Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label jeneponto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jeneponto. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2016

KPMD dari perspektif UU Desa dan Pelatihan Kader Teknik Desa



TAROWANG - Ketidakberdayaan masyarakat desa dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya.

Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan pada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. Kehadiran Pendampingan Desa P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.




Makna kata "Kader" sebagaimana lazimnya dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (Orang Kunci) dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi demi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin masyarakat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya masing-masing sebagai kepala desa, perangkat desa, pengurus/anggota BPD, pengurus/anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pengurus/anggota Karang Taruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengurus/anggota kelompok tani, pengurus/anggota kelompok nelayan, pengurus/anggota kelompok perajin, pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan Kader Desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa".

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara "melekat" melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah "Kader Desa" dan bukan "Kader di Desa".

Dengan adanya KPMD sebagai Kader Desa, maka tentunya dibutuhkan kadernisasi yang lebih spesifik untuk mengelola kegiatan infrastruktur desa. Sehingga sangat diperlukan kehadiran Kader Teknik Desa yang mampu mengelola kegiatan infrastruktur desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Pembangunan sarana prasarana desa yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Pembangunan infrastruktur dasar desa yang akan dibangun memerlukan dukungan dari masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik.

Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dasar desa di kecamatan Tarowang kabupaten Jeneponto maka perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Olehnya itu, dibentuk Kader Teknik Desa (KTD) dan dilakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait fungsi-fungsi Kader Teknik Desa. Langkah yang dilakukan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik Desa, masyarakat desa akan mampu menemukan strategi pembangunan desanya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik Desa, maka kemandirian desa dapat diwujudkan dalam rangka pembangunan desa. Untuk mendukung kemandirian desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus pula dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas.

Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik Desa (KTD) atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur yang lebih dominan dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu, dalam konsep P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT peran keteknikan yang banyak diemban oleh Pendamping Desa Profesional baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa. Sehingga seiring berjalannya waktu, peralihan peran dari Pendamping Desa Profesional ke Kader Teknik Desa semakin besar yang akan membuatnya mandiri dalam merencanakan pembangunan desanya.

Materi atau praktek penting yang perlu diberikan dalam pelatihan Kader Teknik Desa, antara lain:

  1. Kegiatan dalam ruang, berupa materi teori bahan bacaan, pengenalan bangunan konstruksi infrastruktur desa, perlengkapan/peralatan gambar, mengisi formar-format, praktek membuat desain gambar infrastruktur dan membuat RAB, dan lain-lain.
  2. Kegiatan di luar ruangan/lapangan, berupa praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas, klinometer dan lain-lain, praktek menggunakan waterpass, praktek menghitung kebutuhan material, praktek pemeriksaan kegiatan infrastruktur, praktek pemeliharaan prasarana infrastruktur, dan lain-lain.

Adapun tujuan pelatihan kader teknik desa, antara lain:
  1. Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa;
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa;
  3. Mewujudkan Kemandirian Kader Teknik Desa;
  4. Mengembalikan fungsi Pendamping Desa sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa.

Peserta pelatihan kader teknik desa idealnya 3 orang setiap desa atau minimal 2 orang setiap desa. Hal ini dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa, desa akan tetap memiliki 1 atau 2 orang Kader Teknik yang tinggal di desa. Kader Teknik Desa untuk masing-masing desa sebaiknya berasal dari unsur KPMD dan unsur masyarakat lainnya. Kader Tekbik Desa harus dari masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik khususnya teknik sipil/arsitektur.

Salam Berdesa
Desa Membangun Indonesia



Referensi: Buku Saku 4 Pembangunan Desa


Jumat, 22 April 2016

Pelatihan Kader "Teknik" Desa Se-Kecamatan Tarowang



TAROWANG - Pelaksanaan Pendampingan Desa P3MD Kabupaten Jeneponto khususnya di Kecamatan Tarowang berjalan sesuai fungsi pendampingan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa. Hal itu terbukti dengan dilakukannya kembali penguatan kapasitas sistem cluster Kecamatan Tarowang kepada Kader Desa untuk kedua kalinya selama tahun 2016 ini mengenai perencanaan pembangunan desa, Kamis-Jumat (21-22/4/2016). Di mana pelatihan perencanaan pembangunan desa yang pertama untuk Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes dilaksanakan pada akhir Januari 2016 lalu yang dilakukan secara cluster kecamatan Tarowang juga.

Baca juga:
http://tarowangjeneponto.blogspot.sg/2016/02/pelatihan-tim-penyusun-rpjmdes-di.html?m=1

Pelatihan Kader Desa kali ini lebih spesifik membahas materi perencanaan yang sifatnya teknik dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa seperti Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan APBDes. Namun demikian, pelatihan lebih dititikberatkan pada materi Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dimaksudkan dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh masyarakat di desa terutama kegiatan perencanaan mengenai pembuatan Desain dan RAB. Padahal Desain dan RAB sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa karena merupakan lampiran teknis dari RKPDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan APBDes.


"Kami apresiasi kepada teman-teman PD dan PLD Kecamatan Tarowang yang kembali melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa, perlu kami sampaikan bahwa pelatihan Desain dan RAB di Kecamatan Tarowang ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan untuk masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto, jadi saya turut berbangga karena saya selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto adalah Ketua Kelasnya Kecamatan Tarowang dan Arungkeke. Mudah-mudahan Pelatihan Desain dan RAB ini bisa diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain, karena sesuatu yang baru itu biasanya baru dilakukan setelah ada yang memberikan dorongan, dan Alhamdulillah desa-desa di Kecamatan Tarowang ini menjadi pelopor untuk memulainya. Diharapkan juga kepada desa-desa agar memahami kehadiran Pendamping yang terus memberi dorongan karena tujuannya semata untuk meningkatkan kapasitas Kader Desa agar desa mampu mandiri, jadi jangan berpikir negatif terhadap Pendamping dan tetap lakukan komunikasi dua arah antara desa dengan Pendamping agar masing-masing fungsinya bisa berjalan baik," ujar TA PPD P3MD Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju", dalam sambutannya mewakili Tim TA P3MD Kabupaten Jeneponto.


Pentingnya Desain dan RAB dalam penggunaan Dana Desa juga ditekankan oleh Kepala Desa Tarowang, Muh. Nasir, yang memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang. "Atas nama Kepala Desa mewakili seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengajari kita semua. Sehingga jika ada sosialisasi/pelatihan seperti ini harus kita hadiri termasuk Kepala Desa. Itu perlu kami sampaikan karena penggunaan Dana Desa ini memang sangat sulit, seperti pengalaman saya ketika kepala Badan meminta Desa Tarowang diperiksa oleh Inspektorat sebagai sampel untuk BPKP, banyak administrasi yang amburadul seperti kelebihan belanja barang misalnya pembelian kertas, pulpen, hetter, dsb. Hal ini terjadi karena tidak adanya RAB, tentu berbeda ketika ada RABnya. Ketika ada perencanaan dengan perhitungan RAB sesuai kebutuhan, maka kita bisa tahu penggunaan kertas dalam 1 tahun berapa rim, begitu pula penggunaan pulpen, hetter dan termasuk pekerjaan fisik infrastruktur. Itulah pentingnya RAB," tandas Nasir.


Hal yang sama juga disampaikan pihak Kecamatan Tarowang, Laode Kaimuddin, yang mewakili Camat dan Sekcam karena sedang pelatihan di Makassar. "Sekedar pengalaman, untuk bisa menjadi tenaga ahli pengadaan barang/jasa, RAB itu 1 hari lebih kami pelajari untuk bisa ikut tes. Kenapa penting? karena semua dasarnya dari RAB, entry pointnya, titik fokusnya, momentumnya ada di RAB, jadi kalau RABnya sudah amburadul seperti apa yang disampaikan tadi oleh pak Desa, maka tunggulah hal-hal yang kita tidak inginkan. RAB itu ibarat koridor, flatform dan polanya perencanaan," terang Laode.


"Bahkan jika kita melihat berita bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau terjadinya kerugian negara, tetapi korupsi itu jika dalam proses perencanaan itu salah. Jadi terkait pengawasan penggunaan dana desa di tahun 2016 yang lebih ketat, korupsi itu masifnya jika tidak ada kerugian negara. Tetapi kalau yang kita bangun itu tidak mampu digunakan oleh masyarakat maka itu adalah korupsi yang masif. Dimana salahnya? Pasti kalau kita tarik benang merahnya, jatuhnya di perencanaan RAB. Maka saya apresiasi sekali atas nama Kecamatan kepada para Pendamping, karena Alhamdulillah katanya Tarowang yang pertama melakukan Pelatihan Desain dan RAB ini. Saya kira ini sangat penting karena ini merupakan proses pembelajaran yang luar biasa," lanjut Laode, yang selanjutnya membuka acara Pelatihan secara resmi.


Dalam pelatihan ini sesuai agenda pada matriks pelatihan, Kader Desa diberikan materi Proposal Teknis Kegiatan dengan penanggungjawab PD Tarowang, Safri, dibackup oleh PLD Tarowang, Nursamin dan Suarni, serta TA PPD P3MD  Kab. Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju".


Sementara materi lainnya dipandu oleh PD Tarowang, Muhammad Syam "Story", dan TA Infrastruktur P3MD Jeneponto, Bustam Bachtiar, seperti materi dan praktek Survei dan Pengukuran, serta Desain dan RAB yang membahas cara menggambar suatu konstruksi bangunan secara manual dengan menggunakan mistar segitiga dan menggambar di laptop dengan menggunakan Exel, termasuk simulasi cara menghitung volume, cara menggunakan Daftar Harga Bahan dan Upah, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan sampai cara menghitung sebuah Rencana Anggaran Biaya dengan format RAB sesuai lampiran permendagri nomor 114 tahun 2014.


Diharapkan pasca pelatihan tersebut, ada kesadaran Kader Desa akan pentingnya Proposal Kegiatan, Desain dan RAB sebelum menyusun rancangan APBDes. Timbulnya kesadaran pada Kader Desa bahwa penyusunan RPJMDes, RKPDes, Proposal, Desain dan RAB serta APBDes merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang saling terkait satu sama lain dan merupakan dokumen perencanaan yang sah di desa.


Dan kesadaran itu rupanya sudah terlihat dengan adanya inisiatif dari para Kader Desa untuk membentuk suatu wadah komunitas antar Kader Desa di Kecamatan Tarowang, sebagai forum berkumpul, berdiskusi, bersilaturahmi, berbagi wawasan dan info kegiatan desa, serta sebagai wadah pengembangan diri untuk mencapai cita-cita bersama menjadi Kader Desa yang mandiri. Komunitas para Kader Desa Se-Kecamatan Tarowang sementara diberi nama "Kader Desa Kecamatan Tarowang Community disingkat KADESTA.COM (baca: kadestadotcom).


Jumat, 15 April 2016

Satker P3MD Provinsi Melakukan Monitoring dan Evaluasi di Jeneponto



JENEPONTO - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rais Rahman,  melakukan kunjungan kerja untuk pertama kalinya di kabupaten Jeneponto sejak memasuki tahun 2016 dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pendampingan desa dalam mengawal implementasi UU Desa, Jumat (15/4/2016). 

Kegiatan monev yang dilakukan Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di kantor BPMPD kabupaten Jeneponto sekaligus merupakan konsolidasi seluruh Pendamping Desa P3MD kabupaten Jeneponto. Berdasarkan absensi yang dipandu langsung oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, yang sekaligus bertindak selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan rapat monev tersebut salah seorang PD dari Kecamatan Bontoramba tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, Andi Mappisona juga menyampaikan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2015 di kabupaten Jeneponto sebagai laporan kepada Rais Rahman selaku Satker Provinsi. "Realisasi penyaluran dana desa ini masih dikisaran 94%, dimana beberapa desa khususnya penjabat Kepala Desa di tahun 2015 itu tidak menyerahkan laporan pertanggungjawabannya, dan kami selalu mengkoordinasikan kepada Kepala Badan PMD termasuk di bagian Pemdes untuk segera mengambil langkah-langkah yang mesti dilakukan sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," ungkap Andi. Lanjut ia, "Dan untuk tahun 2016 sampai pada hari ini, di kabupaten Jeneponto belum ada Peraturan Bupati terkait fasilitasi kami, dan beberapa peraturan-peraturan Bupati yang kami perlukan untuk mensupport kegiatan P3MD   di tahun 2016 ini."


Merespon laporan tersebut, Rais Rahman, dalam pengatarnya menyampaikan apresiasi terhadap hasil kerja-kerja pendamping desa, karena realisasi penyaluran dana desa tahun 2015 cukup signifikan angkanya walaupun belum optimal mencapai angka yang maksimal, tetapi secara keseluruhan di sisi penyaluran dinilai cukup baik dan dipenggunaan juga cukup baik secara skala provinsi.

Dan untuk tahun 2016, Rais Rahman mengingatkan kepada seluruh pendamping desa akan tantangan yang dihadapi cukup berat karena proses pendampingan sudah mulai utuh mengawal dari awal tahun 2016. Berbeda proses pendampingan di tahun lalu dimana pendamping desa mengawal proses implementasi UU Desa mulai di pertengahan tahun bahkan di akhir tahun 2015 sehingga peran pendamping tidak terlihat secara signifikan menurut laporan pemerintah dan komponen-komponen masyarakat. "Tahun ini kita mulai mengawal di awal tahun sehingga tahapan itu menjadi tahapan yang lengkap, mulai dari tahap persiapan, tahapan implementasi pelaksanaan nanti dan bahkan nanti sampai tahapan monitoring dan pelaporannya. Jadi saya yakin dan pasti harapan publik, harapan pemerintah, harapan masyarakat, kita bisa mewujudkan bahwa memang ada peran pendamping dalam mengawal implementasi UU Desa di tahun 2016 ini," ujarnya.

Tantangan kedua adalah adanya perubahan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Bahwa tahun ini dana desa hanya disalurkan 2 tahap dan tahap pertama itu jumlahnya 60%, jauh lebih besar dari penyaluran 40% tahap pertama di tahun 2015. artinya proses perencanan harus betul-betul clear dan harus diprioritaskan karena hanya perencanaan matang yang bisa mengeksekusi 60% hampir setengahnya anggaran di tahap pertama. "Ini mesti menjadi perhatian kita, jadi seluruhnya akan memporsir kegiatan perencanaan kemudian implementasinya di tahap pertama. Jadi tidak ada alasan lagi misalnya dananya belum cair, karena kita diberi kebijaksanaan untuk mencairkan sampai 60% khusus dana desa. Dana desa ini menjadi indikator utama keberhasilan pendamping desa. Sehinggap saya berharap ini disikapi, Tenaga Ahli bagaimana mendesain pola kerja secara manajerial yang bisa dibangun bersama PD dan PLD supaya bisa menyusuaikan dengan perubahan regulasi itu," pungkas Rais.

Tahun 2016 ini fokus mengawal implementasi UU Desa pada proses pengunaan dana desa, mulai dari aspek perencanaan. Tahun ini diharapkan hubungan pendamping desa dengan BPMPD semakin efektif. Rais Rahman mengharapkan Pendamping Desa menyusun target bersama-sama dengan BPMPD, ini menjadi kesepakatan bersama antara Pendamping Desa dengan BPMPD supaya ini kemudian menjadi komitmen bersama. "Bahwa target penyelesaian Perbup yang menjadi ranahnya BPMPD itu kapan, dan setelah ada Perbup maka target penyelesaian APB Desa itu di bulan berapa. Karena kalau kita tidak akselerasi akan ketinggalan, ini sudah bulan April, mestinya bulan April itu eksekusi 60% sudah dimulai," harapnya.

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi, Rais Rahman, juga banyak memberikan masukan-masukan baik kepada Pendamping Desa maupun kepada pihak BPMPD seperti terkait tahapan perencanaan, pola hubungan kerja, penguatan koordinasi baik sesama Pendamping Profesional maupun antara pendamping profesional dengan pihak Pemda dalam hal ini BPMPD selaku leading sector dari Desa. Harapan dan masukkan itu diminta disampaikan kepada Kepala badan dan kepala bidang yang tidak sempat hadir dan hanya diwakili Salah seorang Staf BPMPD, Asnawi.

Tantangan ketiga adalah ketika berbicara Pendamping Desa ada dua persoalan atau isu, yaitu pertama adalah kuantitas yang sampai saat ini masih sangat kekurangan jumlah tenaga pendamping. "Ini masalah karena tidak akan efektif secara keseluruhan itu tugas pendampingan kalau jumlah masih seperti sekarang," kata Rais. Kedua adalah kualitas atau kapasitas yang sangat konsen kita perhatian. "Caranya tidak ada jalan lain harus belajar mandiri, belajar bersama masyarakat, belajar bersama pemerintah. Tidak bisa kalau hanya berharap dari pemerintah dari provinsi mau ada pelatihan, ada penyegaran dan bintek. Karena pelatihan itu hanya 10%  - 20%, jadi kita harus sadar untuk terus belajar meningkatkan kapasitas. Saya harap tahun ini semua elemen mengatakan kita sangat membutuhkan pendamping desa" lanjutnya.

Terkait dengan program P3MD, khususnya tentang kelanjutan kontrak kerja pendamping desa. Satker P3MD provinsi telah menyampaikan secara resmi kepada BPMPD kabupaten masing-masing menindaklanjuti surat dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT mengenai perpanjangan kontrak bagi seluruh pendamping desa baik yang belum mengikuti seleksi terbuka maupun yang telah mengikuti seleksi terbuka. "Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa tidak ada namanya pendamping eks PNPM dan Pendamping baru. Jadi tidak ada dikotomi antara pendamping eks PNPM dengan pendamping baru, yang ada namanya pendamping profesional yang sedang bertugas sekarang, ada sudah pernah ikut seleksi terbuka dan ada yang belum pernah ikut seleksi terbuka" jelas Rais.


Sementara dari pihak BPMPD yang diwakili oleh Asnawi, menyampaikan bahwa keterlambatan yang terjadi di kabupaten Jeneponto dalam menerbitkan peraturan Bupati terkait dengan dana desa karena di Jeneponto sangat kompleks hambatan yang terjadi. "Saya perlu luruskan juga bahwa keterlambatan Jeneponto menerbitkan peraturan bupati terkait dana desa karena di Jeneponto ini sangat kompleks hambatan-hambatan yang terjadi, sebenarnya regulasi itu sudah selesai pada bulan nopember tahun lalu, cuma ada 2 desa yang bermasalah sehingga perlu dikonsultasikan ke kemendagri, agar kedua desa tersebut bisa mendapatkan dana desa tahun ini yang di tahun 2015 lalu tidak mendapatkan dana desa" ungkap Asnawi.

Pada sesi umpan balik, diskusi berjalan sangat alot karena banyaknya masalah-masalah yang disampaikan pendamping desa sesuai yang dihadapi desa dampingannya masing-masing. Namun, karena keterbatasan waktu sehingga tidak semua pendamping desa dapat menyampaikan pertanyaan dan uneg-unegnya dalam diskusi tersebut.





Jumat, 18 Maret 2016

Rakor "Terakhir" Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto



JENEPONTO - Pelaksanaan rapat koordinasi pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto pada bulan Maret ini dihadiri oleh seluruh pendamping desa baik PLD, PD maupun TA. Pada kegiatan rakor kabupaten kali ini tidak nampak hadir narasumber dari pihak lain, termasuk dari BPMPD Jeneponto seperti pada rakor bulan lalu yang dihadiri oleh beberapa Kabid di BPMPD. Sehingga yang menjadi narasumber utama pada rakor bulan Maret ini hanya dari Tim TA P3MD Jeneponto dan 3 orang PD P3MD Jeneponto yang diberi kesempatan menjadi narasumber pada materi Tips Penyusunan APBDes 2016. Rakor kabupaten pendamping desa P3MD Jeneponto ini dilaksanakan di Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung selama 2 hari, Kamis (17-18/3/2016).

Materi atau topik yang menjadi pokok bahasan dalam rakor bulan Maret ini masih terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Seperti dokumen tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), Desain dan RAB serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes). 


Dari hasil supervisi dan monitoring dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilakukan oleh Tim TA P3MD di beberapa desa di kabupaten Jeneponto, masih terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes. Misalnya dalam dokumen tersebut tidak terdapat visi misi desa pada naskahnya, atau tidak terisi secara benar matriks dokumen perencanaan desa tersebut. Sehingga kekurangan-kekurangan dokumen perencanaan tersebut menjadi fokus pembenahan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa yang wajib selesai bulan Maret ini bagi desa dengan kepala desa baru, begitu pula desa dengan kepala desa lama harus selesai revisi dokumen RPJMDesnya. 

Rapat koordinasi kabupaten ini menjadi rakor pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto yang terakhir jika merujuk pada masa kontrak pendamping desa yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016. Dan selanjutnya menanti kebijakan dari pusat, apakah akan dilakukan seleksi ulang atau hanya evaluasi kinerja pendamping desa saja. Namun demikian, pendamping desa di kabupaten Jeneponto tetap optimis dan tetap semangat bekerja melakukan pendampingan di desa lokasi tugas masing-masing terutama dalam pendampingan penyelesaian dokumen perencanaam pembangunan desa.  

Hal tersebut sesuai dengan motivasi dari koordinator Tim TA P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, kepada teman-teman pendamping desa, termasuk ketika gaji dari bulan Januari sampai Maret belum dibayarkan hingga berita ini dirilis. "Untuk gaji teman-teman, saya belum bisa menjanjikan. Dan untuk isu perekrutan ulang pendamping desa, tidak usah galau dan kita ikuti saja, tetaplah bekerja dengan baik di lokasi tugas masing-masing," ungkapnya.


Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Kamis, 10 Maret 2016

Desa Bontorappo Melaksanakan Musrenbang RPJMDes 2016-2021

TAROWANG - Bertempat di Balai Kantor Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, pada hari ini Kamis (10/3/2016), Pemerintah Desa Bontorappo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2016-2021 sesuai masa bakti Kepala Desa yang baru.


Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan desa yang telah dilakukan mulai dari pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes, Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musrenbang Desa sampai penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Tarowang yang membawahi Desa Bontorappo, Safri, menyebut bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah puncak dari perencanaan pembangunan desa yang telah kita lakukan dengan waktu yang sangat sempit. "Dalam penyusunan RPJMDes seharusnya membutuhkan waktu yang lebih lama bahkan bisa sampai setengah tahun, tapi karena waktu sudah mepet sehingga kita harus kerja rodi sampai saya sendiri sempat sakit selama 1 minggu," ungkap Safri.


Sementara dari Kepala Bidang PMD Kecamatan Tarowang, Abdul Rahman, yang mewakili Camat Tarowang menyampaikan dalam sambutannya sambil memperkenalkan diri bahwa dirinya baru sekitar 1 tahun bertugas di Kecamatan Tarowang dan sesuai backgroundnya adalah bidang Pendidikan sehingga belum begitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, sehingga ia mengharapkan adanya penjelasan teknis yang lebih detail dari Pendamping Desa Kecamatan Tarowang. Lanjutnya, "Walau demikian saya hanya bisa memaparkan dalam musrenbang ini kegiatan yang akan kita lakukan yang pastinya adalah kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan desa Bontorappo," harapnya. 


Harapan untuk membangun Desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Sekretaris BPD Desa Bontorappo, Rajamuddin, mewakili Ketua BPD yang hadir belakangan, ia menyatakan bahwa Musrenbang RPJMDes ini adalah forum untuk menyepakati hasil usulan kegiatan yang sudah didapatkan dari Musyawarah Dusun dan musyawarah Desa sebelumnya. "Mudah-mudahan kita bisa bersatu membuat perencanaan pembangunan desa secara bersama-sama," tandasnya.


Harapan lebih besar untuk membangun desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng, dalam sambutannya mengungkapkan keinginannya agar semua unsur masyarakat Desa Bontorappo berperan aktif dan bersatu dengan pemerintahan desa dalam membangun Desa Bontorappo untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama dalam rangka mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Bontorappo bersatu membangun Desa Bontorappo, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan dapat diwujudkan bersama untuk mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera," ujar H. Enteng. 


Pada sesi pembahasan usulan rencana kegiatan yang telah didapatkan dari hasil penggalian gagasan masyarakat dalam pengkajian keadaan Desa yang telah dilakukan lewat musyawarah dusun berjalan alot, karena banyaknya masukan dan koreksi dari forum musrenbang agar usulan rencana kegiatan itu ditinjau ulang berdasarkan azas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes ini dihadiri oleh Kabid. PMD Kec. Tarowang, Pendamping Desa (PD/PLD) Kec. Tarowang, Kepala Desa Bontorappo dan perangkatnya, Ketua BPD Desa Bontorappo dan anggotanya, Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Bontorappo. 





Selasa, 08 Maret 2016

Musrenbang RKPD 2017 Kab. Jeneponto Dihadiri Bappeda Provinsi dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan


JENEPONTO - Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017 di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016.

Mengawali Musrenbang kabupaten Jeneponto, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan secara bergiliran, yaitu: Pertama, Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan di 113 Desa/Kelurahan pada tanggal 23 Januari s/d 26 Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan. Kedua, Musrenbang tingkat Kecamatan di 11 Kecamatan pada minggu kedua dan minggu ketiga Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan Kecamatan. Ketiga, Forum gabungan SKPD pada Minggu keempat Pebruari 2016 yang menghasilkan sinkronisasi usulan rencana kegiatan Kecamatan dengan rencana kerja SKPD. Keempat, Pra Musrenbang tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Maret 2016 sebagai upaya untuk mempertemukan dan mengkonfirmasi usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan rumusan hasil forum gabungan SKPD yang selanjutnya akan menjadi prioritas rencana kerja SKPD untuk tahun 2017. 


Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Nuralam, dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan musrenbang di setiap tingkatan adalah sebuah proses yang dinamis sehingga kelemahan, kekurangan dan pendapat akan menjadi masukan dalam penyelesaian dan penyempurnaan penyusunan RKPD. Beliau melanjutkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sebagai pelaksana Musrenbang terbaik pada setiap tingkatan. Untuk itu, Bappeda telah membentuk Tim 11 yang melibatkan 2 LSM yaitu LSM Pattiro Jeka dan LSM Mitra Turatea sebagai fasilitator, pendamping dan pengawal perencanaan. "Tim ini yang mendampingi dan mengawal proses jalannya perencanaan sampai dengan penetapan APBD Kabupaten Jeneponto, dan kita berharap APBD sudah bisa ditetapkan bersama DPRD Jeneponto pada bulan Nopember 2016 yang akan datang," ujarnya. Di samping itu, "adanya keinginan tahun ini untuk menyelenggarakan Musrenbang Tematik yaitu Musrenbang Anak dan Musrenbang Kemiskinan," tambahnya.

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili dan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, menyebutkan visi Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Selatan 2014 - 2018 adalah Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring kesejahteraan masyarakat pada tahun 2018. "Untuk mewujudkan visi tersebut, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat, termasuk dukungam dari pemerintah kabupaten Jeneponto," imbuhnya.


Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan Musrenbang yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum dialog antara stake holder untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2014-2018, yakni mewujudkan pemerintahan yang baik dan penguatan daya saing daerah demi masyarakat Jeneponto yang sejahtera. Lanjutnya, kalau kita perhatikan mulai dari potensi yang ada di daerah ini, sungguh luar biasa. Dari sisi sumber daya alam, daerah ini memiliki dimensi tofografis yang lengkap.

"Di utara yang merupakan daerah dataran tinggi sangat berpotensi untuk pengembangan hortikultura, kopi, binatang ternak serta parawisata. Demikian juga di bagian tengah, yang merupakan dataran rendah yang sangat cocok untuk pengembangan jagung kuning dan komoditi yang lainnya. Sedang di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan laut flores, memiliki bentang garis pantai sepanjang 114 KM yang meliputi 7 wilayah kecamatan pesisir, kawasan ini berpotensi untuk pengembangan garam, rumput laut, perikanan tangkap, pengembangan dan industri budidaya. Untuk memanfaatkan potensi itu, telah dilakukan berbagai MoU dengan berbagai pihak termasuk penelitian tentang penerapan teknologi tepat guna, ternyata angin Jeneponto salah satu angin terbaik di dunia," ungkap Iksan.


Pada Musrenbang Kabupaten itu juga, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bappeda Jeneponto, bahwa akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang pro aktif dalam proses perencanaan, dan diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto kepada: dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas PPKAD sebagai penyusun tema perencanaan terbaik. Kecamatan Batang yang memperoleh 2 penghargaan, yaitu sebagai pelaksana musrenbang kecamatan terbaik dan sebagai pelopor pelaksana musrenbang anak di kabupaten Jeneponto. Dinas pertanian dan dinas Koperasi sebagai SKPD aktif dan Peduli terhadap pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan. Kepala Kantor Perpustakaan dan Aset Daerah sebagai SKPD yang peduli terhadap pelaksanaan Pra Musrenbang. Pendamping Profesional sebagai unsur pendamping yang pro aktif mengawal proses perencanaan dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten diberikan secara kolektif kepada Seluruh Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh ibu Engelbertha Andit sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes. Fasilitator Kecamatan yang pro aktif terhadap proses perencanaan atas nama Ramlawati Alex dan Asri Sitaba. Tentunya apresiasi dari pemerintah Daerah Jeneponto ini patut disambut baik terutama bagi Pendamping Profesional dari P3MD dan fasilitator Kecamatan dari LSM karena eksistensi keduanya dalam membantu pengawalan perencanaan daerah sangat dihargai dan diharapkan pihak kabupaten dalam hal ini terutama BAPPEDA dan BPMPD masih membutuhkan peran aktif dari fasilitator kecamatan maupun pendamping profesional tersebut.


Hadir dalam kegiatan Musrenbang itu antara lain, Sekretaris Bappeda Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Jeneponto, Anggota DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos Kr. Lagu, Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan beberapa unsur Muspida Kabupaten Jeneponto, Camat, Delegasi Kecamatan, LSM, unsur pers dan Pendamping Desa P3MD Jeneponto (TA, PD dan PLD).


Senin, 07 Maret 2016

Musrenbang Penyusunan RPJMDes 2016-2021 Desa Balang Baru

BALANG BARU - Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sementara berlangsung di Kantor Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, hari ini (Senin, 7/3/2016).


Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Balang Baru, sesuai undangan yang diedarkan sedianya dihadiri oleh pihak BPMPD Kabupaten Jeneponto, Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Camat Tarowang serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tarowang. Namun, yang nampak hadir hanya Staf Kecamatan Tarowang, sedangkan dari pihak BPMPD Kab. Jeneponto dan Tim TA P3MD Kab. Jeneponto belum terlihat hadir sampai sesi pembacaan konsep materi usulan rencana kegiatan Desa yang telah tertuang dalam matriks RPJMDes. Musrenbang RPJMDes ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balang Baru, Babinsa Desa Balang Baru, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya di Desa Balang Baru. Musrenbang Desa Penyusunan rancangan RPJMDes ini juga diikuti oleh mahasiswa(i) dari STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto yang sedang melaksanakan KKLP di Desa Balang Baru.


Sambutan utama yang dipersilahkan kepada Camat Tarowang dalam hal ini diwakili oleh stafnya, Kr. Lompo, menyampaikan apresiasinya kepada Desa Balang Baru karena sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa Baru tapi pemerintah desa dan masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik untuk melakukan perencanaan pembangunan desa dengan menjadi sebagai desa yang pertama di kecamatan Tarowang melaksanakan musrenbang penyusunan RPJMDes. "Musrenbang Desa ini merupakan musrenbang untuk menyusun RPJMDes sampai 6 tahun ke depan, diharapkan dukungan masyarakat membantu pemerintah desa dalam menyusunnya. Apa lagi Balang Baru ini sebagai Desa yang pertama melakukan Musrenbang RPJMDes, saya salut," imbuhnya.


Sambutan selanjutnya yang disampaikan Ketua BPD Desa Balang Baru, Sahrun, juga menekankan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam melahirkan usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. "Musrenbang Desa ini adalah untuk menyempurnakan usulan yang sudah didapatkan dari musyawarah Dusun, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk merencanakan pembangunan Desa dalam 6 tahun ke depan, apa lagi tahun ini kita melakukan 2 kali musrenbang, yaitu musrenbang untuk RKPD 2017 dan musrenbang ini untuk RPJMDes" ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru, Darman, yang juga membuka acara musrenbang RPJMDes secara resmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan rencana kegiatan yang  sudah terangkum dalam matriks RPJMDes berasal dari penggalian gagasan masyarakat yang telah dilaksanakan dari masing-masing Dusun di Desa Balang Baru. "Semua usulan yang sudah direkap oleh Tim Penyusun RPJMDes sudah sesuai dengan visi misi saya yaitu A, I, U, E, O. Di mana A itu Agama, I itu Ilmu, U itu Usaha, E itu Ekonomi dan O itu Olahraga," tandasnya.


Sebelum masuk sesi pembahasan materi konsep usulan rencana kegiatan yang telah direkap dari musyawarah dusun dan musyawarah Desa, serta telah tertuang dalam matriks RPJMDes yang akan dibacakan oleh Tim Penyusun RPJMDes, terlebih dahulu dipersilahkan Pendamping Desa untuk memberikan arahan dan panduannya agar pembahasan nantinya berjalan lancar. Pendamping Desa yang diwakili oleh Muhammad Syam, menyampaikan bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah titik klimaks dari seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Desa yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan karena pasca musrenbang ini masih ada kegiatan penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa dan harus dilegislasi bersama BPD dan Kepala Desa sebelum diundangkan oleh Sekretaris Desa. Lanjutnya, "Dalam pembahasan matriks sebentar yang perlu dicermati adalah item kegiatan apa sudah tepat di bidangnya, estimasi kasar anggaran biayanya, sumber anggarannya dari mana, siapa yang akan melaksanakan dan prioritas 6 tahun harus betul-betul sesuai kebutuhan pembangunan Desa." Dalam musrenbang ini dibutuhkan kecermatan forum dalam mengkaji usulan rencana kegiatan agar tidak salah menyepakati kegiatan yang akan direncanakan. "Tolong diperhatikan baik-baik setiap item usulan kegiatan, apa memang sudah sesuai kebutuhan pembangunan desa atau tidak. Silahkan didiskusikan sebelum disepakati karena musrenbang ini adalah musyawarah terakhir untuk mengakomodir usulan rencana kegiatan sampai 6 tahun ke depan," kata Pendamping Desa yang familiar dipanggil Syam Story ini sebelum mengkahiri arahannya. Musrenbang Desa penyusunan RPJMDes ini dihadiri secara lengkap oleh PD/PLD Kecamatan Tarowang, yakni Selain hadir Syam Story , juga nampak hadir Safri, Nursamin dan Suarni.



Rabu, 24 Februari 2016

Rakorkab Pendamping Desa P3MD Kab. Jeneponto, Periode Pebruari 2016


JENEPONTO - Seluruh Pendamping Desa di Kabupaten Jeneponto baik Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan rapat koordinasi (rakor) kabupaten yang berlangsung  di ruang Aula Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto, hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 dan sementara masih berlanjut sampai hari ini, Rabu tanggal 24 Pebruari 2016. Kondisi rakor periode bulan Pebruari 2016 ini terlihat berbeda dengan rakor-rakor sebelumnya, dimana pada rakor kali ini terlihat hadir Sekretaris Badan PMD, Kabid Pemdes, Kabid Ekonomi dan Kabid TTG & SDA yang sekaligus mewakili Kepala Badan PMD yang belum bisa hadir karena beliau masih dinas luar mengenai urusan tentang Desa di Jakarta.


Sekretaris Badan PMD Bpk H. Kamaruddin dalam sambutannya mengatakan mengapresiasi rakorkab seperti ini karena adanya kesediaan duduk bersama untuk membahas persoalan yang ada di Desa dengan melibatkan PMD. "Tolong dampingi Kepala Desa baru dalam pembuatan RPJMDes, arahkan Desa dalam menjalankan kewenangannya sesuai regulasi, dan diharapkan PLD, PD dan TA agar tetap bersinergi dan berkoordinasi kepada BPMPD," ujarnya.

Sementara dari Kabid Pemdes/Kel Bpk Hatta Kr. Tinggi mengharapkan agar 4 bidang yang ada di BPMPD juga, harus mengetahui setiap isu yang hangat diperbincangkan misalnya tentang BUMDes yang masuk di bidang Ekonomi agar tidak pincang informasi dan kita mampu menjawab atau memberikan informasi kepada orang yang membutuhkan. "Di PMD memang banyak regulasi sehingga kadang membingungkan jika kita tidak mau mempelajarinya," tambahnya.


Selain itu, dari Kabid TTG/SDA Bpk Syahrul Kalepu menganggap bahwa rakorkab ini sangat penting dan sangat dibutuhkan sebagai abdi negara di bidang pendampingan Desa. Namun katanya, selama bertugas di PMD belum pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah. "Saya titipkan dan harapkan agar ada sinergitas antara Pemdes dan Pemda dalam pendampingan Desa ke depannya, jangan lupa data setiap TTG dan SDA yang ada di Desa," katanya.

Begitu pun Kabid Ekonomi Bpk Rais tak ketinggalan menyampaikan sambutannya. Ia berkata "Perbup tentang BUMDes sudah ada dan draft rancangannya sudah kami serahkan, sekarang sudah ada di bagian Hukum." Jumlah BUMDes yang harus ada sebanyak 82 unit sesuai jumlah Desa di Jeneponto," lanjut ia.


Selain penyampaian paparan dari pihak BPMPD, selanjutnya peserta rakorkab mendengarkan penyampaian info terkini dan materi dari Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto. Dalam salah satu penyampaian Tim TA yang dibawakan oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto Bpk Andi Mappisona menyampaikan beberapa hal, antara lain:

  1. Mengapresiasi upaya teman-teman yang telah mendampingi Kepala Desa baru dalam melaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD);
  2. Mengawal usulan rencana kegiatan yang betul-betul lahir dari hasil pengkajian 3 alat kaji yang digunakan di dusun;
  3. Pengendalian Pendamping Desa dilakukan oleh masing-masing Ketua Kelas dari Tim TA yang telah dimandatkan masing-masing wilayah tanggungjawabnya;
  4. Evkin dilakukan dengan keputusan kolektif, silahkan teman-teman memperlihatkan kinerjanya sampai tanggal 20 Maret 2016, dan setiap pemberian nilai Evkin harus ada indikatornya, misalnya ada RPJMDes, RKPDes, APBDes dan KPMD di Desa dampingannya.
  5. Tentang hinorarium pendamping desa belum ada juknisnya sehingga perlu bersabar lagi.

Setelah penyampaian materi dari Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, kemudian dilanjutkan dengan materi dari Tim TA yang lainnya secara berurutan dan dilanjutkan pada hari ini Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 yang masih sementara berlangsung. Dimana setiap selesai penyampaian materi dari masing-masing Tim TA langsung dilanjut dengan sesi umpan balik kepada forum peserta rakorkab.





Senin, 15 Februari 2016

Musdes Desa Balang Baru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

BALANG BARU - Sebagai tindak lanjut dari hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Pebruari 2016 lalu di setiap Dusun yang ada di Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, maka setelah finalisasi format-format data dan laporan hasil PKD yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes, kemudian usulan rencana kegiatan dari hasil gagasan masyarakat tersebut dibahas dalam musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes periode 2016 - 2021 sesuai masa bakti Kepala Desa.


Dalam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pelaksanaan musdes dihadiri oleh Bapak Darman selaku kepala Desa sekaligus sebagai Pembina Tim Penyusun RPJMDes, Bapak Syarifuddin selaku Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun RPJMDes, perangkat Desa lainnya, utusan delegasi dari setiap Dusun, pengurus BPD, dan unsur masyarakat lainnya. 

Musdes penyusunan rancangan RPJMDes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Sahrung berjalan tertib dan terarah dengan baik sampai sesi diskusi kelompok yang membahas mengenai penyelarasan data Desa, sumber daya yang ada di Desa dan pengelompokan usulan rencana kegiatan ke dalam 4 bidang pembangunan Desa. Ketua BPD Desa Balang Baru menyampaikan bahwa tujuan bapak/ibu diundang kembali dalam musdes ini padahal sudah dilakukan musdus adalah untuk menyepakati hasil-hasil pengkajian keadaan Desa yang sudah kita lakukan bersama. "Kita akan membahas hasil PKD dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes untuk 6 tahun ke depan, jadi silahkan masukkan bila mana masih ada usulan lagi yang baru kita ingat sekarang," imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru Bapak Darman saat sesi penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi dan misi Kepala Desa menyebutkan bahwa mungkin masyarakat masih mengingat visi misi yang saya sampaikan saat masih menjadi calon Kepala Desa karena baru beberapa bulan usai pilkades. Lanjut dia, "Tapi tidak apa-apa kalau saya bacakan kembali visi misi dan arah kebijakan pembangunan Desa yang saya buat saat maju jadi calon Kepala Desa untuk menyegarkan kembali kepada kita demi sinkronisasi antara visi misi saya sebagai Kepala Desa dengan usulan rencana kegiatan yang telah diusulkan masyarakat saat musdus." Kades melanjutkan, "Visi Desa Balang Baru adalah Mewujudkan masyarakat Balang Baru yang sejahtera menuju Desa idaman mencapai Jeneponto Gammara', sedangkan Misi Desa Balang Baru tertuang dalam akronim 5 huruf vokal yaitu: A=agama, I=ilmu, U=usaha, E=ekonomi dan O=olahraga." Selain visi dan misi, Kades juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan Desa dan arah kebijakan keuangan Desa. 


Dari pihak Pendamping Desa menyampaikan bahwa musdes ini untuk membahas dan menyepakati kembali hasil penggalian gagasan masyarakat yang telah dilakukan lewat musyawarah Dusun (musdus). "Apa ada yang perlu ditambah atau dikurangi demi melengkapi penyusunan RPJMDes yang akan berlaku 6 tahun ke depan," kata Bapak Safri yang mewakili Tim Pendamping Desa dalam memberikan sambutan. 

Saat sesi diskusi yang dipandu langsung dari Pendamping Desa oleh Bapak Muhammad Syam yang biasa disapa Syam Story ini, peserta forum musdes dibagi menjadi 4 kelompok yang akan membahas bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dimana setiap kelompok terdiri dari unsur perempuan dan unsur delegasi dari tiap Dusun, masing-masing kelompok saat melakukan diskusi langsung didampingi oleh Bapak Syam Story dan Bapak Safri selaku Pendamping Desa (PD) serta Ibu Nursamin dan Ibu Suarni selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tarowang. "Diharapkan dalam diskusi yang tiap kelompok terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan didampingi langsung PLD dan PD betul-betul terarah dan berkembang diskusi mengenai isu strategis pembangunan skala Desa, bukan untuk memperjuangkan kepentingan skala Dusun masing-masing," lanjut Syam Story.


Setelah diskusi selesai, kemudian masing-masing kelompok mempresentasekan kesepakatan hasil diskusi kelompoknya, sehingga bisa ada respon balik dari kelompok bidang lainnya untuk melengkapi kekurangan yang terdapat dalam bahasan kegiatan kelompok tersebut. Pada akhir presentase semua kelompok, Ketua Tim Penyusun RPJMDes yang menjabat selaku Sekretaris Desa, Bapak Syarifuddin, saat dikonfirmasi berjanji akan segera merampungkan hasil kesepakatan musdes kali ini. "Kami (Tim Penyusun) akan berupaya secepatnya menyusun rancangan RPJMDesnya (naskah dan matriks) supaya bisa juga dilakukan Musrenbang lebih cepat," tandasnya. Kemudian Tim Pendamping Desa kembali mengingatkan pemerintah Desa Balang Baru bahwa memang RPJMDes harus sudah ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kepala Desa. "Mau tak mau harus jadi RPJMDesnya pada bulan Maret  2016 mengingat pelantikan dulu di akhir Desember 2015, karena regulasi mengaturnya hanya memberikan toleransi waktu maksimal 3 bulan pasca pelantikan Kepala Desa," kata pak Syam Story kepada pak Kades dan pak Sekdes yang ada disampingnya.


Kamis, 11 Februari 2016

Bupati Jeneponto, Anggota DPRD dan SKPD Terkait serta Tim TA P3MD Mengikuti Musrenbang Kecamatan Tarowang


TAROWANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tarowang Tahun 2016 untuk penetapan Daftar Usulan Prioritas Program RKPD 2017 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di Aula Kantor Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar bersama rombongan SKPD terkait dan Anggota Legislatif DPRD Jeneponto dari Dapil yang membawahi Kecamatan  Tarowang.

Pembukaan Musrenbang yang dilakukan langsung oleh MC Protokol Kabupaten ini sempat dihentikan sementara oleh Bapak Bupati, hal ini dikarenakan Anggota DPRD dan masih ada 3 dari 8 Kepala Desa yang diundang belum nampak di ruangan. Sehingga Bapak Bupati menawarkan kepada forum Musrenbang untuk meluangkan waktu menunggu. "Kita beri waktu 5 menit menunggu Dewan Yang Terhormat, musrenbang ini merupakan Kerangka Acuan dari prioritas Usulan Kecamatan yang akan dikawal oleh DPRD, Sela Iksan."


Setelah forum musrenbang menanti sekitar 5 menit, Camat Tarowang Bapak Sakhrul melaporkan kepada Bupati bahwa dari 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarowang nampak hadir 7 Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang izin karena sakit. Kemudian Bapak Sakhrul kembali memaparkan sejumlah program usulan rencana kegiatan Kecamatan yang telah direkap pada Pra Musrenbang Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Pebruari 2016. Rekapan program Kecamatan itu bersumber dari hasil prioritas usulan rencana kegiatan yang telah ditetapkan masing-masing Desa pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 dalam musrenbang RKPD 2017 yang dilaksanakan serentak di tingkat Desa se-Kecamatan Tarowang.

Musrenbang Kecamatan Tarowang ini dihadiri oleh Bapak Andi Mappatuntu dari Anggota Komisi III DPRD dan Bapak Andi Baso Sugiarto dari Anggota Komisi II DPRD. Dalam sambutannya, "Musrembang Progam Usulan yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Tarowang diharapkan agar selaras dengan Renstra, Visi dan Misi Bupati yang masih tersisa 3 tahun ke depan" kata Andi Mappatunru. Selanjutnya Andi Mappatunru kembali mengingatkan agar Program Pemerintah yang masih tersisa 3 Tahun ini agar mengedepankan kepentingan rakyat.


Sementara Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar setelah membuka Musrenbang Kecamatan secara resmi kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Visi Misi Bupati terpilih maka kesesuaian program yang diusulkan dari musrenbang desa/kecamatan seyogyanya sejalan dengan renstra dan visi misi bupati sehingga Instansi Teknis dalam pelaksanaan Program melihat usulan dari bawah. Iksan juga mengingatkan Kepala Bappeda agar perencanaan Daerah selaras antara RPJM Daerah dengan Kecamatan dan Desa, serta seharusnya Desa juga demikian agar membuat RPJM Desa sehingga dalam pengusulan program sesuai.

Bupati Iksan menepis anekdot yang mengatakan musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan hari ini akan berbeda dengan program kegiatan yang akan turun di tahun 2017. Perencanaan dan Anggaran yang dilaksanakan harus selaras, beliau memberikan contoh tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Iksan juga mengajak masyarakat Tarowang agar lebih cerdas dan kreatif dengan melihat dan mendatangi Anggota Dewan DPRD daerah pemilihan Tarowang agar pengusulan dari bawah dikawal sampai di DPRD atau bahkan mencarikan bantuan di Provinsi oleh Anggota DPRD, kata Iksan mengakhiri sambutannya.


Selanjutnya, agenda acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Bapak Nur Alam. Dimana dalam diskusi disampaikan terlebih dahulu paparan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dan rencana program pada tahun 2017 oleh masing-masing SKPD yang hadir. Kemudian forum yang terdiri dari masing-masing delegasi Desa menyampaikan prioritas usulan rencana kegiatannya dan kemudian adanya tanggapan dari SKPD yang bersangkutan bersama anggota DPRD. Sehingga diharapkan adanya sinkronisasi usulan dari desa dengan program daerah, dengan demikian memungkinkan terakomodirnya usulan masyarakat secara maksimal. Hal ini tentu memacu semangat masyarakat utk hadir setiap musyawarah karena merasa usulannya dihargai, sekaligus mematahkan stigma yang selama ini terjadi bahwa lain usulan dari masyarakat tapi lain juga yang direalisasikan sehingga melemahkan semangat masyarakat dalam mengikuti musyawarah karena merasa kecewa. 

Tentunya diharapkan kegiatan Musrenbang seperti ini yang dihadiri oleh seluruh unsur Eksekutif terkait dan Legislatif termasuk dihadiri Tim Tenaga Ahli dari Kabupaten dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan serta tingkat Desa selaku pelaku Pendampingan Desa akan melahirkan perencanaan desa, kecamatan dan daerah yang optimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai perwujudan program GAMMARA'na Kabupaten Jeneponto.