Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label tarowang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tarowang. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2016

KPMD dari perspektif UU Desa dan Pelatihan Kader Teknik Desa



TAROWANG - Ketidakberdayaan masyarakat desa dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya.

Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan pada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. Kehadiran Pendampingan Desa P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.




Makna kata "Kader" sebagaimana lazimnya dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (Orang Kunci) dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi demi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin masyarakat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya masing-masing sebagai kepala desa, perangkat desa, pengurus/anggota BPD, pengurus/anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pengurus/anggota Karang Taruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengurus/anggota kelompok tani, pengurus/anggota kelompok nelayan, pengurus/anggota kelompok perajin, pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan Kader Desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa".

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara "melekat" melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah "Kader Desa" dan bukan "Kader di Desa".

Dengan adanya KPMD sebagai Kader Desa, maka tentunya dibutuhkan kadernisasi yang lebih spesifik untuk mengelola kegiatan infrastruktur desa. Sehingga sangat diperlukan kehadiran Kader Teknik Desa yang mampu mengelola kegiatan infrastruktur desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Pembangunan sarana prasarana desa yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Pembangunan infrastruktur dasar desa yang akan dibangun memerlukan dukungan dari masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik.

Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dasar desa di kecamatan Tarowang kabupaten Jeneponto maka perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Olehnya itu, dibentuk Kader Teknik Desa (KTD) dan dilakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait fungsi-fungsi Kader Teknik Desa. Langkah yang dilakukan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik Desa, masyarakat desa akan mampu menemukan strategi pembangunan desanya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik Desa, maka kemandirian desa dapat diwujudkan dalam rangka pembangunan desa. Untuk mendukung kemandirian desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus pula dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas.

Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik Desa (KTD) atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur yang lebih dominan dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu, dalam konsep P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT peran keteknikan yang banyak diemban oleh Pendamping Desa Profesional baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa. Sehingga seiring berjalannya waktu, peralihan peran dari Pendamping Desa Profesional ke Kader Teknik Desa semakin besar yang akan membuatnya mandiri dalam merencanakan pembangunan desanya.

Materi atau praktek penting yang perlu diberikan dalam pelatihan Kader Teknik Desa, antara lain:

  1. Kegiatan dalam ruang, berupa materi teori bahan bacaan, pengenalan bangunan konstruksi infrastruktur desa, perlengkapan/peralatan gambar, mengisi formar-format, praktek membuat desain gambar infrastruktur dan membuat RAB, dan lain-lain.
  2. Kegiatan di luar ruangan/lapangan, berupa praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas, klinometer dan lain-lain, praktek menggunakan waterpass, praktek menghitung kebutuhan material, praktek pemeriksaan kegiatan infrastruktur, praktek pemeliharaan prasarana infrastruktur, dan lain-lain.

Adapun tujuan pelatihan kader teknik desa, antara lain:
  1. Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa;
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa;
  3. Mewujudkan Kemandirian Kader Teknik Desa;
  4. Mengembalikan fungsi Pendamping Desa sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa.

Peserta pelatihan kader teknik desa idealnya 3 orang setiap desa atau minimal 2 orang setiap desa. Hal ini dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa, desa akan tetap memiliki 1 atau 2 orang Kader Teknik yang tinggal di desa. Kader Teknik Desa untuk masing-masing desa sebaiknya berasal dari unsur KPMD dan unsur masyarakat lainnya. Kader Tekbik Desa harus dari masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik khususnya teknik sipil/arsitektur.

Salam Berdesa
Desa Membangun Indonesia



Referensi: Buku Saku 4 Pembangunan Desa


Jumat, 22 April 2016

Pelatihan Kader "Teknik" Desa Se-Kecamatan Tarowang



TAROWANG - Pelaksanaan Pendampingan Desa P3MD Kabupaten Jeneponto khususnya di Kecamatan Tarowang berjalan sesuai fungsi pendampingan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa. Hal itu terbukti dengan dilakukannya kembali penguatan kapasitas sistem cluster Kecamatan Tarowang kepada Kader Desa untuk kedua kalinya selama tahun 2016 ini mengenai perencanaan pembangunan desa, Kamis-Jumat (21-22/4/2016). Di mana pelatihan perencanaan pembangunan desa yang pertama untuk Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes dilaksanakan pada akhir Januari 2016 lalu yang dilakukan secara cluster kecamatan Tarowang juga.

Baca juga:
http://tarowangjeneponto.blogspot.sg/2016/02/pelatihan-tim-penyusun-rpjmdes-di.html?m=1

Pelatihan Kader Desa kali ini lebih spesifik membahas materi perencanaan yang sifatnya teknik dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa seperti Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan APBDes. Namun demikian, pelatihan lebih dititikberatkan pada materi Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dimaksudkan dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh masyarakat di desa terutama kegiatan perencanaan mengenai pembuatan Desain dan RAB. Padahal Desain dan RAB sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa karena merupakan lampiran teknis dari RKPDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan APBDes.


"Kami apresiasi kepada teman-teman PD dan PLD Kecamatan Tarowang yang kembali melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa, perlu kami sampaikan bahwa pelatihan Desain dan RAB di Kecamatan Tarowang ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan untuk masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto, jadi saya turut berbangga karena saya selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto adalah Ketua Kelasnya Kecamatan Tarowang dan Arungkeke. Mudah-mudahan Pelatihan Desain dan RAB ini bisa diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain, karena sesuatu yang baru itu biasanya baru dilakukan setelah ada yang memberikan dorongan, dan Alhamdulillah desa-desa di Kecamatan Tarowang ini menjadi pelopor untuk memulainya. Diharapkan juga kepada desa-desa agar memahami kehadiran Pendamping yang terus memberi dorongan karena tujuannya semata untuk meningkatkan kapasitas Kader Desa agar desa mampu mandiri, jadi jangan berpikir negatif terhadap Pendamping dan tetap lakukan komunikasi dua arah antara desa dengan Pendamping agar masing-masing fungsinya bisa berjalan baik," ujar TA PPD P3MD Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju", dalam sambutannya mewakili Tim TA P3MD Kabupaten Jeneponto.


Pentingnya Desain dan RAB dalam penggunaan Dana Desa juga ditekankan oleh Kepala Desa Tarowang, Muh. Nasir, yang memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang. "Atas nama Kepala Desa mewakili seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengajari kita semua. Sehingga jika ada sosialisasi/pelatihan seperti ini harus kita hadiri termasuk Kepala Desa. Itu perlu kami sampaikan karena penggunaan Dana Desa ini memang sangat sulit, seperti pengalaman saya ketika kepala Badan meminta Desa Tarowang diperiksa oleh Inspektorat sebagai sampel untuk BPKP, banyak administrasi yang amburadul seperti kelebihan belanja barang misalnya pembelian kertas, pulpen, hetter, dsb. Hal ini terjadi karena tidak adanya RAB, tentu berbeda ketika ada RABnya. Ketika ada perencanaan dengan perhitungan RAB sesuai kebutuhan, maka kita bisa tahu penggunaan kertas dalam 1 tahun berapa rim, begitu pula penggunaan pulpen, hetter dan termasuk pekerjaan fisik infrastruktur. Itulah pentingnya RAB," tandas Nasir.


Hal yang sama juga disampaikan pihak Kecamatan Tarowang, Laode Kaimuddin, yang mewakili Camat dan Sekcam karena sedang pelatihan di Makassar. "Sekedar pengalaman, untuk bisa menjadi tenaga ahli pengadaan barang/jasa, RAB itu 1 hari lebih kami pelajari untuk bisa ikut tes. Kenapa penting? karena semua dasarnya dari RAB, entry pointnya, titik fokusnya, momentumnya ada di RAB, jadi kalau RABnya sudah amburadul seperti apa yang disampaikan tadi oleh pak Desa, maka tunggulah hal-hal yang kita tidak inginkan. RAB itu ibarat koridor, flatform dan polanya perencanaan," terang Laode.


"Bahkan jika kita melihat berita bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau terjadinya kerugian negara, tetapi korupsi itu jika dalam proses perencanaan itu salah. Jadi terkait pengawasan penggunaan dana desa di tahun 2016 yang lebih ketat, korupsi itu masifnya jika tidak ada kerugian negara. Tetapi kalau yang kita bangun itu tidak mampu digunakan oleh masyarakat maka itu adalah korupsi yang masif. Dimana salahnya? Pasti kalau kita tarik benang merahnya, jatuhnya di perencanaan RAB. Maka saya apresiasi sekali atas nama Kecamatan kepada para Pendamping, karena Alhamdulillah katanya Tarowang yang pertama melakukan Pelatihan Desain dan RAB ini. Saya kira ini sangat penting karena ini merupakan proses pembelajaran yang luar biasa," lanjut Laode, yang selanjutnya membuka acara Pelatihan secara resmi.


Dalam pelatihan ini sesuai agenda pada matriks pelatihan, Kader Desa diberikan materi Proposal Teknis Kegiatan dengan penanggungjawab PD Tarowang, Safri, dibackup oleh PLD Tarowang, Nursamin dan Suarni, serta TA PPD P3MD  Kab. Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju".


Sementara materi lainnya dipandu oleh PD Tarowang, Muhammad Syam "Story", dan TA Infrastruktur P3MD Jeneponto, Bustam Bachtiar, seperti materi dan praktek Survei dan Pengukuran, serta Desain dan RAB yang membahas cara menggambar suatu konstruksi bangunan secara manual dengan menggunakan mistar segitiga dan menggambar di laptop dengan menggunakan Exel, termasuk simulasi cara menghitung volume, cara menggunakan Daftar Harga Bahan dan Upah, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan sampai cara menghitung sebuah Rencana Anggaran Biaya dengan format RAB sesuai lampiran permendagri nomor 114 tahun 2014.


Diharapkan pasca pelatihan tersebut, ada kesadaran Kader Desa akan pentingnya Proposal Kegiatan, Desain dan RAB sebelum menyusun rancangan APBDes. Timbulnya kesadaran pada Kader Desa bahwa penyusunan RPJMDes, RKPDes, Proposal, Desain dan RAB serta APBDes merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang saling terkait satu sama lain dan merupakan dokumen perencanaan yang sah di desa.


Dan kesadaran itu rupanya sudah terlihat dengan adanya inisiatif dari para Kader Desa untuk membentuk suatu wadah komunitas antar Kader Desa di Kecamatan Tarowang, sebagai forum berkumpul, berdiskusi, bersilaturahmi, berbagi wawasan dan info kegiatan desa, serta sebagai wadah pengembangan diri untuk mencapai cita-cita bersama menjadi Kader Desa yang mandiri. Komunitas para Kader Desa Se-Kecamatan Tarowang sementara diberi nama "Kader Desa Kecamatan Tarowang Community disingkat KADESTA.COM (baca: kadestadotcom).


Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Kamis, 10 Maret 2016

Desa Bontorappo Melaksanakan Musrenbang RPJMDes 2016-2021

TAROWANG - Bertempat di Balai Kantor Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, pada hari ini Kamis (10/3/2016), Pemerintah Desa Bontorappo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2016-2021 sesuai masa bakti Kepala Desa yang baru.


Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan desa yang telah dilakukan mulai dari pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes, Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musrenbang Desa sampai penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Tarowang yang membawahi Desa Bontorappo, Safri, menyebut bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah puncak dari perencanaan pembangunan desa yang telah kita lakukan dengan waktu yang sangat sempit. "Dalam penyusunan RPJMDes seharusnya membutuhkan waktu yang lebih lama bahkan bisa sampai setengah tahun, tapi karena waktu sudah mepet sehingga kita harus kerja rodi sampai saya sendiri sempat sakit selama 1 minggu," ungkap Safri.


Sementara dari Kepala Bidang PMD Kecamatan Tarowang, Abdul Rahman, yang mewakili Camat Tarowang menyampaikan dalam sambutannya sambil memperkenalkan diri bahwa dirinya baru sekitar 1 tahun bertugas di Kecamatan Tarowang dan sesuai backgroundnya adalah bidang Pendidikan sehingga belum begitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, sehingga ia mengharapkan adanya penjelasan teknis yang lebih detail dari Pendamping Desa Kecamatan Tarowang. Lanjutnya, "Walau demikian saya hanya bisa memaparkan dalam musrenbang ini kegiatan yang akan kita lakukan yang pastinya adalah kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan desa Bontorappo," harapnya. 


Harapan untuk membangun Desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Sekretaris BPD Desa Bontorappo, Rajamuddin, mewakili Ketua BPD yang hadir belakangan, ia menyatakan bahwa Musrenbang RPJMDes ini adalah forum untuk menyepakati hasil usulan kegiatan yang sudah didapatkan dari Musyawarah Dusun dan musyawarah Desa sebelumnya. "Mudah-mudahan kita bisa bersatu membuat perencanaan pembangunan desa secara bersama-sama," tandasnya.


Harapan lebih besar untuk membangun desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng, dalam sambutannya mengungkapkan keinginannya agar semua unsur masyarakat Desa Bontorappo berperan aktif dan bersatu dengan pemerintahan desa dalam membangun Desa Bontorappo untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama dalam rangka mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Bontorappo bersatu membangun Desa Bontorappo, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan dapat diwujudkan bersama untuk mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera," ujar H. Enteng. 


Pada sesi pembahasan usulan rencana kegiatan yang telah didapatkan dari hasil penggalian gagasan masyarakat dalam pengkajian keadaan Desa yang telah dilakukan lewat musyawarah dusun berjalan alot, karena banyaknya masukan dan koreksi dari forum musrenbang agar usulan rencana kegiatan itu ditinjau ulang berdasarkan azas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes ini dihadiri oleh Kabid. PMD Kec. Tarowang, Pendamping Desa (PD/PLD) Kec. Tarowang, Kepala Desa Bontorappo dan perangkatnya, Ketua BPD Desa Bontorappo dan anggotanya, Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Bontorappo. 





Senin, 07 Maret 2016

Musrenbang Penyusunan RPJMDes 2016-2021 Desa Balang Baru

BALANG BARU - Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sementara berlangsung di Kantor Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, hari ini (Senin, 7/3/2016).


Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Balang Baru, sesuai undangan yang diedarkan sedianya dihadiri oleh pihak BPMPD Kabupaten Jeneponto, Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Camat Tarowang serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tarowang. Namun, yang nampak hadir hanya Staf Kecamatan Tarowang, sedangkan dari pihak BPMPD Kab. Jeneponto dan Tim TA P3MD Kab. Jeneponto belum terlihat hadir sampai sesi pembacaan konsep materi usulan rencana kegiatan Desa yang telah tertuang dalam matriks RPJMDes. Musrenbang RPJMDes ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balang Baru, Babinsa Desa Balang Baru, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya di Desa Balang Baru. Musrenbang Desa Penyusunan rancangan RPJMDes ini juga diikuti oleh mahasiswa(i) dari STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto yang sedang melaksanakan KKLP di Desa Balang Baru.


Sambutan utama yang dipersilahkan kepada Camat Tarowang dalam hal ini diwakili oleh stafnya, Kr. Lompo, menyampaikan apresiasinya kepada Desa Balang Baru karena sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa Baru tapi pemerintah desa dan masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik untuk melakukan perencanaan pembangunan desa dengan menjadi sebagai desa yang pertama di kecamatan Tarowang melaksanakan musrenbang penyusunan RPJMDes. "Musrenbang Desa ini merupakan musrenbang untuk menyusun RPJMDes sampai 6 tahun ke depan, diharapkan dukungan masyarakat membantu pemerintah desa dalam menyusunnya. Apa lagi Balang Baru ini sebagai Desa yang pertama melakukan Musrenbang RPJMDes, saya salut," imbuhnya.


Sambutan selanjutnya yang disampaikan Ketua BPD Desa Balang Baru, Sahrun, juga menekankan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam melahirkan usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. "Musrenbang Desa ini adalah untuk menyempurnakan usulan yang sudah didapatkan dari musyawarah Dusun, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk merencanakan pembangunan Desa dalam 6 tahun ke depan, apa lagi tahun ini kita melakukan 2 kali musrenbang, yaitu musrenbang untuk RKPD 2017 dan musrenbang ini untuk RPJMDes" ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru, Darman, yang juga membuka acara musrenbang RPJMDes secara resmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan rencana kegiatan yang  sudah terangkum dalam matriks RPJMDes berasal dari penggalian gagasan masyarakat yang telah dilaksanakan dari masing-masing Dusun di Desa Balang Baru. "Semua usulan yang sudah direkap oleh Tim Penyusun RPJMDes sudah sesuai dengan visi misi saya yaitu A, I, U, E, O. Di mana A itu Agama, I itu Ilmu, U itu Usaha, E itu Ekonomi dan O itu Olahraga," tandasnya.


Sebelum masuk sesi pembahasan materi konsep usulan rencana kegiatan yang telah direkap dari musyawarah dusun dan musyawarah Desa, serta telah tertuang dalam matriks RPJMDes yang akan dibacakan oleh Tim Penyusun RPJMDes, terlebih dahulu dipersilahkan Pendamping Desa untuk memberikan arahan dan panduannya agar pembahasan nantinya berjalan lancar. Pendamping Desa yang diwakili oleh Muhammad Syam, menyampaikan bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah titik klimaks dari seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Desa yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan karena pasca musrenbang ini masih ada kegiatan penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa dan harus dilegislasi bersama BPD dan Kepala Desa sebelum diundangkan oleh Sekretaris Desa. Lanjutnya, "Dalam pembahasan matriks sebentar yang perlu dicermati adalah item kegiatan apa sudah tepat di bidangnya, estimasi kasar anggaran biayanya, sumber anggarannya dari mana, siapa yang akan melaksanakan dan prioritas 6 tahun harus betul-betul sesuai kebutuhan pembangunan Desa." Dalam musrenbang ini dibutuhkan kecermatan forum dalam mengkaji usulan rencana kegiatan agar tidak salah menyepakati kegiatan yang akan direncanakan. "Tolong diperhatikan baik-baik setiap item usulan kegiatan, apa memang sudah sesuai kebutuhan pembangunan desa atau tidak. Silahkan didiskusikan sebelum disepakati karena musrenbang ini adalah musyawarah terakhir untuk mengakomodir usulan rencana kegiatan sampai 6 tahun ke depan," kata Pendamping Desa yang familiar dipanggil Syam Story ini sebelum mengkahiri arahannya. Musrenbang Desa penyusunan RPJMDes ini dihadiri secara lengkap oleh PD/PLD Kecamatan Tarowang, yakni Selain hadir Syam Story , juga nampak hadir Safri, Nursamin dan Suarni.



Senin, 22 Februari 2016

Musdes Penyusunan RPJMDes Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang

BONTORAPPO - Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sering disebut UU Desa, membawa angin segar tersendiri bagi pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. UU Desa memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dan bukan hanya itu, disamping diberikan kewenangan juga diberikan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui penggalian gagasan masyarakat dari tingkat Dusun sampai tingkat Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. 


Desa Bontorappo salah satu Desa dari 4 Desa yang memiliki Kepala Desa baru, sementara 4 Desa lainnya di Kecamatan Tarowang masih dengan Kepala Desa yang lama. Dalam regulasinya, setiap Kepala Desa baru wajib menyusun RPJMDes untuk masa periode 6 tahun paling lama 3 bulan terhitung sejak Kepala Desa dilantik. RPJMDes sangat penting karena merupakan dokumen perencanaan induk yang sah di Desa, yang menjadi rujukan bagi penyusunan perencanaan tahunan (RKPDes) dan APBDes.


Untuk itu, BPD Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 untuk membahas hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan di 4 Dusun yang ada di Desa Bontorappo, yaitu Dusun Bontorappo, Dusun Punagayya, Dusun Sarro Anging dan Dusun Borong Loe pada tanggal 7 - 8 Pebruari 2016. Dalam pembukaan Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Roslina S.Pd., menyampaikan bahwa Musdes ini dilaksanakan untuk membahas usulan rencana kegiatan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan penyusunan rancangan RPJMDes untuk masa periode 6 tahun ke depan. Selain itu, Ketua BPD juga memperkenalkan anggota-anggotanya. "Sebelum saya lanjut, tolong yang berbaju seragam seperti baju yang saya pakai agar berdiri sebentar," ia meminta. Kemudian setelah berdiri maka diperkenalkanlah satu-persatu anggota BPD dengan menyebutkan masing-masing namanya serta asal Dusun berdasarkan azas kewilayahan (tiap-tiap Dusun ada wakilnya di BPD. "Inilah anggota BPD Desa Bontorappo, diharapkan kami selaku BPD, juga pemerintah Desa dan unsur masyarakat lainnya bisa bekerja sama dengan baik untuk membangun Desa Bontorappo," kata ibu Roslina.


Muhammad Nurfajri yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Juju, hadir mewakili Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa RPJMDes adalah hal yang wajib bagi Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa yang sah di Desa. Dia melanjutkan, mengharapkan kepada Desa karena telah diberi kewenangan penuh dan untuk menjalankan kewenangan tersebut juga diberi anggaran yang cukup besar berupa Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) agar memanfaatkan anggaran yang turun di Desa dengan baik supaya membawa kemaslahatan bagi masyarakat Desa. Disamping itu, Pak Juju juga mengapresiasi terhadap BPD yang memakai baju seragam dalam acara resmi seperti dalam Musdes itu, sehingga jelas keberadaan anggota lembaga BPDnya. "Saya apresiasi terhadap BPD karena ada baju seragamnya dan dipakai pada acara resmi seperti ini," imbuhnya. Kemudian ia melanjutkan, biasanya Kepala Desa baru berusaha mengganti semua anggota BPDnya, tapi mudah-mudahan di sini tidak seperti itu. "Jika anggota BPDnya belum efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka perlu dimasukkan dalam RPJMDesnya tentang peningkatan efektifitas (kapasitas, red) anggota BPD." Tandasnya.


Dalam musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes itu, Kepala Desa, H. Mustafa Enteng yang familiar disebut H. Enteng ,telat hadir karena adanya urusan penting di kabupaten. "Sebelumnya saya mohon maaf karena telat hadir di tempat ini berhubung adanya undangan rapat dari pihak kabupaten tentang tata cara peralihan rekening Desa dari Kepala Desa lama kepada Kepala Desa baru," sambutnya mengawali sambutan. Kepala Desa tidak terlalu lama menyampaikan sambutan, mengingat waktu sementara forum akan berdiskusi secara terarah terkait hasil usulan rencana kegiatan dari Dusun-Dusun. Sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Desa melanjutkan: "Saya dan BPD telah mengundang semua unsur masyarakat khususnya delegasi Dusun untuk membahas hasil PKD yang diperoleh dalam penggalian gagasan masyarakat pada saat musdus." Kepala Desa mengharapkan dan meminta kepada masyarakat untuk membantu Kepala Desa dan pemerintahan Desa dalam merencanakan pembangunan Desa selama 6 tahun ke depan.


Dalam sesi penyampaian Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD), Sekretaris Desa, Rahmi Tayu selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes, membacakan hasil rakapitulasi daftar usulan rencana kegiatan yang telah dipilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang Penyelenggarakan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Kami Tim penyusun RPJMDes telah menjalankan Musyawarah Dusun (Musdus) di tiap Dusun dan hasilnya akan kami bacakan yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam sesi diskusi sebentar." katanya mengawali laporan.


Sementara Kepala Desa, H. Mustafa Enteng, dalam penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari Visi Misi Kepala Desa, menyebutkan bahwa visinya adalah "Desa Bontorappo sejahtera, inovatif, akuntabel/bertanggungjawab dan partisipatif (SIAP) berlandaskan nilai-nilai transparansi, demokratis , agama dan budaya lokal." Pemyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa perlu disampaikan dalam rangka sinkronisasi antara usulan-usulan yang muncul dari masyarakat dengan visi misi kepala Desa yang telah menjadi visi misinys Desa, sehingga diharapkan memudahkan dalam menentukan prioritas usulan rencana kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Desa.


Perlu disampaikan juga bahwa dalam sesi diskusi yang dipercayakan dipandu oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Tarowang, Muhammad Syam (lebih familiar disebut dengan nama Syam Story), lahirnya banyak koreksi dari masing-masing kelompok diskusi sesuai usulan rencana kegiatan pada bidang yang didiskusikan, seperti volume kegiatan, penempatan usulan dalam bidang, jumlah pemanfaat dan sebagainya. Juga adanya tambahan berupa usulan rencana kegiatan baru, estimasi kasar biaya, sumber anggaran, rencana pelaksana kegiatan, prioritas kegiatan selama 6 tahun dan ssebagainya. Proses jalannya musyawarah Desa tidak lepas dari peranan penting seluruh Pendamping Desa (PD)  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kecamatan Tarowang, merekalah yang senantiasa hadir di Desa dalam melakukan pendampingan khususnya dalam rangka penyusunan RPJMDes. Selain Bapak Syam story, ada Bapak Safri selaku PD, juga ada ibu Nursamin dan Suarni yang bertugas sebagai PLD, walaupun masing-masing telah dimapping/ dipetakan wilayah Desa dampingannya, tapi tetap solid terlihat bersama dalam mendampingi membantu Tim Penyusun RPJMDes yang tak kalah penting juga peranannya sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes.




Minggu, 21 Februari 2016

Iklim Desa Tarowang Kec. Tarowang, Jeneponto

TAROWANG - Tarowang memiliki iklim tropis. Musim panas lebih banyak hujan daripada musim dingin di Tarowang. Menurut Köppen dan Geiger, iklim ini diklasifikasikan sebagai Aw. Suhu rata-rata di Tarowang adalah 26.2 °C. Curah hujan di sini rata-rata 1297 mm.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim
Bulan terkering adalah September, dengan 13 mm curah hujan. Presipitasi paling besar terlihat pada Januari, dengan rata-rata 219 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Suhu terhangat sepanjang tahun adalah Oktober, dengan suhu rata-rata 26.8 °C. Suhu terendah dalam setahun terlihat di Juli, saat suhu ini berkisar 25.5 °C.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Perbedaan dalam presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah adalah 206 mm. Variasi suhu sepanjang tahun adalah 1.3 °C.




Sumber :  climate-data.org



Senin, 15 Februari 2016

Musdes Desa Balang Baru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

BALANG BARU - Sebagai tindak lanjut dari hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Pebruari 2016 lalu di setiap Dusun yang ada di Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, maka setelah finalisasi format-format data dan laporan hasil PKD yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes, kemudian usulan rencana kegiatan dari hasil gagasan masyarakat tersebut dibahas dalam musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes periode 2016 - 2021 sesuai masa bakti Kepala Desa.


Dalam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pelaksanaan musdes dihadiri oleh Bapak Darman selaku kepala Desa sekaligus sebagai Pembina Tim Penyusun RPJMDes, Bapak Syarifuddin selaku Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun RPJMDes, perangkat Desa lainnya, utusan delegasi dari setiap Dusun, pengurus BPD, dan unsur masyarakat lainnya. 

Musdes penyusunan rancangan RPJMDes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Sahrung berjalan tertib dan terarah dengan baik sampai sesi diskusi kelompok yang membahas mengenai penyelarasan data Desa, sumber daya yang ada di Desa dan pengelompokan usulan rencana kegiatan ke dalam 4 bidang pembangunan Desa. Ketua BPD Desa Balang Baru menyampaikan bahwa tujuan bapak/ibu diundang kembali dalam musdes ini padahal sudah dilakukan musdus adalah untuk menyepakati hasil-hasil pengkajian keadaan Desa yang sudah kita lakukan bersama. "Kita akan membahas hasil PKD dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes untuk 6 tahun ke depan, jadi silahkan masukkan bila mana masih ada usulan lagi yang baru kita ingat sekarang," imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru Bapak Darman saat sesi penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi dan misi Kepala Desa menyebutkan bahwa mungkin masyarakat masih mengingat visi misi yang saya sampaikan saat masih menjadi calon Kepala Desa karena baru beberapa bulan usai pilkades. Lanjut dia, "Tapi tidak apa-apa kalau saya bacakan kembali visi misi dan arah kebijakan pembangunan Desa yang saya buat saat maju jadi calon Kepala Desa untuk menyegarkan kembali kepada kita demi sinkronisasi antara visi misi saya sebagai Kepala Desa dengan usulan rencana kegiatan yang telah diusulkan masyarakat saat musdus." Kades melanjutkan, "Visi Desa Balang Baru adalah Mewujudkan masyarakat Balang Baru yang sejahtera menuju Desa idaman mencapai Jeneponto Gammara', sedangkan Misi Desa Balang Baru tertuang dalam akronim 5 huruf vokal yaitu: A=agama, I=ilmu, U=usaha, E=ekonomi dan O=olahraga." Selain visi dan misi, Kades juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan Desa dan arah kebijakan keuangan Desa. 


Dari pihak Pendamping Desa menyampaikan bahwa musdes ini untuk membahas dan menyepakati kembali hasil penggalian gagasan masyarakat yang telah dilakukan lewat musyawarah Dusun (musdus). "Apa ada yang perlu ditambah atau dikurangi demi melengkapi penyusunan RPJMDes yang akan berlaku 6 tahun ke depan," kata Bapak Safri yang mewakili Tim Pendamping Desa dalam memberikan sambutan. 

Saat sesi diskusi yang dipandu langsung dari Pendamping Desa oleh Bapak Muhammad Syam yang biasa disapa Syam Story ini, peserta forum musdes dibagi menjadi 4 kelompok yang akan membahas bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dimana setiap kelompok terdiri dari unsur perempuan dan unsur delegasi dari tiap Dusun, masing-masing kelompok saat melakukan diskusi langsung didampingi oleh Bapak Syam Story dan Bapak Safri selaku Pendamping Desa (PD) serta Ibu Nursamin dan Ibu Suarni selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tarowang. "Diharapkan dalam diskusi yang tiap kelompok terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan didampingi langsung PLD dan PD betul-betul terarah dan berkembang diskusi mengenai isu strategis pembangunan skala Desa, bukan untuk memperjuangkan kepentingan skala Dusun masing-masing," lanjut Syam Story.


Setelah diskusi selesai, kemudian masing-masing kelompok mempresentasekan kesepakatan hasil diskusi kelompoknya, sehingga bisa ada respon balik dari kelompok bidang lainnya untuk melengkapi kekurangan yang terdapat dalam bahasan kegiatan kelompok tersebut. Pada akhir presentase semua kelompok, Ketua Tim Penyusun RPJMDes yang menjabat selaku Sekretaris Desa, Bapak Syarifuddin, saat dikonfirmasi berjanji akan segera merampungkan hasil kesepakatan musdes kali ini. "Kami (Tim Penyusun) akan berupaya secepatnya menyusun rancangan RPJMDesnya (naskah dan matriks) supaya bisa juga dilakukan Musrenbang lebih cepat," tandasnya. Kemudian Tim Pendamping Desa kembali mengingatkan pemerintah Desa Balang Baru bahwa memang RPJMDes harus sudah ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kepala Desa. "Mau tak mau harus jadi RPJMDesnya pada bulan Maret  2016 mengingat pelantikan dulu di akhir Desember 2015, karena regulasi mengaturnya hanya memberikan toleransi waktu maksimal 3 bulan pasca pelantikan Kepala Desa," kata pak Syam Story kepada pak Kades dan pak Sekdes yang ada disampingnya.


Kamis, 11 Februari 2016

Bupati Jeneponto, Anggota DPRD dan SKPD Terkait serta Tim TA P3MD Mengikuti Musrenbang Kecamatan Tarowang


TAROWANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tarowang Tahun 2016 untuk penetapan Daftar Usulan Prioritas Program RKPD 2017 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di Aula Kantor Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar bersama rombongan SKPD terkait dan Anggota Legislatif DPRD Jeneponto dari Dapil yang membawahi Kecamatan  Tarowang.

Pembukaan Musrenbang yang dilakukan langsung oleh MC Protokol Kabupaten ini sempat dihentikan sementara oleh Bapak Bupati, hal ini dikarenakan Anggota DPRD dan masih ada 3 dari 8 Kepala Desa yang diundang belum nampak di ruangan. Sehingga Bapak Bupati menawarkan kepada forum Musrenbang untuk meluangkan waktu menunggu. "Kita beri waktu 5 menit menunggu Dewan Yang Terhormat, musrenbang ini merupakan Kerangka Acuan dari prioritas Usulan Kecamatan yang akan dikawal oleh DPRD, Sela Iksan."


Setelah forum musrenbang menanti sekitar 5 menit, Camat Tarowang Bapak Sakhrul melaporkan kepada Bupati bahwa dari 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarowang nampak hadir 7 Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang izin karena sakit. Kemudian Bapak Sakhrul kembali memaparkan sejumlah program usulan rencana kegiatan Kecamatan yang telah direkap pada Pra Musrenbang Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Pebruari 2016. Rekapan program Kecamatan itu bersumber dari hasil prioritas usulan rencana kegiatan yang telah ditetapkan masing-masing Desa pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 dalam musrenbang RKPD 2017 yang dilaksanakan serentak di tingkat Desa se-Kecamatan Tarowang.

Musrenbang Kecamatan Tarowang ini dihadiri oleh Bapak Andi Mappatuntu dari Anggota Komisi III DPRD dan Bapak Andi Baso Sugiarto dari Anggota Komisi II DPRD. Dalam sambutannya, "Musrembang Progam Usulan yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Tarowang diharapkan agar selaras dengan Renstra, Visi dan Misi Bupati yang masih tersisa 3 tahun ke depan" kata Andi Mappatunru. Selanjutnya Andi Mappatunru kembali mengingatkan agar Program Pemerintah yang masih tersisa 3 Tahun ini agar mengedepankan kepentingan rakyat.


Sementara Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar setelah membuka Musrenbang Kecamatan secara resmi kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Visi Misi Bupati terpilih maka kesesuaian program yang diusulkan dari musrenbang desa/kecamatan seyogyanya sejalan dengan renstra dan visi misi bupati sehingga Instansi Teknis dalam pelaksanaan Program melihat usulan dari bawah. Iksan juga mengingatkan Kepala Bappeda agar perencanaan Daerah selaras antara RPJM Daerah dengan Kecamatan dan Desa, serta seharusnya Desa juga demikian agar membuat RPJM Desa sehingga dalam pengusulan program sesuai.

Bupati Iksan menepis anekdot yang mengatakan musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan hari ini akan berbeda dengan program kegiatan yang akan turun di tahun 2017. Perencanaan dan Anggaran yang dilaksanakan harus selaras, beliau memberikan contoh tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Iksan juga mengajak masyarakat Tarowang agar lebih cerdas dan kreatif dengan melihat dan mendatangi Anggota Dewan DPRD daerah pemilihan Tarowang agar pengusulan dari bawah dikawal sampai di DPRD atau bahkan mencarikan bantuan di Provinsi oleh Anggota DPRD, kata Iksan mengakhiri sambutannya.


Selanjutnya, agenda acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Bapak Nur Alam. Dimana dalam diskusi disampaikan terlebih dahulu paparan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dan rencana program pada tahun 2017 oleh masing-masing SKPD yang hadir. Kemudian forum yang terdiri dari masing-masing delegasi Desa menyampaikan prioritas usulan rencana kegiatannya dan kemudian adanya tanggapan dari SKPD yang bersangkutan bersama anggota DPRD. Sehingga diharapkan adanya sinkronisasi usulan dari desa dengan program daerah, dengan demikian memungkinkan terakomodirnya usulan masyarakat secara maksimal. Hal ini tentu memacu semangat masyarakat utk hadir setiap musyawarah karena merasa usulannya dihargai, sekaligus mematahkan stigma yang selama ini terjadi bahwa lain usulan dari masyarakat tapi lain juga yang direalisasikan sehingga melemahkan semangat masyarakat dalam mengikuti musyawarah karena merasa kecewa. 

Tentunya diharapkan kegiatan Musrenbang seperti ini yang dihadiri oleh seluruh unsur Eksekutif terkait dan Legislatif termasuk dihadiri Tim Tenaga Ahli dari Kabupaten dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan serta tingkat Desa selaku pelaku Pendampingan Desa akan melahirkan perencanaan desa, kecamatan dan daerah yang optimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai perwujudan program GAMMARA'na Kabupaten Jeneponto.