Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label tenaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tenaga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2016

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

TAROWANG - Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

Tujuan Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; danMengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Ruang lingkup Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa
  2. ;Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
  3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping, yang terdiri atas:
  1. Tenaga Pendamping Profesional (TPP);
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan/atau
  3. Pihak ketiga.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), terdiri atas:

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD), berkedudukan di tingkat Desa; Pendamping Desa (PD), berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT), berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Rekruitmen Pendamping Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilakukan secara terbuka yang dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja, yaitu pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban pendamping Desa dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberlakukan evaluasi kinerja (Evkin) yang dilakukan secara berjenjang.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam hal kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik. Dimana sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama dua (2) tahun terhitung sejak Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2015.

Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
  3. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
  4. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
  5. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
  • Pendamping Teknis (PT) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  2. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  3. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
  4. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
  3. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara umum bertugas mendampingi Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Uraian tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:
  1. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
  2. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  7. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  8. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendamping Teknis (PT) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa;
  3. melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bertugas mendampingi Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
  1. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa;
  2. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga;
  3. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa; dan
  4. meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), berkedudukan di tingkat Desa. 

  1. Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang berasal dari unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong dengan melibatkan semua unsur masyarakat Desa;
  2. mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa yang meliputi 5 (lima) Sub Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yaitu pengorganisasian terhadap:
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.

Pihak Ketiga, terdiri dari:

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat;
  2. Perguruan Tinggi;
  3. Organisasi Kemasyarakatan; atau
  4. Perusahaan.
Pihak Ketiga tersebut, berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak Ketiga dalam melaksanakan tugas Pendampingan Desa harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama. Serta dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)) dalam melaksanakan program pembangunan Desa.

Sumber keuangan dan kegiatan Pihak Ketiga tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.



Referensi :

  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kamis, 11 Februari 2016

Bupati Jeneponto, Anggota DPRD dan SKPD Terkait serta Tim TA P3MD Mengikuti Musrenbang Kecamatan Tarowang


TAROWANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tarowang Tahun 2016 untuk penetapan Daftar Usulan Prioritas Program RKPD 2017 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di Aula Kantor Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar bersama rombongan SKPD terkait dan Anggota Legislatif DPRD Jeneponto dari Dapil yang membawahi Kecamatan  Tarowang.

Pembukaan Musrenbang yang dilakukan langsung oleh MC Protokol Kabupaten ini sempat dihentikan sementara oleh Bapak Bupati, hal ini dikarenakan Anggota DPRD dan masih ada 3 dari 8 Kepala Desa yang diundang belum nampak di ruangan. Sehingga Bapak Bupati menawarkan kepada forum Musrenbang untuk meluangkan waktu menunggu. "Kita beri waktu 5 menit menunggu Dewan Yang Terhormat, musrenbang ini merupakan Kerangka Acuan dari prioritas Usulan Kecamatan yang akan dikawal oleh DPRD, Sela Iksan."


Setelah forum musrenbang menanti sekitar 5 menit, Camat Tarowang Bapak Sakhrul melaporkan kepada Bupati bahwa dari 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarowang nampak hadir 7 Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang izin karena sakit. Kemudian Bapak Sakhrul kembali memaparkan sejumlah program usulan rencana kegiatan Kecamatan yang telah direkap pada Pra Musrenbang Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Pebruari 2016. Rekapan program Kecamatan itu bersumber dari hasil prioritas usulan rencana kegiatan yang telah ditetapkan masing-masing Desa pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 dalam musrenbang RKPD 2017 yang dilaksanakan serentak di tingkat Desa se-Kecamatan Tarowang.

Musrenbang Kecamatan Tarowang ini dihadiri oleh Bapak Andi Mappatuntu dari Anggota Komisi III DPRD dan Bapak Andi Baso Sugiarto dari Anggota Komisi II DPRD. Dalam sambutannya, "Musrembang Progam Usulan yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Tarowang diharapkan agar selaras dengan Renstra, Visi dan Misi Bupati yang masih tersisa 3 tahun ke depan" kata Andi Mappatunru. Selanjutnya Andi Mappatunru kembali mengingatkan agar Program Pemerintah yang masih tersisa 3 Tahun ini agar mengedepankan kepentingan rakyat.


Sementara Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar setelah membuka Musrenbang Kecamatan secara resmi kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Visi Misi Bupati terpilih maka kesesuaian program yang diusulkan dari musrenbang desa/kecamatan seyogyanya sejalan dengan renstra dan visi misi bupati sehingga Instansi Teknis dalam pelaksanaan Program melihat usulan dari bawah. Iksan juga mengingatkan Kepala Bappeda agar perencanaan Daerah selaras antara RPJM Daerah dengan Kecamatan dan Desa, serta seharusnya Desa juga demikian agar membuat RPJM Desa sehingga dalam pengusulan program sesuai.

Bupati Iksan menepis anekdot yang mengatakan musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan hari ini akan berbeda dengan program kegiatan yang akan turun di tahun 2017. Perencanaan dan Anggaran yang dilaksanakan harus selaras, beliau memberikan contoh tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Iksan juga mengajak masyarakat Tarowang agar lebih cerdas dan kreatif dengan melihat dan mendatangi Anggota Dewan DPRD daerah pemilihan Tarowang agar pengusulan dari bawah dikawal sampai di DPRD atau bahkan mencarikan bantuan di Provinsi oleh Anggota DPRD, kata Iksan mengakhiri sambutannya.


Selanjutnya, agenda acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Bapak Nur Alam. Dimana dalam diskusi disampaikan terlebih dahulu paparan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dan rencana program pada tahun 2017 oleh masing-masing SKPD yang hadir. Kemudian forum yang terdiri dari masing-masing delegasi Desa menyampaikan prioritas usulan rencana kegiatannya dan kemudian adanya tanggapan dari SKPD yang bersangkutan bersama anggota DPRD. Sehingga diharapkan adanya sinkronisasi usulan dari desa dengan program daerah, dengan demikian memungkinkan terakomodirnya usulan masyarakat secara maksimal. Hal ini tentu memacu semangat masyarakat utk hadir setiap musyawarah karena merasa usulannya dihargai, sekaligus mematahkan stigma yang selama ini terjadi bahwa lain usulan dari masyarakat tapi lain juga yang direalisasikan sehingga melemahkan semangat masyarakat dalam mengikuti musyawarah karena merasa kecewa. 

Tentunya diharapkan kegiatan Musrenbang seperti ini yang dihadiri oleh seluruh unsur Eksekutif terkait dan Legislatif termasuk dihadiri Tim Tenaga Ahli dari Kabupaten dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan serta tingkat Desa selaku pelaku Pendampingan Desa akan melahirkan perencanaan desa, kecamatan dan daerah yang optimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai perwujudan program GAMMARA'na Kabupaten Jeneponto.

Kamis, 28 Januari 2016

Pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang

TAROWANG - Dalam rangka penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan induk yang resmi bagi Desa, maka dipandang perlunya pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sebagai langkah awal dalam alur tahapan penyusunan RPJMDes sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 30 ayat 2, sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian Keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJMDes;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  7. Penetapan RPJMDes.
Sambutan dari Perwakilan Kepala Desa
oleh Kades Balang Baru Bapak Darman
Tim Penyusun RPJMDes yang idealnya dibentuk dalam suatu musyawarah Desa (musdes) Sosialisasi terkait rencana penyusunan RPJMDes dimaksudkan tercapainya pembentukan Tim Penyusun secara partisipatif sekaligus bertujuan sebagai upaya pemerintah Desa untuk menyampaikan informasi, pemahaman dan adanya respon balik masyarakat tentang rencana penyusunan RPJMDes, sehingga diharapkan tercapainya tujuan dokumen perencanaan Desa yang dibuat secara demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Sambutan Camat sekaligus membuka pelatihan secara resmi
oleh Camat Tarowang Bapak Sakhrul, S. Hi
Pembentukan Tim penyusun RPJMDes dilakukan oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun yang berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang harus mengikutsertakan kaum perempuan. Unsur susunan Tim Penyusun RPJMDes telah diatur dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembanguan Desa, yang terdiri dari:
  1. Kepala Desa selaku Pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku Ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Sekretaris; dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat lainnya.
Sambutan dari Tenaga Ahli Pelayanan Dasar
oleh Bapak Muhammad Nurfajri (Juju)
Setelah terbentuknya Tim Penyusun RPJMDes sebaiknya agar diberikan pembekalan tentang pemahaman terkait dokumen perencanaan pembangunan Desa khususnya proses-proses yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPJMDes yang baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes melalui sebuah pelatihan diharapkan agar Tim Penyusun memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat secara partisiparif. 

Di samping itu, tentunya sangat diharapkan Tim Penyusun RPJMDes mampu secara mandiri melakukan perencanaan partisipatif di tingkat Desa melalui kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 9, sebagai berikut:
  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
  2. Pengkajian Keadaan Desa;
  3. Penyusunan rancangan RPJMDes; dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJMDes.
Muatan materi yang diberikan dalam rangka penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes sangat menentukan kualitas kinerjanya saat melaksanakan tugasnya. Sehingga metode yang digunakan tidak semata memberikan materi ceramah tapi juga diperlukan adanya tanya jawab, diskusi kelompok dan simulasi. 
Materi dibawakan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
Oleh Bapak Bustam Bachtiar
Sebagai contoh, dalam pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dilaksanakan dengan sistem region berdasarkan Desa yang memiliki Kepala Desa Baru dan Desa yang memiliki kepala Desa lama untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan. Untuk region I merupakan Desa yang memiliki pemimpin baru karena baru melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah Desa Bontorappo, Desa Pao, Desa Allu Tarowang dan Desa Balang Baru. Materi yang diberikan dan didiskusikan dalam pelatihan tersebut, antara lain:
  1. Pembentukan dan Peranan Tim Penyusunan RPJMDes;
  2. Alur tahapan Penyusunan RPJMDes;
  3. Sistematika RPJMDes;
  4. Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa;
  5. Simulasi pengkajian keadaan Desa dalam penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun/kelompok dengan menggunakan 3 alat kaji atau instrumen, yaitu:
  • Sketsa Peta Desa;
  • Kalender Musim; dan
  • Diagram Kelembagaan.
Simulasi dipandu Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
oleh Ibu Engelbertha Andit selaku Penanggungjawab RPJMDes
Dalam simulasi tersebut peserta pelatihan diajak menggambarkan kondisi objektif Desanya sesuai kondisi terkini, sehingga akan di dapatkan data Desa, potensi dan masalah yang dihadapi Desa.

Sementara untuk region II merupakan Desa yang memiliki Kepala Desa lama adalah Desa Tarowang, Desa Balang Loe Tarowang, Desa Bonto Ujung dan Desa Tino. Desa yang tergabung dalam region II belum dilakukan pelatihan Tim Penyusun RPJMDes sampai dirilisnya postingan ini berhubung mengejar target waktu penyelesaian RPJMDes untuk Desa dengan Kepala Desa baru yang harus selesai dan ditetapkan RPJMDesnya paling lama 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa sesuai aturannya dalam pasal 5 ayat 2 permendagri no.114/2014. Perlakuan untuk Desa dengan kepala Desa lama pun tentu berbeda, pasca pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusunnya nanti hanya melakukan review RPJMDes yang sudah ada.

Di bawah ini dokumentasi lainnya dari simulasi penggunaan 3 instrumen/alat kaji yang digunakan dalam pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes. Simulasi yang dipandu langsung oleh Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang.