Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 April 2016

Pelatihan Kader "Teknik" Desa Se-Kecamatan Tarowang



TAROWANG - Pelaksanaan Pendampingan Desa P3MD Kabupaten Jeneponto khususnya di Kecamatan Tarowang berjalan sesuai fungsi pendampingan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa. Hal itu terbukti dengan dilakukannya kembali penguatan kapasitas sistem cluster Kecamatan Tarowang kepada Kader Desa untuk kedua kalinya selama tahun 2016 ini mengenai perencanaan pembangunan desa, Kamis-Jumat (21-22/4/2016). Di mana pelatihan perencanaan pembangunan desa yang pertama untuk Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes dilaksanakan pada akhir Januari 2016 lalu yang dilakukan secara cluster kecamatan Tarowang juga.

Baca juga:
http://tarowangjeneponto.blogspot.sg/2016/02/pelatihan-tim-penyusun-rpjmdes-di.html?m=1

Pelatihan Kader Desa kali ini lebih spesifik membahas materi perencanaan yang sifatnya teknik dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa seperti Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan APBDes. Namun demikian, pelatihan lebih dititikberatkan pada materi Proposal Teknis Kegiatan, Survei dan Pengukuran Lokasi Kegiatan, Gambar Rencana Kegiatan (Desain) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dimaksudkan dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dilakukan oleh masyarakat di desa terutama kegiatan perencanaan mengenai pembuatan Desain dan RAB. Padahal Desain dan RAB sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa karena merupakan lampiran teknis dari RKPDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rancangan APBDes.


"Kami apresiasi kepada teman-teman PD dan PLD Kecamatan Tarowang yang kembali melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa, perlu kami sampaikan bahwa pelatihan Desain dan RAB di Kecamatan Tarowang ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan untuk masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto, jadi saya turut berbangga karena saya selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto adalah Ketua Kelasnya Kecamatan Tarowang dan Arungkeke. Mudah-mudahan Pelatihan Desain dan RAB ini bisa diikuti oleh desa-desa di kecamatan lain, karena sesuatu yang baru itu biasanya baru dilakukan setelah ada yang memberikan dorongan, dan Alhamdulillah desa-desa di Kecamatan Tarowang ini menjadi pelopor untuk memulainya. Diharapkan juga kepada desa-desa agar memahami kehadiran Pendamping yang terus memberi dorongan karena tujuannya semata untuk meningkatkan kapasitas Kader Desa agar desa mampu mandiri, jadi jangan berpikir negatif terhadap Pendamping dan tetap lakukan komunikasi dua arah antara desa dengan Pendamping agar masing-masing fungsinya bisa berjalan baik," ujar TA PPD P3MD Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju", dalam sambutannya mewakili Tim TA P3MD Kabupaten Jeneponto.


Pentingnya Desain dan RAB dalam penggunaan Dana Desa juga ditekankan oleh Kepala Desa Tarowang, Muh. Nasir, yang memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang. "Atas nama Kepala Desa mewakili seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tarowang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengajari kita semua. Sehingga jika ada sosialisasi/pelatihan seperti ini harus kita hadiri termasuk Kepala Desa. Itu perlu kami sampaikan karena penggunaan Dana Desa ini memang sangat sulit, seperti pengalaman saya ketika kepala Badan meminta Desa Tarowang diperiksa oleh Inspektorat sebagai sampel untuk BPKP, banyak administrasi yang amburadul seperti kelebihan belanja barang misalnya pembelian kertas, pulpen, hetter, dsb. Hal ini terjadi karena tidak adanya RAB, tentu berbeda ketika ada RABnya. Ketika ada perencanaan dengan perhitungan RAB sesuai kebutuhan, maka kita bisa tahu penggunaan kertas dalam 1 tahun berapa rim, begitu pula penggunaan pulpen, hetter dan termasuk pekerjaan fisik infrastruktur. Itulah pentingnya RAB," tandas Nasir.


Hal yang sama juga disampaikan pihak Kecamatan Tarowang, Laode Kaimuddin, yang mewakili Camat dan Sekcam karena sedang pelatihan di Makassar. "Sekedar pengalaman, untuk bisa menjadi tenaga ahli pengadaan barang/jasa, RAB itu 1 hari lebih kami pelajari untuk bisa ikut tes. Kenapa penting? karena semua dasarnya dari RAB, entry pointnya, titik fokusnya, momentumnya ada di RAB, jadi kalau RABnya sudah amburadul seperti apa yang disampaikan tadi oleh pak Desa, maka tunggulah hal-hal yang kita tidak inginkan. RAB itu ibarat koridor, flatform dan polanya perencanaan," terang Laode.


"Bahkan jika kita melihat berita bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau terjadinya kerugian negara, tetapi korupsi itu jika dalam proses perencanaan itu salah. Jadi terkait pengawasan penggunaan dana desa di tahun 2016 yang lebih ketat, korupsi itu masifnya jika tidak ada kerugian negara. Tetapi kalau yang kita bangun itu tidak mampu digunakan oleh masyarakat maka itu adalah korupsi yang masif. Dimana salahnya? Pasti kalau kita tarik benang merahnya, jatuhnya di perencanaan RAB. Maka saya apresiasi sekali atas nama Kecamatan kepada para Pendamping, karena Alhamdulillah katanya Tarowang yang pertama melakukan Pelatihan Desain dan RAB ini. Saya kira ini sangat penting karena ini merupakan proses pembelajaran yang luar biasa," lanjut Laode, yang selanjutnya membuka acara Pelatihan secara resmi.


Dalam pelatihan ini sesuai agenda pada matriks pelatihan, Kader Desa diberikan materi Proposal Teknis Kegiatan dengan penanggungjawab PD Tarowang, Safri, dibackup oleh PLD Tarowang, Nursamin dan Suarni, serta TA PPD P3MD  Kab. Jeneponto, Muh. Nurfajri "Juju".


Sementara materi lainnya dipandu oleh PD Tarowang, Muhammad Syam "Story", dan TA Infrastruktur P3MD Jeneponto, Bustam Bachtiar, seperti materi dan praktek Survei dan Pengukuran, serta Desain dan RAB yang membahas cara menggambar suatu konstruksi bangunan secara manual dengan menggunakan mistar segitiga dan menggambar di laptop dengan menggunakan Exel, termasuk simulasi cara menghitung volume, cara menggunakan Daftar Harga Bahan dan Upah, Daftar Analisa Satuan Pekerjaan sampai cara menghitung sebuah Rencana Anggaran Biaya dengan format RAB sesuai lampiran permendagri nomor 114 tahun 2014.


Diharapkan pasca pelatihan tersebut, ada kesadaran Kader Desa akan pentingnya Proposal Kegiatan, Desain dan RAB sebelum menyusun rancangan APBDes. Timbulnya kesadaran pada Kader Desa bahwa penyusunan RPJMDes, RKPDes, Proposal, Desain dan RAB serta APBDes merupakan satu kesatuan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang saling terkait satu sama lain dan merupakan dokumen perencanaan yang sah di desa.


Dan kesadaran itu rupanya sudah terlihat dengan adanya inisiatif dari para Kader Desa untuk membentuk suatu wadah komunitas antar Kader Desa di Kecamatan Tarowang, sebagai forum berkumpul, berdiskusi, bersilaturahmi, berbagi wawasan dan info kegiatan desa, serta sebagai wadah pengembangan diri untuk mencapai cita-cita bersama menjadi Kader Desa yang mandiri. Komunitas para Kader Desa Se-Kecamatan Tarowang sementara diberi nama "Kader Desa Kecamatan Tarowang Community disingkat KADESTA.COM (baca: kadestadotcom).


Minggu, 13 Maret 2016

Operasional Pendamping Desa Berasal Dari APBN Mulai Tahun Depan


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dituding mengajukan pinjaman kepada bank dunia untuk membiayai tenaga pendamping desa.

Hal tersebut ditampik secara tegas pihak internal kementerian. Pihak kementerian sudah dijanjikan akan mendapat alokasi APBN oleh Kemenkeu untuk operasional tenaga pendamping desa. 

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, rumor yang beredar di publik selama ini tidak benar. 

Menurutnya, penggunaan dana bank dunia untuk pendamping desa saat ini diputuskan kementerian keuangan. Hal itu karena masih terdapat dana sisa dari program PNPM Mandiri Pedesaan era Presiden SBY. 

"Mana mungkin kami mengajukan. Pinjaman ke bank dunia itu wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Erani di Jakarta kemarin (12/3). 

Hanya saja, menurutnya, sampai tahun ini dana operasional pendamping desa memang menggunakan dana sisa PNPM Pedesaan yang merupakan pinjaman dari Bank Dunia. Dana itu dialokasikan Kemenkeu ke pendamping desa karena pinjaman tersebut khusus untuk keperluan desa. 

Sikap Kemendes PDTT, bahkan cukup tegas terkait penolakan penggunaan dana luar negeri. Dia pun sudah mendapatkan jaminan dari Kemenkeu terkait alokasi operasional pendamping desa dari APBN. Dana tersebut nantinya disalurkan dengan mekanisme Kemendes PDTT.

"Jadi, penggunaan dana sisa PNPM hanya akan berlangsung hingga tahun ini. Setelah itu, kami akan menggunakan dana dari APBN. Soal apakah sumber APBN itu dari luar negeri, itu adalah kewenangan dari Kemenkeu," tegasnya.

Terkait besaran alokasi, pihaknya mengaku masih mendiskusikan hal tersebut dengan Kemenkeu sebagai pengatur anggaran. Hal itu karena masih belum menyepakati soal jumlah pendamping yang dibutuhkan.

Usulan awal kementerian untuk menempatkan satu pendamping satu desa pun ditolak karena dinilai terlalu membebani. Dalam usulan disebutkan satu desa satu pendamping dibutuhkan Rp 2,6 triliun per tahun. Tapi, usulan itu dinilai terlalu membebani.

"Sehingga, kami sedang mempertimbangkan opsi untuk menurunkan rasio menjadi satu pendamping dua desa atau menerapkan kluster yang ditangani pendamping desa,'' ungkap Erani. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 34 ribu pendamping desa aktif di lapangan. Itu terdiri dari 12.400 ribu itu tenaga ahli di level kabupaten; 6 ribu pendamping desa di level kecematan 17 ribu pendamping lokal desa di level desa. Dengan SDM saat ini, rasio penanganan mencapai satu pendamping untuk empat desa.



Sumber: sapa.or.id




Sabtu, 12 Maret 2016

Masyarakat Desa Pao Antusias Mengikuti Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes 2016-2021

P A O - Pemerintah Desa Pao menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2016-2021. Kegiatan musrenbang desa ini dilaksanakan di Balai Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini Sabtu (12/3/2016).


Masyarakat Desa Pao nampak antusias mengikuti pelaksanaan musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Pao untuk 6 tahun ke depan. Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Pao mengharapkan usulan-usulan rencana kegiatan untuk prioritas kegiatan selama 6 tahun ke depan yang sudah dirangkum dari hasil penggalian gagasan masyarakat mulai dari tingkat dusun sudah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Desa dan dapat diwujudkan serta dikerjakan secara swakelola oleh Desa Pao sendiri.


Musrenbang desa RPJMDes ini menjadi penting bagi setiap Desa karena akan melahirkan dokumen RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan induk desa selama 1 periode masa jabatan kepala Desa. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Nurfajri yang biasa disapa Pak Juju, menyebutkan bahwa musrenbang RPJMDes ini menjadi penting karena merupakan perencanaan induk selama 1 periode jabatan Kepala Desa. Dokumen RPJMDes juga menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa. "Dokumen RPJMDes mulai tahun ini sudah diberlakukan aturan untuk menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana desa, persyaratan lain selain RPJMDes adalah dokumen RKPDes, Desain dan RAB serta dokumen APBDes," ujar Pak Juju.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Narasumber dari Kecamatan Tarowang, Ahmad Celleng yang mewakili Camat Tarowang, bahwa syarat pencairan dana desa harus ada dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sesuai informasi dari BAPPEDA saat pelaksanaan musrenbang kecamatan Tarowang. Selain itu, perlu juga diperhatikan setiap usulan yang telah didapatkan dari proses perencanaan sebelumnya agar kegiatan sesuai kearifan lokal Desa Pao. "Yang perlu diperhatikan juga dalam musrenbang ini adalah apa-apa yang diusulkan untuk 6 tahun ke depan, disepakati kegiatan yang sesuai kearifan lokal desa Pao," ungkap Ahmad.


Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh Desa ada aturannya yang mengikat, sehingga itulah pentingnya musrenbang RPJMDes ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa sesuai kebutuhan pembangunan Desa. Namun, tidak mutlak apa yang ada dalam dokumen RPJMDes itu harus dilaksanakan karena RPJMDes itu merupakan rencana kegiatan desa untuk 6 tahun ke depan. Demikian penyampaian Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Nursamin. "Akan ada lagi musrenbang RKPDes yang menghasilkan prioritas tahunan dari penjabaran RPJMDes, dan dari RKPDes tersebut akan melahirkan dokumen APBDes. APBDes inilah yang memastikan kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya, jadi diperhatikan dengan baik apa kebutuhan pembangunan desa dalam menyusun APBDes yang mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pao," lanjut Nursamin.


Sementara dalam sambutan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, yang sekaligus membuka Musrenbang Desa secara resmi, menyampaikan bahwa Musrenbang Desa ini merupakan rangkaian puncak proses kegiatan perencanaan pembangunan Desa Pao mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang biasa disebut Tim 11, pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa di setiap Dusun sampai pada hari ini dengan terlaksananya musrenbang RPJMDes ini. Dalam penegasan kepala Desa menyatakan "Saya sarankan kepada Tim Penyusun RPJMDes agar segera menyempurnakan rancangan RPJMDes sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam musrenbang ini. Di samping itu, saya juga akan membuat rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes untuk bersama-sama dengan rancangan RKPDes kita serahkan kepada BPD Desa Pao untuk dilegislasi sebelum ditetapkan dan diundangkan, demikian harapan Kepala Desa, Sudirman Tatu, di akhir sambutannya.


Musrenbang Desa Penyusunan RPJMDes ini, dihadiri oleh Utusan Kecamatan Tarowang, Perwakilan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang, Kepala Desa Pao beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Desa Pao. Jika sesuai undangan, menurut Kepala Desa yang membawakan langsung undangannya kepada pihak yang bersangkutan, seharusnya hadir pula dari SKPD kabupaten yakni dari BAPPEDA dan BPMPD Kabupaten Jeneponto, tapi sampai akhir acara musrenbang tidak terlihat perwakilan dari kedua SKPD yang dimaksud.



Selasa, 08 Maret 2016

Musrenbang RKPD 2017 Kab. Jeneponto Dihadiri Bappeda Provinsi dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan


JENEPONTO - Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017 di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016.

Mengawali Musrenbang kabupaten Jeneponto, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan pelaksanaan perencanaan pembangunan secara bergiliran, yaitu: Pertama, Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan di 113 Desa/Kelurahan pada tanggal 23 Januari s/d 26 Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan. Kedua, Musrenbang tingkat Kecamatan di 11 Kecamatan pada minggu kedua dan minggu ketiga Pebruari 2016 yang menghasilkan daftar prioritas usulan rencana kegiatan Kecamatan. Ketiga, Forum gabungan SKPD pada Minggu keempat Pebruari 2016 yang menghasilkan sinkronisasi usulan rencana kegiatan Kecamatan dengan rencana kerja SKPD. Keempat, Pra Musrenbang tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Maret 2016 sebagai upaya untuk mempertemukan dan mengkonfirmasi usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan rumusan hasil forum gabungan SKPD yang selanjutnya akan menjadi prioritas rencana kerja SKPD untuk tahun 2017. 


Kepala Bappeda Kabupaten Jeneponto, Nuralam, dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan musrenbang di setiap tingkatan adalah sebuah proses yang dinamis sehingga kelemahan, kekurangan dan pendapat akan menjadi masukan dalam penyelesaian dan penyempurnaan penyusunan RKPD. Beliau melanjutkan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sebagai pelaksana Musrenbang terbaik pada setiap tingkatan. Untuk itu, Bappeda telah membentuk Tim 11 yang melibatkan 2 LSM yaitu LSM Pattiro Jeka dan LSM Mitra Turatea sebagai fasilitator, pendamping dan pengawal perencanaan. "Tim ini yang mendampingi dan mengawal proses jalannya perencanaan sampai dengan penetapan APBD Kabupaten Jeneponto, dan kita berharap APBD sudah bisa ditetapkan bersama DPRD Jeneponto pada bulan Nopember 2016 yang akan datang," ujarnya. Di samping itu, "adanya keinginan tahun ini untuk menyelenggarakan Musrenbang Tematik yaitu Musrenbang Anak dan Musrenbang Kemiskinan," tambahnya.

Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili dan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, menyebutkan visi Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Selatan 2014 - 2018 adalah Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring kesejahteraan masyarakat pada tahun 2018. "Untuk mewujudkan visi tersebut, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat, termasuk dukungam dari pemerintah kabupaten Jeneponto," imbuhnya.


Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan Musrenbang yang kita laksanakan pada hari ini merupakan forum dialog antara stake holder untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2014-2018, yakni mewujudkan pemerintahan yang baik dan penguatan daya saing daerah demi masyarakat Jeneponto yang sejahtera. Lanjutnya, kalau kita perhatikan mulai dari potensi yang ada di daerah ini, sungguh luar biasa. Dari sisi sumber daya alam, daerah ini memiliki dimensi tofografis yang lengkap.

"Di utara yang merupakan daerah dataran tinggi sangat berpotensi untuk pengembangan hortikultura, kopi, binatang ternak serta parawisata. Demikian juga di bagian tengah, yang merupakan dataran rendah yang sangat cocok untuk pengembangan jagung kuning dan komoditi yang lainnya. Sedang di bagian selatan yang berbatasan langsung dengan laut flores, memiliki bentang garis pantai sepanjang 114 KM yang meliputi 7 wilayah kecamatan pesisir, kawasan ini berpotensi untuk pengembangan garam, rumput laut, perikanan tangkap, pengembangan dan industri budidaya. Untuk memanfaatkan potensi itu, telah dilakukan berbagai MoU dengan berbagai pihak termasuk penelitian tentang penerapan teknologi tepat guna, ternyata angin Jeneponto salah satu angin terbaik di dunia," ungkap Iksan.


Pada Musrenbang Kabupaten itu juga, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bappeda Jeneponto, bahwa akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang pro aktif dalam proses perencanaan, dan diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto kepada: dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas PPKAD sebagai penyusun tema perencanaan terbaik. Kecamatan Batang yang memperoleh 2 penghargaan, yaitu sebagai pelaksana musrenbang kecamatan terbaik dan sebagai pelopor pelaksana musrenbang anak di kabupaten Jeneponto. Dinas pertanian dan dinas Koperasi sebagai SKPD aktif dan Peduli terhadap pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan. Kepala Kantor Perpustakaan dan Aset Daerah sebagai SKPD yang peduli terhadap pelaksanaan Pra Musrenbang. Pendamping Profesional sebagai unsur pendamping yang pro aktif mengawal proses perencanaan dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten diberikan secara kolektif kepada Seluruh Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Jeneponto yang diwakili oleh ibu Engelbertha Andit sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes. Fasilitator Kecamatan yang pro aktif terhadap proses perencanaan atas nama Ramlawati Alex dan Asri Sitaba. Tentunya apresiasi dari pemerintah Daerah Jeneponto ini patut disambut baik terutama bagi Pendamping Profesional dari P3MD dan fasilitator Kecamatan dari LSM karena eksistensi keduanya dalam membantu pengawalan perencanaan daerah sangat dihargai dan diharapkan pihak kabupaten dalam hal ini terutama BAPPEDA dan BPMPD masih membutuhkan peran aktif dari fasilitator kecamatan maupun pendamping profesional tersebut.


Hadir dalam kegiatan Musrenbang itu antara lain, Sekretaris Bappeda Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Jeneponto, Anggota DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos Kr. Lagu, Ketua dan anggota DPRD Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dan beberapa unsur Muspida Kabupaten Jeneponto, Camat, Delegasi Kecamatan, LSM, unsur pers dan Pendamping Desa P3MD Jeneponto (TA, PD dan PLD).


Senin, 22 Februari 2016

Musdes Penyusunan RPJMDes Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang

BONTORAPPO - Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sering disebut UU Desa, membawa angin segar tersendiri bagi pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. UU Desa memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dan bukan hanya itu, disamping diberikan kewenangan juga diberikan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui penggalian gagasan masyarakat dari tingkat Dusun sampai tingkat Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. 


Desa Bontorappo salah satu Desa dari 4 Desa yang memiliki Kepala Desa baru, sementara 4 Desa lainnya di Kecamatan Tarowang masih dengan Kepala Desa yang lama. Dalam regulasinya, setiap Kepala Desa baru wajib menyusun RPJMDes untuk masa periode 6 tahun paling lama 3 bulan terhitung sejak Kepala Desa dilantik. RPJMDes sangat penting karena merupakan dokumen perencanaan induk yang sah di Desa, yang menjadi rujukan bagi penyusunan perencanaan tahunan (RKPDes) dan APBDes.


Untuk itu, BPD Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 untuk membahas hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) yang telah dilaksanakan di 4 Dusun yang ada di Desa Bontorappo, yaitu Dusun Bontorappo, Dusun Punagayya, Dusun Sarro Anging dan Dusun Borong Loe pada tanggal 7 - 8 Pebruari 2016. Dalam pembukaan Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Roslina S.Pd., menyampaikan bahwa Musdes ini dilaksanakan untuk membahas usulan rencana kegiatan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan penyusunan rancangan RPJMDes untuk masa periode 6 tahun ke depan. Selain itu, Ketua BPD juga memperkenalkan anggota-anggotanya. "Sebelum saya lanjut, tolong yang berbaju seragam seperti baju yang saya pakai agar berdiri sebentar," ia meminta. Kemudian setelah berdiri maka diperkenalkanlah satu-persatu anggota BPD dengan menyebutkan masing-masing namanya serta asal Dusun berdasarkan azas kewilayahan (tiap-tiap Dusun ada wakilnya di BPD. "Inilah anggota BPD Desa Bontorappo, diharapkan kami selaku BPD, juga pemerintah Desa dan unsur masyarakat lainnya bisa bekerja sama dengan baik untuk membangun Desa Bontorappo," kata ibu Roslina.


Muhammad Nurfajri yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Juju, hadir mewakili Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, dalam sambutannya menyebutkan bahwa RPJMDes adalah hal yang wajib bagi Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa yang sah di Desa. Dia melanjutkan, mengharapkan kepada Desa karena telah diberi kewenangan penuh dan untuk menjalankan kewenangan tersebut juga diberi anggaran yang cukup besar berupa Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) agar memanfaatkan anggaran yang turun di Desa dengan baik supaya membawa kemaslahatan bagi masyarakat Desa. Disamping itu, Pak Juju juga mengapresiasi terhadap BPD yang memakai baju seragam dalam acara resmi seperti dalam Musdes itu, sehingga jelas keberadaan anggota lembaga BPDnya. "Saya apresiasi terhadap BPD karena ada baju seragamnya dan dipakai pada acara resmi seperti ini," imbuhnya. Kemudian ia melanjutkan, biasanya Kepala Desa baru berusaha mengganti semua anggota BPDnya, tapi mudah-mudahan di sini tidak seperti itu. "Jika anggota BPDnya belum efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka perlu dimasukkan dalam RPJMDesnya tentang peningkatan efektifitas (kapasitas, red) anggota BPD." Tandasnya.


Dalam musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes itu, Kepala Desa, H. Mustafa Enteng yang familiar disebut H. Enteng ,telat hadir karena adanya urusan penting di kabupaten. "Sebelumnya saya mohon maaf karena telat hadir di tempat ini berhubung adanya undangan rapat dari pihak kabupaten tentang tata cara peralihan rekening Desa dari Kepala Desa lama kepada Kepala Desa baru," sambutnya mengawali sambutan. Kepala Desa tidak terlalu lama menyampaikan sambutan, mengingat waktu sementara forum akan berdiskusi secara terarah terkait hasil usulan rencana kegiatan dari Dusun-Dusun. Sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Desa melanjutkan: "Saya dan BPD telah mengundang semua unsur masyarakat khususnya delegasi Dusun untuk membahas hasil PKD yang diperoleh dalam penggalian gagasan masyarakat pada saat musdus." Kepala Desa mengharapkan dan meminta kepada masyarakat untuk membantu Kepala Desa dan pemerintahan Desa dalam merencanakan pembangunan Desa selama 6 tahun ke depan.


Dalam sesi penyampaian Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD), Sekretaris Desa, Rahmi Tayu selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes, membacakan hasil rakapitulasi daftar usulan rencana kegiatan yang telah dipilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang Penyelenggarakan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Kami Tim penyusun RPJMDes telah menjalankan Musyawarah Dusun (Musdus) di tiap Dusun dan hasilnya akan kami bacakan yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam sesi diskusi sebentar." katanya mengawali laporan.


Sementara Kepala Desa, H. Mustafa Enteng, dalam penyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari Visi Misi Kepala Desa, menyebutkan bahwa visinya adalah "Desa Bontorappo sejahtera, inovatif, akuntabel/bertanggungjawab dan partisipatif (SIAP) berlandaskan nilai-nilai transparansi, demokratis , agama dan budaya lokal." Pemyampaian rumusan arah kebijakan pembangunan Desa perlu disampaikan dalam rangka sinkronisasi antara usulan-usulan yang muncul dari masyarakat dengan visi misi kepala Desa yang telah menjadi visi misinys Desa, sehingga diharapkan memudahkan dalam menentukan prioritas usulan rencana kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Desa.


Perlu disampaikan juga bahwa dalam sesi diskusi yang dipercayakan dipandu oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Tarowang, Muhammad Syam (lebih familiar disebut dengan nama Syam Story), lahirnya banyak koreksi dari masing-masing kelompok diskusi sesuai usulan rencana kegiatan pada bidang yang didiskusikan, seperti volume kegiatan, penempatan usulan dalam bidang, jumlah pemanfaat dan sebagainya. Juga adanya tambahan berupa usulan rencana kegiatan baru, estimasi kasar biaya, sumber anggaran, rencana pelaksana kegiatan, prioritas kegiatan selama 6 tahun dan ssebagainya. Proses jalannya musyawarah Desa tidak lepas dari peranan penting seluruh Pendamping Desa (PD)  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Kecamatan Tarowang, merekalah yang senantiasa hadir di Desa dalam melakukan pendampingan khususnya dalam rangka penyusunan RPJMDes. Selain Bapak Syam story, ada Bapak Safri selaku PD, juga ada ibu Nursamin dan Suarni yang bertugas sebagai PLD, walaupun masing-masing telah dimapping/ dipetakan wilayah Desa dampingannya, tapi tetap solid terlihat bersama dalam mendampingi membantu Tim Penyusun RPJMDes yang tak kalah penting juga peranannya sebagai penanggungjawab penyusunan RPJMDes.




Minggu, 21 Februari 2016

Iklim Desa Tino Kec. Tarowang, Jeneponto

TINO - Iklim di sini adalah tropis. Musim panas di sini memiliki curah hujan yang banyak, sedangkan musim dingin memiliki sangat sedikit. Lokasi ini diklasifikasikan sebagai Aw berdasarkan Köppen dan Geiger. Suhu rata-rata di Tino adalah 26.2 °C. Tentang 1361 mm presipitasi yang jatuh setiap tahunnya.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Bulan terkering adalah September, dengan 18 mm hujan. Hampir semua presipitasi di sini jatuh pada Januari, rata-rata 194 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

November adalah bulan terhangat sepanjang tahun. Suhu di November rata-rata 26.8 °C. Juli adalah bulan terdingin, dengan suhu rata-rata 25.4 °C.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Terdapat perbedaan dalam 176 mm dari presipitasi antara bulan terkering dan bulan terbasah. Sepanjang tahun, suhu bervariasi menurut 1.4 °C.





Sumber : climate-data.org






Iklim Desa Allu Tarowang Kec. Tarowang, Jeneponto

ALLU TAROWANG - Iklim Allu Tarowang adalah diklasifikasikan sebagai tropis. Di musim dingin, terdapat lebih sedikit curah hujan daripada di musim panas. Lokasi ini diklasifikasikan sebagai Aw berdasarkan Köppen dan Geiger. Suhu rata-rata di Allu Taroang adalah 26.0 °C. Presipitasi di sini rata-rata 1333 mm.

GRAFIK IKLIM

Grafik Iklim

Presipitasi terendah di September, dengan rata-rata 14 mm. Hampir semua presipitasi jatuh pada Januari, dengan rata-rata 231 mm.

GRAFIK SUHU

Grafik Suhu

Pada suhu rata-rata 26.6 °C, Oktober adalah bulan terpanas sepanjang tahun. Di Juli, suhu rata-rata adalah 25.3 °C. Ini adalah suhu rata-rata terendah sepanjang tahun.

TABEL IKLIM

Tabel Iklim

Di antara bulan terkering dan bulan terbasah, perbedaan dalam presipitasi adalah 217 mm. Suhu rata-rata bervariasi sepanjang tahun menurut 1.3 °C.





Sumber : climate-data.org




Jumat, 19 Februari 2016

Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD)


Nomor        :  23 /B3.3/KM/2016            22 Januari 2016
Lampiran   :  1 (satu) berkas
Perihal        :  Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD)


Yth.   1.  Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan
         2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV


Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat di desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemristekdikti kembali memberikan tawaran ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2016. Program ini bertujuan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan, melalui program pengabdian kepada masyarakat.

Mohon kepada pimpinan perguruan tinggi negeri bidang kemahasiswaan dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV untuk dapat menyampaikan tawaran PHBD ke organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.

Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.dikti.go.id/ paling lambat tanggal 27 Maret 2016. Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada panduan yang dapat diunduh melalui laman:
belmawa.ristekdikti.go.id atau http://phbd.dikti.go.id/

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.


Direktur Kemahasiswaan

TTD

Didin Wahidin
NIP 196105191984031003



Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RPJMDes Desa Pao Kec. Tarowang


P A O - Salah satu alur tahapan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa atau biasa juga disebut Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rancangan RPJMDes (Musdes RPJMDes). Desa Pao merupakan salah satu Desa di antara 8 Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Sebagai Desa yang memiliki Kepala Desa yang baru, maka sesuai regulasi yang berlaku bahwa Kepala Desa harus menetapkan RPJMDes paling lama 3 bulan terhitung sejak dilantiknya.


Sesuai alur tahapan penyusunan RPJMDes, Desa Pao telah melaksanakan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sampai pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun agar mandiri dalam memfaisilitasi penggalian gagasan  masyarakat, penyelarasan arah pembangunan kabupaten dan juga telah dilaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa secara partisipatif dengan menggunakan beberapa alat kajian sebagai instrumen untuk mengungkap masalah yang dihadapi Desa dan potensi sumber daya Desa yang dapat dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut.


Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) tersebut kemudian dibahas dan dikembangkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RPJMDes. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang berlangsung di kantor Desa Pao pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016, dihadiri oleh aparatur Desa, pengurus BPD, delegasi Dusun dan unsur masyarakat lainnya. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJMDes untuk masa 6 tahun ke depan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Pao. Ketua BPD, Kr. Nyikko', dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah Desa penyusunan RPJMDes yang diselenggarakan oleh BPD itu untuk membahas rencana pembangunan sampai 6 tahun ke depan. "Musyawarah Desa RPJMDes yang kita selenggarakan ini untuk membahas apa yang ingin kita bangun ke depan selama 6 tahun di Desa Pao, jadi kita tambah kalau masih dirasa kurang lengkap usulan dari musdus yang telah dilaksanakan di tiap dusun" pungkasnya.


Sementara Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, dalam sambutannya dan sekaligus dirangkaikan langsung dengan pembacaan rumusan arah kebijakan pembangunan Desa Pao yang dijabarkan dari visi misinya selaku Kepala Desa, menyebutkan bahwa musyawarah desa adalah forum permusyawaratan di desa yang diikuti oleh BPD, pemdes dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Ia melanjutkan, olehnya itu musyawarah tahapan penyusunan pada kali ini adalah musyawarah rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) yang dimulai dari musyawarah dusun (musdus). "Maka dari itu kami sebagai pemerintah desa menyampaikan banyak terima kasih atas terselenggaranya musyawarah dusun terutama kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan sehingga musyawarah dusun yang kita laksanakan dapat berjalan aman dan lancar sesuai harapam dan keinginan masing-masing," imbuhnya.


Selain itu, Kepala Desa juga menekankan bahwa musyawarah desa kali ini adalah musyawarah yang sifatnya sangat strategis karena dari sinilah kita menentukan pembangunan desa kita untuk 6 tahun ke depan. Lanjutnya, ia menyebutkan dari hasil musyawarah dusun yang memang betul-betul lahir dari aspirasi, saran dan usul masyarakat dusun yang dibawa ke musyawarah desa ini untuk disepakati dan pada akhirnya lahirlah RPJMDes. Sudirman Tatu selaku Kepala Desa juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDes atas kerja kerasnya mengumpulkan data, saran dan usulan dari masyarakat. "Mudah-mudahan musyawarah kali ini menghasilkan manfaat yang berarti bagi masyarakat desa Pao sesuai visi misi saya, yaitu mewujudkan Desa Pao sebagai Desa yang bertabat, sejahtera, transparan dan menjujung tinggi nilai-nilai agama. Untuk mendukung visi itu, maka perlu dilakukan program-program seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggungjawab, meningkatkan potensi kelautan/pesisir pantai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan potensi SDM, meningkat pembinaan terhadap kegiataan keagamaan dan meningkatkan pembinaan dan potensi pemuda," tandasnya. "Arah dan masa depan Desa kita itu ditentukan di RPJMDes ini, sebab semua yang ingin kita bangun, semua yang ingin kita lakukan selama 6 tahun ke dapan itu harus tertuang dalam RPJMDes ini," kata pak Kades sambil mengakhiri pemaparan arah kebijakan pembangunan Desa Pao.


Dalam musyawarah desa itu, juga ada sambutan dari Pendamping Desa (PD/PLD) kecamatan Tarowang yang diwakili oleh Muhammad Syam "Story", menekankan bahwa pemerintah desa, BPD dan semua unsur masyarakat jangan pernah lelah dan lalai dalam musyawarah desa termasuk musyawarah perencanaan yang sangat penting seperti dalam rangka penyusunan RPJMDes. "Musdes ini baru setengah perjalanan dari seluruh alur tahapan penyusunan RPJMDes, dan sekaranglah saatnya membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan hasil pengkajian dari PKD, Tim Penyusun harus tetap semangat dan memotivasi masyarakat karena masih ada 1 musyawarah lagi yaitu musrenbang Desa penyusunan RPJMDes, tapi itu tidak akan bisa terlaksana jika Tim Penyusun belum selesai menyusun Naskah dan Matriks RPJMDesnya sesuai hasil kesepakatan forum musdes kali ini," katanya. Ia melanjutkan, biasanya masyarakat hanya tahu yang namanya musrenbang, masyarakat hanya datang selaku forum musrenbang mendengarkan konsep/materi usulan rencana kegiatan yang dibacakan, tapi masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses mendapatkan konsep rancangan yang akan menjadi usulan rencana kegiatan pembangunan desa tersebut. "Pengkajian Keadaan Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah di dusun-dusun itulah bagian proses perencanaan  pembangunan Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat secara partisipatif, dan hasil PKD itu kemudian kita bahas dan sepakati pada musdes kali ini untuk disusun oleh Tim penyusun menjadi rancangan RPJMDes. Jadi, masyarakat sendiri yang menggali, mengusulkan dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan Desanya," imbuh Syam Story sebelum mengakhiri sambutannya.


Forum musyawarah Desa penyusunan RPJMDes dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendisikusikan setiap bidangnya, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Hasil kesepakatan diskusi itu akan dituangkan dalam matriks RPJMDes yang akan dilakukan oleh tim penyusun pasca musdes terselenggara. Namun, sebelum sesi diskusi dimulai terlebih dahulu ketua Tim penyusun menyampaikan laporan hasil PKDnya. Ketua Tim penyusun RPJMDes yang juga menjabat selaku Sekretaris Desa, Kahar, menyebutkan bahwa Tim sudah memfasilitasi masyarakat dusun melakukan pengkajian keadaan Desa di masing-masing dusun yang hasilnya akan didiskusikan pada musyawarah ini. "Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa." tandasnya sambil mengharapkan diskusi nanti berjalan alot untuk merumuskan perencanaan pembangunan desa sampai 6 tahun ke depan.


Kamis, 18 Februari 2016

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

TAROWANG - Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

Tujuan Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; danMengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Ruang lingkup Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa
  2. ;Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
  3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping, yang terdiri atas:
  1. Tenaga Pendamping Profesional (TPP);
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan/atau
  3. Pihak ketiga.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), terdiri atas:

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD), berkedudukan di tingkat Desa; Pendamping Desa (PD), berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT), berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Rekruitmen Pendamping Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilakukan secara terbuka yang dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja, yaitu pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban pendamping Desa dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberlakukan evaluasi kinerja (Evkin) yang dilakukan secara berjenjang.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam hal kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik. Dimana sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama dua (2) tahun terhitung sejak Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2015.

Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
  3. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
  4. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
  5. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
  • Pendamping Teknis (PT) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  2. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  3. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
  4. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
  3. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara umum bertugas mendampingi Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Uraian tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:
  1. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
  2. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  7. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  8. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendamping Teknis (PT) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa;
  3. melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bertugas mendampingi Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
  1. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa;
  2. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga;
  3. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa; dan
  4. meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), berkedudukan di tingkat Desa. 

  1. Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang berasal dari unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong dengan melibatkan semua unsur masyarakat Desa;
  2. mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa yang meliputi 5 (lima) Sub Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yaitu pengorganisasian terhadap:
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.

Pihak Ketiga, terdiri dari:

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat;
  2. Perguruan Tinggi;
  3. Organisasi Kemasyarakatan; atau
  4. Perusahaan.
Pihak Ketiga tersebut, berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak Ketiga dalam melaksanakan tugas Pendampingan Desa harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama. Serta dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)) dalam melaksanakan program pembangunan Desa.

Sumber keuangan dan kegiatan Pihak Ketiga tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.



Referensi :

  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rabu, 17 Februari 2016

Arah Kebijakan Keuangan Desa

TAROWANG - Untuk melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan Desa kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Desa membutuhkan sumber dana pembangunan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa, sehinga setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya.

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan Keuangan Desa yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa, antara lain :
  1. Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Membentuk dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan Desa.

Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
  1. Esensi utama penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa secara tepat waktu pula;
  2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel;
  3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan Visi dan Misi Desa; dan
  4. Alokasi anggaran Desa indikatif berdasarkan kemampuan keuangan Desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan baik berupa belanja langsung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat maupun belanja tidak langsung seperti belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.

Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit anggaran maupun surplus anggaran. Defisit anggaran terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus anggaran terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut diperlukan adanya pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta cadangan dan penjualan aset desa.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berorientasi keuntungan/profit dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat memperoleh bagi hasil laba, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

Istilah-Istilah Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
  4. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
  6. Kelompok Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
  8. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  9. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa;
  10. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan;
  11. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa;
  12. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa;
  13. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa;
  14. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa; dan
  15. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Demikian catatan ringkas ini, semoga bermanfaat. Mohon maaf dan harap dikoreksi jika ada kekeliruan didalamnya.
Salam Berdesa, saatnya Desa Membangun Indonesia untuk mewujudkan Nawacita Revolusi Mental.

Bacaan terkait :
http://tarowangjeneponto.blogspot.co.id/?m=1



Referensi : 

  • Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
  • Konsep  Naskah RPJMDes 2016-2021 Desa se-Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
  • Sumber terkait lainnya

Selasa, 16 Februari 2016

Pembentukan Karang Taruna Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang, Jeneponto


BONTORAPPO - Pemuda sebagai generasi penurus bangsa, sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan nasional serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, harapan itu berbanding terbalik dengan kondisi pemuda di masa kini. Eksistensi kepemudaan seakan hilang, banyak kaum muda tidak memiliki karakter yang baik dan tidak peka terhadap lingkungan sosialnya.

Salah satu upaya dalam membentuk karakter dan kepekaan sosial bagi pemuda adalah dengan memberikan wadah dan pengalaman berorganisasi. Pengalaman dan ketertibatan dalam suatu organisasi menjadi modal dasar dan sangat penting sekali mengingat di dalam budaya berorganisasi biasanya kita belajar tata cara berkomunikasi, berinteraksi serta mengelola SDM. Dengan demikian akan terbentuk karakter pemuda yang komunikatif dan tanggap dalam berbagai masalah sosial yang muncul dan dapat mencari solusi tentang masalah yang terjadi di lingkungannya secara benar, tepat dan akurat. 

Hal itulah yang mendorong Kepala Desa Bontorappo Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, sebagai Kepala Desa yang baru, H. Mustafa Enteng tidak tinggal diam melihat vakumnya organisasi dan kegiatan kepemudaan. Tapi beliau berinisiatif melibatkan pemuda dalam akselerasi pembangunan Desanya dengan membentuk organisasi Karang Taruna Desa Bontorappo.


Ketua Karang Taruna Kecamatan Tarowang, Bahtiar, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Desa Bontorappo yang memiliki inisiatif meminta langsung untuk segera juga dibentuk Karang Taruna di Desa Bontorappo. "Sudah berulang kali menelpon pak Desa untuk segera dibentuk juga organisasi Karang Taruna di Bontorappo," kata Bahtiar yang juga sebagai Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Jeneponto.

Sementara dalam sambutan Kepala Desa Bontorappo, H. Mustafa Enteng mengatakan bahwa pembentukan Karang Taruna di Bontorappo diharapkan dapat kembali meramaikan kegiatan kepemudaan seperti kegiatan olahraga dan membantu pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Desa. "Saya sebagai Kepala Desa akan berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan Karang Taruna yang bersifat positif dalam pembangunan Desa," ujar pak Kades saat dipancing responnya oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang disambut tepuk tangan peserta.

Dalam musyawarah Desa (musdes) pembentukan Karang Taruna yang dipimpin langsung oleh ibu Roslina, S.Pd selaku Ketua BPD Desa Bontorappo, tidak langsung membentuk dan melantik pengurus organisasi tapi hanya memilih Ketua dan ketua terpilih dipersilahkan menentukan Tim Formatur sebanyak 5 orang yang bertugas menjaring calon pengurus Karang Taruna. Dalam musdes yang berlangsung secara demokratis tersebut berhasil memilih Rajamuddin selaku Ketua Karang Taruna Desa Bontorappo untuk masa bakti 3 tahun periode 2016-2018 sesuai regulasi yang mengaturnya. Di saat yang sama, juga dipilih Tim Formatur dengan nama-nama sebagai berikut:
  1. Andi Rahmat
  2. Irsainanto, S.Pd
  3. Hamza
  4. Darwis
  5. Hasnaeni, S.Pd

Ketua terpilih ketika diminta menyampaikan programnya ke depan, mengatakan akan bekerja keras memajukan Karang Taruna dalam membantu pemerintahan Desa. Terkait pelantikan jika sudah ada terjaring pengurus, Bahtiar menawarkan utk pengukuhan pengurus bisa dilakukan sekarang atau dilakukan beriringan dengan kegiatan lain sehingga lebih ramai, misalnya pengukuhan saat kema bakti, ujarnya.