Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label ukm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ukm. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Pinjaman KUR Sampai Rp25 Juta Tak Wajib Sertakan Agunan


TAROWANG - Pemerintah sudah menetapkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) maksimal sebesar Rp25 juta tidak diwajibkan memberikan agunan. Kalau ada perbankan yang meminta jaminan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) diminta melapor kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kalau ada yang meminta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sertifikat, tidak benar itu. Lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimpinan wilayahnya," kata  Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Solo, Jawa Tengah, dikutip dalam keterangan pers, Kamis 18 Februari 2016.

Bahkan, dia meminta pelaku UKM agar melapor kepada dirinya apabila terbukti ada bank pelaksana yang meminta jaminan untuk pinjaman KUR. .

Puspayoga mengatakan perbankan telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang penyaluran KUR. Ia meminta kepada perbankan agar mendukung masyarakat berwirausaha dengan KUR.

"Pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil, kalau mereka diminta agunan, dapat dari mana. Kalau sudah bagus usahanya mengajukan (pinjaman KUR) di atas Rp25 juta, ya, perlu agunan. (Itu) boleh," kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyerahkan penyaluran KUR kepada masing-masing bank. KUR disalurkan di tiga sektor, yaitu mikro, ritel, dan tenaga kerja Indonesia (TKI). Penyaluran kredit ini masih didominasi tiga bank pelat merah, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia.

Sementara itu, ada dua bank yang khusus penyalur KUR bagi TKI, yaitu Bank Sinarmas dan Maybank.



Sumber: © VIVA.co.id

Jumat, 19 Februari 2016

Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD)


Nomor        :  23 /B3.3/KM/2016            22 Januari 2016
Lampiran   :  1 (satu) berkas
Perihal        :  Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD)


Yth.   1.  Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan
         2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV


Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat di desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemristekdikti kembali memberikan tawaran ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2016. Program ini bertujuan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan, melalui program pengabdian kepada masyarakat.

Mohon kepada pimpinan perguruan tinggi negeri bidang kemahasiswaan dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV untuk dapat menyampaikan tawaran PHBD ke organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.

Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.dikti.go.id/ paling lambat tanggal 27 Maret 2016. Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada panduan yang dapat diunduh melalui laman:
belmawa.ristekdikti.go.id atau http://phbd.dikti.go.id/

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.


Direktur Kemahasiswaan

TTD

Didin Wahidin
NIP 196105191984031003