Powered By Blogger

Senin, 02 Mei 2016

KPMD dari perspektif UU Desa dan Pelatihan Kader Teknik Desa



TAROWANG - Ketidakberdayaan masyarakat desa dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya.

Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan pada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. Kehadiran Pendampingan Desa P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.




Makna kata "Kader" sebagaimana lazimnya dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (Orang Kunci) dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi demi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin masyarakat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya masing-masing sebagai kepala desa, perangkat desa, pengurus/anggota BPD, pengurus/anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pengurus/anggota Karang Taruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengurus/anggota kelompok tani, pengurus/anggota kelompok nelayan, pengurus/anggota kelompok perajin, pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan Kader Desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa".

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara "melekat" melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah "Kader Desa" dan bukan "Kader di Desa".

Dengan adanya KPMD sebagai Kader Desa, maka tentunya dibutuhkan kadernisasi yang lebih spesifik untuk mengelola kegiatan infrastruktur desa. Sehingga sangat diperlukan kehadiran Kader Teknik Desa yang mampu mengelola kegiatan infrastruktur desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Pembangunan sarana prasarana desa yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Pembangunan infrastruktur dasar desa yang akan dibangun memerlukan dukungan dari masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik.

Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dasar desa di kecamatan Tarowang kabupaten Jeneponto maka perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Olehnya itu, dibentuk Kader Teknik Desa (KTD) dan dilakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait fungsi-fungsi Kader Teknik Desa. Langkah yang dilakukan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik Desa, masyarakat desa akan mampu menemukan strategi pembangunan desanya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik Desa, maka kemandirian desa dapat diwujudkan dalam rangka pembangunan desa. Untuk mendukung kemandirian desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus pula dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas.

Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik Desa (KTD) atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur yang lebih dominan dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu, dalam konsep P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT peran keteknikan yang banyak diemban oleh Pendamping Desa Profesional baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa. Sehingga seiring berjalannya waktu, peralihan peran dari Pendamping Desa Profesional ke Kader Teknik Desa semakin besar yang akan membuatnya mandiri dalam merencanakan pembangunan desanya.

Materi atau praktek penting yang perlu diberikan dalam pelatihan Kader Teknik Desa, antara lain:

  1. Kegiatan dalam ruang, berupa materi teori bahan bacaan, pengenalan bangunan konstruksi infrastruktur desa, perlengkapan/peralatan gambar, mengisi formar-format, praktek membuat desain gambar infrastruktur dan membuat RAB, dan lain-lain.
  2. Kegiatan di luar ruangan/lapangan, berupa praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas, klinometer dan lain-lain, praktek menggunakan waterpass, praktek menghitung kebutuhan material, praktek pemeriksaan kegiatan infrastruktur, praktek pemeliharaan prasarana infrastruktur, dan lain-lain.

Adapun tujuan pelatihan kader teknik desa, antara lain:
  1. Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa;
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa;
  3. Mewujudkan Kemandirian Kader Teknik Desa;
  4. Mengembalikan fungsi Pendamping Desa sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa.

Peserta pelatihan kader teknik desa idealnya 3 orang setiap desa atau minimal 2 orang setiap desa. Hal ini dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa, desa akan tetap memiliki 1 atau 2 orang Kader Teknik yang tinggal di desa. Kader Teknik Desa untuk masing-masing desa sebaiknya berasal dari unsur KPMD dan unsur masyarakat lainnya. Kader Tekbik Desa harus dari masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik khususnya teknik sipil/arsitektur.

Salam Berdesa
Desa Membangun Indonesia



Referensi: Buku Saku 4 Pembangunan Desa


Jumat, 22 April 2016

Pelatihan Kader "Teknik" Desa Se-Kecamatan Tarowang



TAROWANG - Pelaksanaan Pendampingan Desa P3MD Kabupaten Jeneponto khususnya di Kecamatan Tarowang berjalan sesuai fungsi pendampingan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa. Hal itu terbukti dengan dilakukannya kembali penguatan kapasitas sistem cluster Kecamatan Tarowang kepada Kader Desa untuk kedua kalinya selama tahun 2016 ini mengenai perencanaan pembangunan desa, Kamis-Jumat (21-22/4/2016). Di mana pelatihan perencanaan pembangunan desa yang pertama untuk Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes dilaksanakan pada akhir Januari 2016 lalu yang dilakukan secara cluster kecamatan Tarowang juga.

Baca juga:
http://tarowangjeneponto.blogspot.sg/2016/02/pelatihan-tim-penyusun-rpjmdes-di.html?m=1

Pelatihan Kader Desa kali ini lebih spesifik membahas materi perencanaan yang sifatnya teknik dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa seperti Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan APBDes. Namun demikian, pelatihan lebih dititikberatkan pada materi Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dimaksudkan dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh masyarakat di desa terutama kegiatan perencanaan mengenai pembuatan Desain dan RAB. Padahal Desain dan RAB sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa karena merupakan lampiran teknis dari RKPDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan APBDes.


"Kami apresiasi kepada teman-teman PD dan PLD Kecamatan Tarowang yang kembali melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa, perlu kami sampaikan bahwa pelatihan Desain dan RAB di Kecamatan Tarowang ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan untuk masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto, jadi saya turut berbangga karena saya selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto adalah Ketua Kelasnya Kecamatan Tarowang dan Arungkeke. Mudah-mudahan Pelatihan Desain dan RAB ini bisa diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain, karena sesuatu yang baru itu biasanya baru dilakukan setelah ada yang memberikan dorongan, dan Alhamdulillah desa-desa di Kecamatan Tarowang ini menjadi pelopor untuk memulainya. Diharapkan juga kepada desa-desa agar memahami kehadiran Pendamping yang terus memberi dorongan karena tujuannya semata untuk meningkatkan kapasitas Kader Desa agar desa mampu mandiri, jadi jangan berpikir negatif terhadap Pendamping dan tetap lakukan komunikasi dua arah antara desa dengan Pendamping agar masing-masing fungsinya bisa berjalan baik," ujar TA PPD P3MD Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju", dalam sambutannya mewakili Tim TA P3MD Kabupaten Jeneponto.


Pentingnya Desain dan RAB dalam penggunaan Dana Desa juga ditekankan oleh Kepala Desa Tarowang, Muh. Nasir, yang memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang. "Atas nama Kepala Desa mewakili seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengajari kita semua. Sehingga jika ada sosialisasi/pelatihan seperti ini harus kita hadiri termasuk Kepala Desa. Itu perlu kami sampaikan karena penggunaan Dana Desa ini memang sangat sulit, seperti pengalaman saya ketika kepala Badan meminta Desa Tarowang diperiksa oleh Inspektorat sebagai sampel untuk BPKP, banyak administrasi yang amburadul seperti kelebihan belanja barang misalnya pembelian kertas, pulpen, hetter, dsb. Hal ini terjadi karena tidak adanya RAB, tentu berbeda ketika ada RABnya. Ketika ada perencanaan dengan perhitungan RAB sesuai kebutuhan, maka kita bisa tahu penggunaan kertas dalam 1 tahun berapa rim, begitu pula penggunaan pulpen, hetter dan termasuk pekerjaan fisik infrastruktur. Itulah pentingnya RAB," tandas Nasir.


Hal yang sama juga disampaikan pihak Kecamatan Tarowang, Laode Kaimuddin, yang mewakili Camat dan Sekcam karena sedang pelatihan di Makassar. "Sekedar pengalaman, untuk bisa menjadi tenaga ahli pengadaan barang/jasa, RAB itu 1 hari lebih kami pelajari untuk bisa ikut tes. Kenapa penting? karena semua dasarnya dari RAB, entry pointnya, titik fokusnya, momentumnya ada di RAB, jadi kalau RABnya sudah amburadul seperti apa yang disampaikan tadi oleh pak Desa, maka tunggulah hal-hal yang kita tidak inginkan. RAB itu ibarat koridor, flatform dan polanya perencanaan," terang Laode.


"Bahkan jika kita melihat berita bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau terjadinya kerugian negara, tetapi korupsi itu jika dalam proses perencanaan itu salah. Jadi terkait pengawasan penggunaan dana desa di tahun 2016 yang lebih ketat, korupsi itu masifnya jika tidak ada kerugian negara. Tetapi kalau yang kita bangun itu tidak mampu digunakan oleh masyarakat maka itu adalah korupsi yang masif. Dimana salahnya? Pasti kalau kita tarik benang merahnya, jatuhnya di perencanaan RAB. Maka saya apresiasi sekali atas nama Kecamatan kepada para Pendamping, karena Alhamdulillah katanya Tarowang yang pertama melakukan Pelatihan Desain dan RAB ini. Saya kira ini sangat penting karena ini merupakan proses pembelajaran yang luar biasa," lanjut Laode, yang selanjutnya membuka acara Pelatihan secara resmi.


Dalam pelatihan ini sesuai agenda pada matriks pelatihan, Kader Desa diberikan materi Proposal Teknis Kegiatan dengan penanggungjawab PD Tarowang, Safri, dibackup oleh PLD Tarowang, Nursamin dan Suarni, serta TA PPD P3MD  Kab. Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju".


Sementara materi lainnya dipandu oleh PD Tarowang, Muhammad Syam "Story", dan TA Infrastruktur P3MD Jeneponto, Bustam Bachtiar, seperti materi dan praktek Survei dan Pengukuran, serta Desain dan RAB yang membahas cara menggambar suatu konstruksi bangunan secara manual dengan menggunakan mistar segitiga dan menggambar di laptop dengan menggunakan Exel, termasuk simulasi cara menghitung volume, cara menggunakan Daftar Harga Bahan dan Upah, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan sampai cara menghitung sebuah Rencana Anggaran Biaya dengan format RAB sesuai lampiran permendagri nomor 114 tahun 2014.


Diharapkan pasca pelatihan tersebut, ada kesadaran Kader Desa akan pentingnya Proposal Kegiatan, Desain dan RAB sebelum menyusun rancangan APBDes. Timbulnya kesadaran pada Kader Desa bahwa penyusunan RPJMDes, RKPDes, Proposal, Desain dan RAB serta APBDes merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang saling terkait satu sama lain dan merupakan dokumen perencanaan yang sah di desa.


Dan kesadaran itu rupanya sudah terlihat dengan adanya inisiatif dari para Kader Desa untuk membentuk suatu wadah komunitas antar Kader Desa di Kecamatan Tarowang, sebagai forum berkumpul, berdiskusi, bersilaturahmi, berbagi wawasan dan info kegiatan desa, serta sebagai wadah pengembangan diri untuk mencapai cita-cita bersama menjadi Kader Desa yang mandiri. Komunitas para Kader Desa Se-Kecamatan Tarowang sementara diberi nama "Kader Desa Kecamatan Tarowang Community disingkat KADESTA.COM (baca: kadestadotcom).


Jumat, 15 April 2016

Satker P3MD Provinsi Melakukan Monitoring dan Evaluasi di Jeneponto



JENEPONTO - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rais Rahman,  melakukan kunjungan kerja untuk pertama kalinya di kabupaten Jeneponto sejak memasuki tahun 2016 dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pendampingan desa dalam mengawal implementasi UU Desa, Jumat (15/4/2016). 

Kegiatan monev yang dilakukan Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di kantor BPMPD kabupaten Jeneponto sekaligus merupakan konsolidasi seluruh Pendamping Desa P3MD kabupaten Jeneponto. Berdasarkan absensi yang dipandu langsung oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, yang sekaligus bertindak selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan rapat monev tersebut salah seorang PD dari Kecamatan Bontoramba tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, Andi Mappisona juga menyampaikan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2015 di kabupaten Jeneponto sebagai laporan kepada Rais Rahman selaku Satker Provinsi. "Realisasi penyaluran dana desa ini masih dikisaran 94%, dimana beberapa desa khususnya penjabat Kepala Desa di tahun 2015 itu tidak menyerahkan laporan pertanggungjawabannya, dan kami selalu mengkoordinasikan kepada Kepala Badan PMD termasuk di bagian Pemdes untuk segera mengambil langkah-langkah yang mesti dilakukan sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," ungkap Andi. Lanjut ia, "Dan untuk tahun 2016 sampai pada hari ini, di kabupaten Jeneponto belum ada Peraturan Bupati terkait fasilitasi kami, dan beberapa peraturan-peraturan Bupati yang kami perlukan untuk mensupport kegiatan P3MD   di tahun 2016 ini."


Merespon laporan tersebut, Rais Rahman, dalam pengatarnya menyampaikan apresiasi terhadap hasil kerja-kerja pendamping desa, karena realisasi penyaluran dana desa tahun 2015 cukup signifikan angkanya walaupun belum optimal mencapai angka yang maksimal, tetapi secara keseluruhan di sisi penyaluran dinilai cukup baik dan dipenggunaan juga cukup baik secara skala provinsi.

Dan untuk tahun 2016, Rais Rahman mengingatkan kepada seluruh pendamping desa akan tantangan yang dihadapi cukup berat karena proses pendampingan sudah mulai utuh mengawal dari awal tahun 2016. Berbeda proses pendampingan di tahun lalu dimana pendamping desa mengawal proses implementasi UU Desa mulai di pertengahan tahun bahkan di akhir tahun 2015 sehingga peran pendamping tidak terlihat secara signifikan menurut laporan pemerintah dan komponen-komponen masyarakat. "Tahun ini kita mulai mengawal di awal tahun sehingga tahapan itu menjadi tahapan yang lengkap, mulai dari tahap persiapan, tahapan implementasi pelaksanaan nanti dan bahkan nanti sampai tahapan monitoring dan pelaporannya. Jadi saya yakin dan pasti harapan publik, harapan pemerintah, harapan masyarakat, kita bisa mewujudkan bahwa memang ada peran pendamping dalam mengawal implementasi UU Desa di tahun 2016 ini," ujarnya.

Tantangan kedua adalah adanya perubahan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Bahwa tahun ini dana desa hanya disalurkan 2 tahap dan tahap pertama itu jumlahnya 60%, jauh lebih besar dari penyaluran 40% tahap pertama di tahun 2015. artinya proses perencanan harus betul-betul clear dan harus diprioritaskan karena hanya perencanaan matang yang bisa mengeksekusi 60% hampir setengahnya anggaran di tahap pertama. "Ini mesti menjadi perhatian kita, jadi seluruhnya akan memporsir kegiatan perencanaan kemudian implementasinya di tahap pertama. Jadi tidak ada alasan lagi misalnya dananya belum cair, karena kita diberi kebijaksanaan untuk mencairkan sampai 60% khusus dana desa. Dana desa ini menjadi indikator utama keberhasilan pendamping desa. Sehinggap saya berharap ini disikapi, Tenaga Ahli bagaimana mendesain pola kerja secara manajerial yang bisa dibangun bersama PD dan PLD supaya bisa menyusuaikan dengan perubahan regulasi itu," pungkas Rais.

Tahun 2016 ini fokus mengawal implementasi UU Desa pada proses pengunaan dana desa, mulai dari aspek perencanaan. Tahun ini diharapkan hubungan pendamping desa dengan BPMPD semakin efektif. Rais Rahman mengharapkan Pendamping Desa menyusun target bersama-sama dengan BPMPD, ini menjadi kesepakatan bersama antara Pendamping Desa dengan BPMPD supaya ini kemudian menjadi komitmen bersama. "Bahwa target penyelesaian Perbup yang menjadi ranahnya BPMPD itu kapan, dan setelah ada Perbup maka target penyelesaian APB Desa itu di bulan berapa. Karena kalau kita tidak akselerasi akan ketinggalan, ini sudah bulan April, mestinya bulan April itu eksekusi 60% sudah dimulai," harapnya.

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi, Rais Rahman, juga banyak memberikan masukan-masukan baik kepada Pendamping Desa maupun kepada pihak BPMPD seperti terkait tahapan perencanaan, pola hubungan kerja, penguatan koordinasi baik sesama Pendamping Profesional maupun antara pendamping profesional dengan pihak Pemda dalam hal ini BPMPD selaku leading sector dari Desa. Harapan dan masukkan itu diminta disampaikan kepada Kepala badan dan kepala bidang yang tidak sempat hadir dan hanya diwakili Salah seorang Staf BPMPD, Asnawi.

Tantangan ketiga adalah ketika berbicara Pendamping Desa ada dua persoalan atau isu, yaitu pertama adalah kuantitas yang sampai saat ini masih sangat kekurangan jumlah tenaga pendamping. "Ini masalah karena tidak akan efektif secara keseluruhan itu tugas pendampingan kalau jumlah masih seperti sekarang," kata Rais. Kedua adalah kualitas atau kapasitas yang sangat konsen kita perhatian. "Caranya tidak ada jalan lain harus belajar mandiri, belajar bersama masyarakat, belajar bersama pemerintah. Tidak bisa kalau hanya berharap dari pemerintah dari provinsi mau ada pelatihan, ada penyegaran dan bintek. Karena pelatihan itu hanya 10%  - 20%, jadi kita harus sadar untuk terus belajar meningkatkan kapasitas. Saya harap tahun ini semua elemen mengatakan kita sangat membutuhkan pendamping desa" lanjutnya.

Terkait dengan program P3MD, khususnya tentang kelanjutan kontrak kerja pendamping desa. Satker P3MD provinsi telah menyampaikan secara resmi kepada BPMPD kabupaten masing-masing menindaklanjuti surat dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT mengenai perpanjangan kontrak bagi seluruh pendamping desa baik yang belum mengikuti seleksi terbuka maupun yang telah mengikuti seleksi terbuka. "Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa tidak ada namanya pendamping eks PNPM dan Pendamping baru. Jadi tidak ada dikotomi antara pendamping eks PNPM dengan pendamping baru, yang ada namanya pendamping profesional yang sedang bertugas sekarang, ada sudah pernah ikut seleksi terbuka dan ada yang belum pernah ikut seleksi terbuka" jelas Rais.


Sementara dari pihak BPMPD yang diwakili oleh Asnawi, menyampaikan bahwa keterlambatan yang terjadi di kabupaten Jeneponto dalam menerbitkan peraturan Bupati terkait dengan dana desa karena di Jeneponto sangat kompleks hambatan yang terjadi. "Saya perlu luruskan juga bahwa keterlambatan Jeneponto menerbitkan peraturan bupati terkait dana desa karena di Jeneponto ini sangat kompleks hambatan-hambatan yang terjadi, sebenarnya regulasi itu sudah selesai pada bulan nopember tahun lalu, cuma ada 2 desa yang bermasalah sehingga perlu dikonsultasikan ke kemendagri, agar kedua desa tersebut bisa mendapatkan dana desa tahun ini yang di tahun 2015 lalu tidak mendapatkan dana desa" ungkap Asnawi.

Pada sesi umpan balik, diskusi berjalan sangat alot karena banyaknya masalah-masalah yang disampaikan pendamping desa sesuai yang dihadapi desa dampingannya masing-masing. Namun, karena keterbatasan waktu sehingga tidak semua pendamping desa dapat menyampaikan pertanyaan dan uneg-unegnya dalam diskusi tersebut.





Kamis, 31 Maret 2016

Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM, Ini Penjelasan Kemendes




TAROWANG - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya jika tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai aturan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang harus terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak lama lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menambahkan Kemendes PDDT tak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti aturan sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 setelah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, dia memberi penjelasan terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan program PNPM.

"Salah satu bunyi BAST dalam serah terima huruf G poin satu PNPM mandiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 karena kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak dapat lagi menjamin kucuran ada dana PNPM mandiri sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di program ini, terdapat sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam program ini,  memunculkan 2 istilah pendamping dana desa yaitu fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya program PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai tenaga ahli desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan kembali program tersebut. Salah satunya karena Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.
"Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli sampai 31 Oktober 2015.  Masa waktu selama empat bulan ini karena asumsi proses rekrutmen pendamping dana desa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, karena belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM sampai 31 Desember 2015.

Namun, sampai 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum rampung dalam proses rekrutmennya.

"Maka kami putuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.



Sumber: detik.com



Sabtu, 26 Maret 2016

Bocor, Dokumen Rahasia Perintahkan Kemendes Pakai Eks PNPM




TAROWANG - Rencana Kemendes menghentikan kontrak pendamping desa dari Eks Fasilitator PNPM ternyata menyalahi perintah Wapres. Fakta itu terungkap dari dokumen rahasia milik Kemendes yang bocor dan menyebar via jejaring sosial Facebook. 

Dokumen tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan itu merangkum poin-poin yang merupakan arahan dan perintah Wapres Jusuf Kala dalam merumuskan kebijakan pendampingan desa. Pada poin ke tujuh, Wapres meminta agar Kemendes memakai pendamping dari Eks PNPM.

"Diperlukan pendamping-pendamping yang baik, pintar dan berpengalaman untuk penggunaan dana desa. Jangan sampai pendamping kalah pintar dari kepala desa. Untuk pendamping, dapat memanfaatkan pendamping eks PNPM Mandiri" bunyi dokumen yang bertulis RAHASIA pada pojok kanan atas itu.



Untuk diketahui, Isu politisasi UU Desa akhir-akhir ini telah menyita perhatian publik. Aksi unjuk rasa juga dihelat kelompok yang mengatasnamakan Forum Pendamping Profesional Desa (FPPD) Jawa Barat di depan Istana Negara dan DPR RI pada Rabu (23/03). Dalam aksinya mereka mengungkap bukti-bukti adanya politisasi proses seleksi pendamping desa pada 2015 lalu dan menolak seleksi lanjutan yang rencananya dilaksanakan Kemendes pada April 2016.

Penolakan itu bukan karena FPPD takut mengikuti seleksi, melainkan lebih pada ketidakpercayaan. Kemendes tidak lagi dipercaya mampu melaksanakan seleksi pendamping desa secara profesional dan terbuka. Pasalnya, pada seleksi sebelumnya, tidak terhitung faktak-fakta yang mengarah pada politisasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga sempat ada yang mengadu ke perwakilan Obmudsman di daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa.  " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.

Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman.

Namun Kemendes masih pada rencananya, yakni Pendamping Desa dari peralihan Fasilitator PNPM akan diputus kontrak. Sedangkan bila masih minat di pendampingan desa, dapat berkompetisi dalam seleksi nanti. Kemendes juga menjamin bahwa seleksi pada tahun ini akan lebih baik dan transparan. Sayangnya publik sudah tidak lagi percaya.



Sumber : warungkopi.okezone.com



Jumat, 18 Maret 2016

Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!



JENEPONTO - Proses seleksi pendamping dana desa dikabarkan dilakukan secara tertutup dan terafiliasi dengan salah satu parpol. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membantah tudingan tersebut.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi ini akan diberi sanksi tegas.

"Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.

"Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," jelas Erani.

Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, isu ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi. 

"Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami saat itu langsung komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi isu yang semacam itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan," jelas Erani.



Sumber : detik.com




Rakor "Terakhir" Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto



JENEPONTO - Pelaksanaan rapat koordinasi pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto pada bulan Maret ini dihadiri oleh seluruh pendamping desa baik PLD, PD maupun TA. Pada kegiatan rakor kabupaten kali ini tidak nampak hadir narasumber dari pihak lain, termasuk dari BPMPD Jeneponto seperti pada rakor bulan lalu yang dihadiri oleh beberapa Kabid di BPMPD. Sehingga yang menjadi narasumber utama pada rakor bulan Maret ini hanya dari Tim TA P3MD Jeneponto dan 3 orang PD P3MD Jeneponto yang diberi kesempatan menjadi narasumber pada materi Tips Penyusunan APBDes 2016. Rakor kabupaten pendamping desa P3MD Jeneponto ini dilaksanakan di Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung selama 2 hari, Kamis (17-18/3/2016).

Materi atau topik yang menjadi pokok bahasan dalam rakor bulan Maret ini masih terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Seperti dokumen tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), Desain dan RAB serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes). 


Dari hasil supervisi dan monitoring dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilakukan oleh Tim TA P3MD di beberapa desa di kabupaten Jeneponto, masih terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes. Misalnya dalam dokumen tersebut tidak terdapat visi misi desa pada naskahnya, atau tidak terisi secara benar matriks dokumen perencanaan desa tersebut. Sehingga kekurangan-kekurangan dokumen perencanaan tersebut menjadi fokus pembenahan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa yang wajib selesai bulan Maret ini bagi desa dengan kepala desa baru, begitu pula desa dengan kepala desa lama harus selesai revisi dokumen RPJMDesnya. 

Rapat koordinasi kabupaten ini menjadi rakor pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto yang terakhir jika merujuk pada masa kontrak pendamping desa yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016. Dan selanjutnya menanti kebijakan dari pusat, apakah akan dilakukan seleksi ulang atau hanya evaluasi kinerja pendamping desa saja. Namun demikian, pendamping desa di kabupaten Jeneponto tetap optimis dan tetap semangat bekerja melakukan pendampingan di desa lokasi tugas masing-masing terutama dalam pendampingan penyelesaian dokumen perencanaam pembangunan desa.  

Hal tersebut sesuai dengan motivasi dari koordinator Tim TA P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, kepada teman-teman pendamping desa, termasuk ketika gaji dari bulan Januari sampai Maret belum dibayarkan hingga berita ini dirilis. "Untuk gaji teman-teman, saya belum bisa menjanjikan. Dan untuk isu perekrutan ulang pendamping desa, tidak usah galau dan kita ikuti saja, tetaplah bekerja dengan baik di lokasi tugas masing-masing," ungkapnya.


KPK Siap Tindak Penyelewengan Dana Desa


TAROWANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak penyelewengan dana desa. Lembaga antirasuah pun ikut mengawasi pelaporan keuangan pengelolaan dana puluhan miliar itu di tingkat nasional. 

"Kalau ada pidana ya di bawa (ke hukum). KPK bisa masuk," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Pidana tersebut dapat mencuat melalui beragam sektor termasuk yang kini tengah terjadi kendala yakni akuntabilitas atau pelaporan keuangan. "Hari ini, KPK mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementeri Dalam Negeri, Kementeria Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya. 

Meski demikian, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di level desa. Minimnya sumber daya manusia menjadi alasan utama. 

"Pengawasan di level desa dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami tidak ada resources karena satu desa mendapat dana di bawah satu miliar dan desanya ada 74 ribu lebih," katanya.

Lebih jauh, APIP yang bernaung di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah daerah yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa. Sebanyak 6 ribu aparat APIP dikerahkan usai diberi pembekalan dan pelatihan khusus. 

Pengawasan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa yang disebut Siskeudes. Setiap desa melapor hasil pengelolaan dana desa melalui sistem tersebut. Kemudian, data dapat dikompilasi di level nasional. 

"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga," katanya.

Pedoman Pengelolaan Dana


Merujuk kajian yang dilakukan lembaga antirasuah tahun 2015, Pahala menjelaskan ada temuan sejumlah aparat desa ketakutan untuk menggunakan dana desa yang nilainya ratusan juta. "Makanya salah satu rekomendasi kami adalah penerbitan pedoman pengawasan dan pedoman penggunaan serinci mungkin supaya pedomannya jelas agar kepala desa tidak ketakutan tapi juga dipandu," kata Pahala.

Merespons rekomendasi KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun membuat pedoman penggunaan dana desa. Di satu sisi, pembenahan sistem pengelolaan dan pelaporan juga dilakukan. 

"Kami sudah melahirkan pedoman yang kemudian harus dipegang aparat APIP sebagai aparat pengawasan internal. Jadi ada pegangan apa yang harus ditleiti apa yang harus dievaluasi," ucapnya.

Dengan sistem tersebut diharapkan masyarakat tak lagi khawatir untuk menggunakan uang negara tersebut. "Uang dana desa yang sekarang kurang lebih Rp600 juta lebih per desa. Agar dia betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat, ini yang kami berikan pendampingan," ucapnya.



Sumber : cnnindonesia.com



Senin, 14 Maret 2016

Aisyiyah Bantaeng Gelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Dalam Pembangunan Desa


TAROWANG - Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Bantaeng menggelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Desa/Kelurahan melalui Program MAMPU 'Aisyiyah di Aula Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banteng, Sabtu (12/03/2016)

Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta keterwakilan dari Pimpinan Cabang 'Aisyiyah, Pimpinan Ranting, dan Kader Balai Sakinah 'Aisyiyah sasaran Program MAMPU 'Aisyiyah Bantaeng. Ketua Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Bantaeng, Aidah Pakaiannya membuka kegiatan tersebut pada pukul 09.30.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam Mendorong partisipasi perempuan dalam Pembangunan desa sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa/Kelurahan" ungkap ketua PD 'Aisyiyah Bantaeng.

"Selain itu diharapkan kegiatan tersebut melahirkan rencana aksi peran dan strategi 'Aisyiyah dalam mengawal UU Desa", Lanjutnya.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi "Karakteristik Kepemimpinan Perempuan" oleh DR Tri Hastuti Nur (Koordinator Program MAMPU 'Aisyiyah Pusat). Hadir pula ibu Harmoni, S. Sos., M.Si dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bantaeng, dengan materi Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa Berperspektif Perempuan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari.




Sumber: tribunnews.com





Minggu, 13 Maret 2016

Operasional Pendamping Desa Berasal Dari APBN Mulai Tahun Depan


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dituding mengajukan pinjaman kepada bank dunia untuk membiayai tenaga pendamping desa.

Hal tersebut ditampik secara tegas pihak internal kementerian. Pihak kementerian sudah dijanjikan akan mendapat alokasi APBN oleh Kemenkeu untuk operasional tenaga pendamping desa. 

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, rumor yang beredar di publik selama ini tidak benar. 

Menurutnya, penggunaan dana bank dunia untuk pendamping desa saat ini diputuskan kementerian keuangan. Hal itu karena masih terdapat dana sisa dari program PNPM Mandiri Pedesaan era Presiden SBY. 

"Mana mungkin kami mengajukan. Pinjaman ke bank dunia itu wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Erani di Jakarta kemarin (12/3). 

Hanya saja, menurutnya, sampai tahun ini dana operasional pendamping desa memang menggunakan dana sisa PNPM Pedesaan yang merupakan pinjaman dari Bank Dunia. Dana itu dialokasikan Kemenkeu ke pendamping desa karena pinjaman tersebut khusus untuk keperluan desa. 

Sikap Kemendes PDTT, bahkan cukup tegas terkait penolakan penggunaan dana luar negeri. Dia pun sudah mendapatkan jaminan dari Kemenkeu terkait alokasi operasional pendamping desa dari APBN. Dana tersebut nantinya disalurkan dengan mekanisme Kemendes PDTT.

"Jadi, penggunaan dana sisa PNPM hanya akan berlangsung hingga tahun ini. Setelah itu, kami akan menggunakan dana dari APBN. Soal apakah sumber APBN itu dari luar negeri, itu adalah kewenangan dari Kemenkeu," tegasnya.

Terkait besaran alokasi, pihaknya mengaku masih mendiskusikan hal tersebut dengan Kemenkeu sebagai pengatur anggaran. Hal itu karena masih belum menyepakati soal jumlah pendamping yang dibutuhkan.

Usulan awal kementerian untuk menempatkan satu pendamping satu desa pun ditolak karena dinilai terlalu membebani. Dalam usulan disebutkan satu desa satu pendamping dibutuhkan Rp 2,6 triliun per tahun. Tapi, usulan itu dinilai terlalu membebani.

"Sehingga, kami sedang mempertimbangkan opsi untuk menurunkan rasio menjadi satu pendamping dua desa atau menerapkan kluster yang ditangani pendamping desa,'' ungkap Erani. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 34 ribu pendamping desa aktif di lapangan. Itu terdiri dari 12.400 ribu itu tenaga ahli di level kabupaten; 6 ribu pendamping desa di level kecematan 17 ribu pendamping lokal desa di level desa. Dengan SDM saat ini, rasio penanganan mencapai satu pendamping untuk empat desa.



Sumber: sapa.or.id




Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Kamis, 10 Maret 2016

Desa Bontorappo Melaksanakan Musrenbang RPJMDes 2016-2021

TAROWANG - Bertempat di Balai Kantor Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, pada hari ini Kamis (10/3/2016), Pemerintah Desa Bontorappo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2016-2021 sesuai masa bakti Kepala Desa yang baru.


Musrenbang RPJMDes merupakan kegiatan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan desa yang telah dilakukan mulai dari pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes, Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musrenbang Desa sampai penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Tarowang yang membawahi Desa Bontorappo, Safri, menyebut bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah puncak dari perencanaan pembangunan desa yang telah kita lakukan dengan waktu yang sangat sempit. "Dalam penyusunan RPJMDes seharusnya membutuhkan waktu yang lebih lama bahkan bisa sampai setengah tahun, tapi karena waktu sudah mepet sehingga kita harus kerja rodi sampai saya sendiri sempat sakit selama 1 minggu," ungkap Safri.


Sementara dari Kepala Bidang PMD Kecamatan Tarowang, Abdul Rahman, yang mewakili Camat Tarowang menyampaikan dalam sambutannya sambil memperkenalkan diri bahwa dirinya baru sekitar 1 tahun bertugas di Kecamatan Tarowang dan sesuai backgroundnya adalah bidang Pendidikan sehingga belum begitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, sehingga ia mengharapkan adanya penjelasan teknis yang lebih detail dari Pendamping Desa Kecamatan Tarowang. Lanjutnya, "Walau demikian saya hanya bisa memaparkan dalam musrenbang ini kegiatan yang akan kita lakukan yang pastinya adalah kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan desa Bontorappo," harapnya. 


Harapan untuk membangun Desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Sekretaris BPD Desa Bontorappo, Rajamuddin, mewakili Ketua BPD yang hadir belakangan, ia menyatakan bahwa Musrenbang RPJMDes ini adalah forum untuk menyepakati hasil usulan kegiatan yang sudah didapatkan dari Musyawarah Dusun dan musyawarah Desa sebelumnya. "Mudah-mudahan kita bisa bersatu membuat perencanaan pembangunan desa secara bersama-sama," tandasnya.


Harapan lebih besar untuk membangun desa Bontorappo secara bersama-sama disampaikan oleh Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng, dalam sambutannya mengungkapkan keinginannya agar semua unsur masyarakat Desa Bontorappo berperan aktif dan bersatu dengan pemerintahan desa dalam membangun Desa Bontorappo untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama dalam rangka mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Bontorappo bersatu membangun Desa Bontorappo, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan dapat diwujudkan bersama untuk mencapai masyarakat Bontorappo yang sejahtera," ujar H. Enteng. 


Pada sesi pembahasan usulan rencana kegiatan yang telah didapatkan dari hasil penggalian gagasan masyarakat dalam pengkajian keadaan Desa yang telah dilakukan lewat musyawarah dusun berjalan alot, karena banyaknya masukan dan koreksi dari forum musrenbang agar usulan rencana kegiatan itu ditinjau ulang berdasarkan azas manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes ini dihadiri oleh Kabid. PMD Kec. Tarowang, Pendamping Desa (PD/PLD) Kec. Tarowang, Kepala Desa Bontorappo dan perangkatnya, Ketua BPD Desa Bontorappo dan anggotanya, Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada di Desa Bontorappo. 





Selasa, 08 Maret 2016

Musrenbang RKPD 2017 Kab. Jeneponto Dihadiri Bappeda Provinsi dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan


JENEPONTO - Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017 di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016.

Mengawali Musrenbang kabupaten Jeneponto, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan secara bergiliran, yaitu: Pertama, Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan di 113 Desa/Kelurahan pada tanggal 23 Januari s/d 26 Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan. Kedua, Musrenbang tingkat Kecamatan di 11 Kecamatan pada minggu kedua dan minggu ketiga Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan Kecamatan. Ketiga, Forum gabungan SKPD pada Minggu keempat Pebruari 2016 yang menghasilkan sinkronisasi usulan rencana kegiatan Kecamatan dengan rencana kerja SKPD. Keempat, Pra Musrenbang tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Maret 2016 sebagai upaya untuk mempertemukan dan mengkonfirmasi usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan rumusan hasil forum gabungan SKPD yang selanjutnya akan menjadi prioritas rencana kerja SKPD untuk tahun 2017. 


Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Nuralam, dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan musrenbang di setiap tingkatan adalah sebuah proses yang dinamis sehingga kelemahan, kekurangan dan pendapat akan menjadi masukan dalam penyelesaian dan penyempurnaan penyusunan RKPD. Beliau melanjutkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sebagai pelaksana Musrenbang terbaik pada setiap tingkatan. Untuk itu, Bappeda telah membentuk Tim 11 yang melibatkan 2 LSM yaitu LSM Pattiro Jeka dan LSM Mitra Turatea sebagai fasilitator, pendamping dan pengawal perencanaan. "Tim ini yang mendampingi dan mengawal proses jalannya perencanaan sampai dengan penetapan APBD Kabupaten Jeneponto, dan kita berharap APBD sudah bisa ditetapkan bersama DPRD Jeneponto pada bulan Nopember 2016 yang akan datang," ujarnya. Di samping itu, "adanya keinginan tahun ini untuk menyelenggarakan Musrenbang Tematik yaitu Musrenbang Anak dan Musrenbang Kemiskinan," tambahnya.

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili dan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, menyebutkan visi Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Selatan 2014 - 2018 adalah Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring kesejahteraan masyarakat pada tahun 2018. "Untuk mewujudkan visi tersebut, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat, termasuk dukungam dari pemerintah kabupaten Jeneponto," imbuhnya.


Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan Musrenbang yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum dialog antara stake holder untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2014-2018, yakni mewujudkan pemerintahan yang baik dan penguatan daya saing daerah demi masyarakat Jeneponto yang sejahtera. Lanjutnya, kalau kita perhatikan mulai dari potensi yang ada di daerah ini, sungguh luar biasa. Dari sisi sumber daya alam, daerah ini memiliki dimensi tofografis yang lengkap.

"Di utara yang merupakan daerah dataran tinggi sangat berpotensi untuk pengembangan hortikultura, kopi, binatang ternak serta parawisata. Demikian juga di bagian tengah, yang merupakan dataran rendah yang sangat cocok untuk pengembangan jagung kuning dan komoditi yang lainnya. Sedang di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan laut flores, memiliki bentang garis pantai sepanjang 114 KM yang meliputi 7 wilayah kecamatan pesisir, kawasan ini berpotensi untuk pengembangan garam, rumput laut, perikanan tangkap, pengembangan dan industri budidaya. Untuk memanfaatkan potensi itu, telah dilakukan berbagai MoU dengan berbagai pihak termasuk penelitian tentang penerapan teknologi tepat guna, ternyata angin Jeneponto salah satu angin terbaik di dunia," ungkap Iksan.


Pada Musrenbang Kabupaten itu juga, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bappeda Jeneponto, bahwa akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang pro aktif dalam proses perencanaan, dan diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto kepada: dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas PPKAD sebagai penyusun tema perencanaan terbaik. Kecamatan Batang yang memperoleh 2 penghargaan, yaitu sebagai pelaksana musrenbang kecamatan terbaik dan sebagai pelopor pelaksana musrenbang anak di kabupaten Jeneponto. Dinas pertanian dan dinas Koperasi sebagai SKPD aktif dan Peduli terhadap pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan. Kepala Kantor Perpustakaan dan Aset Daerah sebagai SKPD yang peduli terhadap pelaksanaan Pra Musrenbang. Pendamping Profesional sebagai unsur pendamping yang pro aktif mengawal proses perencanaan dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten diberikan secara kolektif kepada Seluruh Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh ibu Engelbertha Andit sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes. Fasilitator Kecamatan yang pro aktif terhadap proses perencanaan atas nama Ramlawati Alex dan Asri Sitaba. Tentunya apresiasi dari pemerintah Daerah Jeneponto ini patut disambut baik terutama bagi Pendamping Profesional dari P3MD dan fasilitator Kecamatan dari LSM karena eksistensi keduanya dalam membantu pengawalan perencanaan daerah sangat dihargai dan diharapkan pihak kabupaten dalam hal ini terutama BAPPEDA dan BPMPD masih membutuhkan peran aktif dari fasilitator kecamatan maupun pendamping profesional tersebut.


Hadir dalam kegiatan Musrenbang itu antara lain, Sekretaris Bappeda Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Jeneponto, Anggota DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos Kr. Lagu, Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan beberapa unsur Muspida Kabupaten Jeneponto, Camat, Delegasi Kecamatan, LSM, unsur pers dan Pendamping Desa P3MD Jeneponto (TA, PD dan PLD).


Senin, 07 Maret 2016

Musrenbang Penyusunan RPJMDes 2016-2021 Desa Balang Baru

BALANG BARU - Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sementara berlangsung di Kantor Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, hari ini (Senin, 7/3/2016).


Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Balang Baru, sesuai undangan yang diedarkan sedianya dihadiri oleh pihak BPMPD Kabupaten Jeneponto, Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Camat Tarowang serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tarowang. Namun, yang nampak hadir hanya Staf Kecamatan Tarowang, sedangkan dari pihak BPMPD Kab. Jeneponto dan Tim TA P3MD Kab. Jeneponto belum terlihat hadir sampai sesi pembacaan konsep materi usulan rencana kegiatan Desa yang telah tertuang dalam matriks RPJMDes. Musrenbang RPJMDes ini juga dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balang Baru, Babinsa Desa Balang Baru, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya di Desa Balang Baru. Musrenbang Desa Penyusunan rancangan RPJMDes ini juga diikuti oleh mahasiswa(i) dari STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto yang sedang melaksanakan KKLP di Desa Balang Baru.


Sambutan utama yang dipersilahkan kepada Camat Tarowang dalam hal ini diwakili oleh stafnya, Kr. Lompo, menyampaikan apresiasinya kepada Desa Balang Baru karena sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa Baru tapi pemerintah desa dan masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik untuk melakukan perencanaan pembangunan desa dengan menjadi sebagai desa yang pertama di kecamatan Tarowang melaksanakan musrenbang penyusunan RPJMDes. "Musrenbang Desa ini merupakan musrenbang untuk menyusun RPJMDes sampai 6 tahun ke depan, diharapkan dukungan masyarakat membantu pemerintah desa dalam menyusunnya. Apa lagi Balang Baru ini sebagai Desa yang pertama melakukan Musrenbang RPJMDes, saya salut," imbuhnya.


Sambutan selanjutnya yang disampaikan Ketua BPD Desa Balang Baru, Sahrun, juga menekankan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam melahirkan usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. "Musrenbang Desa ini adalah untuk menyempurnakan usulan yang sudah didapatkan dari musyawarah Dusun, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk merencanakan pembangunan Desa dalam 6 tahun ke depan, apa lagi tahun ini kita melakukan 2 kali musrenbang, yaitu musrenbang untuk RKPD 2017 dan musrenbang ini untuk RPJMDes" ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru, Darman, yang juga membuka acara musrenbang RPJMDes secara resmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan rencana kegiatan yang  sudah terangkum dalam matriks RPJMDes berasal dari penggalian gagasan masyarakat yang telah dilaksanakan dari masing-masing Dusun di Desa Balang Baru. "Semua usulan yang sudah direkap oleh Tim Penyusun RPJMDes sudah sesuai dengan visi misi saya yaitu A, I, U, E, O. Di mana A itu Agama, I itu Ilmu, U itu Usaha, E itu Ekonomi dan O itu Olahraga," tandasnya.


Sebelum masuk sesi pembahasan materi konsep usulan rencana kegiatan yang telah direkap dari musyawarah dusun dan musyawarah Desa, serta telah tertuang dalam matriks RPJMDes yang akan dibacakan oleh Tim Penyusun RPJMDes, terlebih dahulu dipersilahkan Pendamping Desa untuk memberikan arahan dan panduannya agar pembahasan nantinya berjalan lancar. Pendamping Desa yang diwakili oleh Muhammad Syam, menyampaikan bahwa musrenbang RPJMDes ini adalah titik klimaks dari seluruh rangkaian perencanaan pembangunan Desa yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan karena pasca musrenbang ini masih ada kegiatan penetapan RPJMDes melalui Peraturan Desa dan harus dilegislasi bersama BPD dan Kepala Desa sebelum diundangkan oleh Sekretaris Desa. Lanjutnya, "Dalam pembahasan matriks sebentar yang perlu dicermati adalah item kegiatan apa sudah tepat di bidangnya, estimasi kasar anggaran biayanya, sumber anggarannya dari mana, siapa yang akan melaksanakan dan prioritas 6 tahun harus betul-betul sesuai kebutuhan pembangunan Desa." Dalam musrenbang ini dibutuhkan kecermatan forum dalam mengkaji usulan rencana kegiatan agar tidak salah menyepakati kegiatan yang akan direncanakan. "Tolong diperhatikan baik-baik setiap item usulan kegiatan, apa memang sudah sesuai kebutuhan pembangunan desa atau tidak. Silahkan didiskusikan sebelum disepakati karena musrenbang ini adalah musyawarah terakhir untuk mengakomodir usulan rencana kegiatan sampai 6 tahun ke depan," kata Pendamping Desa yang familiar dipanggil Syam Story ini sebelum mengkahiri arahannya. Musrenbang Desa penyusunan RPJMDes ini dihadiri secara lengkap oleh PD/PLD Kecamatan Tarowang, yakni Selain hadir Syam Story , juga nampak hadir Safri, Nursamin dan Suarni.