TAROWANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak penyelewengan dana desa. Lembaga antirasuah pun ikut mengawasi pelaporan keuangan pengelolaan dana puluhan miliar itu di tingkat nasional.
"Kalau ada pidana ya di bawa (ke hukum). KPK bisa masuk," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Pidana tersebut dapat mencuat melalui beragam sektor termasuk yang kini tengah terjadi kendala yakni akuntabilitas atau pelaporan keuangan. "Hari ini, KPK mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementeri Dalam Negeri, Kementeria Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya.
Meski demikian, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di level desa. Minimnya sumber daya manusia menjadi alasan utama.
"Pengawasan di level desa dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami tidak ada resources karena satu desa mendapat dana di bawah satu miliar dan desanya ada 74 ribu lebih," katanya.
Lebih jauh, APIP yang bernaung di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah daerah yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa. Sebanyak 6 ribu aparat APIP dikerahkan usai diberi pembekalan dan pelatihan khusus.
Pengawasan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa yang disebut Siskeudes. Setiap desa melapor hasil pengelolaan dana desa melalui sistem tersebut. Kemudian, data dapat dikompilasi di level nasional.
"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga," katanya.
Pedoman Pengelolaan Dana
Merujuk kajian yang dilakukan lembaga antirasuah tahun 2015, Pahala menjelaskan ada temuan sejumlah aparat desa ketakutan untuk menggunakan dana desa yang nilainya ratusan juta. "Makanya salah satu rekomendasi kami adalah penerbitan pedoman pengawasan dan pedoman penggunaan serinci mungkin supaya pedomannya jelas agar kepala desa tidak ketakutan tapi juga dipandu," kata Pahala.
Merespons rekomendasi KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun membuat pedoman penggunaan dana desa. Di satu sisi, pembenahan sistem pengelolaan dan pelaporan juga dilakukan.
"Kami sudah melahirkan pedoman yang kemudian harus dipegang aparat APIP sebagai aparat pengawasan internal. Jadi ada pegangan apa yang harus ditleiti apa yang harus dievaluasi," ucapnya.
Dengan sistem tersebut diharapkan masyarakat tak lagi khawatir untuk menggunakan uang negara tersebut. "Uang dana desa yang sekarang kurang lebih Rp600 juta lebih per desa. Agar dia betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat, ini yang kami berikan pendampingan," ucapnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.