TAROWANG - Rencana Kemendes menghentikan kontrak pendamping desa dari Eks Fasilitator PNPM ternyata menyalahi perintah Wapres. Fakta itu terungkap dari dokumen rahasia milik Kemendes yang bocor dan menyebar via jejaring sosial Facebook.
Dokumen tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan itu merangkum poin-poin yang merupakan arahan dan perintah Wapres Jusuf Kala dalam merumuskan kebijakan pendampingan desa. Pada poin ke tujuh, Wapres meminta agar Kemendes memakai pendamping dari Eks PNPM.
"Diperlukan pendamping-pendamping yang baik, pintar dan berpengalaman untuk penggunaan dana desa. Jangan sampai pendamping kalah pintar dari kepala desa. Untuk pendamping, dapat memanfaatkan pendamping eks PNPM Mandiri" bunyi dokumen yang bertulis RAHASIA pada pojok kanan atas itu.
Untuk diketahui, Isu politisasi UU Desa akhir-akhir ini telah menyita perhatian publik. Aksi unjuk rasa juga dihelat kelompok yang mengatasnamakan Forum Pendamping Profesional Desa (FPPD) Jawa Barat di depan Istana Negara dan DPR RI pada Rabu (23/03). Dalam aksinya mereka mengungkap bukti-bukti adanya politisasi proses seleksi pendamping desa pada 2015 lalu dan menolak seleksi lanjutan yang rencananya dilaksanakan Kemendes pada April 2016.
Penolakan itu bukan karena FPPD takut mengikuti seleksi, melainkan lebih pada ketidakpercayaan. Kemendes tidak lagi dipercaya mampu melaksanakan seleksi pendamping desa secara profesional dan terbuka. Pasalnya, pada seleksi sebelumnya, tidak terhitung faktak-fakta yang mengarah pada politisasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga sempat ada yang mengadu ke perwakilan Obmudsman di daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa. " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.
Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman.
Namun Kemendes masih pada rencananya, yakni Pendamping Desa dari peralihan Fasilitator PNPM akan diputus kontrak. Sedangkan bila masih minat di pendampingan desa, dapat berkompetisi dalam seleksi nanti. Kemendes juga menjamin bahwa seleksi pada tahun ini akan lebih baik dan transparan. Sayangnya publik sudah tidak lagi percaya.
Sumber : warungkopi.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.