Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label kades. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kades. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Februari 2016

Musdes Desa Balang Baru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

BALANG BARU - Sebagai tindak lanjut dari hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 - 2 Pebruari 2016 lalu di setiap Dusun yang ada di Desa Balang Baru Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, maka setelah finalisasi format-format data dan laporan hasil PKD yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes, kemudian usulan rencana kegiatan dari hasil gagasan masyarakat tersebut dibahas dalam musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes periode 2016 - 2021 sesuai masa bakti Kepala Desa.


Dalam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pelaksanaan musdes dihadiri oleh Bapak Darman selaku kepala Desa sekaligus sebagai Pembina Tim Penyusun RPJMDes, Bapak Syarifuddin selaku Sekretaris Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Penyusun RPJMDes, perangkat Desa lainnya, utusan delegasi dari setiap Dusun, pengurus BPD, dan unsur masyarakat lainnya. 

Musdes penyusunan rancangan RPJMDes yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Sahrung berjalan tertib dan terarah dengan baik sampai sesi diskusi kelompok yang membahas mengenai penyelarasan data Desa, sumber daya yang ada di Desa dan pengelompokan usulan rencana kegiatan ke dalam 4 bidang pembangunan Desa. Ketua BPD Desa Balang Baru menyampaikan bahwa tujuan bapak/ibu diundang kembali dalam musdes ini padahal sudah dilakukan musdus adalah untuk menyepakati hasil-hasil pengkajian keadaan Desa yang sudah kita lakukan bersama. "Kita akan membahas hasil PKD dalam rangka penyusunan rancangan RPJMDes untuk 6 tahun ke depan, jadi silahkan masukkan bila mana masih ada usulan lagi yang baru kita ingat sekarang," imbuhnya.


Sementara Kepala Desa Balang Baru Bapak Darman saat sesi penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi dan misi Kepala Desa menyebutkan bahwa mungkin masyarakat masih mengingat visi misi yang saya sampaikan saat masih menjadi calon Kepala Desa karena baru beberapa bulan usai pilkades. Lanjut dia, "Tapi tidak apa-apa kalau saya bacakan kembali visi misi dan arah kebijakan pembangunan Desa yang saya buat saat maju jadi calon Kepala Desa untuk menyegarkan kembali kepada kita demi sinkronisasi antara visi misi saya sebagai Kepala Desa dengan usulan rencana kegiatan yang telah diusulkan masyarakat saat musdus." Kades melanjutkan, "Visi Desa Balang Baru adalah Mewujudkan masyarakat Balang Baru yang sejahtera menuju Desa idaman mencapai Jeneponto Gammara', sedangkan Misi Desa Balang Baru tertuang dalam akronim 5 huruf vokal yaitu: A=agama, I=ilmu, U=usaha, E=ekonomi dan O=olahraga." Selain visi dan misi, Kades juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan Desa dan arah kebijakan keuangan Desa. 


Dari pihak Pendamping Desa menyampaikan bahwa musdes ini untuk membahas dan menyepakati kembali hasil penggalian gagasan masyarakat yang telah dilakukan lewat musyawarah Dusun (musdus). "Apa ada yang perlu ditambah atau dikurangi demi melengkapi penyusunan RPJMDes yang akan berlaku 6 tahun ke depan," kata Bapak Safri yang mewakili Tim Pendamping Desa dalam memberikan sambutan. 

Saat sesi diskusi yang dipandu langsung dari Pendamping Desa oleh Bapak Muhammad Syam yang biasa disapa Syam Story ini, peserta forum musdes dibagi menjadi 4 kelompok yang akan membahas bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dimana setiap kelompok terdiri dari unsur perempuan dan unsur delegasi dari tiap Dusun, masing-masing kelompok saat melakukan diskusi langsung didampingi oleh Bapak Syam Story dan Bapak Safri selaku Pendamping Desa (PD) serta Ibu Nursamin dan Ibu Suarni selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tarowang. "Diharapkan dalam diskusi yang tiap kelompok terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan didampingi langsung PLD dan PD betul-betul terarah dan berkembang diskusi mengenai isu strategis pembangunan skala Desa, bukan untuk memperjuangkan kepentingan skala Dusun masing-masing," lanjut Syam Story.


Setelah diskusi selesai, kemudian masing-masing kelompok mempresentasekan kesepakatan hasil diskusi kelompoknya, sehingga bisa ada respon balik dari kelompok bidang lainnya untuk melengkapi kekurangan yang terdapat dalam bahasan kegiatan kelompok tersebut. Pada akhir presentase semua kelompok, Ketua Tim Penyusun RPJMDes yang menjabat selaku Sekretaris Desa, Bapak Syarifuddin, saat dikonfirmasi berjanji akan segera merampungkan hasil kesepakatan musdes kali ini. "Kami (Tim Penyusun) akan berupaya secepatnya menyusun rancangan RPJMDesnya (naskah dan matriks) supaya bisa juga dilakukan Musrenbang lebih cepat," tandasnya. Kemudian Tim Pendamping Desa kembali mengingatkan pemerintah Desa Balang Baru bahwa memang RPJMDes harus sudah ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan Kepala Desa. "Mau tak mau harus jadi RPJMDesnya pada bulan Maret  2016 mengingat pelantikan dulu di akhir Desember 2015, karena regulasi mengaturnya hanya memberikan toleransi waktu maksimal 3 bulan pasca pelantikan Kepala Desa," kata pak Syam Story kepada pak Kades dan pak Sekdes yang ada disampingnya.


Kamis, 28 Januari 2016

Pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang

TAROWANG - Dalam rangka penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan induk yang resmi bagi Desa, maka dipandang perlunya pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sebagai langkah awal dalam alur tahapan penyusunan RPJMDes sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 30 ayat 2, sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian Keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJMDes;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  7. Penetapan RPJMDes.
Sambutan dari Perwakilan Kepala Desa
oleh Kades Balang Baru Bapak Darman
Tim Penyusun RPJMDes yang idealnya dibentuk dalam suatu musyawarah Desa (musdes) Sosialisasi terkait rencana penyusunan RPJMDes dimaksudkan tercapainya pembentukan Tim Penyusun secara partisipatif sekaligus bertujuan sebagai upaya pemerintah Desa untuk menyampaikan informasi, pemahaman dan adanya respon balik masyarakat tentang rencana penyusunan RPJMDes, sehingga diharapkan tercapainya tujuan dokumen perencanaan Desa yang dibuat secara demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Sambutan Camat sekaligus membuka pelatihan secara resmi
oleh Camat Tarowang Bapak Sakhrul, S. Hi
Pembentukan Tim penyusun RPJMDes dilakukan oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun yang berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang harus mengikutsertakan kaum perempuan. Unsur susunan Tim Penyusun RPJMDes telah diatur dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembanguan Desa, yang terdiri dari:
  1. Kepala Desa selaku Pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku Ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Sekretaris; dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat lainnya.
Sambutan dari Tenaga Ahli Pelayanan Dasar
oleh Bapak Muhammad Nurfajri (Juju)
Setelah terbentuknya Tim Penyusun RPJMDes sebaiknya agar diberikan pembekalan tentang pemahaman terkait dokumen perencanaan pembangunan Desa khususnya proses-proses yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPJMDes yang baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes melalui sebuah pelatihan diharapkan agar Tim Penyusun memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat secara partisiparif. 

Di samping itu, tentunya sangat diharapkan Tim Penyusun RPJMDes mampu secara mandiri melakukan perencanaan partisipatif di tingkat Desa melalui kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 9, sebagai berikut:
  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
  2. Pengkajian Keadaan Desa;
  3. Penyusunan rancangan RPJMDes; dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJMDes.
Muatan materi yang diberikan dalam rangka penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes sangat menentukan kualitas kinerjanya saat melaksanakan tugasnya. Sehingga metode yang digunakan tidak semata memberikan materi ceramah tapi juga diperlukan adanya tanya jawab, diskusi kelompok dan simulasi. 
Materi dibawakan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
Oleh Bapak Bustam Bachtiar
Sebagai contoh, dalam pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dilaksanakan dengan sistem region berdasarkan Desa yang memiliki Kepala Desa Baru dan Desa yang memiliki kepala Desa lama untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan. Untuk region I merupakan Desa yang memiliki pemimpin baru karena baru melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah Desa Bontorappo, Desa Pao, Desa Allu Tarowang dan Desa Balang Baru. Materi yang diberikan dan didiskusikan dalam pelatihan tersebut, antara lain:
  1. Pembentukan dan Peranan Tim Penyusunan RPJMDes;
  2. Alur tahapan Penyusunan RPJMDes;
  3. Sistematika RPJMDes;
  4. Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa;
  5. Simulasi pengkajian keadaan Desa dalam penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun/kelompok dengan menggunakan 3 alat kaji atau instrumen, yaitu:
  • Sketsa Peta Desa;
  • Kalender Musim; dan
  • Diagram Kelembagaan.
Simulasi dipandu Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
oleh Ibu Engelbertha Andit selaku Penanggungjawab RPJMDes
Dalam simulasi tersebut peserta pelatihan diajak menggambarkan kondisi objektif Desanya sesuai kondisi terkini, sehingga akan di dapatkan data Desa, potensi dan masalah yang dihadapi Desa.

Sementara untuk region II merupakan Desa yang memiliki Kepala Desa lama adalah Desa Tarowang, Desa Balang Loe Tarowang, Desa Bonto Ujung dan Desa Tino. Desa yang tergabung dalam region II belum dilakukan pelatihan Tim Penyusun RPJMDes sampai dirilisnya postingan ini berhubung mengejar target waktu penyelesaian RPJMDes untuk Desa dengan Kepala Desa baru yang harus selesai dan ditetapkan RPJMDesnya paling lama 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa sesuai aturannya dalam pasal 5 ayat 2 permendagri no.114/2014. Perlakuan untuk Desa dengan kepala Desa lama pun tentu berbeda, pasca pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusunnya nanti hanya melakukan review RPJMDes yang sudah ada.

Di bawah ini dokumentasi lainnya dari simulasi penggunaan 3 instrumen/alat kaji yang digunakan dalam pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes. Simulasi yang dipandu langsung oleh Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang.