Powered By Blogger

Rabu, 24 Februari 2016

Struktur Pendampingan Desa P3MD Kemendesa PDTT


TAROWANG - Struktur Pendampingan Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalami perubahan yang pada mulanya digagas terdapat Pendamping Teknis (PT) berkedudukan di Kabupaten dan ketiadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, sebagaimana disebutkan dalam permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dimana pada Pasal 4 sampai 10 menyebutkan bahwa Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping:
  1. Tenaga Pendamping Profesional;
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Pihak Ketiga.
Di dalam pasal tersebut juga diuraikan bahwa Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
  1. Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli (TA) yang berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Sementara Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berkedudukan di tingkat Desa, sedangkan Pihak Ketiga baik berupa  Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan maupun Perusahaan harus berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana sumber keuangannya dan programnya tidak berasal dari anggaran pemerintah pusat (APBN), pemerintah provinsi (APBD I), pemerintah kabupaten/kota (APBD II) dan/atau pemerintah Desa (APBDes).

Untuk membantu kerja-kerja Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, maka dianggap perlu adanya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, maka diterbitkanlah payung hukumnya yang lebih tinggi dari permedesa nomor 3 tahun 2015, yaitu PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP 47 tahun 2015 pada pasal 129 telah menambahkan Pendamping Lokal Desa (PLD) termasuk bagian dari Tenaga Pendamping Profesional. Sehingga Tenaga Pendamping Profesional yang awalnya hanya 3 tingkatan tapi kini sudah menjadi 4 tingkatan Pendamping. Namun demikian, jika mencermati pasal 129 tersebut masih terkesan sering dipertanyakan kehadiran PLD karena tidak adanya perbedaan antara tugas PLD dengan PD kecuali pada lokasi kedudukannya saja. Selain itu, jumlah cakupan wilayah dampingan juga hanya selisih 1 Desa saja, jika PLD mendampingi maksimal 4 Desa maka PD mendampingi maksimal 5 Desa.


Struktur Pendampingan Desa dalam rangka mengawal implementasi UU Desa (UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa) yang diberlakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah, sebagai berikut:

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tingkat Pusat
- Spesialisasi sebanyak 10 orang pendamping.
  • Sekretariat Nasional membutuhkan eks NMC PNPM untuk diperbantukan di Kemendesa PDTT.

Tingkat Provinsi
- Spesialisasi sebanyak 3 orang pendamping.
  1. Koorprov (Koordinator Provinsi)
  2. HRD (Human Resources Development)
  3. MIS (Mangement Information System)

Tingkat Kabupaten
- Spesialisasi sebanyak 2 - 6 orang pendamping.
  • Kabupaten yang memiliki 1 - 3 Kecamatan membutuhkan 2 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan; dan
  2. Pendamping Infrastruktur.
  • Kabupaten yang memiliki 4 - 10 Kecamatan membutuhkan 4 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi; dan
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten yang memiliki lebih dari 10 Kecamatan membutuhkan 6 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi;
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif;
  5. Pendamping Pengembangan TTG; dan
  6. Pendamping Pengembangan Pelayanan Dasar.


Pendamping Desa

Tingkat Kecamatan
- Pendamping Desa (PD) sebanyak 1 - 3 orang.

  1. Kecamatan yang memiliki 1 - 5 Desa membutuhkan 1 Pendamping Desa (PD); 
  2. Kecamatan yang memiliki 6 - 10 Desa membutuhkan 2 Pendamping Desa (PD); dan
  3. Kecamatan yang memiliki lebih dari 10 Desa membutuhkan 3 Pendamping Desa (PD).

Pendamping Lokal Desa

Tingkat Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai ketentuan.
  1. Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi 4 Desa; dan 
  2. Setiap PLD berdomisili di salah satu Desa dampingannya.
Semoga dengan terstrukturnya tingkatan pendampingan Desa mulai dari Pusat sampai ke Desa mampu membawa perubahan yang signifikan di Desa, apa lagi Desa sudah memiliki kewenangan penuh yang dilindungi oleh UU Desa dan juga diberi anggaran yang besar untuk mengelola dan mengurus rumah tangga Desa oleh Desa itu sendiri. Kehadiran pendampingan Desa tidak mencampuri urusan rumah tangga Desa tapi hanya mengadvokasi pemeritahan Desa dan masyarakat Desa dalam hal penggunaan anggaran APBDes Desa agar sesuai regulasi yang berlaku.




Senin, 22 Februari 2016

Wapres, Pendamping Desa Harus Pintar dan Berpengalaman Seperti Fasilitator PNPM


TAROWANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pendamping desa dalam menjalankan program dana Rp 1 miliar harus memiliki pengetahuan luas dan lebih pintar dari warga desa yang akan mendapat pendampingan.

"Pendamping itu harus lebih pintar dari orang desa itu sendiri. Kalau pendampingnya tidak lebih pintar, tidak perlu ada pendamping. Itu penting," kata Wapres di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dalam mendampingi aparat dan masyarakat dalam membangun desa, lanjut Wapres Kalla, pendamping harus memiliki pengalaman dalam menjadi fasilitator program pemberdayaan desa.

Dengan demikian, dia mengatakan, program pemberdayaan pembangunan dan masyarakat desa tidak lagi dimulai dari awal, tetapi dapat berlanjut sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

"Tentu, dibutuhkan pengalaman-pengalaman yang baik dan sesuai dengan tingkat kebutuhan di desa," ujarnya menambahkan.

Pengalaman pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dapat dijadikan cermin untuk menggunakan fasilitator sebagai pendamping desa.

"Kita sudah berpengalaman dengan PNPM, oleh karenanya kita minta pendamping yang berpengalaman, seperti (fasilitator PNPM) itu sehingga semuanya tidak dimulai lagi dari nol," katanya menjelaskan.

Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara.

Di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam rakornas tersebut, Wapres juga menyampaikan supaya tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.

Pembangunan yang baik, menurut Jusuf Kalla, harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

"Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita di manapun. Selama dana berasal dari pemerintah, maka empat hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," ujarnya.

Inti sambutan Wapres pada rakornas:
  1. Pembangunan di tingkat desa sudah sejak dulu;
  2. Dulu membangun di desa, karena semua ditetapkan dari pusat, sekarang desa membangun pemerintah kasih uangnya;
  3. Yang penting adalah azas manfaat bukan hanya pemenuhan administrasi belaka;
  4. Apapun, yang penting ada unsur: planning, organizing, pelaksanaan dan pengendalian;
  5. Pendamping harus lebih pintar dari masyarakat yang didampinginya;
  6. Gunakan bekas pendamping PNPM (peserta pada tepuk tangan);
  7. Pengendalian berjenjang Gubernur, bupati, kecamatan, dan desa.

Gitu kira-kira kayanya JK menegur MJ dengan cara yg halus, piawai sekali pak Wapres. Hidup JK !!!



Sumber :  - republika.co.id
                  - mis pnpm riau



Musdes Penyusunan RPJMDes Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang

BONTORAPPO - Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sering disebut UU Desa, membawa angin segar tersendiri bagi pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. UU Desa memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dan bukan hanya itu, disamping diberikan kewenangan juga diberikan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui penggalian gagasan masyarakat dari tingkat Dusun sampai tingkat Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. 


Desa Bontorappo salah satu Desa dari 4 Desa yang memiliki Kepala Desa baru, sementara 4 Desa lainnya di Kecamatan Tarowang masih dengan Kepala Desa yang lama. Dalam regulasinya, setiap Kepala Desa baru wajib menyusun RPJMDes untuk masa periode 6 tahun paling lama 3 bulan terhitung sejak Kepala Desa dilantik. RPJMDes sangat penting karena merupakan dokumen perencanaan induk yang sah di Desa, yang menjadi rujukan bagi penyusunan perencanaan tahunan (RKPDes) dan APBDes.


Untuk itu, BPD Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 untuk membahas hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan di 4 Dusun yang ada di Desa Bontorappo, yaitu Dusun Bontorappo, Dusun Punagayya, Dusun Sarro Anging dan Dusun Borong Loe pada tanggal 7 - 8 Pebruari 2016. Dalam pembukaan Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Roslina S.Pd., menyampaikan bahwa Musdes ini dilaksanakan untuk membahas usulan rencana kegiatan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan penyusunan rancangan RPJMDes untuk masa periode 6 tahun ke depan. Selain itu, Ketua BPD juga memperkenalkan anggota-anggotanya. "Sebelum saya lanjut, tolong yang berbaju seragam seperti baju yang saya pakai agar berdiri sebentar," ia meminta. Kemudian setelah berdiri maka diperkenalkanlah satu-persatu anggota BPD dengan menyebutkan masing-masing namanya serta asal Dusun berdasarkan azas kewilayahan (tiap-tiap Dusun ada wakilnya di BPD. "Inilah anggota BPD Desa Bontorappo, diharapkan kami selaku BPD, juga pemerintah Desa dan unsur masyarakat lainnya bisa bekerja sama dengan baik untuk membangun Desa Bontorappo," kata ibu Roslina.


Muhammad Nurfajri yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Juju, hadir mewakili Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa RPJMDes adalah hal yang wajib bagi Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa yang sah di Desa. Dia melanjutkan, mengharapkan kepada Desa karena telah diberi kewenangan penuh dan untuk menjalankan kewenangan tersebut juga diberi anggaran yang cukup besar berupa Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) agar memanfaatkan anggaran yang turun di Desa dengan baik supaya membawa kemaslahatan bagi masyarakat Desa. Disamping itu, Pak Juju juga mengapresiasi terhadap BPD yang memakai baju seragam dalam acara resmi seperti dalam Musdes itu, sehingga jelas keberadaan anggota lembaga BPDnya. "Saya apresiasi terhadap BPD karena ada baju seragamnya dan dipakai pada acara resmi seperti ini," imbuhnya. Kemudian ia melanjutkan, biasanya Kepala Desa baru berusaha mengganti semua anggota BPDnya, tapi mudah-mudahan di sini tidak seperti itu. "Jika anggota BPDnya belum efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka perlu dimasukkan dalam RPJMDesnya tentang peningkatan efektifitas (kapasitas, red) anggota BPD." Tandasnya.


Dalam musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes itu, Kepala Desa, H. Mustafa Enteng yang familiar disebut H. Enteng ,telat hadir karena adanya urusan penting di kabupaten. "Sebelumnya saya mohon maaf karena telat hadir di tempat ini berhubung adanya undangan rapat dari pihak kabupaten tentang tata cara peralihan rekening Desa dari Kepala Desa lama kepada Kepala Desa baru," sambutnya mengawali sambutan. Kepala Desa tidak terlalu lama menyampaikan sambutan, mengingat waktu sementara forum akan berdiskusi secara terarah terkait hasil usulan rencana kegiatan dari Dusun-Dusun. Sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Desa melanjutkan: "Saya dan BPD telah mengundang semua unsur masyarakat khususnya delegasi Dusun untuk membahas hasil PKD yang diperoleh dalam penggalian gagasan masyarakat pada saat musdus." Kepala Desa mengharapkan dan meminta kepada masyarakat untuk membantu Kepala Desa dan pemerintahan Desa dalam merencanakan pembangunan Desa selama 6 tahun ke depan.


Dalam sesi penyampaian Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD), Sekretaris Desa, Rahmi Tayu selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes, membacakan hasil rakapitulasi daftar usulan rencana kegiatan yang telah dipilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang Penyelenggarakan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Kami Tim penyusun RPJMDes telah menjalankan Musyawarah Dusun (Musdus) di tiap Dusun dan hasilnya akan kami bacakan yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam sesi diskusi sebentar." katanya mengawali laporan.


Sementara Kepala Desa, H. Mustafa Enteng, dalam penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari Visi Misi Kepala Desa, menyebutkan bahwa visinya adalah "Desa Bontorappo sejahtera, inovatif, akuntabel/bertanggungjawab dan partisipatif (SIAP) berlandaskan nilai-nilai transparansi, demokratis , agama dan budaya lokal." Pemyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa perlu disampaikan dalam rangka sinkronisasi antara usulan-usulan yang muncul dari masyarakat dengan visi misi kepala Desa yang telah menjadi visi misinys Desa, sehingga diharapkan memudahkan dalam menentukan prioritas usulan rencana kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Desa.


Perlu disampaikan juga bahwa dalam sesi diskusi yang dipercayakan dipandu oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Tarowang, Muhammad Syam (lebih familiar disebut dengan nama Syam Story), lahirnya banyak koreksi dari masing-masing kelompok diskusi sesuai usulan rencana kegiatan pada bidang yang didiskusikan, seperti volume kegiatan, penempatan usulan dalam bidang, jumlah pemanfaat dan sebagainya. Juga adanya tambahan berupa usulan rencana kegiatan baru, estimasi kasar biaya, sumber anggaran, rencana pelaksana kegiatan, prioritas kegiatan selama 6 tahun dan ssebagainya. Proses jalannya musyawarah Desa tidak lepas dari peranan penting seluruh Pendamping Desa (PD)  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kecamatan Tarowang, merekalah yang senantiasa hadir di Desa dalam melakukan pendampingan khususnya dalam rangka penyusunan RPJMDes. Selain Bapak Syam story, ada Bapak Safri selaku PD, juga ada ibu Nursamin dan Suarni yang bertugas sebagai PLD, walaupun masing-masing telah dimapping/ dipetakan wilayah Desa dampingannya, tapi tetap solid terlihat bersama dalam mendampingi membantu Tim Penyusun RPJMDes yang tak kalah penting juga peranannya sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes.




Minggu, 21 Februari 2016

Iklim Desa Bontorappo Kec. Tarowang, Jeneponto

BONTORAPPO - Iklim di sini adalah tropis. Musim panas di sini memiliki curah hujan yang banyak, sedangkan musim dingin memiliki sangat sedikit. Menurut Köppen dan Geiger, iklim ini diklasifikasikan sebagai Aw. Suhu rata-rata di Bontorappo adalah 26.2 °C. Tentang 1297 mm presipitasi yang jatuh setiap tahunnya.

GRAFIK IKLIM


Bulan terkering adalah September, dengan 13 mm hujan. Hampir semua presipitasi di sini jatuh pada Januari, rata-rata 219 mm.

GRAFIK SUHU


Oktober adalah bulan terhangat sepanjang tahun. Suhu di Oktober rata-rata 26.8 °C. Juli adalah bulan terdingin, dengan suhu rata-rata 25.5 °C.

TABEL GRAFIK


Terdapat perbedaan dalam 206 mm dari presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah. Sepanjang tahun, suhu bervariasi menurut 1.3 °C.





Sumber : climate-data.org



Iklim Desa Tino Kec. Tarowang, Jeneponto

TINO - Iklim di sini adalah tropis. Musim panas di sini memiliki curah hujan yang banyak, sedangkan musim dingin memiliki sangat sedikit. Lokasi ini diklasifikasikan sebagai Aw berdasarkan Köppen dan Geiger. Suhu rata-rata di Tino adalah 26.2 °C. Tentang 1361 mm presipitasi yang jatuh setiap tahunnya.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Bulan terkering adalah September, dengan 18 mm hujan. Hampir semua presipitasi di sini jatuh pada Januari, rata-rata 194 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

November adalah bulan terhangat sepanjang tahun. Suhu di November rata-rata 26.8 °C. Juli adalah bulan terdingin, dengan suhu rata-rata 25.4 °C.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Terdapat perbedaan dalam 176 mm dari presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah. Sepanjang tahun, suhu bervariasi menurut 1.4 °C.





Sumber : climate-data.org






Iklim Desa Bonto Ujung Kec. Tarowang, Jeneponto

BONTO UJUNG - Iklim Bonto Ujung adalah diklasifikasikan sebagai tropis. Saat dibandingkan dengan musim dingin, musim panas memiliki lebih banyak curah hujan. Lokasi ini diklasifikasikan sebagai Aw berdasarkan Köppen dan Geiger. Suhu rata-rata di Bonto Ujung adalah 26.2 °C. Curah hujan di sini rata-rata 1346 mm.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Presipitasi terendah di September, dengan rata-rata 17 mm. Pada Januari, presipitasi mencapai puncaknya, dengan rata-rata 199 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Pada suhu rata-rata 26.8 °C, Oktober adalah bulan terpanas sepanjang tahun. Di 25.5 °C rata-rata, Juli adalah bulan terdingin sepanjang tahun.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Di antara bulan terkering dan bulan terbasah, perbedaan dalam presipitasi adalah 182 mm. Variasi dalam suhu tahunan adalah sekitar 1.3 °C.




Sumber : climate-data.org




Iklim Desa Allu Tarowang Kec. Tarowang, Jeneponto

ALLU TAROWANG - Iklim Allu Tarowang adalah diklasifikasikan sebagai tropis. Di musim dingin, terdapat lebih sedikit curah hujan daripada di musim panas. Lokasi ini diklasifikasikan sebagai Aw berdasarkan Köppen dan Geiger. Suhu rata-rata di Allu Taroang adalah 26.0 °C. Presipitasi di sini rata-rata 1333 mm.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Presipitasi terendah di September, dengan rata-rata 14 mm. Hampir semua presipitasi jatuh pada Januari, dengan rata-rata 231 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Pada suhu rata-rata 26.6 °C, Oktober adalah bulan terpanas sepanjang tahun. Di Juli, suhu rata-rata adalah 25.3 °C. Ini adalah suhu rata-rata terendah sepanjang tahun.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Di antara bulan terkering dan bulan terbasah, perbedaan dalam presipitasi adalah 217 mm. Suhu rata-rata bervariasi sepanjang tahun menurut 1.3 °C.





Sumber : climate-data.org




Iklim Desa Pao Kec. Tarowang, Jeneponto

PAO - Iklim di sini adalah tropis. Di musim dingin, terdapat lebih sedikit curah hujan daripada di musim panas. Klasifikasi iklim Köppen-Geiger adalah Aw. Suhu rata-rata di P A O adalah 26.2 °C. Curah hujan di sini rata-rata 1292 mm.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Bulan terkering adalah September, dengan 12 mm hujan. Hampir semua presipitasi jatuh pada Januari, dengan rata-rata 225 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Oktober adalah bulan terhangat sepanjang tahun. Suhu di Oktober rata-rata 26.7 °C. Di Juli, suhu rata-rata adalah 25.5 °C. Ini adalah suhu rata-rata terendah sepanjang tahun.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Terdapat perbedaan dalam 213 mm dari presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah. Suhu rata-rata bervariasi sepanjang tahun menurut 1.2 °C.





Sumber : climate-data.org



Iklim Desa Balang Baru Kec. Tarowang, Jeneponto

BALANG BARU - Kota ini memiliki iklim tropis. Di musim dingin, terdapat lebih sedikit curah hujan di Balang Baru daripada di musim panas. Menurut Köppen dan Geiger, iklim ini diklasifikasikan sebagai Aw. Suhu rata-rata di Balang Baru adalah 26.3 °C. Tentang 1317 mm presipitasi yang jatuh setiap tahunnya.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Curah hujan paling sedikitl terlihat pada September. Rata-rata dalam bulan ini adalah 15 mm. Dengan rata-rata 209 mm, hampir semua presipitasi jatuh pada Januari.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Suhu adalah tertinggi rata-rata pada Oktober, di sekitar 26.8 °C. Juli memiliki suhu rata-rata terendah dalam setahun. Ini adala 25.7 °C.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Variasi dalam presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah adalah 194 mm. Selama tahun tersebut, suhu rata-rata bervariasi menurut 1.1 °C.





Sumber :  climate-data.org




Iklim Desa Balang Loe Tarowang Kec. Tarowang, Jeneponto

BALANG LOE TAROWANG - Balang Loe Tarowang memiliki iklim tropis. Musim panas di sini memiliki curah hujan yang banyak, sedangkan musim dingin memiliki sangat sedikit. Iklim ini dianggap menjadi Aw menurut klasifikasi iklim Köppen-Geiger. Suhu rata-rata di Balang Loe Tarowang adalah 26.3 °C. Presipitasi di sini rata-rata 1322 mm.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Bulan terkering adalah September, dengan 15 mm curah hujan. Hampir semua presipitasi di sini jatuh pada Januari, rata-rata 202 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Suhu terhangat sepanjang tahun adalah Oktober, dengan suhu rata-rata 26.9 °C. Juli adalah bulan terdingin, dengan suhu rata-rata 25.6 °C.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Perbedaan dalam presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah adalah 187 mm. Sepanjang tahun, suhu bervariasi menurut 1.3 °C.




Sumber :  climate-data.org