Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Pinjaman KUR Sampai Rp25 Juta Tak Wajib Sertakan Agunan


TAROWANG - Pemerintah sudah menetapkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) maksimal sebesar Rp25 juta tidak diwajibkan memberikan agunan. Kalau ada perbankan yang meminta jaminan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) diminta melapor kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kalau ada yang meminta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sertifikat, tidak benar itu. Lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimpinan wilayahnya," kata  Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Solo, Jawa Tengah, dikutip dalam keterangan pers, Kamis 18 Februari 2016.

Bahkan, dia meminta pelaku UKM agar melapor kepada dirinya apabila terbukti ada bank pelaksana yang meminta jaminan untuk pinjaman KUR. .

Puspayoga mengatakan perbankan telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang penyaluran KUR. Ia meminta kepada perbankan agar mendukung masyarakat berwirausaha dengan KUR.

"Pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil, kalau mereka diminta agunan, dapat dari mana. Kalau sudah bagus usahanya mengajukan (pinjaman KUR) di atas Rp25 juta, ya, perlu agunan. (Itu) boleh," kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyerahkan penyaluran KUR kepada masing-masing bank. KUR disalurkan di tiga sektor, yaitu mikro, ritel, dan tenaga kerja Indonesia (TKI). Penyaluran kredit ini masih didominasi tiga bank pelat merah, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia.

Sementara itu, ada dua bank yang khusus penyalur KUR bagi TKI, yaitu Bank Sinarmas dan Maybank.



Sumber: © VIVA.co.id

Jumat, 19 Februari 2016

Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD)


Nomor        :  23 /B3.3/KM/2016            22 Januari 2016
Lampiran   :  1 (satu) berkas
Perihal        :  Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD)


Yth.   1.  Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan
         2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV


Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat di desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemristekdikti kembali memberikan tawaran ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2016. Program ini bertujuan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan, melalui program pengabdian kepada masyarakat.

Mohon kepada pimpinan perguruan tinggi negeri bidang kemahasiswaan dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV untuk dapat menyampaikan tawaran PHBD ke organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.

Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.dikti.go.id/ paling lambat tanggal 27 Maret 2016. Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada panduan yang dapat diunduh melalui laman:
belmawa.ristekdikti.go.id atau http://phbd.dikti.go.id/

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.


Direktur Kemahasiswaan

TTD

Didin Wahidin
NIP 196105191984031003



Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RPJMDes Desa Pao Kec. Tarowang


P A O - Salah satu alur tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa atau biasa juga disebut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rancangan RPJMDes (Musdes RPJMDes). Desa Pao merupakan salah satu Desa di antara 8 Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa yang baru, maka sesuai regulasi yang berlaku bahwa Kepala Desa harus menetapkan RPJMDes paling lama 3 bulan terhitung sejak dilantiknya.


Sesuai alur tahapan penyusunan RPJMDes, Desa Pao telah melaksanakan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sampai pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun agar mandiri dalam memfaisilitasi penggalian gagasan  masyarakat, penyelarasan arah pembangunan kabupaten dan juga telah dilaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa secara partisipatif dengan menggunakan beberapa alat kajian sebagai instrumen untuk mengungkap masalah yang dihadapi Desa dan potensi sumber daya Desa yang dapat dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut.


Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) tersebut kemudian dibahas dan dikembangkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RPJMDes. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang berlangsung di kantor Desa Pao pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016, dihadiri oleh aparatur Desa, pengurus BPD, delegasi Dusun dan unsur masyarakat lainnya. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJMDes untuk masa 6 tahun ke depan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Pao. Ketua BPD, Kr. Nyikko', dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang diselenggarakan oleh BPD itu untuk membahas rencana pembangunan sampai 6 tahun ke depan. "Musyawarah Desa RPJMDes yang kita selenggarakan ini untuk membahas apa yang ingin kita bangun ke depan selama 6 tahun di Desa Pao, jadi kita tambah kalau masih dirasa kurang lengkap usulan dari musdus yang telah dilaksanakan di tiap dusun" pungkasnya.


Sementara Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, dalam sambutannya dan sekaligus dirangkaikan langsung dengan pembacaan rumusan arah kebijakan pembangunan Desa Pao yang dijabarkan dari visi misinya selaku Kepala Desa, menyebutkan bahwa musyawarah desa adalah forum permusyawaratan di desa yang diikuti oleh BPD, pemdes dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Ia melanjutkan, olehnya itu musyawarah tahapan penyusunan pada kali ini adalah musyawarah rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) yang dimulai dari musyawarah dusun (musdus). "Maka dari itu kami sebagai pemerintah desa menyampaikan banyak terima kasih atas terselenggaranya musyawarah dusun terutama kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan sehingga musyawarah dusun yang kita laksanakan dapat berjalan aman dan lancar sesuai harapam dan keinginan masing-masing," imbuhnya.


Selain itu, Kepala Desa juga menekankan bahwa musyawarah desa kali ini adalah musyawarah yang sifatnya sangat strategis karena dari sinilah kita menentukan pembangunan desa kita untuk 6 tahun ke depan. Lanjutnya, ia menyebutkan dari hasil musyawarah dusun yang memang betul-betul lahir dari aspirasi, saran dan usul masyarakat dusun yang dibawa ke musyawarah desa ini untuk disepakati dan pada akhirnya lahirlah RPJMDes. Sudirman Tatu selaku Kepala Desa juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDes atas kerja kerasnya mengumpulkan data, saran dan usulan dari masyarakat. "Mudah-mudahan musyawarah kali ini menghasilkan manfaat yang berarti bagi masyarakat desa Pao sesuai visi misi saya, yaitu mewujudkan Desa Pao sebagai Desa yang bertabat, sejahtera, transparan dan menjujung tinggi nilai-nilai agama. Untuk mendukung visi itu, maka perlu dilakukan program-program seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggungjawab, meningkatkan potensi kelautan/pesisir pantai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan potensi SDM, meningkat pembinaan terhadap kegiataan keagamaan dan meningkatkan pembinaan dan potensi pemuda," tandasnya. "Arah dan masa depan Desa kita itu ditentukan di RPJMDes ini, sebab semua yang ingin kita bangun, semua yang ingin kita lakukan selama 6 tahun ke dapan itu harus tertuang dalam RPJMDes ini," kata pak Kades sambil mengakhiri pemaparan arah kebijakan pembangunan Desa Pao.


Dalam musyawarah desa itu, juga ada sambutan dari Pendamping Desa (PD/PLD) kecamatan Tarowang yang diwakili oleh Muhammad Syam "Story", menekankan bahwa pemerintah desa, BPD dan semua unsur masyarakat jangan pernah lelah dan lalai dalam musyawarah desa termasuk musyawarah perencanaan yang sangat penting seperti dalam rangka penyusunan RPJMDes. "Musdes ini baru setengah perjalanan dari seluruh alur tahapan penyusunan RPJMDes, dan sekaranglah saatnya membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan hasil pengkajian dari PKD, Tim Penyusun harus tetap semangat dan memotivasi masyarakat karena masih ada 1 musyawarah lagi yaitu musrenbang Desa penyusunan RPJMDes, tapi itu tidak akan bisa terlaksana jika Tim Penyusun belum selesai menyusun Naskah dan Matriks RPJMDesnya sesuai hasil kesepakatan forum musdes kali ini," katanya. Ia melanjutkan, biasanya masyarakat hanya tahu yang namanya musrenbang, masyarakat hanya datang selaku forum musrenbang mendengarkan konsep/materi usulan rencana kegiatan yang dibacakan, tapi masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses mendapatkan konsep rancangan yang akan menjadi usulan rencana kegiatan pembangunan desa tersebut. "Pengkajian Keadaan Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah di dusun-dusun itulah bagian proses perencanaan  pembangunan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat secara partisipatif, dan hasil PKD itu kemudian kita bahas dan sepakati pada musdes kali ini untuk disusun oleh Tim penyusun menjadi rancangan RPJMDes. Jadi, masyarakat sendiri yang menggali, mengusulkan dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan Desanya," imbuh Syam Story sebelum mengakhiri sambutannya.


Forum musyawarah Desa penyusunan RPJMDes dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendisikusikan setiap bidangnya, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Hasil kesepakatan diskusi itu akan dituangkan dalam matriks RPJMDes yang akan dilakukan oleh tim penyusun pasca musdes terselenggara. Namun, sebelum sesi diskusi dimulai terlebih dahulu ketua Tim penyusun menyampaikan laporan hasil PKDnya. Ketua Tim penyusun RPJMDes yang juga menjabat selaku Sekretaris Desa, Kahar, menyebutkan bahwa Tim sudah memfasilitasi masyarakat dusun melakukan pengkajian keadaan Desa di masing-masing dusun yang hasilnya akan didiskusikan pada musyawarah ini. "Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa." tandasnya sambil mengharapkan diskusi nanti berjalan alot untuk merumuskan perencanaan pembangunan desa sampai 6 tahun ke depan.


Kamis, 18 Februari 2016

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

TAROWANG - Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

Tujuan Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; danMengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Ruang lingkup Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa
  2. ;Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
  3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping, yang terdiri atas:
  1. Tenaga Pendamping Profesional (TPP);
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan/atau
  3. Pihak ketiga.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), terdiri atas:

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD), berkedudukan di tingkat Desa; Pendamping Desa (PD), berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT), berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Rekruitmen Pendamping Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilakukan secara terbuka yang dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja, yaitu pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban pendamping Desa dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberlakukan evaluasi kinerja (Evkin) yang dilakukan secara berjenjang.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam hal kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik. Dimana sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama dua (2) tahun terhitung sejak Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2015.

Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
  3. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
  4. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
  5. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
  • Pendamping Teknis (PT) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  2. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  3. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
  4. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
  3. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara umum bertugas mendampingi Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Uraian tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:
  1. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
  2. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  7. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  8. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendamping Teknis (PT) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa;
  3. melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bertugas mendampingi Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
  1. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa;
  2. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga;
  3. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa; dan
  4. meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), berkedudukan di tingkat Desa. 

  1. Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang berasal dari unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong dengan melibatkan semua unsur masyarakat Desa;
  2. mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa yang meliputi 5 (lima) Sub Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yaitu pengorganisasian terhadap:
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.

Pihak Ketiga, terdiri dari:

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat;
  2. Perguruan Tinggi;
  3. Organisasi Kemasyarakatan; atau
  4. Perusahaan.
Pihak Ketiga tersebut, berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak Ketiga dalam melaksanakan tugas Pendampingan Desa harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama. Serta dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)) dalam melaksanakan program pembangunan Desa.

Sumber keuangan dan kegiatan Pihak Ketiga tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.



Referensi :

  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rabu, 17 Februari 2016

Arah Kebijakan Keuangan Desa

TAROWANG - Untuk melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan Desa kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Desa membutuhkan sumber dana pembangunan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa, sehinga setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya.

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan Keuangan Desa yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa, antara lain :
  1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Membentuk dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan Desa.

Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
  1. Esensi utama penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa secara tepat waktu pula;
  2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel;
  3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan Visi dan Misi Desa; dan
  4. Alokasi anggaran Desa indikatif berdasarkan kemampuan keuangan Desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan baik berupa belanja langsung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat maupun belanja tidak langsung seperti belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.

Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit anggaran maupun surplus anggaran. Defisit anggaran terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus anggaran terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut diperlukan adanya pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta cadangan dan penjualan aset desa.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berorientasi keuntungan/profit dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat memperoleh bagi hasil laba, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

Istilah-Istilah Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
  4. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
  6. Kelompok Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
  8. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  9. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa;
  10. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan;
  11. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa;
  12. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa;
  13. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa;
  14. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa; dan
  15. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Demikian catatan ringkas ini, semoga bermanfaat. Mohon maaf dan harap dikoreksi jika ada kekeliruan didalamnya.
Salam Berdesa, saatnya Desa Membangun Indonesia untuk mewujudkan Nawacita Revolusi Mental.

Bacaan terkait :
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/?m=1



Referensi : 

  • Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
  • Konsep  Naskah RPJMDes 2016-2021 Desa se-Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
  • Sumber terkait lainnya

Selasa, 16 Februari 2016

Pembentukan Karang Taruna Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang, Jeneponto


BONTORAPPO - Pemuda sebagai generasi penurus bangsa, sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan nasional serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, harapan itu berbanding terbalik dengan kondisi pemuda di masa kini. Eksistensi kepemudaan seakan hilang, banyak kaum muda tidak memiliki karakter yang baik dan tidak peka terhadap lingkungan sosialnya.

Salah satu upaya dalam membentuk karakter dan kepekaan sosial bagi pemuda adalah dengan memberikan wadah dan pengalaman berorganisasi. Pengalaman dan ketertibatan dalam suatu organisasi menjadi modal dasar dan sangat penting sekali mengingat di dalam budaya berorganisasi biasanya kita belajar tata cara berkomunikasi, berinteraksi serta mengelola SDM. Dengan demikian akan terbentuk karakter pemuda yang komunikatif dan tanggap dalam berbagai masalah sosial yang muncul dan dapat mencari solusi tentang masalah yang terjadi di lingkungannya secara benar, tepat dan akurat. 

Hal itulah yang mendorong Kepala Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, sebagai Kepala Desa yang baru, H. Mustafa Enteng tidak tinggal diam melihat vakumnya organisasi dan kegiatan kepemudaan. Tapi beliau berinisiatif melibatkan pemuda dalam akselerasi pembangunan Desanya dengan membentuk organisasi Karang Taruna Desa Bontorappo.


Ketua Karang Taruna Kecamatan Tarowang, Bahtiar, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Desa Bontorappo yang memiliki inisiatif meminta langsung untuk segera juga dibentuk Karang Taruna di Desa Bontorappo. "Sudah berulang kali menelpon pak Desa untuk segera dibentuk juga organisasi Karang Taruna di Bontorappo," kata Bahtiar yang juga sebagai Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Jeneponto.

Sementara dalam sambutan Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng mengatakan bahwa pembentukan Karang Taruna di Bontorappo diharapkan dapat kembali meramaikan kegiatan kepemudaan seperti kegiatan olahraga dan membantu pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Desa. "Saya sebagai Kepala Desa akan berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan Karang Taruna yang bersifat positif dalam pembangunan Desa," ujar pak Kades saat dipancing responnya oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang disambut tepuk tangan peserta.

Dalam musyawarah Desa (musdes) pembentukan Karang Taruna yang dipimpin langsung oleh ibu Roslina, S.Pd selaku Ketua BPD Desa Bontorappo, tidak langsung membentuk dan melantik pengurus organisasi tapi hanya memilih Ketua dan ketua terpilih dipersilahkan menentukan Tim Formatur sebanyak 5 orang yang bertugas menjaring calon pengurus Karang Taruna. Dalam musdes yang berlangsung secara demokratis tersebut berhasil memilih Rajamuddin selaku Ketua Karang Taruna Desa Bontorappo untuk masa bakti 3 tahun periode 2016-2018 sesuai regulasi yang mengaturnya. Di saat yang sama, juga dipilih Tim Formatur dengan nama-nama sebagai berikut:
  1. Andi Rahmat
  2. Irsainanto, S.Pd
  3. Hamza
  4. Darwis
  5. Hasnaeni, S.Pd

Ketua terpilih ketika diminta menyampaikan programnya ke depan, mengatakan akan bekerja keras memajukan Karang Taruna dalam membantu pemerintahan Desa. Terkait pelantikan jika sudah ada terjaring pengurus, Bahtiar menawarkan utk pengukuhan pengurus bisa dilakukan sekarang atau dilakukan beriringan dengan kegiatan lain sehingga lebih ramai, misalnya pengukuhan saat kema bakti, ujarnya.



Senin, 15 Februari 2016

Musdes Desa Balang Baru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

BALANG BARU - Sebagai tindak lanjut dari hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Pebruari 2016 lalu di setiap Dusun yang ada di Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, maka setelah finalisasi format-format data dan laporan hasil PKD yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes, kemudian usulan rencana kegiatan dari hasil gagasan masyarakat tersebut dibahas dalam musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes periode 2016 - 2021 sesuai masa bakti Kepala Desa.


Dalam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pelaksanaan musdes dihadiri oleh Bapak Darman selaku kepala Desa sekaligus sebagai Pembina Tim Penyusun RPJMDes, Bapak Syarifuddin selaku Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun RPJMDes, perangkat Desa lainnya, utusan delegasi dari setiap Dusun, pengurus BPD, dan unsur masyarakat lainnya. 

Musdes penyusunan rancangan RPJMDes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Sahrung berjalan tertib dan terarah dengan baik sampai sesi diskusi kelompok yang membahas mengenai penyelarasan data Desa, sumber daya yang ada di Desa dan pengelompokan usulan rencana kegiatan ke dalam 4 bidang pembangunan Desa. Ketua BPD Desa Balang Baru menyampaikan bahwa tujuan bapak/ibu diundang kembali dalam musdes ini padahal sudah dilakukan musdus adalah untuk menyepakati hasil-hasil pengkajian keadaan Desa yang sudah kita lakukan bersama. "Kita akan membahas hasil PKD dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes untuk 6 tahun ke depan, jadi silahkan masukkan bila mana masih ada usulan lagi yang baru kita ingat sekarang," imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru Bapak Darman saat sesi penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi dan misi Kepala Desa menyebutkan bahwa mungkin masyarakat masih mengingat visi misi yang saya sampaikan saat masih menjadi calon Kepala Desa karena baru beberapa bulan usai pilkades. Lanjut dia, "Tapi tidak apa-apa kalau saya bacakan kembali visi misi dan arah kebijakan pembangunan Desa yang saya buat saat maju jadi calon Kepala Desa untuk menyegarkan kembali kepada kita demi sinkronisasi antara visi misi saya sebagai Kepala Desa dengan usulan rencana kegiatan yang telah diusulkan masyarakat saat musdus." Kades melanjutkan, "Visi Desa Balang Baru adalah Mewujudkan masyarakat Balang Baru yang sejahtera menuju Desa idaman mencapai Jeneponto Gammara', sedangkan Misi Desa Balang Baru tertuang dalam akronim 5 huruf vokal yaitu: A=agama, I=ilmu, U=usaha, E=ekonomi dan O=olahraga." Selain visi dan misi, Kades juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan Desa dan arah kebijakan keuangan Desa. 


Dari pihak Pendamping Desa menyampaikan bahwa musdes ini untuk membahas dan menyepakati kembali hasil penggalian gagasan masyarakat yang telah dilakukan lewat musyawarah Dusun (musdus). "Apa ada yang perlu ditambah atau dikurangi demi melengkapi penyusunan RPJMDes yang akan berlaku 6 tahun ke depan," kata Bapak Safri yang mewakili Tim Pendamping Desa dalam memberikan sambutan. 

Saat sesi diskusi yang dipandu langsung dari Pendamping Desa oleh Bapak Muhammad Syam yang biasa disapa Syam Story ini, peserta forum musdes dibagi menjadi 4 kelompok yang akan membahas bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dimana setiap kelompok terdiri dari unsur perempuan dan unsur delegasi dari tiap Dusun, masing-masing kelompok saat melakukan diskusi langsung didampingi oleh Bapak Syam Story dan Bapak Safri selaku Pendamping Desa (PD) serta Ibu Nursamin dan Ibu Suarni selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tarowang. "Diharapkan dalam diskusi yang tiap kelompok terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan didampingi langsung PLD dan PD betul-betul terarah dan berkembang diskusi mengenai isu strategis pembangunan skala Desa, bukan untuk memperjuangkan kepentingan skala Dusun masing-masing," lanjut Syam Story.


Setelah diskusi selesai, kemudian masing-masing kelompok mempresentasekan kesepakatan hasil diskusi kelompoknya, sehingga bisa ada respon balik dari kelompok bidang lainnya untuk melengkapi kekurangan yang terdapat dalam bahasan kegiatan kelompok tersebut. Pada akhir presentase semua kelompok, Ketua Tim Penyusun RPJMDes yang menjabat selaku Sekretaris Desa, Bapak Syarifuddin, saat dikonfirmasi berjanji akan segera merampungkan hasil kesepakatan musdes kali ini. "Kami (Tim Penyusun) akan berupaya secepatnya menyusun rancangan RPJMDesnya (naskah dan matriks) supaya bisa juga dilakukan Musrenbang lebih cepat," tandasnya. Kemudian Tim Pendamping Desa kembali mengingatkan pemerintah Desa Balang Baru bahwa memang RPJMDes harus sudah ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kepala Desa. "Mau tak mau harus jadi RPJMDesnya pada bulan Maret  2016 mengingat pelantikan dulu di akhir Desember 2015, karena regulasi mengaturnya hanya memberikan toleransi waktu maksimal 3 bulan pasca pelantikan Kepala Desa," kata pak Syam Story kepada pak Kades dan pak Sekdes yang ada disampingnya.


Sabtu, 13 Februari 2016

Pencairan Dana Desa Tahun 2016 Hanya Dua Tahap


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga.

"Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60% atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40% akan disalurkan pada Agustus," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat.

Dia meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang terlambat," jelas Marwan.

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," terang dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.

Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

Kebijakan pencairan dana desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. Pemerintah menaikkan anggaran dana desa yang sebelumnya Rp 20 triliun menjadi Rp 47 triliun pada 2016.


Bacaan terkait:
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/2016/02/arah-kebijakan-keuangan-desa_17.html?m=1



Kamis, 11 Februari 2016

Bupati Jeneponto, Anggota DPRD dan SKPD Terkait serta Tim TA P3MD Mengikuti Musrenbang Kecamatan Tarowang


TAROWANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tarowang Tahun 2016 untuk penetapan Daftar Usulan Prioritas Program RKPD 2017 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 di Aula Kantor Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar bersama rombongan SKPD terkait dan Anggota Legislatif DPRD Jeneponto dari Dapil yang membawahi Kecamatan  Tarowang.

Pembukaan Musrenbang yang dilakukan langsung oleh MC Protokol Kabupaten ini sempat dihentikan sementara oleh Bapak Bupati, hal ini dikarenakan Anggota DPRD dan masih ada 3 dari 8 Kepala Desa yang diundang belum nampak di ruangan. Sehingga Bapak Bupati menawarkan kepada forum Musrenbang untuk meluangkan waktu menunggu. "Kita beri waktu 5 menit menunggu Dewan Yang Terhormat, musrenbang ini merupakan Kerangka Acuan dari prioritas Usulan Kecamatan yang akan dikawal oleh DPRD, Sela Iksan."


Setelah forum musrenbang menanti sekitar 5 menit, Camat Tarowang Bapak Sakhrul melaporkan kepada Bupati bahwa dari 8 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tarowang nampak hadir 7 Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang izin karena sakit. Kemudian Bapak Sakhrul kembali memaparkan sejumlah program usulan rencana kegiatan Kecamatan yang telah direkap pada Pra Musrenbang Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Pebruari 2016. Rekapan program Kecamatan itu bersumber dari hasil prioritas usulan rencana kegiatan yang telah ditetapkan masing-masing Desa pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016 dalam musrenbang RKPD 2017 yang dilaksanakan serentak di tingkat Desa se-Kecamatan Tarowang.

Musrenbang Kecamatan Tarowang ini dihadiri oleh Bapak Andi Mappatuntu dari Anggota Komisi III DPRD dan Bapak Andi Baso Sugiarto dari Anggota Komisi II DPRD. Dalam sambutannya, "Musrembang Progam Usulan yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Tarowang diharapkan agar selaras dengan Renstra, Visi dan Misi Bupati yang masih tersisa 3 tahun ke depan" kata Andi Mappatunru. Selanjutnya Andi Mappatunru kembali mengingatkan agar Program Pemerintah yang masih tersisa 3 Tahun ini agar mengedepankan kepentingan rakyat.


Sementara Bupati Jeneponto Bapak Iksan Iskandar setelah membuka Musrenbang Kecamatan secara resmi kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Visi Misi Bupati terpilih maka kesesuaian program yang diusulkan dari musrenbang desa/kecamatan seyogyanya sejalan dengan renstra dan visi misi bupati sehingga Instansi Teknis dalam pelaksanaan Program melihat usulan dari bawah. Iksan juga mengingatkan Kepala Bappeda agar perencanaan Daerah selaras antara RPJM Daerah dengan Kecamatan dan Desa, serta seharusnya Desa juga demikian agar membuat RPJM Desa sehingga dalam pengusulan program sesuai.

Bupati Iksan menepis anekdot yang mengatakan musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan hari ini akan berbeda dengan program kegiatan yang akan turun di tahun 2017. Perencanaan dan Anggaran yang dilaksanakan harus selaras, beliau memberikan contoh tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Iksan juga mengajak masyarakat Tarowang agar lebih cerdas dan kreatif dengan melihat dan mendatangi Anggota Dewan DPRD daerah pemilihan Tarowang agar pengusulan dari bawah dikawal sampai di DPRD atau bahkan mencarikan bantuan di Provinsi oleh Anggota DPRD, kata Iksan mengakhiri sambutannya.


Selanjutnya, agenda acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Bapak Nur Alam. Dimana dalam diskusi disampaikan terlebih dahulu paparan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dan rencana program pada tahun 2017 oleh masing-masing SKPD yang hadir. Kemudian forum yang terdiri dari masing-masing delegasi Desa menyampaikan prioritas usulan rencana kegiatannya dan kemudian adanya tanggapan dari SKPD yang bersangkutan bersama anggota DPRD. Sehingga diharapkan adanya sinkronisasi usulan dari desa dengan program daerah, dengan demikian memungkinkan terakomodirnya usulan masyarakat secara maksimal. Hal ini tentu memacu semangat masyarakat utk hadir setiap musyawarah karena merasa usulannya dihargai, sekaligus mematahkan stigma yang selama ini terjadi bahwa lain usulan dari masyarakat tapi lain juga yang direalisasikan sehingga melemahkan semangat masyarakat dalam mengikuti musyawarah karena merasa kecewa. 

Tentunya diharapkan kegiatan Musrenbang seperti ini yang dihadiri oleh seluruh unsur Eksekutif terkait dan Legislatif termasuk dihadiri Tim Tenaga Ahli dari Kabupaten dan Pendamping Desa tingkat Kecamatan serta tingkat Desa selaku pelaku Pendampingan Desa akan melahirkan perencanaan desa, kecamatan dan daerah yang optimal dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai perwujudan program GAMMARA'na Kabupaten Jeneponto.

Selasa, 02 Februari 2016

Pengkajian Keadaan Desa Secara Partisipatif di Desa Balang Baru

DESA BALANG BARU - Setelah Tim Penyusun RPJMDes mendapatkan pembekalan melalui pelatihan penguatan kapasitas, maka setiap Tim Penyusun di Desa masing-masing segera melakukan kegiatan-kegiatan yang diamanatkan sebagai tanggungjawabnya dalam rangka penyusunan RPJMDes sebagai sebuah dokumen perencanan pembangunan Desa sesuai masa bakti Kepala Desa selama 6 tahun ke depan.

Kades Bpk Darman dan Sekdes Bpk Syarifuddin
Menyampaikan Arahan saat Musyawarah Dusun

Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes adalah melakukan pencermatan terhadap dokumen perencanaan pembangunan kabupaten dalam rangka penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi program kabupaten yang akan masuk ke Desa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten menurut permendagri no.114/2014 pasal 10 ayat 4, sekurang-sekurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. Rencana umum umum tata ruang wilayah kabupaten;
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Suasana diskusi dengan alat kaji Kalender Musim
Dusun Bonto Masugi Desa Balang Baru
Salah satu langkah yang ditempuh Tim untuk mendapatkan informasi program dan rencana pembangunan kabupaten adalah mengikuti sosialisasi penyampaian program daerah oleh SKPD pada saat musrenbang RKPD untuk tahun 2017 di tingkat Desa yang berlangsung serentak di masing-masing Desa se-Kecamatan Tarowang pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2016. Penyelarasan dilakukan dengan mendata, memilah dan mengelompokkan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa. Sesuai permendagri no.114/2014 pasal 11 ayat 2, program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
Suasana presentase hasil kajian 3 instrumen/alat kaji
(Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan)
Dusun Bonto Manai Desa Balang Baru
Hasil pendataan program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang dituangkan dalam format data tersebut menjadi lampiran dalam laporan pengkajian keadaan Desa (PKD).

Selanjutnya, Tim melakukan kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) sebagai kegiatan penting dan utama dalam rangka penyusunan RPJMDes melalui kegiatan musyawarah dusun (musdus) dan/atau musyawarah kelompok. Musyawarah dusun/kelompok dilakukan demi penggalian gagasan masyarakat secara partisipatif. 

Dalam pelaksanaan musyawarah dusun/kelompok tersebut, Tim penyusun memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat melalui diskusi kelompok secara terarah dengan menggunakan 3 alat kaji/instrumen untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa yang ada, serta untuk mengetahui masalah yang dihadapi Desa. Adapun 3 alat kaji yang dimaksud adalah:
  1. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Sketsa Desa;
  2. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Kalender Musim; dan
  3. Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan alat kaji Diagram Kelembagaan.
Suasana diskusi merumuskan usulan hasil kajian
Sketsa Desa, Kalender Musim & Diagram Kelembagaan
Dusun Bonto Baru Desa Balang Baru
Di samping itu, diskusi kelompok secara terarah juga dimaksudkan untuk mendapatkan data Desa yang sudah dimutakhirkan sesuai kondisi terkini Desa secara objektif. Data dasa yang sudah diperbaharui tersebut menurut permendagri no.114/2014 pasal 13 ayat 2, meliputi:
  1. Sumber daya manusia;
  2. Sumber daya alam;
  3. Sumber daya pembangunan; dan
  4. Sumber daya sosial Budaya.
Dari hasil pengkajian keadaan Desa (PKD) melalui penggalian gagasan masyarakat dengan musyawarah dusun/kelompok yang menggunakan 3 alat kaji di atas, maka Tim Penyusun dapat merumuskan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. Usulan rencana kegiatan yang dimaksud sesuai permendagri no.114/2014 pasal 14 ayat 3, meliputi:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Suasana diskusi kelompok dengan alat kaji sketsa Desa
Dusun Camba Lompoa Desa Balang Baru
Rencana kerja tindak lanjut berikutnya, Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan berdasarkan format sesuai bidang tersebut di atas. Kemudian Tim Penyusun melakukan finalisasi kegiatan PKD dengan membuat laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Laporan PKD tersebut beserta lampiran hasil PKD diserahkan kepada Kepala Desa dan kemudia  Kepala Desa meneruskan kepada Badan Permusyawarah Desa (BPD) sebagai bahan acuan pada saat musyawarah desa yang diselenggarakan BPD dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Selama pelaksanaan pengkajian keadaan Desa di setiap dusun di Desa Balang Baru yaitu dusun Camba Lompoa, dusun Bonto Baru, dusun Bonto Masugi dan dusun Bonto Manai, Tim Penyusun melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di Desa dengan mendapatkan pendampingan langsung dari Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang, yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) an. Bpk Muhammad Syam dan Bpk Safri serta Pendamping Lokal Desa (PLD) an. Ibu Nursamin dan Ibu Suarni. Dengan solidnya pendampingan yang dilakukan, maka sinergitas antara Pemdes, PD, PLD dan Tim Penyusun RPJMDes diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mengakomodir usulan rencana kegiatan dan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan pembangunan Desa.

Di bawah ini dokumentasi lainnya pada saat musdus di Desa Balang Baru.
















Baca juga berita terkait: