Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label kemendesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemendesa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Maret 2016

Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM, Ini Penjelasan Kemendes




TAROWANG - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya jika tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai aturan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang harus terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak lama lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menambahkan Kemendes PDDT tak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti aturan sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 setelah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, dia memberi penjelasan terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan program PNPM.

"Salah satu bunyi BAST dalam serah terima huruf G poin satu PNPM mandiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 karena kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak dapat lagi menjamin kucuran ada dana PNPM mandiri sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di program ini, terdapat sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam program ini,  memunculkan 2 istilah pendamping dana desa yaitu fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya program PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai tenaga ahli desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan kembali program tersebut. Salah satunya karena Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.
"Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli sampai 31 Oktober 2015.  Masa waktu selama empat bulan ini karena asumsi proses rekrutmen pendamping dana desa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, karena belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM sampai 31 Desember 2015.

Namun, sampai 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum rampung dalam proses rekrutmennya.

"Maka kami putuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.



Sumber: detik.com



Sabtu, 13 Februari 2016

Pencairan Dana Desa Tahun 2016 Hanya Dua Tahap


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga.

"Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60% atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40% akan disalurkan pada Agustus," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat.

Dia meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang terlambat," jelas Marwan.

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," terang dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.

Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

Kebijakan pencairan dana desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. Pemerintah menaikkan anggaran dana desa yang sebelumnya Rp 20 triliun menjadi Rp 47 triliun pada 2016.


Bacaan terkait:
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/2016/02/arah-kebijakan-keuangan-desa_17.html?m=1