Powered By Blogger

Jumat, 22 April 2016

Pelatihan Kader "Teknik" Desa Se-Kecamatan Tarowang



TAROWANG - Pelaksanaan Pendampingan Desa P3MD Kabupaten Jeneponto khususnya di Kecamatan Tarowang berjalan sesuai fungsi pendampingan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa. Hal itu terbukti dengan dilakukannya kembali penguatan kapasitas sistem cluster Kecamatan Tarowang kepada Kader Desa untuk kedua kalinya selama tahun 2016 ini mengenai perencanaan pembangunan desa, Kamis-Jumat (21-22/4/2016). Di mana pelatihan perencanaan pembangunan desa yang pertama untuk Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes dilaksanakan pada akhir Januari 2016 lalu yang dilakukan secara cluster kecamatan Tarowang juga.

Baca juga:
http://tarowangjeneponto.blogspot.sg/2016/02/pelatihan-tim-penyusun-rpjmdes-di.html?m=1

Pelatihan Kader Desa kali ini lebih spesifik membahas materi perencanaan yang sifatnya teknik dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa seperti Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan APBDes. Namun demikian, pelatihan lebih dititikberatkan pada materi Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dimaksudkan dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh masyarakat di desa terutama kegiatan perencanaan mengenai pembuatan Desain dan RAB. Padahal Desain dan RAB sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa karena merupakan lampiran teknis dari RKPDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan APBDes.


"Kami apresiasi kepada teman-teman PD dan PLD Kecamatan Tarowang yang kembali melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa, perlu kami sampaikan bahwa pelatihan Desain dan RAB di Kecamatan Tarowang ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan untuk masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto, jadi saya turut berbangga karena saya selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto adalah Ketua Kelasnya Kecamatan Tarowang dan Arungkeke. Mudah-mudahan Pelatihan Desain dan RAB ini bisa diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain, karena sesuatu yang baru itu biasanya baru dilakukan setelah ada yang memberikan dorongan, dan Alhamdulillah desa-desa di Kecamatan Tarowang ini menjadi pelopor untuk memulainya. Diharapkan juga kepada desa-desa agar memahami kehadiran Pendamping yang terus memberi dorongan karena tujuannya semata untuk meningkatkan kapasitas Kader Desa agar desa mampu mandiri, jadi jangan berpikir negatif terhadap Pendamping dan tetap lakukan komunikasi dua arah antara desa dengan Pendamping agar masing-masing fungsinya bisa berjalan baik," ujar TA PPD P3MD Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju", dalam sambutannya mewakili Tim TA P3MD Kabupaten Jeneponto.


Pentingnya Desain dan RAB dalam penggunaan Dana Desa juga ditekankan oleh Kepala Desa Tarowang, Muh. Nasir, yang memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang. "Atas nama Kepala Desa mewakili seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengajari kita semua. Sehingga jika ada sosialisasi/pelatihan seperti ini harus kita hadiri termasuk Kepala Desa. Itu perlu kami sampaikan karena penggunaan Dana Desa ini memang sangat sulit, seperti pengalaman saya ketika kepala Badan meminta Desa Tarowang diperiksa oleh Inspektorat sebagai sampel untuk BPKP, banyak administrasi yang amburadul seperti kelebihan belanja barang misalnya pembelian kertas, pulpen, hetter, dsb. Hal ini terjadi karena tidak adanya RAB, tentu berbeda ketika ada RABnya. Ketika ada perencanaan dengan perhitungan RAB sesuai kebutuhan, maka kita bisa tahu penggunaan kertas dalam 1 tahun berapa rim, begitu pula penggunaan pulpen, hetter dan termasuk pekerjaan fisik infrastruktur. Itulah pentingnya RAB," tandas Nasir.


Hal yang sama juga disampaikan pihak Kecamatan Tarowang, Laode Kaimuddin, yang mewakili Camat dan Sekcam karena sedang pelatihan di Makassar. "Sekedar pengalaman, untuk bisa menjadi tenaga ahli pengadaan barang/jasa, RAB itu 1 hari lebih kami pelajari untuk bisa ikut tes. Kenapa penting? karena semua dasarnya dari RAB, entry pointnya, titik fokusnya, momentumnya ada di RAB, jadi kalau RABnya sudah amburadul seperti apa yang disampaikan tadi oleh pak Desa, maka tunggulah hal-hal yang kita tidak inginkan. RAB itu ibarat koridor, flatform dan polanya perencanaan," terang Laode.


"Bahkan jika kita melihat berita bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau terjadinya kerugian negara, tetapi korupsi itu jika dalam proses perencanaan itu salah. Jadi terkait pengawasan penggunaan dana desa di tahun 2016 yang lebih ketat, korupsi itu masifnya jika tidak ada kerugian negara. Tetapi kalau yang kita bangun itu tidak mampu digunakan oleh masyarakat maka itu adalah korupsi yang masif. Dimana salahnya? Pasti kalau kita tarik benang merahnya, jatuhnya di perencanaan RAB. Maka saya apresiasi sekali atas nama Kecamatan kepada para Pendamping, karena Alhamdulillah katanya Tarowang yang pertama melakukan Pelatihan Desain dan RAB ini. Saya kira ini sangat penting karena ini merupakan proses pembelajaran yang luar biasa," lanjut Laode, yang selanjutnya membuka acara Pelatihan secara resmi.


Dalam pelatihan ini sesuai agenda pada matriks pelatihan, Kader Desa diberikan materi Proposal Teknis Kegiatan dengan penanggungjawab PD Tarowang, Safri, dibackup oleh PLD Tarowang, Nursamin dan Suarni, serta TA PPD P3MD  Kab. Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju".


Sementara materi lainnya dipandu oleh PD Tarowang, Muhammad Syam "Story", dan TA Infrastruktur P3MD Jeneponto, Bustam Bachtiar, seperti materi dan praktek Survei dan Pengukuran, serta Desain dan RAB yang membahas cara menggambar suatu konstruksi bangunan secara manual dengan menggunakan mistar segitiga dan menggambar di laptop dengan menggunakan Exel, termasuk simulasi cara menghitung volume, cara menggunakan Daftar Harga Bahan dan Upah, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan sampai cara menghitung sebuah Rencana Anggaran Biaya dengan format RAB sesuai lampiran permendagri nomor 114 tahun 2014.


Diharapkan pasca pelatihan tersebut, ada kesadaran Kader Desa akan pentingnya Proposal Kegiatan, Desain dan RAB sebelum menyusun rancangan APBDes. Timbulnya kesadaran pada Kader Desa bahwa penyusunan RPJMDes, RKPDes, Proposal, Desain dan RAB serta APBDes merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang saling terkait satu sama lain dan merupakan dokumen perencanaan yang sah di desa.


Dan kesadaran itu rupanya sudah terlihat dengan adanya inisiatif dari para Kader Desa untuk membentuk suatu wadah komunitas antar Kader Desa di Kecamatan Tarowang, sebagai forum berkumpul, berdiskusi, bersilaturahmi, berbagi wawasan dan info kegiatan desa, serta sebagai wadah pengembangan diri untuk mencapai cita-cita bersama menjadi Kader Desa yang mandiri. Komunitas para Kader Desa Se-Kecamatan Tarowang sementara diberi nama "Kader Desa Kecamatan Tarowang Community disingkat KADESTA.COM (baca: kadestadotcom).


Jumat, 15 April 2016

Satker P3MD Provinsi Melakukan Monitoring dan Evaluasi di Jeneponto



JENEPONTO - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rais Rahman,  melakukan kunjungan kerja untuk pertama kalinya di kabupaten Jeneponto sejak memasuki tahun 2016 dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pendampingan desa dalam mengawal implementasi UU Desa, Jumat (15/4/2016). 

Kegiatan monev yang dilakukan Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di kantor BPMPD kabupaten Jeneponto sekaligus merupakan konsolidasi seluruh Pendamping Desa P3MD kabupaten Jeneponto. Berdasarkan absensi yang dipandu langsung oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, yang sekaligus bertindak selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan rapat monev tersebut salah seorang PD dari Kecamatan Bontoramba tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, Andi Mappisona juga menyampaikan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2015 di kabupaten Jeneponto sebagai laporan kepada Rais Rahman selaku Satker Provinsi. "Realisasi penyaluran dana desa ini masih dikisaran 94%, dimana beberapa desa khususnya penjabat Kepala Desa di tahun 2015 itu tidak menyerahkan laporan pertanggungjawabannya, dan kami selalu mengkoordinasikan kepada Kepala Badan PMD termasuk di bagian Pemdes untuk segera mengambil langkah-langkah yang mesti dilakukan sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," ungkap Andi. Lanjut ia, "Dan untuk tahun 2016 sampai pada hari ini, di kabupaten Jeneponto belum ada Peraturan Bupati terkait fasilitasi kami, dan beberapa peraturan-peraturan Bupati yang kami perlukan untuk mensupport kegiatan P3MD   di tahun 2016 ini."


Merespon laporan tersebut, Rais Rahman, dalam pengatarnya menyampaikan apresiasi terhadap hasil kerja-kerja pendamping desa, karena realisasi penyaluran dana desa tahun 2015 cukup signifikan angkanya walaupun belum optimal mencapai angka yang maksimal, tetapi secara keseluruhan di sisi penyaluran dinilai cukup baik dan dipenggunaan juga cukup baik secara skala provinsi.

Dan untuk tahun 2016, Rais Rahman mengingatkan kepada seluruh pendamping desa akan tantangan yang dihadapi cukup berat karena proses pendampingan sudah mulai utuh mengawal dari awal tahun 2016. Berbeda proses pendampingan di tahun lalu dimana pendamping desa mengawal proses implementasi UU Desa mulai di pertengahan tahun bahkan di akhir tahun 2015 sehingga peran pendamping tidak terlihat secara signifikan menurut laporan pemerintah dan komponen-komponen masyarakat. "Tahun ini kita mulai mengawal di awal tahun sehingga tahapan itu menjadi tahapan yang lengkap, mulai dari tahap persiapan, tahapan implementasi pelaksanaan nanti dan bahkan nanti sampai tahapan monitoring dan pelaporannya. Jadi saya yakin dan pasti harapan publik, harapan pemerintah, harapan masyarakat, kita bisa mewujudkan bahwa memang ada peran pendamping dalam mengawal implementasi UU Desa di tahun 2016 ini," ujarnya.

Tantangan kedua adalah adanya perubahan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Bahwa tahun ini dana desa hanya disalurkan 2 tahap dan tahap pertama itu jumlahnya 60%, jauh lebih besar dari penyaluran 40% tahap pertama di tahun 2015. artinya proses perencanan harus betul-betul clear dan harus diprioritaskan karena hanya perencanaan matang yang bisa mengeksekusi 60% hampir setengahnya anggaran di tahap pertama. "Ini mesti menjadi perhatian kita, jadi seluruhnya akan memporsir kegiatan perencanaan kemudian implementasinya di tahap pertama. Jadi tidak ada alasan lagi misalnya dananya belum cair, karena kita diberi kebijaksanaan untuk mencairkan sampai 60% khusus dana desa. Dana desa ini menjadi indikator utama keberhasilan pendamping desa. Sehinggap saya berharap ini disikapi, Tenaga Ahli bagaimana mendesain pola kerja secara manajerial yang bisa dibangun bersama PD dan PLD supaya bisa menyusuaikan dengan perubahan regulasi itu," pungkas Rais.

Tahun 2016 ini fokus mengawal implementasi UU Desa pada proses pengunaan dana desa, mulai dari aspek perencanaan. Tahun ini diharapkan hubungan pendamping desa dengan BPMPD semakin efektif. Rais Rahman mengharapkan Pendamping Desa menyusun target bersama-sama dengan BPMPD, ini menjadi kesepakatan bersama antara Pendamping Desa dengan BPMPD supaya ini kemudian menjadi komitmen bersama. "Bahwa target penyelesaian Perbup yang menjadi ranahnya BPMPD itu kapan, dan setelah ada Perbup maka target penyelesaian APB Desa itu di bulan berapa. Karena kalau kita tidak akselerasi akan ketinggalan, ini sudah bulan April, mestinya bulan April itu eksekusi 60% sudah dimulai," harapnya.

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi, Rais Rahman, juga banyak memberikan masukan-masukan baik kepada Pendamping Desa maupun kepada pihak BPMPD seperti terkait tahapan perencanaan, pola hubungan kerja, penguatan koordinasi baik sesama Pendamping Profesional maupun antara pendamping profesional dengan pihak Pemda dalam hal ini BPMPD selaku leading sector dari Desa. Harapan dan masukkan itu diminta disampaikan kepada Kepala badan dan kepala bidang yang tidak sempat hadir dan hanya diwakili Salah seorang Staf BPMPD, Asnawi.

Tantangan ketiga adalah ketika berbicara Pendamping Desa ada dua persoalan atau isu, yaitu pertama adalah kuantitas yang sampai saat ini masih sangat kekurangan jumlah tenaga pendamping. "Ini masalah karena tidak akan efektif secara keseluruhan itu tugas pendampingan kalau jumlah masih seperti sekarang," kata Rais. Kedua adalah kualitas atau kapasitas yang sangat konsen kita perhatian. "Caranya tidak ada jalan lain harus belajar mandiri, belajar bersama masyarakat, belajar bersama pemerintah. Tidak bisa kalau hanya berharap dari pemerintah dari provinsi mau ada pelatihan, ada penyegaran dan bintek. Karena pelatihan itu hanya 10%  - 20%, jadi kita harus sadar untuk terus belajar meningkatkan kapasitas. Saya harap tahun ini semua elemen mengatakan kita sangat membutuhkan pendamping desa" lanjutnya.

Terkait dengan program P3MD, khususnya tentang kelanjutan kontrak kerja pendamping desa. Satker P3MD provinsi telah menyampaikan secara resmi kepada BPMPD kabupaten masing-masing menindaklanjuti surat dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT mengenai perpanjangan kontrak bagi seluruh pendamping desa baik yang belum mengikuti seleksi terbuka maupun yang telah mengikuti seleksi terbuka. "Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa tidak ada namanya pendamping eks PNPM dan Pendamping baru. Jadi tidak ada dikotomi antara pendamping eks PNPM dengan pendamping baru, yang ada namanya pendamping profesional yang sedang bertugas sekarang, ada sudah pernah ikut seleksi terbuka dan ada yang belum pernah ikut seleksi terbuka" jelas Rais.


Sementara dari pihak BPMPD yang diwakili oleh Asnawi, menyampaikan bahwa keterlambatan yang terjadi di kabupaten Jeneponto dalam menerbitkan peraturan Bupati terkait dengan dana desa karena di Jeneponto sangat kompleks hambatan yang terjadi. "Saya perlu luruskan juga bahwa keterlambatan Jeneponto menerbitkan peraturan bupati terkait dana desa karena di Jeneponto ini sangat kompleks hambatan-hambatan yang terjadi, sebenarnya regulasi itu sudah selesai pada bulan nopember tahun lalu, cuma ada 2 desa yang bermasalah sehingga perlu dikonsultasikan ke kemendagri, agar kedua desa tersebut bisa mendapatkan dana desa tahun ini yang di tahun 2015 lalu tidak mendapatkan dana desa" ungkap Asnawi.

Pada sesi umpan balik, diskusi berjalan sangat alot karena banyaknya masalah-masalah yang disampaikan pendamping desa sesuai yang dihadapi desa dampingannya masing-masing. Namun, karena keterbatasan waktu sehingga tidak semua pendamping desa dapat menyampaikan pertanyaan dan uneg-unegnya dalam diskusi tersebut.





Kamis, 31 Maret 2016

Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM, Ini Penjelasan Kemendes




TAROWANG - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya jika tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai aturan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang harus terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak lama lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menambahkan Kemendes PDDT tak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti aturan sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 setelah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, dia memberi penjelasan terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan program PNPM.

"Salah satu bunyi BAST dalam serah terima huruf G poin satu PNPM mandiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 karena kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak dapat lagi menjamin kucuran ada dana PNPM mandiri sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di program ini, terdapat sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam program ini,  memunculkan 2 istilah pendamping dana desa yaitu fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya program PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai tenaga ahli desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan kembali program tersebut. Salah satunya karena Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.
"Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli sampai 31 Oktober 2015.  Masa waktu selama empat bulan ini karena asumsi proses rekrutmen pendamping dana desa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, karena belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM sampai 31 Desember 2015.

Namun, sampai 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum rampung dalam proses rekrutmennya.

"Maka kami putuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.



Sumber: detik.com



Sabtu, 26 Maret 2016

Bocor, Dokumen Rahasia Perintahkan Kemendes Pakai Eks PNPM




TAROWANG - Rencana Kemendes menghentikan kontrak pendamping desa dari Eks Fasilitator PNPM ternyata menyalahi perintah Wapres. Fakta itu terungkap dari dokumen rahasia milik Kemendes yang bocor dan menyebar via jejaring sosial Facebook. 

Dokumen tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan itu merangkum poin-poin yang merupakan arahan dan perintah Wapres Jusuf Kala dalam merumuskan kebijakan pendampingan desa. Pada poin ke tujuh, Wapres meminta agar Kemendes memakai pendamping dari Eks PNPM.

"Diperlukan pendamping-pendamping yang baik, pintar dan berpengalaman untuk penggunaan dana desa. Jangan sampai pendamping kalah pintar dari kepala desa. Untuk pendamping, dapat memanfaatkan pendamping eks PNPM Mandiri" bunyi dokumen yang bertulis RAHASIA pada pojok kanan atas itu.



Untuk diketahui, Isu politisasi UU Desa akhir-akhir ini telah menyita perhatian publik. Aksi unjuk rasa juga dihelat kelompok yang mengatasnamakan Forum Pendamping Profesional Desa (FPPD) Jawa Barat di depan Istana Negara dan DPR RI pada Rabu (23/03). Dalam aksinya mereka mengungkap bukti-bukti adanya politisasi proses seleksi pendamping desa pada 2015 lalu dan menolak seleksi lanjutan yang rencananya dilaksanakan Kemendes pada April 2016.

Penolakan itu bukan karena FPPD takut mengikuti seleksi, melainkan lebih pada ketidakpercayaan. Kemendes tidak lagi dipercaya mampu melaksanakan seleksi pendamping desa secara profesional dan terbuka. Pasalnya, pada seleksi sebelumnya, tidak terhitung faktak-fakta yang mengarah pada politisasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga sempat ada yang mengadu ke perwakilan Obmudsman di daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa.  " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.

Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman.

Namun Kemendes masih pada rencananya, yakni Pendamping Desa dari peralihan Fasilitator PNPM akan diputus kontrak. Sedangkan bila masih minat di pendampingan desa, dapat berkompetisi dalam seleksi nanti. Kemendes juga menjamin bahwa seleksi pada tahun ini akan lebih baik dan transparan. Sayangnya publik sudah tidak lagi percaya.



Sumber : warungkopi.okezone.com



Jumat, 18 Maret 2016

Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!



JENEPONTO - Proses seleksi pendamping dana desa dikabarkan dilakukan secara tertutup dan terafiliasi dengan salah satu parpol. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membantah tudingan tersebut.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi ini akan diberi sanksi tegas.

"Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.

"Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," jelas Erani.

Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, isu ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi. 

"Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami saat itu langsung komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi isu yang semacam itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan," jelas Erani.



Sumber : detik.com




Rakor "Terakhir" Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto



JENEPONTO - Pelaksanaan rapat koordinasi pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto pada bulan Maret ini dihadiri oleh seluruh pendamping desa baik PLD, PD maupun TA. Pada kegiatan rakor kabupaten kali ini tidak nampak hadir narasumber dari pihak lain, termasuk dari BPMPD Jeneponto seperti pada rakor bulan lalu yang dihadiri oleh beberapa Kabid di BPMPD. Sehingga yang menjadi narasumber utama pada rakor bulan Maret ini hanya dari Tim TA P3MD Jeneponto dan 3 orang PD P3MD Jeneponto yang diberi kesempatan menjadi narasumber pada materi Tips Penyusunan APBDes 2016. Rakor kabupaten pendamping desa P3MD Jeneponto ini dilaksanakan di Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung selama 2 hari, Kamis (17-18/3/2016).

Materi atau topik yang menjadi pokok bahasan dalam rakor bulan Maret ini masih terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Seperti dokumen tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), Desain dan RAB serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes). 


Dari hasil supervisi dan monitoring dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilakukan oleh Tim TA P3MD di beberapa desa di kabupaten Jeneponto, masih terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes. Misalnya dalam dokumen tersebut tidak terdapat visi misi desa pada naskahnya, atau tidak terisi secara benar matriks dokumen perencanaan desa tersebut. Sehingga kekurangan-kekurangan dokumen perencanaan tersebut menjadi fokus pembenahan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa yang wajib selesai bulan Maret ini bagi desa dengan kepala desa baru, begitu pula desa dengan kepala desa lama harus selesai revisi dokumen RPJMDesnya. 

Rapat koordinasi kabupaten ini menjadi rakor pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto yang terakhir jika merujuk pada masa kontrak pendamping desa yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016. Dan selanjutnya menanti kebijakan dari pusat, apakah akan dilakukan seleksi ulang atau hanya evaluasi kinerja pendamping desa saja. Namun demikian, pendamping desa di kabupaten Jeneponto tetap optimis dan tetap semangat bekerja melakukan pendampingan di desa lokasi tugas masing-masing terutama dalam pendampingan penyelesaian dokumen perencanaam pembangunan desa.  

Hal tersebut sesuai dengan motivasi dari koordinator Tim TA P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, kepada teman-teman pendamping desa, termasuk ketika gaji dari bulan Januari sampai Maret belum dibayarkan hingga berita ini dirilis. "Untuk gaji teman-teman, saya belum bisa menjanjikan. Dan untuk isu perekrutan ulang pendamping desa, tidak usah galau dan kita ikuti saja, tetaplah bekerja dengan baik di lokasi tugas masing-masing," ungkapnya.


KPK Siap Tindak Penyelewengan Dana Desa


TAROWANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak penyelewengan dana desa. Lembaga antirasuah pun ikut mengawasi pelaporan keuangan pengelolaan dana puluhan miliar itu di tingkat nasional. 

"Kalau ada pidana ya di bawa (ke hukum). KPK bisa masuk," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Pidana tersebut dapat mencuat melalui beragam sektor termasuk yang kini tengah terjadi kendala yakni akuntabilitas atau pelaporan keuangan. "Hari ini, KPK mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementeri Dalam Negeri, Kementeria Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya. 

Meski demikian, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di level desa. Minimnya sumber daya manusia menjadi alasan utama. 

"Pengawasan di level desa dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami tidak ada resources karena satu desa mendapat dana di bawah satu miliar dan desanya ada 74 ribu lebih," katanya.

Lebih jauh, APIP yang bernaung di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah daerah yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa. Sebanyak 6 ribu aparat APIP dikerahkan usai diberi pembekalan dan pelatihan khusus. 

Pengawasan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa yang disebut Siskeudes. Setiap desa melapor hasil pengelolaan dana desa melalui sistem tersebut. Kemudian, data dapat dikompilasi di level nasional. 

"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga," katanya.

Pedoman Pengelolaan Dana


Merujuk kajian yang dilakukan lembaga antirasuah tahun 2015, Pahala menjelaskan ada temuan sejumlah aparat desa ketakutan untuk menggunakan dana desa yang nilainya ratusan juta. "Makanya salah satu rekomendasi kami adalah penerbitan pedoman pengawasan dan pedoman penggunaan serinci mungkin supaya pedomannya jelas agar kepala desa tidak ketakutan tapi juga dipandu," kata Pahala.

Merespons rekomendasi KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun membuat pedoman penggunaan dana desa. Di satu sisi, pembenahan sistem pengelolaan dan pelaporan juga dilakukan. 

"Kami sudah melahirkan pedoman yang kemudian harus dipegang aparat APIP sebagai aparat pengawasan internal. Jadi ada pegangan apa yang harus ditleiti apa yang harus dievaluasi," ucapnya.

Dengan sistem tersebut diharapkan masyarakat tak lagi khawatir untuk menggunakan uang negara tersebut. "Uang dana desa yang sekarang kurang lebih Rp600 juta lebih per desa. Agar dia betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat, ini yang kami berikan pendampingan," ucapnya.



Sumber : cnnindonesia.com



Senin, 14 Maret 2016

Aisyiyah Bantaeng Gelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Dalam Pembangunan Desa


TAROWANG - Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Bantaeng menggelar Pelatihan Kepemimpinan Perempuan dalam Pembangunan Desa/Kelurahan melalui Program MAMPU 'Aisyiyah di Aula Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banteng, Sabtu (12/03/2016)

Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta keterwakilan dari Pimpinan Cabang 'Aisyiyah, Pimpinan Ranting, dan Kader Balai Sakinah 'Aisyiyah sasaran Program MAMPU 'Aisyiyah Bantaeng. Ketua Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Bantaeng, Aidah Pakaiannya membuka kegiatan tersebut pada pukul 09.30.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam Mendorong partisipasi perempuan dalam Pembangunan desa sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa/Kelurahan" ungkap ketua PD 'Aisyiyah Bantaeng.

"Selain itu diharapkan kegiatan tersebut melahirkan rencana aksi peran dan strategi 'Aisyiyah dalam mengawal UU Desa", Lanjutnya.

Usai pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi "Karakteristik Kepemimpinan Perempuan" oleh DR Tri Hastuti Nur (Koordinator Program MAMPU 'Aisyiyah Pusat). Hadir pula ibu Harmoni, S. Sos., M.Si dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bantaeng, dengan materi Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa Berperspektif Perempuan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari.




Sumber: tribunnews.com





Minggu, 13 Maret 2016

Operasional Pendamping Desa Berasal Dari APBN Mulai Tahun Depan


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dituding mengajukan pinjaman kepada bank dunia untuk membiayai tenaga pendamping desa.

Hal tersebut ditampik secara tegas pihak internal kementerian. Pihak kementerian sudah dijanjikan akan mendapat alokasi APBN oleh Kemenkeu untuk operasional tenaga pendamping desa. 

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, rumor yang beredar di publik selama ini tidak benar. 

Menurutnya, penggunaan dana bank dunia untuk pendamping desa saat ini diputuskan kementerian keuangan. Hal itu karena masih terdapat dana sisa dari program PNPM Mandiri Pedesaan era Presiden SBY. 

"Mana mungkin kami mengajukan. Pinjaman ke bank dunia itu wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Erani di Jakarta kemarin (12/3). 

Hanya saja, menurutnya, sampai tahun ini dana operasional pendamping desa memang menggunakan dana sisa PNPM Pedesaan yang merupakan pinjaman dari Bank Dunia. Dana itu dialokasikan Kemenkeu ke pendamping desa karena pinjaman tersebut khusus untuk keperluan desa. 

Sikap Kemendes PDTT, bahkan cukup tegas terkait penolakan penggunaan dana luar negeri. Dia pun sudah mendapatkan jaminan dari Kemenkeu terkait alokasi operasional pendamping desa dari APBN. Dana tersebut nantinya disalurkan dengan mekanisme Kemendes PDTT.

"Jadi, penggunaan dana sisa PNPM hanya akan berlangsung hingga tahun ini. Setelah itu, kami akan menggunakan dana dari APBN. Soal apakah sumber APBN itu dari luar negeri, itu adalah kewenangan dari Kemenkeu," tegasnya.

Terkait besaran alokasi, pihaknya mengaku masih mendiskusikan hal tersebut dengan Kemenkeu sebagai pengatur anggaran. Hal itu karena masih belum menyepakati soal jumlah pendamping yang dibutuhkan.

Usulan awal kementerian untuk menempatkan satu pendamping satu desa pun ditolak karena dinilai terlalu membebani. Dalam usulan disebutkan satu desa satu pendamping dibutuhkan Rp 2,6 triliun per tahun. Tapi, usulan itu dinilai terlalu membebani.

"Sehingga, kami sedang mempertimbangkan opsi untuk menurunkan rasio menjadi satu pendamping dua desa atau menerapkan kluster yang ditangani pendamping desa,'' ungkap Erani. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 34 ribu pendamping desa aktif di lapangan. Itu terdiri dari 12.400 ribu itu tenaga ahli di level kabupaten; 6 ribu pendamping desa di level kecematan 17 ribu pendamping lokal desa di level desa. Dengan SDM saat ini, rasio penanganan mencapai satu pendamping untuk empat desa.



Sumber: sapa.or.id




Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.