Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label RPJMDes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPJMDes. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Kamis, 10 Maret 2016

Desa Bontorappo Melaksanakan Musrenbang RPJMDes 2016-2021

TAROWANG - Bertempat di Balai Kantor Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, pada hari ini Kamis (10/3/2016), Pemerintah Desa Bontorappo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2016-2021 sesuai masa bakti Kepala Desa yang baru.


Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan desa yang telah dilakukan mulai dari pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes, Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musrenbang Desa sampai penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Tarowang yang membawahi Desa Bontorappo, Safri, menyebut bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah puncak dari perencanaan pembangunan desa yang telah kita lakukan dengan waktu yang sangat sempit. "Dalam penyusunan RPJMDes seharusnya membutuhkan waktu yang lebih lama bahkan bisa sampai setengah tahun, tapi karena waktu sudah mepet sehingga kita harus kerja rodi sampai saya sendiri sempat sakit selama 1 minggu," ungkap Safri.


Sementara dari Kepala Bidang PMD Kecamatan Tarowang, Abdul Rahman, yang mewakili Camat Tarowang menyampaikan dalam sambutannya sambil memperkenalkan diri bahwa dirinya baru sekitar 1 tahun bertugas di Kecamatan Tarowang dan sesuai backgroundnya adalah bidang Pendidikan sehingga belum begitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, sehingga ia mengharapkan adanya penjelasan teknis yang lebih detail dari Pendamping Desa Kecamatan Tarowang. Lanjutnya, "Walau demikian saya hanya bisa memaparkan dalam musrenbang ini kegiatan yang akan kita lakukan yang pastinya adalah kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan desa Bontorappo," harapnya. 


Harapan untuk membangun Desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Sekretaris BPD Desa Bontorappo, Rajamuddin, mewakili Ketua BPD yang hadir belakangan, ia menyatakan bahwa Musrenbang RPJMDes ini adalah forum untuk menyepakati hasil usulan kegiatan yang sudah didapatkan dari Musyawarah Dusun dan musyawarah Desa sebelumnya. "Mudah-mudahan kita bisa bersatu membuat perencanaan pembangunan desa secara bersama-sama," tandasnya.


Harapan lebih besar untuk membangun desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng, dalam sambutannya mengungkapkan keinginannya agar semua unsur masyarakat Desa Bontorappo berperan aktif dan bersatu dengan pemerintahan desa dalam membangun Desa Bontorappo untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama dalam rangka mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Bontorappo bersatu membangun Desa Bontorappo, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan dapat diwujudkan bersama untuk mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera," ujar H. Enteng. 


Pada sesi pembahasan usulan rencana kegiatan yang telah didapatkan dari hasil penggalian gagasan masyarakat dalam pengkajian keadaan Desa yang telah dilakukan lewat musyawarah dusun berjalan alot, karena banyaknya masukan dan koreksi dari forum musrenbang agar usulan rencana kegiatan itu ditinjau ulang berdasarkan azas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes ini dihadiri oleh Kabid. PMD Kec. Tarowang, Pendamping Desa (PD/PLD) Kec. Tarowang, Kepala Desa Bontorappo dan perangkatnya, Ketua BPD Desa Bontorappo dan anggotanya, Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Bontorappo. 





Senin, 07 Maret 2016

Musrenbang Penyusunan RPJMDes 2016-2021 Desa Balang Baru

BALANG BARU - Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sementara berlangsung di Kantor Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, hari ini (Senin, 7/3/2016).


Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Balang Baru, sesuai undangan yang diedarkan sedianya dihadiri oleh pihak BPMPD Kabupaten Jeneponto, Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Camat Tarowang serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tarowang. Namun, yang nampak hadir hanya Staf Kecamatan Tarowang, sedangkan dari pihak BPMPD Kab. Jeneponto dan Tim TA P3MD Kab. Jeneponto belum terlihat hadir sampai sesi pembacaan konsep materi usulan rencana kegiatan Desa yang telah tertuang dalam matriks RPJMDes. Musrenbang RPJMDes ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balang Baru, Babinsa Desa Balang Baru, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya di Desa Balang Baru. Musrenbang Desa Penyusunan rancangan RPJMDes ini juga diikuti oleh mahasiswa(i) dari STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto yang sedang melaksanakan KKLP di Desa Balang Baru.


Sambutan utama yang dipersilahkan kepada Camat Tarowang dalam hal ini diwakili oleh stafnya, Kr. Lompo, menyampaikan apresiasinya kepada Desa Balang Baru karena sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa Baru tapi pemerintah desa dan masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik untuk melakukan perencanaan pembangunan desa dengan menjadi sebagai desa yang pertama di kecamatan Tarowang melaksanakan musrenbang penyusunan RPJMDes. "Musrenbang Desa ini merupakan musrenbang untuk menyusun RPJMDes sampai 6 tahun ke depan, diharapkan dukungan masyarakat membantu pemerintah desa dalam menyusunnya. Apa lagi Balang Baru ini sebagai Desa yang pertama melakukan Musrenbang RPJMDes, saya salut," imbuhnya.


Sambutan selanjutnya yang disampaikan Ketua BPD Desa Balang Baru, Sahrun, juga menekankan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam melahirkan usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. "Musrenbang Desa ini adalah untuk menyempurnakan usulan yang sudah didapatkan dari musyawarah Dusun, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk merencanakan pembangunan Desa dalam 6 tahun ke depan, apa lagi tahun ini kita melakukan 2 kali musrenbang, yaitu musrenbang untuk RKPD 2017 dan musrenbang ini untuk RPJMDes" ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru, Darman, yang juga membuka acara musrenbang RPJMDes secara resmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan rencana kegiatan yang  sudah terangkum dalam matriks RPJMDes berasal dari penggalian gagasan masyarakat yang telah dilaksanakan dari masing-masing Dusun di Desa Balang Baru. "Semua usulan yang sudah direkap oleh Tim Penyusun RPJMDes sudah sesuai dengan visi misi saya yaitu A, I, U, E, O. Di mana A itu Agama, I itu Ilmu, U itu Usaha, E itu Ekonomi dan O itu Olahraga," tandasnya.


Sebelum masuk sesi pembahasan materi konsep usulan rencana kegiatan yang telah direkap dari musyawarah dusun dan musyawarah Desa, serta telah tertuang dalam matriks RPJMDes yang akan dibacakan oleh Tim Penyusun RPJMDes, terlebih dahulu dipersilahkan Pendamping Desa untuk memberikan arahan dan panduannya agar pembahasan nantinya berjalan lancar. Pendamping Desa yang diwakili oleh Muhammad Syam, menyampaikan bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah titik klimaks dari seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Desa yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan karena pasca musrenbang ini masih ada kegiatan penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa dan harus dilegislasi bersama BPD dan Kepala Desa sebelum diundangkan oleh Sekretaris Desa. Lanjutnya, "Dalam pembahasan matriks sebentar yang perlu dicermati adalah item kegiatan apa sudah tepat di bidangnya, estimasi kasar anggaran biayanya, sumber anggarannya dari mana, siapa yang akan melaksanakan dan prioritas 6 tahun harus betul-betul sesuai kebutuhan pembangunan Desa." Dalam musrenbang ini dibutuhkan kecermatan forum dalam mengkaji usulan rencana kegiatan agar tidak salah menyepakati kegiatan yang akan direncanakan. "Tolong diperhatikan baik-baik setiap item usulan kegiatan, apa memang sudah sesuai kebutuhan pembangunan desa atau tidak. Silahkan didiskusikan sebelum disepakati karena musrenbang ini adalah musyawarah terakhir untuk mengakomodir usulan rencana kegiatan sampai 6 tahun ke depan," kata Pendamping Desa yang familiar dipanggil Syam Story ini sebelum mengkahiri arahannya. Musrenbang Desa penyusunan RPJMDes ini dihadiri secara lengkap oleh PD/PLD Kecamatan Tarowang, yakni Selain hadir Syam Story , juga nampak hadir Safri, Nursamin dan Suarni.



Sabtu, 27 Februari 2016

Desa Allu Tarowang Melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes 2016 -2021


ALLU TAROWANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Allu Tarowang yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Allu Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa (Sabtu, 27/2/2016).

Penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musyawarah Desa ini biasa juga disebut Musyawarah Desa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musdes penyusunan RPJMDes). Di mana sesuai peraturan tentang Desa, RPJMDes berlaku selama 6 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa.


Pada pelaksanaan musyawarah desa penyusunan RPJMDes tersebut, Sekretaris Desa Allu Tarowang yang juga selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes, Dedi Kurniadi, membacakan laporan hasil pengkajian keadaan desa berupa rekapitulasi usulan rencana kegiatan masyarakat hasil musyawarah dusun yang tertuang pada masing-masing  bidang, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selanjutnya kemudian dibentuk kelompok diskusi untuk membahas masing-masing usulan rencana kegiatan di setiap bidang. Di mana sebelum melakukan musyawarah desa (musdes) ini, terlebih dahulu telah dilakukan musyawarah dusun dalam rangka penggalian gagasan masyarakat pada setiap dusun untuk menemukenali potensi yang ada di desa Allu Tarowang dan masalah yang dihadapi desa tersebut.

Selain itu, pada musyawarah desa itu juga diagendakan pemaparan kepala desa terkait rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi misi kepala desa. Hal ini bertujuan adanya sinkronisasi antara usulan rencana kegiatan masyarakat desa yang telah direkap dari semua usulan dusun dengan visi misi kepala desa, agar terwujud perencanaan pembangunan desa yang komprehensif.


Kepala Desa Allu Tarowang, Turisno, mengharapkan melalui proses pembangunan desa yang terencana dengan baik akan membawa perubahan-perubahan yang signifikan dalam masyarakat terutama perubahan hidup. "Saya juga mengharapkan dalam 6 tahun ke depan sudah ada perubahan signifikan di desa kita utamanya perubahan hidup, berbicara tentang perubahan hidup berarti segala aspek kehidupan masyarakat," ujarnya.

Lanjutnya, "musyawarah desa ini merupakan musyawarah penyusunan RPJMDes yang berlaku 6 tahun ke depan, kepada masyarakat tolong bantu pemerintah desa merumuskan perencanaan yang baik, usulkan semua kegiatan yang sesuai kebutuhan pembangunan desa agar bisa meningkat kesejahteraan masyarakat desa kita," kata Turisno.


Sementara dari Pendamping Desa Kecamatan Tarowang, Muhammad Syam, dalam sambutannya menekankan perlunya peran aktif dan kerjasama yang baik dari pemerintah desa, BPD, LKD dan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. "Perencanaan pembangunan desa yang diharapkan adalah proses perencanaan yang melibatkan pemerintah desa, LKD dan seluruh unsur masyarakat secara partisipatif. Sehingga segala potensi dan masalah yang ada di desa dapat diangkat untuk melahirkan gagasan dan usulan rencana kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. Hasil pengkajian keadaam desa yang telah kita lakukan bersama beberapa hari yang lalu, pada musyawarah desa inilah saatnya kita akan diskusikan bersama untuk menentukan prioritas kegiatan sampai 6 tahun ke depan," demikian ungkapan pendamping desa yang dikenal dengan panggilan Syam Story ini.



Senin, 22 Februari 2016

Musdes Penyusunan RPJMDes Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang

BONTORAPPO - Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sering disebut UU Desa, membawa angin segar tersendiri bagi pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. UU Desa memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dan bukan hanya itu, disamping diberikan kewenangan juga diberikan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui penggalian gagasan masyarakat dari tingkat Dusun sampai tingkat Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. 


Desa Bontorappo salah satu Desa dari 4 Desa yang memiliki Kepala Desa baru, sementara 4 Desa lainnya di Kecamatan Tarowang masih dengan Kepala Desa yang lama. Dalam regulasinya, setiap Kepala Desa baru wajib menyusun RPJMDes untuk masa periode 6 tahun paling lama 3 bulan terhitung sejak Kepala Desa dilantik. RPJMDes sangat penting karena merupakan dokumen perencanaan induk yang sah di Desa, yang menjadi rujukan bagi penyusunan perencanaan tahunan (RKPDes) dan APBDes.


Untuk itu, BPD Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 untuk membahas hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan di 4 Dusun yang ada di Desa Bontorappo, yaitu Dusun Bontorappo, Dusun Punagayya, Dusun Sarro Anging dan Dusun Borong Loe pada tanggal 7 - 8 Pebruari 2016. Dalam pembukaan Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Roslina S.Pd., menyampaikan bahwa Musdes ini dilaksanakan untuk membahas usulan rencana kegiatan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan penyusunan rancangan RPJMDes untuk masa periode 6 tahun ke depan. Selain itu, Ketua BPD juga memperkenalkan anggota-anggotanya. "Sebelum saya lanjut, tolong yang berbaju seragam seperti baju yang saya pakai agar berdiri sebentar," ia meminta. Kemudian setelah berdiri maka diperkenalkanlah satu-persatu anggota BPD dengan menyebutkan masing-masing namanya serta asal Dusun berdasarkan azas kewilayahan (tiap-tiap Dusun ada wakilnya di BPD. "Inilah anggota BPD Desa Bontorappo, diharapkan kami selaku BPD, juga pemerintah Desa dan unsur masyarakat lainnya bisa bekerja sama dengan baik untuk membangun Desa Bontorappo," kata ibu Roslina.


Muhammad Nurfajri yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Juju, hadir mewakili Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa RPJMDes adalah hal yang wajib bagi Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa yang sah di Desa. Dia melanjutkan, mengharapkan kepada Desa karena telah diberi kewenangan penuh dan untuk menjalankan kewenangan tersebut juga diberi anggaran yang cukup besar berupa Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) agar memanfaatkan anggaran yang turun di Desa dengan baik supaya membawa kemaslahatan bagi masyarakat Desa. Disamping itu, Pak Juju juga mengapresiasi terhadap BPD yang memakai baju seragam dalam acara resmi seperti dalam Musdes itu, sehingga jelas keberadaan anggota lembaga BPDnya. "Saya apresiasi terhadap BPD karena ada baju seragamnya dan dipakai pada acara resmi seperti ini," imbuhnya. Kemudian ia melanjutkan, biasanya Kepala Desa baru berusaha mengganti semua anggota BPDnya, tapi mudah-mudahan di sini tidak seperti itu. "Jika anggota BPDnya belum efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka perlu dimasukkan dalam RPJMDesnya tentang peningkatan efektifitas (kapasitas, red) anggota BPD." Tandasnya.


Dalam musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes itu, Kepala Desa, H. Mustafa Enteng yang familiar disebut H. Enteng ,telat hadir karena adanya urusan penting di kabupaten. "Sebelumnya saya mohon maaf karena telat hadir di tempat ini berhubung adanya undangan rapat dari pihak kabupaten tentang tata cara peralihan rekening Desa dari Kepala Desa lama kepada Kepala Desa baru," sambutnya mengawali sambutan. Kepala Desa tidak terlalu lama menyampaikan sambutan, mengingat waktu sementara forum akan berdiskusi secara terarah terkait hasil usulan rencana kegiatan dari Dusun-Dusun. Sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Desa melanjutkan: "Saya dan BPD telah mengundang semua unsur masyarakat khususnya delegasi Dusun untuk membahas hasil PKD yang diperoleh dalam penggalian gagasan masyarakat pada saat musdus." Kepala Desa mengharapkan dan meminta kepada masyarakat untuk membantu Kepala Desa dan pemerintahan Desa dalam merencanakan pembangunan Desa selama 6 tahun ke depan.


Dalam sesi penyampaian Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD), Sekretaris Desa, Rahmi Tayu selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes, membacakan hasil rakapitulasi daftar usulan rencana kegiatan yang telah dipilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang Penyelenggarakan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Kami Tim penyusun RPJMDes telah menjalankan Musyawarah Dusun (Musdus) di tiap Dusun dan hasilnya akan kami bacakan yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam sesi diskusi sebentar." katanya mengawali laporan.


Sementara Kepala Desa, H. Mustafa Enteng, dalam penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari Visi Misi Kepala Desa, menyebutkan bahwa visinya adalah "Desa Bontorappo sejahtera, inovatif, akuntabel/bertanggungjawab dan partisipatif (SIAP) berlandaskan nilai-nilai transparansi, demokratis , agama dan budaya lokal." Pemyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa perlu disampaikan dalam rangka sinkronisasi antara usulan-usulan yang muncul dari masyarakat dengan visi misi kepala Desa yang telah menjadi visi misinys Desa, sehingga diharapkan memudahkan dalam menentukan prioritas usulan rencana kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Desa.


Perlu disampaikan juga bahwa dalam sesi diskusi yang dipercayakan dipandu oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Tarowang, Muhammad Syam (lebih familiar disebut dengan nama Syam Story), lahirnya banyak koreksi dari masing-masing kelompok diskusi sesuai usulan rencana kegiatan pada bidang yang didiskusikan, seperti volume kegiatan, penempatan usulan dalam bidang, jumlah pemanfaat dan sebagainya. Juga adanya tambahan berupa usulan rencana kegiatan baru, estimasi kasar biaya, sumber anggaran, rencana pelaksana kegiatan, prioritas kegiatan selama 6 tahun dan ssebagainya. Proses jalannya musyawarah Desa tidak lepas dari peranan penting seluruh Pendamping Desa (PD)  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kecamatan Tarowang, merekalah yang senantiasa hadir di Desa dalam melakukan pendampingan khususnya dalam rangka penyusunan RPJMDes. Selain Bapak Syam story, ada Bapak Safri selaku PD, juga ada ibu Nursamin dan Suarni yang bertugas sebagai PLD, walaupun masing-masing telah dimapping/ dipetakan wilayah Desa dampingannya, tapi tetap solid terlihat bersama dalam mendampingi membantu Tim Penyusun RPJMDes yang tak kalah penting juga peranannya sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes.




Jumat, 19 Februari 2016

Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RPJMDes Desa Pao Kec. Tarowang


P A O - Salah satu alur tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa atau biasa juga disebut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rancangan RPJMDes (Musdes RPJMDes). Desa Pao merupakan salah satu Desa di antara 8 Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa yang baru, maka sesuai regulasi yang berlaku bahwa Kepala Desa harus menetapkan RPJMDes paling lama 3 bulan terhitung sejak dilantiknya.


Sesuai alur tahapan penyusunan RPJMDes, Desa Pao telah melaksanakan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sampai pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun agar mandiri dalam memfaisilitasi penggalian gagasan  masyarakat, penyelarasan arah pembangunan kabupaten dan juga telah dilaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa secara partisipatif dengan menggunakan beberapa alat kajian sebagai instrumen untuk mengungkap masalah yang dihadapi Desa dan potensi sumber daya Desa yang dapat dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut.


Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) tersebut kemudian dibahas dan dikembangkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RPJMDes. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang berlangsung di kantor Desa Pao pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016, dihadiri oleh aparatur Desa, pengurus BPD, delegasi Dusun dan unsur masyarakat lainnya. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJMDes untuk masa 6 tahun ke depan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Pao. Ketua BPD, Kr. Nyikko', dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang diselenggarakan oleh BPD itu untuk membahas rencana pembangunan sampai 6 tahun ke depan. "Musyawarah Desa RPJMDes yang kita selenggarakan ini untuk membahas apa yang ingin kita bangun ke depan selama 6 tahun di Desa Pao, jadi kita tambah kalau masih dirasa kurang lengkap usulan dari musdus yang telah dilaksanakan di tiap dusun" pungkasnya.


Sementara Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, dalam sambutannya dan sekaligus dirangkaikan langsung dengan pembacaan rumusan arah kebijakan pembangunan Desa Pao yang dijabarkan dari visi misinya selaku Kepala Desa, menyebutkan bahwa musyawarah desa adalah forum permusyawaratan di desa yang diikuti oleh BPD, pemdes dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Ia melanjutkan, olehnya itu musyawarah tahapan penyusunan pada kali ini adalah musyawarah rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) yang dimulai dari musyawarah dusun (musdus). "Maka dari itu kami sebagai pemerintah desa menyampaikan banyak terima kasih atas terselenggaranya musyawarah dusun terutama kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan sehingga musyawarah dusun yang kita laksanakan dapat berjalan aman dan lancar sesuai harapam dan keinginan masing-masing," imbuhnya.


Selain itu, Kepala Desa juga menekankan bahwa musyawarah desa kali ini adalah musyawarah yang sifatnya sangat strategis karena dari sinilah kita menentukan pembangunan desa kita untuk 6 tahun ke depan. Lanjutnya, ia menyebutkan dari hasil musyawarah dusun yang memang betul-betul lahir dari aspirasi, saran dan usul masyarakat dusun yang dibawa ke musyawarah desa ini untuk disepakati dan pada akhirnya lahirlah RPJMDes. Sudirman Tatu selaku Kepala Desa juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDes atas kerja kerasnya mengumpulkan data, saran dan usulan dari masyarakat. "Mudah-mudahan musyawarah kali ini menghasilkan manfaat yang berarti bagi masyarakat desa Pao sesuai visi misi saya, yaitu mewujudkan Desa Pao sebagai Desa yang bertabat, sejahtera, transparan dan menjujung tinggi nilai-nilai agama. Untuk mendukung visi itu, maka perlu dilakukan program-program seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggungjawab, meningkatkan potensi kelautan/pesisir pantai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan potensi SDM, meningkat pembinaan terhadap kegiataan keagamaan dan meningkatkan pembinaan dan potensi pemuda," tandasnya. "Arah dan masa depan Desa kita itu ditentukan di RPJMDes ini, sebab semua yang ingin kita bangun, semua yang ingin kita lakukan selama 6 tahun ke dapan itu harus tertuang dalam RPJMDes ini," kata pak Kades sambil mengakhiri pemaparan arah kebijakan pembangunan Desa Pao.


Dalam musyawarah desa itu, juga ada sambutan dari Pendamping Desa (PD/PLD) kecamatan Tarowang yang diwakili oleh Muhammad Syam "Story", menekankan bahwa pemerintah desa, BPD dan semua unsur masyarakat jangan pernah lelah dan lalai dalam musyawarah desa termasuk musyawarah perencanaan yang sangat penting seperti dalam rangka penyusunan RPJMDes. "Musdes ini baru setengah perjalanan dari seluruh alur tahapan penyusunan RPJMDes, dan sekaranglah saatnya membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan hasil pengkajian dari PKD, Tim Penyusun harus tetap semangat dan memotivasi masyarakat karena masih ada 1 musyawarah lagi yaitu musrenbang Desa penyusunan RPJMDes, tapi itu tidak akan bisa terlaksana jika Tim Penyusun belum selesai menyusun Naskah dan Matriks RPJMDesnya sesuai hasil kesepakatan forum musdes kali ini," katanya. Ia melanjutkan, biasanya masyarakat hanya tahu yang namanya musrenbang, masyarakat hanya datang selaku forum musrenbang mendengarkan konsep/materi usulan rencana kegiatan yang dibacakan, tapi masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses mendapatkan konsep rancangan yang akan menjadi usulan rencana kegiatan pembangunan desa tersebut. "Pengkajian Keadaan Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah di dusun-dusun itulah bagian proses perencanaan  pembangunan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat secara partisipatif, dan hasil PKD itu kemudian kita bahas dan sepakati pada musdes kali ini untuk disusun oleh Tim penyusun menjadi rancangan RPJMDes. Jadi, masyarakat sendiri yang menggali, mengusulkan dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan Desanya," imbuh Syam Story sebelum mengakhiri sambutannya.


Forum musyawarah Desa penyusunan RPJMDes dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendisikusikan setiap bidangnya, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Hasil kesepakatan diskusi itu akan dituangkan dalam matriks RPJMDes yang akan dilakukan oleh tim penyusun pasca musdes terselenggara. Namun, sebelum sesi diskusi dimulai terlebih dahulu ketua Tim penyusun menyampaikan laporan hasil PKDnya. Ketua Tim penyusun RPJMDes yang juga menjabat selaku Sekretaris Desa, Kahar, menyebutkan bahwa Tim sudah memfasilitasi masyarakat dusun melakukan pengkajian keadaan Desa di masing-masing dusun yang hasilnya akan didiskusikan pada musyawarah ini. "Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa." tandasnya sambil mengharapkan diskusi nanti berjalan alot untuk merumuskan perencanaan pembangunan desa sampai 6 tahun ke depan.


Senin, 15 Februari 2016

Musdes Desa Balang Baru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

BALANG BARU - Sebagai tindak lanjut dari hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Pebruari 2016 lalu di setiap Dusun yang ada di Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, maka setelah finalisasi format-format data dan laporan hasil PKD yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes, kemudian usulan rencana kegiatan dari hasil gagasan masyarakat tersebut dibahas dalam musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes periode 2016 - 2021 sesuai masa bakti Kepala Desa.


Dalam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pelaksanaan musdes dihadiri oleh Bapak Darman selaku kepala Desa sekaligus sebagai Pembina Tim Penyusun RPJMDes, Bapak Syarifuddin selaku Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun RPJMDes, perangkat Desa lainnya, utusan delegasi dari setiap Dusun, pengurus BPD, dan unsur masyarakat lainnya. 

Musdes penyusunan rancangan RPJMDes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Sahrung berjalan tertib dan terarah dengan baik sampai sesi diskusi kelompok yang membahas mengenai penyelarasan data Desa, sumber daya yang ada di Desa dan pengelompokan usulan rencana kegiatan ke dalam 4 bidang pembangunan Desa. Ketua BPD Desa Balang Baru menyampaikan bahwa tujuan bapak/ibu diundang kembali dalam musdes ini padahal sudah dilakukan musdus adalah untuk menyepakati hasil-hasil pengkajian keadaan Desa yang sudah kita lakukan bersama. "Kita akan membahas hasil PKD dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes untuk 6 tahun ke depan, jadi silahkan masukkan bila mana masih ada usulan lagi yang baru kita ingat sekarang," imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru Bapak Darman saat sesi penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi dan misi Kepala Desa menyebutkan bahwa mungkin masyarakat masih mengingat visi misi yang saya sampaikan saat masih menjadi calon Kepala Desa karena baru beberapa bulan usai pilkades. Lanjut dia, "Tapi tidak apa-apa kalau saya bacakan kembali visi misi dan arah kebijakan pembangunan Desa yang saya buat saat maju jadi calon Kepala Desa untuk menyegarkan kembali kepada kita demi sinkronisasi antara visi misi saya sebagai Kepala Desa dengan usulan rencana kegiatan yang telah diusulkan masyarakat saat musdus." Kades melanjutkan, "Visi Desa Balang Baru adalah Mewujudkan masyarakat Balang Baru yang sejahtera menuju Desa idaman mencapai Jeneponto Gammara', sedangkan Misi Desa Balang Baru tertuang dalam akronim 5 huruf vokal yaitu: A=agama, I=ilmu, U=usaha, E=ekonomi dan O=olahraga." Selain visi dan misi, Kades juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan Desa dan arah kebijakan keuangan Desa. 


Dari pihak Pendamping Desa menyampaikan bahwa musdes ini untuk membahas dan menyepakati kembali hasil penggalian gagasan masyarakat yang telah dilakukan lewat musyawarah Dusun (musdus). "Apa ada yang perlu ditambah atau dikurangi demi melengkapi penyusunan RPJMDes yang akan berlaku 6 tahun ke depan," kata Bapak Safri yang mewakili Tim Pendamping Desa dalam memberikan sambutan. 

Saat sesi diskusi yang dipandu langsung dari Pendamping Desa oleh Bapak Muhammad Syam yang biasa disapa Syam Story ini, peserta forum musdes dibagi menjadi 4 kelompok yang akan membahas bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dimana setiap kelompok terdiri dari unsur perempuan dan unsur delegasi dari tiap Dusun, masing-masing kelompok saat melakukan diskusi langsung didampingi oleh Bapak Syam Story dan Bapak Safri selaku Pendamping Desa (PD) serta Ibu Nursamin dan Ibu Suarni selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tarowang. "Diharapkan dalam diskusi yang tiap kelompok terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan didampingi langsung PLD dan PD betul-betul terarah dan berkembang diskusi mengenai isu strategis pembangunan skala Desa, bukan untuk memperjuangkan kepentingan skala Dusun masing-masing," lanjut Syam Story.


Setelah diskusi selesai, kemudian masing-masing kelompok mempresentasekan kesepakatan hasil diskusi kelompoknya, sehingga bisa ada respon balik dari kelompok bidang lainnya untuk melengkapi kekurangan yang terdapat dalam bahasan kegiatan kelompok tersebut. Pada akhir presentase semua kelompok, Ketua Tim Penyusun RPJMDes yang menjabat selaku Sekretaris Desa, Bapak Syarifuddin, saat dikonfirmasi berjanji akan segera merampungkan hasil kesepakatan musdes kali ini. "Kami (Tim Penyusun) akan berupaya secepatnya menyusun rancangan RPJMDesnya (naskah dan matriks) supaya bisa juga dilakukan Musrenbang lebih cepat," tandasnya. Kemudian Tim Pendamping Desa kembali mengingatkan pemerintah Desa Balang Baru bahwa memang RPJMDes harus sudah ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kepala Desa. "Mau tak mau harus jadi RPJMDesnya pada bulan Maret  2016 mengingat pelantikan dulu di akhir Desember 2015, karena regulasi mengaturnya hanya memberikan toleransi waktu maksimal 3 bulan pasca pelantikan Kepala Desa," kata pak Syam Story kepada pak Kades dan pak Sekdes yang ada disampingnya.


Selasa, 02 Februari 2016

Pengkajian Keadaan Desa Secara Partisipatif di Desa Balang Baru

DESA BALANG BARU - Setelah Tim Penyusun RPJMDes mendapatkan pembekalan melalui pelatihan penguatan kapasitas, maka setiap Tim Penyusun di Desa masing-masing segera melakukan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan sebagai tanggungjawabnya dalam rangka penyusunan RPJMDes sebagai sebuah dokumen perencanan pembangunan Desa sesuai masa bakti Kepala Desa selama 6 tahun ke depan.

Kades Bpk Darman dan Sekdes Bpk Syarifuddin
Menyampaikan Arahan saat Musyawarah Dusun

Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes adalah melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan pembangunan kabupaten dalam rangka penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi program kabupaten yang akan masuk ke Desa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten menurut permendagri no.114/2014 pasal 10 ayat 4, sekurang-sekurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. Rencana umum umum tata ruang wilayah kabupaten;
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Suasana diskusi dengan alat kaji Kalender Musim
Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Salah satu langkah yang ditempuh Tim untuk mendapatkan informasi program dan rencana pembangunan kabupaten adalah mengikuti sosialisasi penyampaian program daerah oleh SKPD pada saat musrenbang RKPD untuk tahun 2017 di tingkat Desa yang berlangsung serentak di masing-masing Desa se-Kecamatan Tarowang pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016. Penyelarasan dilakukan dengan mendata, memilah dan mengelompokkan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Sesuai permendagri no.114/2014 pasal 11 ayat 2, program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
Suasana presentase hasil kajian 3 instrumen/alat kaji
(Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan)
Dusun Bonto Manai Desa Balang Baru
Hasil pendataan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam format data tersebut menjadi lampiran dalam laporan pengkajian keadaan Desa (PKD).

Selanjutnya, Tim melakukan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) sebagai kegiatan penting dan utama dalam rangka penyusunan RPJMDes melalui kegiatan musyawarah dusun (musdus) dan/atau musyawarah kelompok. Musyawarah dusun/kelompok dilakukan demi penggalian gagasan masyarakat secara partisipatif. 

Dalam pelaksanaan musyawarah dusun/kelompok tersebut, Tim penyusun memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat melalui diskusi kelompok secara terarah dengan menggunakan 3 alat kaji/instrumen untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa yang ada, serta untuk mengetahui masalah yang dihadapi Desa. Adapun 3 alat kaji yang dimaksud adalah:
  1. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Sketsa Desa;
  2. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Kalender Musim; dan
  3. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Diagram Kelembagaan.
Suasana diskusi merumuskan usulan hasil kajian
Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan
Dusun Bonto Baru Desa Balang Baru
Di samping itu, diskusi kelompok secara terarah juga dimaksudkan untuk mendapatkan data Desa yang sudah dimutakhirkan sesuai kondisi terkini Desa secara objektif. Data dasa yang sudah diperbaharui tersebut menurut permendagri no.114/2014 pasal 13 ayat 2, meliputi:
  1. Sumber daya manusia;
  2. Sumber daya alam;
  3. Sumber daya pembangunan; dan
  4. Sumber daya sosial Budaya.
Dari hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) melalui penggalian gagasan masyarakat dengan musyawarah dusun/kelompok yang menggunakan 3 alat kaji di atas, maka Tim Penyusun dapat merumuskan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. Usulan rencana kegiatan yang dimaksud sesuai permendagri no.114/2014 pasal 14 ayat 3, meliputi:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Suasana diskusi kelompok dengan alat kaji sketsa Desa
Dusun Camba Lompoa Desa Balang Baru
Rencana kerja tindak lanjut berikutnya, Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan berdasarkan format sesuai bidang tersebut di atas. Kemudian Tim Penyusun melakukan finalisasi kegiatan PKD dengan membuat laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Laporan PKD tersebut beserta lampiran hasil PKD diserahkan kepada Kepala Desa dan kemudia  Kepala Desa meneruskan kepada Badan Permusyawarah Desa (BPD) sebagai bahan acuan pada saat musyawarah desa yang diselenggarakan BPD dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Selama pelaksanaan pengkajian keadaan Desa di setiap dusun di Desa Balang Baru yaitu dusun Camba Lompoa, dusun Bonto Baru, dusun Bonto Masugi dan dusun Bonto Manai, Tim Penyusun melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di Desa dengan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang, yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) an. Bpk Muhammad Syam dan Bpk Safri serta Pendamping Lokal Desa (PLD) an. Ibu Nursamin dan Ibu Suarni. Dengan solidnya pendampingan yang dilakukan, maka sinergitas antara Pemdes, PD, PLD dan Tim Penyusun RPJMDes diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mengakomodir usulan rencana kegiatan dan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan Desa.

Di bawah ini dokumentasi lainnya pada saat musdus di Desa Balang Baru.
















Baca juga berita terkait: