Powered By Blogger

Jumat, 22 April 2016

Pelatihan Kader "Teknik" Desa Se-Kecamatan Tarowang



TAROWANG - Pelaksanaan Pendampingan Desa P3MD Kabupaten Jeneponto khususnya di Kecamatan Tarowang berjalan sesuai fungsi pendampingan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa. Hal itu terbukti dengan dilakukannya kembali penguatan kapasitas sistem cluster Kecamatan Tarowang kepada Kader Desa untuk kedua kalinya selama tahun 2016 ini mengenai perencanaan pembangunan desa, Kamis-Jumat (21-22/4/2016). Di mana pelatihan perencanaan pembangunan desa yang pertama untuk Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes dilaksanakan pada akhir Januari 2016 lalu yang dilakukan secara cluster kecamatan Tarowang juga.

Baca juga:
http://tarowangjeneponto.blogspot.sg/2016/02/pelatihan-tim-penyusun-rpjmdes-di.html?m=1

Pelatihan Kader Desa kali ini lebih spesifik membahas materi perencanaan yang sifatnya teknik dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa seperti Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan APBDes. Namun demikian, pelatihan lebih dititikberatkan pada materi Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dimaksudkan dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh masyarakat di desa terutama kegiatan perencanaan mengenai pembuatan Desain dan RAB. Padahal Desain dan RAB sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa karena merupakan lampiran teknis dari RKPDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan APBDes.


"Kami apresiasi kepada teman-teman PD dan PLD Kecamatan Tarowang yang kembali melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa, perlu kami sampaikan bahwa pelatihan Desain dan RAB di Kecamatan Tarowang ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan untuk masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto, jadi saya turut berbangga karena saya selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto adalah Ketua Kelasnya Kecamatan Tarowang dan Arungkeke. Mudah-mudahan Pelatihan Desain dan RAB ini bisa diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain, karena sesuatu yang baru itu biasanya baru dilakukan setelah ada yang memberikan dorongan, dan Alhamdulillah desa-desa di Kecamatan Tarowang ini menjadi pelopor untuk memulainya. Diharapkan juga kepada desa-desa agar memahami kehadiran Pendamping yang terus memberi dorongan karena tujuannya semata untuk meningkatkan kapasitas Kader Desa agar desa mampu mandiri, jadi jangan berpikir negatif terhadap Pendamping dan tetap lakukan komunikasi dua arah antara desa dengan Pendamping agar masing-masing fungsinya bisa berjalan baik," ujar TA PPD P3MD Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju", dalam sambutannya mewakili Tim TA P3MD Kabupaten Jeneponto.


Pentingnya Desain dan RAB dalam penggunaan Dana Desa juga ditekankan oleh Kepala Desa Tarowang, Muh. Nasir, yang memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang. "Atas nama Kepala Desa mewakili seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengajari kita semua. Sehingga jika ada sosialisasi/pelatihan seperti ini harus kita hadiri termasuk Kepala Desa. Itu perlu kami sampaikan karena penggunaan Dana Desa ini memang sangat sulit, seperti pengalaman saya ketika kepala Badan meminta Desa Tarowang diperiksa oleh Inspektorat sebagai sampel untuk BPKP, banyak administrasi yang amburadul seperti kelebihan belanja barang misalnya pembelian kertas, pulpen, hetter, dsb. Hal ini terjadi karena tidak adanya RAB, tentu berbeda ketika ada RABnya. Ketika ada perencanaan dengan perhitungan RAB sesuai kebutuhan, maka kita bisa tahu penggunaan kertas dalam 1 tahun berapa rim, begitu pula penggunaan pulpen, hetter dan termasuk pekerjaan fisik infrastruktur. Itulah pentingnya RAB," tandas Nasir.


Hal yang sama juga disampaikan pihak Kecamatan Tarowang, Laode Kaimuddin, yang mewakili Camat dan Sekcam karena sedang pelatihan di Makassar. "Sekedar pengalaman, untuk bisa menjadi tenaga ahli pengadaan barang/jasa, RAB itu 1 hari lebih kami pelajari untuk bisa ikut tes. Kenapa penting? karena semua dasarnya dari RAB, entry pointnya, titik fokusnya, momentumnya ada di RAB, jadi kalau RABnya sudah amburadul seperti apa yang disampaikan tadi oleh pak Desa, maka tunggulah hal-hal yang kita tidak inginkan. RAB itu ibarat koridor, flatform dan polanya perencanaan," terang Laode.


"Bahkan jika kita melihat berita bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau terjadinya kerugian negara, tetapi korupsi itu jika dalam proses perencanaan itu salah. Jadi terkait pengawasan penggunaan dana desa di tahun 2016 yang lebih ketat, korupsi itu masifnya jika tidak ada kerugian negara. Tetapi kalau yang kita bangun itu tidak mampu digunakan oleh masyarakat maka itu adalah korupsi yang masif. Dimana salahnya? Pasti kalau kita tarik benang merahnya, jatuhnya di perencanaan RAB. Maka saya apresiasi sekali atas nama Kecamatan kepada para Pendamping, karena Alhamdulillah katanya Tarowang yang pertama melakukan Pelatihan Desain dan RAB ini. Saya kira ini sangat penting karena ini merupakan proses pembelajaran yang luar biasa," lanjut Laode, yang selanjutnya membuka acara Pelatihan secara resmi.


Dalam pelatihan ini sesuai agenda pada matriks pelatihan, Kader Desa diberikan materi Proposal Teknis Kegiatan dengan penanggungjawab PD Tarowang, Safri, dibackup oleh PLD Tarowang, Nursamin dan Suarni, serta TA PPD P3MD  Kab. Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju".


Sementara materi lainnya dipandu oleh PD Tarowang, Muhammad Syam "Story", dan TA Infrastruktur P3MD Jeneponto, Bustam Bachtiar, seperti materi dan praktek Survei dan Pengukuran, serta Desain dan RAB yang membahas cara menggambar suatu konstruksi bangunan secara manual dengan menggunakan mistar segitiga dan menggambar di laptop dengan menggunakan Exel, termasuk simulasi cara menghitung volume, cara menggunakan Daftar Harga Bahan dan Upah, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan sampai cara menghitung sebuah Rencana Anggaran Biaya dengan format RAB sesuai lampiran permendagri nomor 114 tahun 2014.


Diharapkan pasca pelatihan tersebut, ada kesadaran Kader Desa akan pentingnya Proposal Kegiatan, Desain dan RAB sebelum menyusun rancangan APBDes. Timbulnya kesadaran pada Kader Desa bahwa penyusunan RPJMDes, RKPDes, Proposal, Desain dan RAB serta APBDes merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang saling terkait satu sama lain dan merupakan dokumen perencanaan yang sah di desa.


Dan kesadaran itu rupanya sudah terlihat dengan adanya inisiatif dari para Kader Desa untuk membentuk suatu wadah komunitas antar Kader Desa di Kecamatan Tarowang, sebagai forum berkumpul, berdiskusi, bersilaturahmi, berbagi wawasan dan info kegiatan desa, serta sebagai wadah pengembangan diri untuk mencapai cita-cita bersama menjadi Kader Desa yang mandiri. Komunitas para Kader Desa Se-Kecamatan Tarowang sementara diberi nama "Kader Desa Kecamatan Tarowang Community disingkat KADESTA.COM (baca: kadestadotcom).


Jumat, 15 April 2016

Satker P3MD Provinsi Melakukan Monitoring dan Evaluasi di Jeneponto



JENEPONTO - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rais Rahman,  melakukan kunjungan kerja untuk pertama kalinya di kabupaten Jeneponto sejak memasuki tahun 2016 dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pendampingan desa dalam mengawal implementasi UU Desa, Jumat (15/4/2016). 

Kegiatan monev yang dilakukan Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di kantor BPMPD kabupaten Jeneponto sekaligus merupakan konsolidasi seluruh Pendamping Desa P3MD kabupaten Jeneponto. Berdasarkan absensi yang dipandu langsung oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, yang sekaligus bertindak selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan rapat monev tersebut salah seorang PD dari Kecamatan Bontoramba tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, Andi Mappisona juga menyampaikan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2015 di kabupaten Jeneponto sebagai laporan kepada Rais Rahman selaku Satker Provinsi. "Realisasi penyaluran dana desa ini masih dikisaran 94%, dimana beberapa desa khususnya penjabat Kepala Desa di tahun 2015 itu tidak menyerahkan laporan pertanggungjawabannya, dan kami selalu mengkoordinasikan kepada Kepala Badan PMD termasuk di bagian Pemdes untuk segera mengambil langkah-langkah yang mesti dilakukan sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," ungkap Andi. Lanjut ia, "Dan untuk tahun 2016 sampai pada hari ini, di kabupaten Jeneponto belum ada Peraturan Bupati terkait fasilitasi kami, dan beberapa peraturan-peraturan Bupati yang kami perlukan untuk mensupport kegiatan P3MD   di tahun 2016 ini."


Merespon laporan tersebut, Rais Rahman, dalam pengatarnya menyampaikan apresiasi terhadap hasil kerja-kerja pendamping desa, karena realisasi penyaluran dana desa tahun 2015 cukup signifikan angkanya walaupun belum optimal mencapai angka yang maksimal, tetapi secara keseluruhan di sisi penyaluran dinilai cukup baik dan dipenggunaan juga cukup baik secara skala provinsi.

Dan untuk tahun 2016, Rais Rahman mengingatkan kepada seluruh pendamping desa akan tantangan yang dihadapi cukup berat karena proses pendampingan sudah mulai utuh mengawal dari awal tahun 2016. Berbeda proses pendampingan di tahun lalu dimana pendamping desa mengawal proses implementasi UU Desa mulai di pertengahan tahun bahkan di akhir tahun 2015 sehingga peran pendamping tidak terlihat secara signifikan menurut laporan pemerintah dan komponen-komponen masyarakat. "Tahun ini kita mulai mengawal di awal tahun sehingga tahapan itu menjadi tahapan yang lengkap, mulai dari tahap persiapan, tahapan implementasi pelaksanaan nanti dan bahkan nanti sampai tahapan monitoring dan pelaporannya. Jadi saya yakin dan pasti harapan publik, harapan pemerintah, harapan masyarakat, kita bisa mewujudkan bahwa memang ada peran pendamping dalam mengawal implementasi UU Desa di tahun 2016 ini," ujarnya.

Tantangan kedua adalah adanya perubahan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Bahwa tahun ini dana desa hanya disalurkan 2 tahap dan tahap pertama itu jumlahnya 60%, jauh lebih besar dari penyaluran 40% tahap pertama di tahun 2015. artinya proses perencanan harus betul-betul clear dan harus diprioritaskan karena hanya perencanaan matang yang bisa mengeksekusi 60% hampir setengahnya anggaran di tahap pertama. "Ini mesti menjadi perhatian kita, jadi seluruhnya akan memporsir kegiatan perencanaan kemudian implementasinya di tahap pertama. Jadi tidak ada alasan lagi misalnya dananya belum cair, karena kita diberi kebijaksanaan untuk mencairkan sampai 60% khusus dana desa. Dana desa ini menjadi indikator utama keberhasilan pendamping desa. Sehinggap saya berharap ini disikapi, Tenaga Ahli bagaimana mendesain pola kerja secara manajerial yang bisa dibangun bersama PD dan PLD supaya bisa menyusuaikan dengan perubahan regulasi itu," pungkas Rais.

Tahun 2016 ini fokus mengawal implementasi UU Desa pada proses pengunaan dana desa, mulai dari aspek perencanaan. Tahun ini diharapkan hubungan pendamping desa dengan BPMPD semakin efektif. Rais Rahman mengharapkan Pendamping Desa menyusun target bersama-sama dengan BPMPD, ini menjadi kesepakatan bersama antara Pendamping Desa dengan BPMPD supaya ini kemudian menjadi komitmen bersama. "Bahwa target penyelesaian Perbup yang menjadi ranahnya BPMPD itu kapan, dan setelah ada Perbup maka target penyelesaian APB Desa itu di bulan berapa. Karena kalau kita tidak akselerasi akan ketinggalan, ini sudah bulan April, mestinya bulan April itu eksekusi 60% sudah dimulai," harapnya.

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi, Rais Rahman, juga banyak memberikan masukan-masukan baik kepada Pendamping Desa maupun kepada pihak BPMPD seperti terkait tahapan perencanaan, pola hubungan kerja, penguatan koordinasi baik sesama Pendamping Profesional maupun antara pendamping profesional dengan pihak Pemda dalam hal ini BPMPD selaku leading sector dari Desa. Harapan dan masukkan itu diminta disampaikan kepada Kepala badan dan kepala bidang yang tidak sempat hadir dan hanya diwakili Salah seorang Staf BPMPD, Asnawi.

Tantangan ketiga adalah ketika berbicara Pendamping Desa ada dua persoalan atau isu, yaitu pertama adalah kuantitas yang sampai saat ini masih sangat kekurangan jumlah tenaga pendamping. "Ini masalah karena tidak akan efektif secara keseluruhan itu tugas pendampingan kalau jumlah masih seperti sekarang," kata Rais. Kedua adalah kualitas atau kapasitas yang sangat konsen kita perhatian. "Caranya tidak ada jalan lain harus belajar mandiri, belajar bersama masyarakat, belajar bersama pemerintah. Tidak bisa kalau hanya berharap dari pemerintah dari provinsi mau ada pelatihan, ada penyegaran dan bintek. Karena pelatihan itu hanya 10%  - 20%, jadi kita harus sadar untuk terus belajar meningkatkan kapasitas. Saya harap tahun ini semua elemen mengatakan kita sangat membutuhkan pendamping desa" lanjutnya.

Terkait dengan program P3MD, khususnya tentang kelanjutan kontrak kerja pendamping desa. Satker P3MD provinsi telah menyampaikan secara resmi kepada BPMPD kabupaten masing-masing menindaklanjuti surat dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT mengenai perpanjangan kontrak bagi seluruh pendamping desa baik yang belum mengikuti seleksi terbuka maupun yang telah mengikuti seleksi terbuka. "Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa tidak ada namanya pendamping eks PNPM dan Pendamping baru. Jadi tidak ada dikotomi antara pendamping eks PNPM dengan pendamping baru, yang ada namanya pendamping profesional yang sedang bertugas sekarang, ada sudah pernah ikut seleksi terbuka dan ada yang belum pernah ikut seleksi terbuka" jelas Rais.


Sementara dari pihak BPMPD yang diwakili oleh Asnawi, menyampaikan bahwa keterlambatan yang terjadi di kabupaten Jeneponto dalam menerbitkan peraturan Bupati terkait dengan dana desa karena di Jeneponto sangat kompleks hambatan yang terjadi. "Saya perlu luruskan juga bahwa keterlambatan Jeneponto menerbitkan peraturan bupati terkait dana desa karena di Jeneponto ini sangat kompleks hambatan-hambatan yang terjadi, sebenarnya regulasi itu sudah selesai pada bulan nopember tahun lalu, cuma ada 2 desa yang bermasalah sehingga perlu dikonsultasikan ke kemendagri, agar kedua desa tersebut bisa mendapatkan dana desa tahun ini yang di tahun 2015 lalu tidak mendapatkan dana desa" ungkap Asnawi.

Pada sesi umpan balik, diskusi berjalan sangat alot karena banyaknya masalah-masalah yang disampaikan pendamping desa sesuai yang dihadapi desa dampingannya masing-masing. Namun, karena keterbatasan waktu sehingga tidak semua pendamping desa dapat menyampaikan pertanyaan dan uneg-unegnya dalam diskusi tersebut.