Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Musrenbang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musrenbang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Senin, 07 Maret 2016

Musrenbang Penyusunan RPJMDes 2016-2021 Desa Balang Baru

BALANG BARU - Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sementara berlangsung di Kantor Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, hari ini (Senin, 7/3/2016).


Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Balang Baru, sesuai undangan yang diedarkan sedianya dihadiri oleh pihak BPMPD Kabupaten Jeneponto, Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Camat Tarowang serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tarowang. Namun, yang nampak hadir hanya Staf Kecamatan Tarowang, sedangkan dari pihak BPMPD Kab. Jeneponto dan Tim TA P3MD Kab. Jeneponto belum terlihat hadir sampai sesi pembacaan konsep materi usulan rencana kegiatan Desa yang telah tertuang dalam matriks RPJMDes. Musrenbang RPJMDes ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balang Baru, Babinsa Desa Balang Baru, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya di Desa Balang Baru. Musrenbang Desa Penyusunan rancangan RPJMDes ini juga diikuti oleh mahasiswa(i) dari STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto yang sedang melaksanakan KKLP di Desa Balang Baru.


Sambutan utama yang dipersilahkan kepada Camat Tarowang dalam hal ini diwakili oleh stafnya, Kr. Lompo, menyampaikan apresiasinya kepada Desa Balang Baru karena sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa Baru tapi pemerintah desa dan masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik untuk melakukan perencanaan pembangunan desa dengan menjadi sebagai desa yang pertama di kecamatan Tarowang melaksanakan musrenbang penyusunan RPJMDes. "Musrenbang Desa ini merupakan musrenbang untuk menyusun RPJMDes sampai 6 tahun ke depan, diharapkan dukungan masyarakat membantu pemerintah desa dalam menyusunnya. Apa lagi Balang Baru ini sebagai Desa yang pertama melakukan Musrenbang RPJMDes, saya salut," imbuhnya.


Sambutan selanjutnya yang disampaikan Ketua BPD Desa Balang Baru, Sahrun, juga menekankan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam melahirkan usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. "Musrenbang Desa ini adalah untuk menyempurnakan usulan yang sudah didapatkan dari musyawarah Dusun, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk merencanakan pembangunan Desa dalam 6 tahun ke depan, apa lagi tahun ini kita melakukan 2 kali musrenbang, yaitu musrenbang untuk RKPD 2017 dan musrenbang ini untuk RPJMDes" ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru, Darman, yang juga membuka acara musrenbang RPJMDes secara resmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan rencana kegiatan yang  sudah terangkum dalam matriks RPJMDes berasal dari penggalian gagasan masyarakat yang telah dilaksanakan dari masing-masing Dusun di Desa Balang Baru. "Semua usulan yang sudah direkap oleh Tim Penyusun RPJMDes sudah sesuai dengan visi misi saya yaitu A, I, U, E, O. Di mana A itu Agama, I itu Ilmu, U itu Usaha, E itu Ekonomi dan O itu Olahraga," tandasnya.


Sebelum masuk sesi pembahasan materi konsep usulan rencana kegiatan yang telah direkap dari musyawarah dusun dan musyawarah Desa, serta telah tertuang dalam matriks RPJMDes yang akan dibacakan oleh Tim Penyusun RPJMDes, terlebih dahulu dipersilahkan Pendamping Desa untuk memberikan arahan dan panduannya agar pembahasan nantinya berjalan lancar. Pendamping Desa yang diwakili oleh Muhammad Syam, menyampaikan bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah titik klimaks dari seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Desa yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan karena pasca musrenbang ini masih ada kegiatan penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa dan harus dilegislasi bersama BPD dan Kepala Desa sebelum diundangkan oleh Sekretaris Desa. Lanjutnya, "Dalam pembahasan matriks sebentar yang perlu dicermati adalah item kegiatan apa sudah tepat di bidangnya, estimasi kasar anggaran biayanya, sumber anggarannya dari mana, siapa yang akan melaksanakan dan prioritas 6 tahun harus betul-betul sesuai kebutuhan pembangunan Desa." Dalam musrenbang ini dibutuhkan kecermatan forum dalam mengkaji usulan rencana kegiatan agar tidak salah menyepakati kegiatan yang akan direncanakan. "Tolong diperhatikan baik-baik setiap item usulan kegiatan, apa memang sudah sesuai kebutuhan pembangunan desa atau tidak. Silahkan didiskusikan sebelum disepakati karena musrenbang ini adalah musyawarah terakhir untuk mengakomodir usulan rencana kegiatan sampai 6 tahun ke depan," kata Pendamping Desa yang familiar dipanggil Syam Story ini sebelum mengkahiri arahannya. Musrenbang Desa penyusunan RPJMDes ini dihadiri secara lengkap oleh PD/PLD Kecamatan Tarowang, yakni Selain hadir Syam Story , juga nampak hadir Safri, Nursamin dan Suarni.



Senin, 15 Februari 2016

Musdes Desa Balang Baru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

BALANG BARU - Sebagai tindak lanjut dari hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Pebruari 2016 lalu di setiap Dusun yang ada di Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, maka setelah finalisasi format-format data dan laporan hasil PKD yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes, kemudian usulan rencana kegiatan dari hasil gagasan masyarakat tersebut dibahas dalam musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes periode 2016 - 2021 sesuai masa bakti Kepala Desa.


Dalam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pelaksanaan musdes dihadiri oleh Bapak Darman selaku kepala Desa sekaligus sebagai Pembina Tim Penyusun RPJMDes, Bapak Syarifuddin selaku Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun RPJMDes, perangkat Desa lainnya, utusan delegasi dari setiap Dusun, pengurus BPD, dan unsur masyarakat lainnya. 

Musdes penyusunan rancangan RPJMDes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Sahrung berjalan tertib dan terarah dengan baik sampai sesi diskusi kelompok yang membahas mengenai penyelarasan data Desa, sumber daya yang ada di Desa dan pengelompokan usulan rencana kegiatan ke dalam 4 bidang pembangunan Desa. Ketua BPD Desa Balang Baru menyampaikan bahwa tujuan bapak/ibu diundang kembali dalam musdes ini padahal sudah dilakukan musdus adalah untuk menyepakati hasil-hasil pengkajian keadaan Desa yang sudah kita lakukan bersama. "Kita akan membahas hasil PKD dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes untuk 6 tahun ke depan, jadi silahkan masukkan bila mana masih ada usulan lagi yang baru kita ingat sekarang," imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru Bapak Darman saat sesi penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi dan misi Kepala Desa menyebutkan bahwa mungkin masyarakat masih mengingat visi misi yang saya sampaikan saat masih menjadi calon Kepala Desa karena baru beberapa bulan usai pilkades. Lanjut dia, "Tapi tidak apa-apa kalau saya bacakan kembali visi misi dan arah kebijakan pembangunan Desa yang saya buat saat maju jadi calon Kepala Desa untuk menyegarkan kembali kepada kita demi sinkronisasi antara visi misi saya sebagai Kepala Desa dengan usulan rencana kegiatan yang telah diusulkan masyarakat saat musdus." Kades melanjutkan, "Visi Desa Balang Baru adalah Mewujudkan masyarakat Balang Baru yang sejahtera menuju Desa idaman mencapai Jeneponto Gammara', sedangkan Misi Desa Balang Baru tertuang dalam akronim 5 huruf vokal yaitu: A=agama, I=ilmu, U=usaha, E=ekonomi dan O=olahraga." Selain visi dan misi, Kades juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan Desa dan arah kebijakan keuangan Desa. 


Dari pihak Pendamping Desa menyampaikan bahwa musdes ini untuk membahas dan menyepakati kembali hasil penggalian gagasan masyarakat yang telah dilakukan lewat musyawarah Dusun (musdus). "Apa ada yang perlu ditambah atau dikurangi demi melengkapi penyusunan RPJMDes yang akan berlaku 6 tahun ke depan," kata Bapak Safri yang mewakili Tim Pendamping Desa dalam memberikan sambutan. 

Saat sesi diskusi yang dipandu langsung dari Pendamping Desa oleh Bapak Muhammad Syam yang biasa disapa Syam Story ini, peserta forum musdes dibagi menjadi 4 kelompok yang akan membahas bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dimana setiap kelompok terdiri dari unsur perempuan dan unsur delegasi dari tiap Dusun, masing-masing kelompok saat melakukan diskusi langsung didampingi oleh Bapak Syam Story dan Bapak Safri selaku Pendamping Desa (PD) serta Ibu Nursamin dan Ibu Suarni selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tarowang. "Diharapkan dalam diskusi yang tiap kelompok terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan didampingi langsung PLD dan PD betul-betul terarah dan berkembang diskusi mengenai isu strategis pembangunan skala Desa, bukan untuk memperjuangkan kepentingan skala Dusun masing-masing," lanjut Syam Story.


Setelah diskusi selesai, kemudian masing-masing kelompok mempresentasekan kesepakatan hasil diskusi kelompoknya, sehingga bisa ada respon balik dari kelompok bidang lainnya untuk melengkapi kekurangan yang terdapat dalam bahasan kegiatan kelompok tersebut. Pada akhir presentase semua kelompok, Ketua Tim Penyusun RPJMDes yang menjabat selaku Sekretaris Desa, Bapak Syarifuddin, saat dikonfirmasi berjanji akan segera merampungkan hasil kesepakatan musdes kali ini. "Kami (Tim Penyusun) akan berupaya secepatnya menyusun rancangan RPJMDesnya (naskah dan matriks) supaya bisa juga dilakukan Musrenbang lebih cepat," tandasnya. Kemudian Tim Pendamping Desa kembali mengingatkan pemerintah Desa Balang Baru bahwa memang RPJMDes harus sudah ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kepala Desa. "Mau tak mau harus jadi RPJMDesnya pada bulan Maret  2016 mengingat pelantikan dulu di akhir Desember 2015, karena regulasi mengaturnya hanya memberikan toleransi waktu maksimal 3 bulan pasca pelantikan Kepala Desa," kata pak Syam Story kepada pak Kades dan pak Sekdes yang ada disampingnya.


Kamis, 11 Februari 2016

Bupati Jeneponto, Anggota DPRD dan SKPD Terkait serta Tim TA P3MD Mengikuti Musrenbang Kecamatan Tarowang


TAROWANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tarowang Tahun 2016 untuk penetapan Daftar Usulan Prioritas Program RKPD 2017 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di Aula Kantor Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar bersama rombongan SKPD terkait dan Anggota Legislatif DPRD Jeneponto dari Dapil yang membawahi Kecamatan  Tarowang.

Pembukaan Musrenbang yang dilakukan langsung oleh MC Protokol Kabupaten ini sempat dihentikan sementara oleh Bapak Bupati, hal ini dikarenakan Anggota DPRD dan masih ada 3 dari 8 Kepala Desa yang diundang belum nampak di ruangan. Sehingga Bapak Bupati menawarkan kepada forum Musrenbang untuk meluangkan waktu menunggu. "Kita beri waktu 5 menit menunggu Dewan Yang Terhormat, musrenbang ini merupakan Kerangka Acuan dari prioritas Usulan Kecamatan yang akan dikawal oleh DPRD, Sela Iksan."


Setelah forum musrenbang menanti sekitar 5 menit, Camat Tarowang Bapak Sakhrul melaporkan kepada Bupati bahwa dari 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarowang nampak hadir 7 Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang izin karena sakit. Kemudian Bapak Sakhrul kembali memaparkan sejumlah program usulan rencana kegiatan Kecamatan yang telah direkap pada Pra Musrenbang Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Pebruari 2016. Rekapan program Kecamatan itu bersumber dari hasil prioritas usulan rencana kegiatan yang telah ditetapkan masing-masing Desa pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 dalam musrenbang RKPD 2017 yang dilaksanakan serentak di tingkat Desa se-Kecamatan Tarowang.

Musrenbang Kecamatan Tarowang ini dihadiri oleh Bapak Andi Mappatuntu dari Anggota Komisi III DPRD dan Bapak Andi Baso Sugiarto dari Anggota Komisi II DPRD. Dalam sambutannya, "Musrembang Progam Usulan yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Tarowang diharapkan agar selaras dengan Renstra, Visi dan Misi Bupati yang masih tersisa 3 tahun ke depan" kata Andi Mappatunru. Selanjutnya Andi Mappatunru kembali mengingatkan agar Program Pemerintah yang masih tersisa 3 Tahun ini agar mengedepankan kepentingan rakyat.


Sementara Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar setelah membuka Musrenbang Kecamatan secara resmi kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Visi Misi Bupati terpilih maka kesesuaian program yang diusulkan dari musrenbang desa/kecamatan seyogyanya sejalan dengan renstra dan visi misi bupati sehingga Instansi Teknis dalam pelaksanaan Program melihat usulan dari bawah. Iksan juga mengingatkan Kepala Bappeda agar perencanaan Daerah selaras antara RPJM Daerah dengan Kecamatan dan Desa, serta seharusnya Desa juga demikian agar membuat RPJM Desa sehingga dalam pengusulan program sesuai.

Bupati Iksan menepis anekdot yang mengatakan musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan hari ini akan berbeda dengan program kegiatan yang akan turun di tahun 2017. Perencanaan dan Anggaran yang dilaksanakan harus selaras, beliau memberikan contoh tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Iksan juga mengajak masyarakat Tarowang agar lebih cerdas dan kreatif dengan melihat dan mendatangi Anggota Dewan DPRD daerah pemilihan Tarowang agar pengusulan dari bawah dikawal sampai di DPRD atau bahkan mencarikan bantuan di Provinsi oleh Anggota DPRD, kata Iksan mengakhiri sambutannya.


Selanjutnya, agenda acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Bapak Nur Alam. Dimana dalam diskusi disampaikan terlebih dahulu paparan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dan rencana program pada tahun 2017 oleh masing-masing SKPD yang hadir. Kemudian forum yang terdiri dari masing-masing delegasi Desa menyampaikan prioritas usulan rencana kegiatannya dan kemudian adanya tanggapan dari SKPD yang bersangkutan bersama anggota DPRD. Sehingga diharapkan adanya sinkronisasi usulan dari desa dengan program daerah, dengan demikian memungkinkan terakomodirnya usulan masyarakat secara maksimal. Hal ini tentu memacu semangat masyarakat utk hadir setiap musyawarah karena merasa usulannya dihargai, sekaligus mematahkan stigma yang selama ini terjadi bahwa lain usulan dari masyarakat tapi lain juga yang direalisasikan sehingga melemahkan semangat masyarakat dalam mengikuti musyawarah karena merasa kecewa. 

Tentunya diharapkan kegiatan Musrenbang seperti ini yang dihadiri oleh seluruh unsur Eksekutif terkait dan Legislatif termasuk dihadiri Tim Tenaga Ahli dari Kabupaten dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan serta tingkat Desa selaku pelaku Pendampingan Desa akan melahirkan perencanaan desa, kecamatan dan daerah yang optimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai perwujudan program GAMMARA'na Kabupaten Jeneponto.

Selasa, 02 Februari 2016

Pengkajian Keadaan Desa Secara Partisipatif di Desa Balang Baru

DESA BALANG BARU - Setelah Tim Penyusun RPJMDes mendapatkan pembekalan melalui pelatihan penguatan kapasitas, maka setiap Tim Penyusun di Desa masing-masing segera melakukan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan sebagai tanggungjawabnya dalam rangka penyusunan RPJMDes sebagai sebuah dokumen perencanan pembangunan Desa sesuai masa bakti Kepala Desa selama 6 tahun ke depan.

Kades Bpk Darman dan Sekdes Bpk Syarifuddin
Menyampaikan Arahan saat Musyawarah Dusun

Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes adalah melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan pembangunan kabupaten dalam rangka penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi program kabupaten yang akan masuk ke Desa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten menurut permendagri no.114/2014 pasal 10 ayat 4, sekurang-sekurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. Rencana umum umum tata ruang wilayah kabupaten;
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Suasana diskusi dengan alat kaji Kalender Musim
Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Salah satu langkah yang ditempuh Tim untuk mendapatkan informasi program dan rencana pembangunan kabupaten adalah mengikuti sosialisasi penyampaian program daerah oleh SKPD pada saat musrenbang RKPD untuk tahun 2017 di tingkat Desa yang berlangsung serentak di masing-masing Desa se-Kecamatan Tarowang pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016. Penyelarasan dilakukan dengan mendata, memilah dan mengelompokkan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Sesuai permendagri no.114/2014 pasal 11 ayat 2, program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
Suasana presentase hasil kajian 3 instrumen/alat kaji
(Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan)
Dusun Bonto Manai Desa Balang Baru
Hasil pendataan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam format data tersebut menjadi lampiran dalam laporan pengkajian keadaan Desa (PKD).

Selanjutnya, Tim melakukan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) sebagai kegiatan penting dan utama dalam rangka penyusunan RPJMDes melalui kegiatan musyawarah dusun (musdus) dan/atau musyawarah kelompok. Musyawarah dusun/kelompok dilakukan demi penggalian gagasan masyarakat secara partisipatif. 

Dalam pelaksanaan musyawarah dusun/kelompok tersebut, Tim penyusun memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat melalui diskusi kelompok secara terarah dengan menggunakan 3 alat kaji/instrumen untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa yang ada, serta untuk mengetahui masalah yang dihadapi Desa. Adapun 3 alat kaji yang dimaksud adalah:
  1. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Sketsa Desa;
  2. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Kalender Musim; dan
  3. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Diagram Kelembagaan.
Suasana diskusi merumuskan usulan hasil kajian
Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan
Dusun Bonto Baru Desa Balang Baru
Di samping itu, diskusi kelompok secara terarah juga dimaksudkan untuk mendapatkan data Desa yang sudah dimutakhirkan sesuai kondisi terkini Desa secara objektif. Data dasa yang sudah diperbaharui tersebut menurut permendagri no.114/2014 pasal 13 ayat 2, meliputi:
  1. Sumber daya manusia;
  2. Sumber daya alam;
  3. Sumber daya pembangunan; dan
  4. Sumber daya sosial Budaya.
Dari hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) melalui penggalian gagasan masyarakat dengan musyawarah dusun/kelompok yang menggunakan 3 alat kaji di atas, maka Tim Penyusun dapat merumuskan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. Usulan rencana kegiatan yang dimaksud sesuai permendagri no.114/2014 pasal 14 ayat 3, meliputi:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Suasana diskusi kelompok dengan alat kaji sketsa Desa
Dusun Camba Lompoa Desa Balang Baru
Rencana kerja tindak lanjut berikutnya, Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan berdasarkan format sesuai bidang tersebut di atas. Kemudian Tim Penyusun melakukan finalisasi kegiatan PKD dengan membuat laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Laporan PKD tersebut beserta lampiran hasil PKD diserahkan kepada Kepala Desa dan kemudia  Kepala Desa meneruskan kepada Badan Permusyawarah Desa (BPD) sebagai bahan acuan pada saat musyawarah desa yang diselenggarakan BPD dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Selama pelaksanaan pengkajian keadaan Desa di setiap dusun di Desa Balang Baru yaitu dusun Camba Lompoa, dusun Bonto Baru, dusun Bonto Masugi dan dusun Bonto Manai, Tim Penyusun melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di Desa dengan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang, yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) an. Bpk Muhammad Syam dan Bpk Safri serta Pendamping Lokal Desa (PLD) an. Ibu Nursamin dan Ibu Suarni. Dengan solidnya pendampingan yang dilakukan, maka sinergitas antara Pemdes, PD, PLD dan Tim Penyusun RPJMDes diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mengakomodir usulan rencana kegiatan dan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan Desa.

Di bawah ini dokumentasi lainnya pada saat musdus di Desa Balang Baru.
















Baca juga berita terkait: