
  14. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa; dan
  15. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Demikian catatan ringkas ini, semoga bermanfaat. Mohon maaf dan harap dikoreksi jika ada kekeliruan didalamnya.
Salam Berdesa, saatnya Desa Membangun Indonesia untuk mewujudkan Nawacita Revolusi Mental.

Bacaan terkait :
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/?m=1



Referensi : 

  • Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
  • Konsep  Naskah RPJMDes 2016-2021 Desa se-Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
  • Sumber terkait lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.