Powered By Blogger

Selasa, 02 Februari 2016

Pengkajian Keadaan Desa Secara Partisipatif di Desa Balang Baru

DESA BALANG BARU - Setelah Tim Penyusun RPJMDes mendapatkan pembekalan melalui pelatihan penguatan kapasitas, maka setiap Tim Penyusun di Desa masing-masing segera melakukan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan sebagai tanggungjawabnya dalam rangka penyusunan RPJMDes sebagai sebuah dokumen perencanan pembangunan Desa sesuai masa bakti Kepala Desa selama 6 tahun ke depan.

Kades Bpk Darman dan Sekdes Bpk Syarifuddin
Menyampaikan Arahan saat Musyawarah Dusun

Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes adalah melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan pembangunan kabupaten dalam rangka penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi program kabupaten yang akan masuk ke Desa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten menurut permendagri no.114/2014 pasal 10 ayat 4, sekurang-sekurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. Rencana umum umum tata ruang wilayah kabupaten;
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Suasana diskusi dengan alat kaji Kalender Musim
Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Salah satu langkah yang ditempuh Tim untuk mendapatkan informasi program dan rencana pembangunan kabupaten adalah mengikuti sosialisasi penyampaian program daerah oleh SKPD pada saat musrenbang RKPD untuk tahun 2017 di tingkat Desa yang berlangsung serentak di masing-masing Desa se-Kecamatan Tarowang pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016. Penyelarasan dilakukan dengan mendata, memilah dan mengelompokkan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Sesuai permendagri no.114/2014 pasal 11 ayat 2, program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
Suasana presentase hasil kajian 3 instrumen/alat kaji
(Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan)
Dusun Bonto Manai Desa Balang Baru
Hasil pendataan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam format data tersebut menjadi lampiran dalam laporan pengkajian keadaan Desa (PKD).

Selanjutnya, Tim melakukan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) sebagai kegiatan penting dan utama dalam rangka penyusunan RPJMDes melalui kegiatan musyawarah dusun (musdus) dan/atau musyawarah kelompok. Musyawarah dusun/kelompok dilakukan demi penggalian gagasan masyarakat secara partisipatif. 

Dalam pelaksanaan musyawarah dusun/kelompok tersebut, Tim penyusun memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat melalui diskusi kelompok secara terarah dengan menggunakan 3 alat kaji/instrumen untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa yang ada, serta untuk mengetahui masalah yang dihadapi Desa. Adapun 3 alat kaji yang dimaksud adalah:
  1. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Sketsa Desa;
  2. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Kalender Musim; dan
  3. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Diagram Kelembagaan.
Suasana diskusi merumuskan usulan hasil kajian
Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan
Dusun Bonto Baru Desa Balang Baru
Di samping itu, diskusi kelompok secara terarah juga dimaksudkan untuk mendapatkan data Desa yang sudah dimutakhirkan sesuai kondisi terkini Desa secara objektif. Data dasa yang sudah diperbaharui tersebut menurut permendagri no.114/2014 pasal 13 ayat 2, meliputi:
  1. Sumber daya manusia;
  2. Sumber daya alam;
  3. Sumber daya pembangunan; dan
  4. Sumber daya sosial Budaya.
Dari hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) melalui penggalian gagasan masyarakat dengan musyawarah dusun/kelompok yang menggunakan 3 alat kaji di atas, maka Tim Penyusun dapat merumuskan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. Usulan rencana kegiatan yang dimaksud sesuai permendagri no.114/2014 pasal 14 ayat 3, meliputi:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Suasana diskusi kelompok dengan alat kaji sketsa Desa
Dusun Camba Lompoa Desa Balang Baru
Rencana kerja tindak lanjut berikutnya, Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan berdasarkan format sesuai bidang tersebut di atas. Kemudian Tim Penyusun melakukan finalisasi kegiatan PKD dengan membuat laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Laporan PKD tersebut beserta lampiran hasil PKD diserahkan kepada Kepala Desa dan kemudia  Kepala Desa meneruskan kepada Badan Permusyawarah Desa (BPD) sebagai bahan acuan pada saat musyawarah desa yang diselenggarakan BPD dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Selama pelaksanaan pengkajian keadaan Desa di setiap dusun di Desa Balang Baru yaitu dusun Camba Lompoa, dusun Bonto Baru, dusun Bonto Masugi dan dusun Bonto Manai, Tim Penyusun melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di Desa dengan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang, yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) an. Bpk Muhammad Syam dan Bpk Safri serta Pendamping Lokal Desa (PLD) an. Ibu Nursamin dan Ibu Suarni. Dengan solidnya pendampingan yang dilakukan, maka sinergitas antara Pemdes, PD, PLD dan Tim Penyusun RPJMDes diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mengakomodir usulan rencana kegiatan dan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan Desa.

Di bawah ini dokumentasi lainnya pada saat musdus di Desa Balang Baru.
















Baca juga berita terkait:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.