Powered By Blogger

Jumat, 19 Februari 2016

Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RPJMDes Desa Pao Kec. Tarowang


P A O - Salah satu alur tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa atau biasa juga disebut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rancangan RPJMDes (Musdes RPJMDes). Desa Pao merupakan salah satu Desa di antara 8 Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa yang baru, maka sesuai regulasi yang berlaku bahwa Kepala Desa harus menetapkan RPJMDes paling lama 3 bulan terhitung sejak dilantiknya.


Sesuai alur tahapan penyusunan RPJMDes, Desa Pao telah melaksanakan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sampai pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun agar mandiri dalam memfaisilitasi penggalian gagasan  masyarakat, penyelarasan arah pembangunan kabupaten dan juga telah dilaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa secara partisipatif dengan menggunakan beberapa alat kajian sebagai instrumen untuk mengungkap masalah yang dihadapi Desa dan potensi sumber daya Desa yang dapat dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut.


Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) tersebut kemudian dibahas dan dikembangkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RPJMDes. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang berlangsung di kantor Desa Pao pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016, dihadiri oleh aparatur Desa, pengurus BPD, delegasi Dusun dan unsur masyarakat lainnya. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJMDes untuk masa 6 tahun ke depan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Pao. Ketua BPD, Kr. Nyikko', dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang diselenggarakan oleh BPD itu untuk membahas rencana pembangunan sampai 6 tahun ke depan. "Musyawarah Desa RPJMDes yang kita selenggarakan ini untuk membahas apa yang ingin kita bangun ke depan selama 6 tahun di Desa Pao, jadi kita tambah kalau masih dirasa kurang lengkap usulan dari musdus yang telah dilaksanakan di tiap dusun" pungkasnya.


Sementara Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, dalam sambutannya dan sekaligus dirangkaikan langsung dengan pembacaan rumusan arah kebijakan pembangunan Desa Pao yang dijabarkan dari visi misinya selaku Kepala Desa, menyebutkan bahwa musyawarah desa adalah forum permusyawaratan di desa yang diikuti oleh BPD, pemdes dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Ia melanjutkan, olehnya itu musyawarah tahapan penyusunan pada kali ini adalah musyawarah rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) yang dimulai dari musyawarah dusun (musdus). "Maka dari itu kami sebagai pemerintah desa menyampaikan banyak terima kasih atas terselenggaranya musyawarah dusun terutama kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan sehingga musyawarah dusun yang kita laksanakan dapat berjalan aman dan lancar sesuai harapam dan keinginan masing-masing," imbuhnya.


Selain itu, Kepala Desa juga menekankan bahwa musyawarah desa kali ini adalah musyawarah yang sifatnya sangat strategis karena dari sinilah kita menentukan pembangunan desa kita untuk 6 tahun ke depan. Lanjutnya, ia menyebutkan dari hasil musyawarah dusun yang memang betul-betul lahir dari aspirasi, saran dan usul masyarakat dusun yang dibawa ke musyawarah desa ini untuk disepakati dan pada akhirnya lahirlah RPJMDes. Sudirman Tatu selaku Kepala Desa juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDes atas kerja kerasnya mengumpulkan data, saran dan usulan dari masyarakat. "Mudah-mudahan musyawarah kali ini menghasilkan manfaat yang berarti bagi masyarakat desa Pao sesuai visi misi saya, yaitu mewujudkan Desa Pao sebagai Desa yang bertabat, sejahtera, transparan dan menjujung tinggi nilai-nilai agama. Untuk mendukung visi itu, maka perlu dilakukan program-program seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggungjawab, meningkatkan potensi kelautan/pesisir pantai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan potensi SDM, meningkat pembinaan terhadap kegiataan keagamaan dan meningkatkan pembinaan dan potensi pemuda," tandasnya. "Arah dan masa depan Desa kita itu ditentukan di RPJMDes ini, sebab semua yang ingin kita bangun, semua yang ingin kita lakukan selama 6 tahun ke dapan itu harus tertuang dalam RPJMDes ini," kata pak Kades sambil mengakhiri pemaparan arah kebijakan pembangunan Desa Pao.


Dalam musyawarah desa itu, juga ada sambutan dari Pendamping Desa (PD/PLD) kecamatan Tarowang yang diwakili oleh Muhammad Syam "Story", menekankan bahwa pemerintah desa, BPD dan semua unsur masyarakat jangan pernah lelah dan lalai dalam musyawarah desa termasuk musyawarah perencanaan yang sangat penting seperti dalam rangka penyusunan RPJMDes. "Musdes ini baru setengah perjalanan dari seluruh alur tahapan penyusunan RPJMDes, dan sekaranglah saatnya membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan hasil pengkajian dari PKD, Tim Penyusun harus tetap semangat dan memotivasi masyarakat karena masih ada 1 musyawarah lagi yaitu musrenbang Desa penyusunan RPJMDes, tapi itu tidak akan bisa terlaksana jika Tim Penyusun belum selesai menyusun Naskah dan Matriks RPJMDesnya sesuai hasil kesepakatan forum musdes kali ini," katanya. Ia melanjutkan, biasanya masyarakat hanya tahu yang namanya musrenbang, masyarakat hanya datang selaku forum musrenbang mendengarkan konsep/materi usulan rencana kegiatan yang dibacakan, tapi masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses mendapatkan konsep rancangan yang akan menjadi usulan rencana kegiatan pembangunan desa tersebut. "Pengkajian Keadaan Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah di dusun-dusun itulah bagian proses perencanaan  pembangunan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat secara partisipatif, dan hasil PKD itu kemudian kita bahas dan sepakati pada musdes kali ini untuk disusun oleh Tim penyusun menjadi rancangan RPJMDes. Jadi, masyarakat sendiri yang menggali, mengusulkan dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan Desanya," imbuh Syam Story sebelum mengakhiri sambutannya.


Forum musyawarah Desa penyusunan RPJMDes dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendisikusikan setiap bidangnya, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Hasil kesepakatan diskusi itu akan dituangkan dalam matriks RPJMDes yang akan dilakukan oleh tim penyusun pasca musdes terselenggara. Namun, sebelum sesi diskusi dimulai terlebih dahulu ketua Tim penyusun menyampaikan laporan hasil PKDnya. Ketua Tim penyusun RPJMDes yang juga menjabat selaku Sekretaris Desa, Kahar, menyebutkan bahwa Tim sudah memfasilitasi masyarakat dusun melakukan pengkajian keadaan Desa di masing-masing dusun yang hasilnya akan didiskusikan pada musyawarah ini. "Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa." tandasnya sambil mengharapkan diskusi nanti berjalan alot untuk merumuskan perencanaan pembangunan desa sampai 6 tahun ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.