Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label kecamatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kecamatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

Musrenbang RKPD 2017 Kab. Jeneponto Dihadiri Bappeda Provinsi dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan


JENEPONTO - Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017 di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016.

Mengawali Musrenbang kabupaten Jeneponto, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan secara bergiliran, yaitu: Pertama, Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan di 113 Desa/Kelurahan pada tanggal 23 Januari s/d 26 Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan. Kedua, Musrenbang tingkat Kecamatan di 11 Kecamatan pada minggu kedua dan minggu ketiga Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan Kecamatan. Ketiga, Forum gabungan SKPD pada Minggu keempat Pebruari 2016 yang menghasilkan sinkronisasi usulan rencana kegiatan Kecamatan dengan rencana kerja SKPD. Keempat, Pra Musrenbang tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Maret 2016 sebagai upaya untuk mempertemukan dan mengkonfirmasi usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan rumusan hasil forum gabungan SKPD yang selanjutnya akan menjadi prioritas rencana kerja SKPD untuk tahun 2017. 


Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Nuralam, dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan musrenbang di setiap tingkatan adalah sebuah proses yang dinamis sehingga kelemahan, kekurangan dan pendapat akan menjadi masukan dalam penyelesaian dan penyempurnaan penyusunan RKPD. Beliau melanjutkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sebagai pelaksana Musrenbang terbaik pada setiap tingkatan. Untuk itu, Bappeda telah membentuk Tim 11 yang melibatkan 2 LSM yaitu LSM Pattiro Jeka dan LSM Mitra Turatea sebagai fasilitator, pendamping dan pengawal perencanaan. "Tim ini yang mendampingi dan mengawal proses jalannya perencanaan sampai dengan penetapan APBD Kabupaten Jeneponto, dan kita berharap APBD sudah bisa ditetapkan bersama DPRD Jeneponto pada bulan Nopember 2016 yang akan datang," ujarnya. Di samping itu, "adanya keinginan tahun ini untuk menyelenggarakan Musrenbang Tematik yaitu Musrenbang Anak dan Musrenbang Kemiskinan," tambahnya.

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili dan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, menyebutkan visi Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Selatan 2014 - 2018 adalah Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring kesejahteraan masyarakat pada tahun 2018. "Untuk mewujudkan visi tersebut, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat, termasuk dukungam dari pemerintah kabupaten Jeneponto," imbuhnya.


Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan Musrenbang yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum dialog antara stake holder untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2014-2018, yakni mewujudkan pemerintahan yang baik dan penguatan daya saing daerah demi masyarakat Jeneponto yang sejahtera. Lanjutnya, kalau kita perhatikan mulai dari potensi yang ada di daerah ini, sungguh luar biasa. Dari sisi sumber daya alam, daerah ini memiliki dimensi tofografis yang lengkap.

"Di utara yang merupakan daerah dataran tinggi sangat berpotensi untuk pengembangan hortikultura, kopi, binatang ternak serta parawisata. Demikian juga di bagian tengah, yang merupakan dataran rendah yang sangat cocok untuk pengembangan jagung kuning dan komoditi yang lainnya. Sedang di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan laut flores, memiliki bentang garis pantai sepanjang 114 KM yang meliputi 7 wilayah kecamatan pesisir, kawasan ini berpotensi untuk pengembangan garam, rumput laut, perikanan tangkap, pengembangan dan industri budidaya. Untuk memanfaatkan potensi itu, telah dilakukan berbagai MoU dengan berbagai pihak termasuk penelitian tentang penerapan teknologi tepat guna, ternyata angin Jeneponto salah satu angin terbaik di dunia," ungkap Iksan.


Pada Musrenbang Kabupaten itu juga, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bappeda Jeneponto, bahwa akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang pro aktif dalam proses perencanaan, dan diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto kepada: dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas PPKAD sebagai penyusun tema perencanaan terbaik. Kecamatan Batang yang memperoleh 2 penghargaan, yaitu sebagai pelaksana musrenbang kecamatan terbaik dan sebagai pelopor pelaksana musrenbang anak di kabupaten Jeneponto. Dinas pertanian dan dinas Koperasi sebagai SKPD aktif dan Peduli terhadap pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan. Kepala Kantor Perpustakaan dan Aset Daerah sebagai SKPD yang peduli terhadap pelaksanaan Pra Musrenbang. Pendamping Profesional sebagai unsur pendamping yang pro aktif mengawal proses perencanaan dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten diberikan secara kolektif kepada Seluruh Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh ibu Engelbertha Andit sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes. Fasilitator Kecamatan yang pro aktif terhadap proses perencanaan atas nama Ramlawati Alex dan Asri Sitaba. Tentunya apresiasi dari pemerintah Daerah Jeneponto ini patut disambut baik terutama bagi Pendamping Profesional dari P3MD dan fasilitator Kecamatan dari LSM karena eksistensi keduanya dalam membantu pengawalan perencanaan daerah sangat dihargai dan diharapkan pihak kabupaten dalam hal ini terutama BAPPEDA dan BPMPD masih membutuhkan peran aktif dari fasilitator kecamatan maupun pendamping profesional tersebut.


Hadir dalam kegiatan Musrenbang itu antara lain, Sekretaris Bappeda Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Jeneponto, Anggota DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos Kr. Lagu, Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan beberapa unsur Muspida Kabupaten Jeneponto, Camat, Delegasi Kecamatan, LSM, unsur pers dan Pendamping Desa P3MD Jeneponto (TA, PD dan PLD).


Kamis, 11 Februari 2016

Bupati Jeneponto, Anggota DPRD dan SKPD Terkait serta Tim TA P3MD Mengikuti Musrenbang Kecamatan Tarowang


TAROWANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tarowang Tahun 2016 untuk penetapan Daftar Usulan Prioritas Program RKPD 2017 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di Aula Kantor Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar bersama rombongan SKPD terkait dan Anggota Legislatif DPRD Jeneponto dari Dapil yang membawahi Kecamatan  Tarowang.

Pembukaan Musrenbang yang dilakukan langsung oleh MC Protokol Kabupaten ini sempat dihentikan sementara oleh Bapak Bupati, hal ini dikarenakan Anggota DPRD dan masih ada 3 dari 8 Kepala Desa yang diundang belum nampak di ruangan. Sehingga Bapak Bupati menawarkan kepada forum Musrenbang untuk meluangkan waktu menunggu. "Kita beri waktu 5 menit menunggu Dewan Yang Terhormat, musrenbang ini merupakan Kerangka Acuan dari prioritas Usulan Kecamatan yang akan dikawal oleh DPRD, Sela Iksan."


Setelah forum musrenbang menanti sekitar 5 menit, Camat Tarowang Bapak Sakhrul melaporkan kepada Bupati bahwa dari 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarowang nampak hadir 7 Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang izin karena sakit. Kemudian Bapak Sakhrul kembali memaparkan sejumlah program usulan rencana kegiatan Kecamatan yang telah direkap pada Pra Musrenbang Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Pebruari 2016. Rekapan program Kecamatan itu bersumber dari hasil prioritas usulan rencana kegiatan yang telah ditetapkan masing-masing Desa pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 dalam musrenbang RKPD 2017 yang dilaksanakan serentak di tingkat Desa se-Kecamatan Tarowang.

Musrenbang Kecamatan Tarowang ini dihadiri oleh Bapak Andi Mappatuntu dari Anggota Komisi III DPRD dan Bapak Andi Baso Sugiarto dari Anggota Komisi II DPRD. Dalam sambutannya, "Musrembang Progam Usulan yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Tarowang diharapkan agar selaras dengan Renstra, Visi dan Misi Bupati yang masih tersisa 3 tahun ke depan" kata Andi Mappatunru. Selanjutnya Andi Mappatunru kembali mengingatkan agar Program Pemerintah yang masih tersisa 3 Tahun ini agar mengedepankan kepentingan rakyat.


Sementara Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar setelah membuka Musrenbang Kecamatan secara resmi kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Visi Misi Bupati terpilih maka kesesuaian program yang diusulkan dari musrenbang desa/kecamatan seyogyanya sejalan dengan renstra dan visi misi bupati sehingga Instansi Teknis dalam pelaksanaan Program melihat usulan dari bawah. Iksan juga mengingatkan Kepala Bappeda agar perencanaan Daerah selaras antara RPJM Daerah dengan Kecamatan dan Desa, serta seharusnya Desa juga demikian agar membuat RPJM Desa sehingga dalam pengusulan program sesuai.

Bupati Iksan menepis anekdot yang mengatakan musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan hari ini akan berbeda dengan program kegiatan yang akan turun di tahun 2017. Perencanaan dan Anggaran yang dilaksanakan harus selaras, beliau memberikan contoh tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Iksan juga mengajak masyarakat Tarowang agar lebih cerdas dan kreatif dengan melihat dan mendatangi Anggota Dewan DPRD daerah pemilihan Tarowang agar pengusulan dari bawah dikawal sampai di DPRD atau bahkan mencarikan bantuan di Provinsi oleh Anggota DPRD, kata Iksan mengakhiri sambutannya.


Selanjutnya, agenda acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Bapak Nur Alam. Dimana dalam diskusi disampaikan terlebih dahulu paparan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dan rencana program pada tahun 2017 oleh masing-masing SKPD yang hadir. Kemudian forum yang terdiri dari masing-masing delegasi Desa menyampaikan prioritas usulan rencana kegiatannya dan kemudian adanya tanggapan dari SKPD yang bersangkutan bersama anggota DPRD. Sehingga diharapkan adanya sinkronisasi usulan dari desa dengan program daerah, dengan demikian memungkinkan terakomodirnya usulan masyarakat secara maksimal. Hal ini tentu memacu semangat masyarakat utk hadir setiap musyawarah karena merasa usulannya dihargai, sekaligus mematahkan stigma yang selama ini terjadi bahwa lain usulan dari masyarakat tapi lain juga yang direalisasikan sehingga melemahkan semangat masyarakat dalam mengikuti musyawarah karena merasa kecewa. 

Tentunya diharapkan kegiatan Musrenbang seperti ini yang dihadiri oleh seluruh unsur Eksekutif terkait dan Legislatif termasuk dihadiri Tim Tenaga Ahli dari Kabupaten dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan serta tingkat Desa selaku pelaku Pendampingan Desa akan melahirkan perencanaan desa, kecamatan dan daerah yang optimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai perwujudan program GAMMARA'na Kabupaten Jeneponto.

Selasa, 02 Februari 2016

Pengkajian Keadaan Desa Secara Partisipatif di Desa Balang Baru

DESA BALANG BARU - Setelah Tim Penyusun RPJMDes mendapatkan pembekalan melalui pelatihan penguatan kapasitas, maka setiap Tim Penyusun di Desa masing-masing segera melakukan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan sebagai tanggungjawabnya dalam rangka penyusunan RPJMDes sebagai sebuah dokumen perencanan pembangunan Desa sesuai masa bakti Kepala Desa selama 6 tahun ke depan.

Kades Bpk Darman dan Sekdes Bpk Syarifuddin
Menyampaikan Arahan saat Musyawarah Dusun

Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes adalah melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan pembangunan kabupaten dalam rangka penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi program kabupaten yang akan masuk ke Desa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten menurut permendagri no.114/2014 pasal 10 ayat 4, sekurang-sekurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. Rencana umum umum tata ruang wilayah kabupaten;
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Suasana diskusi dengan alat kaji Kalender Musim
Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Salah satu langkah yang ditempuh Tim untuk mendapatkan informasi program dan rencana pembangunan kabupaten adalah mengikuti sosialisasi penyampaian program daerah oleh SKPD pada saat musrenbang RKPD untuk tahun 2017 di tingkat Desa yang berlangsung serentak di masing-masing Desa se-Kecamatan Tarowang pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016. Penyelarasan dilakukan dengan mendata, memilah dan mengelompokkan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Sesuai permendagri no.114/2014 pasal 11 ayat 2, program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
Suasana presentase hasil kajian 3 instrumen/alat kaji
(Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan)
Dusun Bonto Manai Desa Balang Baru
Hasil pendataan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam format data tersebut menjadi lampiran dalam laporan pengkajian keadaan Desa (PKD).

Selanjutnya, Tim melakukan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) sebagai kegiatan penting dan utama dalam rangka penyusunan RPJMDes melalui kegiatan musyawarah dusun (musdus) dan/atau musyawarah kelompok. Musyawarah dusun/kelompok dilakukan demi penggalian gagasan masyarakat secara partisipatif. 

Dalam pelaksanaan musyawarah dusun/kelompok tersebut, Tim penyusun memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat melalui diskusi kelompok secara terarah dengan menggunakan 3 alat kaji/instrumen untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa yang ada, serta untuk mengetahui masalah yang dihadapi Desa. Adapun 3 alat kaji yang dimaksud adalah:
  1. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Sketsa Desa;
  2. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Kalender Musim; dan
  3. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Diagram Kelembagaan.
Suasana diskusi merumuskan usulan hasil kajian
Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan
Dusun Bonto Baru Desa Balang Baru
Di samping itu, diskusi kelompok secara terarah juga dimaksudkan untuk mendapatkan data Desa yang sudah dimutakhirkan sesuai kondisi terkini Desa secara objektif. Data dasa yang sudah diperbaharui tersebut menurut permendagri no.114/2014 pasal 13 ayat 2, meliputi:
  1. Sumber daya manusia;
  2. Sumber daya alam;
  3. Sumber daya pembangunan; dan
  4. Sumber daya sosial Budaya.
Dari hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) melalui penggalian gagasan masyarakat dengan musyawarah dusun/kelompok yang menggunakan 3 alat kaji di atas, maka Tim Penyusun dapat merumuskan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. Usulan rencana kegiatan yang dimaksud sesuai permendagri no.114/2014 pasal 14 ayat 3, meliputi:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Suasana diskusi kelompok dengan alat kaji sketsa Desa
Dusun Camba Lompoa Desa Balang Baru
Rencana kerja tindak lanjut berikutnya, Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan berdasarkan format sesuai bidang tersebut di atas. Kemudian Tim Penyusun melakukan finalisasi kegiatan PKD dengan membuat laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Laporan PKD tersebut beserta lampiran hasil PKD diserahkan kepada Kepala Desa dan kemudia  Kepala Desa meneruskan kepada Badan Permusyawarah Desa (BPD) sebagai bahan acuan pada saat musyawarah desa yang diselenggarakan BPD dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Selama pelaksanaan pengkajian keadaan Desa di setiap dusun di Desa Balang Baru yaitu dusun Camba Lompoa, dusun Bonto Baru, dusun Bonto Masugi dan dusun Bonto Manai, Tim Penyusun melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di Desa dengan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang, yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) an. Bpk Muhammad Syam dan Bpk Safri serta Pendamping Lokal Desa (PLD) an. Ibu Nursamin dan Ibu Suarni. Dengan solidnya pendampingan yang dilakukan, maka sinergitas antara Pemdes, PD, PLD dan Tim Penyusun RPJMDes diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mengakomodir usulan rencana kegiatan dan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan Desa.

Di bawah ini dokumentasi lainnya pada saat musdus di Desa Balang Baru.
















Baca juga berita terkait: