Powered By Blogger

Kamis, 28 Januari 2016

Pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang

TAROWANG - Dalam rangka penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan induk yang resmi bagi Desa, maka dipandang perlunya pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sebagai langkah awal dalam alur tahapan penyusunan RPJMDes sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 30 ayat 2, sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian Keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJMDes;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  7. Penetapan RPJMDes.
Sambutan dari Perwakilan Kepala Desa
oleh Kades Balang Baru Bapak Darman
Tim Penyusun RPJMDes yang idealnya dibentuk dalam suatu musyawarah Desa (musdes) Sosialisasi terkait rencana penyusunan RPJMDes dimaksudkan tercapainya pembentukan Tim Penyusun secara partisipatif sekaligus bertujuan sebagai upaya pemerintah Desa untuk menyampaikan informasi, pemahaman dan adanya respon balik masyarakat tentang rencana penyusunan RPJMDes, sehingga diharapkan tercapainya tujuan dokumen perencanaan Desa yang dibuat secara demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Sambutan Camat sekaligus membuka pelatihan secara resmi
oleh Camat Tarowang Bapak Sakhrul, S. Hi
Pembentukan Tim penyusun RPJMDes dilakukan oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun yang berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang harus mengikutsertakan kaum perempuan. Unsur susunan Tim Penyusun RPJMDes telah diatur dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembanguan Desa, yang terdiri dari:
  1. Kepala Desa selaku Pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku Ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Sekretaris; dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat lainnya.
Sambutan dari Tenaga Ahli Pelayanan Dasar
oleh Bapak Muhammad Nurfajri (Juju)
Setelah terbentuknya Tim Penyusun RPJMDes sebaiknya agar diberikan pembekalan tentang pemahaman terkait dokumen perencanaan pembangunan Desa khususnya proses-proses yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPJMDes yang baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes melalui sebuah pelatihan diharapkan agar Tim Penyusun memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat secara partisiparif. 

Di samping itu, tentunya sangat diharapkan Tim Penyusun RPJMDes mampu secara mandiri melakukan perencanaan partisipatif di tingkat Desa melalui kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 9, sebagai berikut:
  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
  2. Pengkajian Keadaan Desa;
  3. Penyusunan rancangan RPJMDes; dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJMDes.
Muatan materi yang diberikan dalam rangka penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes sangat menentukan kualitas kinerjanya saat melaksanakan tugasnya. Sehingga metode yang digunakan tidak semata memberikan materi ceramah tapi juga diperlukan adanya tanya jawab, diskusi kelompok dan simulasi. 
Materi dibawakan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
Oleh Bapak Bustam Bachtiar
Sebagai contoh, dalam pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dilaksanakan dengan sistem region berdasarkan Desa yang memiliki Kepala Desa Baru dan Desa yang memiliki kepala Desa lama untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan. Untuk region I merupakan Desa yang memiliki pemimpin baru karena baru melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah Desa Bontorappo, Desa Pao, Desa Allu Tarowang dan Desa Balang Baru. Materi yang diberikan dan didiskusikan dalam pelatihan tersebut, antara lain:
  1. Pembentukan dan Peranan Tim Penyusunan RPJMDes;
  2. Alur tahapan Penyusunan RPJMDes;
  3. Sistematika RPJMDes;
  4. Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa;
  5. Simulasi pengkajian keadaan Desa dalam penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun/kelompok dengan menggunakan 3 alat kaji atau instrumen, yaitu:
  • Sketsa Peta Desa;
  • Kalender Musim; dan
  • Diagram Kelembagaan.
Simulasi dipandu Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
oleh Ibu Engelbertha Andit selaku Penanggungjawab RPJMDes
Dalam simulasi tersebut peserta pelatihan diajak menggambarkan kondisi objektif Desanya sesuai kondisi terkini, sehingga akan di dapatkan data Desa, potensi dan masalah yang dihadapi Desa.

Sementara untuk region II merupakan Desa yang memiliki Kepala Desa lama adalah Desa Tarowang, Desa Balang Loe Tarowang, Desa Bonto Ujung dan Desa Tino. Desa yang tergabung dalam region II belum dilakukan pelatihan Tim Penyusun RPJMDes sampai dirilisnya postingan ini berhubung mengejar target waktu penyelesaian RPJMDes untuk Desa dengan Kepala Desa baru yang harus selesai dan ditetapkan RPJMDesnya paling lama 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa sesuai aturannya dalam pasal 5 ayat 2 permendagri no.114/2014. Perlakuan untuk Desa dengan kepala Desa lama pun tentu berbeda, pasca pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusunnya nanti hanya melakukan review RPJMDes yang sudah ada.

Di bawah ini dokumentasi lainnya dari simulasi penggunaan 3 instrumen/alat kaji yang digunakan dalam pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes. Simulasi yang dipandu langsung oleh Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.