Powered By Blogger

Rabu, 24 Februari 2016

Struktur Pendampingan Desa P3MD Kemendesa PDTT


TAROWANG - Struktur Pendampingan Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalami perubahan yang pada mulanya digagas terdapat Pendamping Teknis (PT) berkedudukan di Kabupaten dan ketiadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, sebagaimana disebutkan dalam permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dimana pada Pasal 4 sampai 10 menyebutkan bahwa Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping:
  1. Tenaga Pendamping Profesional;
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Pihak Ketiga.
Di dalam pasal tersebut juga diuraikan bahwa Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
  1. Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli (TA) yang berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Sementara Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berkedudukan di tingkat Desa, sedangkan Pihak Ketiga baik berupa  Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan maupun Perusahaan harus berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana sumber keuangannya dan programnya tidak berasal dari anggaran pemerintah pusat (APBN), pemerintah provinsi (APBD I), pemerintah kabupaten/kota (APBD II) dan/atau pemerintah Desa (APBDes).

Untuk membantu kerja-kerja Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, maka dianggap perlu adanya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, maka diterbitkanlah payung hukumnya yang lebih tinggi dari permedesa nomor 3 tahun 2015, yaitu PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP 47 tahun 2015 pada pasal 129 telah menambahkan Pendamping Lokal Desa (PLD) termasuk bagian dari Tenaga Pendamping Profesional. Sehingga Tenaga Pendamping Profesional yang awalnya hanya 3 tingkatan tapi kini sudah menjadi 4 tingkatan Pendamping. Namun demikian, jika mencermati pasal 129 tersebut masih terkesan sering dipertanyakan kehadiran PLD karena tidak adanya perbedaan antara tugas PLD dengan PD kecuali pada lokasi kedudukannya saja. Selain itu, jumlah cakupan wilayah dampingan juga hanya selisih 1 Desa saja, jika PLD mendampingi maksimal 4 Desa maka PD mendampingi maksimal 5 Desa.


Struktur Pendampingan Desa dalam rangka mengawal implementasi UU Desa (UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa) yang diberlakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah, sebagai berikut:

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tingkat Pusat
- Spesialisasi sebanyak 10 orang pendamping.
  • Sekretariat Nasional membutuhkan eks NMC PNPM untuk diperbantukan di Kemendesa PDTT.

Tingkat Provinsi
- Spesialisasi sebanyak 3 orang pendamping.
  1. Koorprov (Koordinator Provinsi)
  2. HRD (Human Resources Development)
  3. MIS (Mangement Information System)

Tingkat Kabupaten
- Spesialisasi sebanyak 2 - 6 orang pendamping.
  • Kabupaten yang memiliki 1 - 3 Kecamatan membutuhkan 2 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan; dan
  2. Pendamping Infrastruktur.
  • Kabupaten yang memiliki 4 - 10 Kecamatan membutuhkan 4 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi; dan
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten yang memiliki lebih dari 10 Kecamatan membutuhkan 6 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi;
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif;
  5. Pendamping Pengembangan TTG; dan
  6. Pendamping Pengembangan Pelayanan Dasar.


Pendamping Desa

Tingkat Kecamatan
- Pendamping Desa (PD) sebanyak 1 - 3 orang.

  1. Kecamatan yang memiliki 1 - 5 Desa membutuhkan 1 Pendamping Desa (PD); 
  2. Kecamatan yang memiliki 6 - 10 Desa membutuhkan 2 Pendamping Desa (PD); dan
  3. Kecamatan yang memiliki lebih dari 10 Desa membutuhkan 3 Pendamping Desa (PD).

Pendamping Lokal Desa

Tingkat Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai ketentuan.
  1. Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi 4 Desa; dan 
  2. Setiap PLD berdomisili di salah satu Desa dampingannya.
Semoga dengan terstrukturnya tingkatan pendampingan Desa mulai dari Pusat sampai ke Desa mampu membawa perubahan yang signifikan di Desa, apa lagi Desa sudah memiliki kewenangan penuh yang dilindungi oleh UU Desa dan juga diberi anggaran yang besar untuk mengelola dan mengurus rumah tangga Desa oleh Desa itu sendiri. Kehadiran pendampingan Desa tidak mencampuri urusan rumah tangga Desa tapi hanya mengadvokasi pemeritahan Desa dan masyarakat Desa dalam hal penggunaan anggaran APBDes Desa agar sesuai regulasi yang berlaku.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.