Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label pendamping desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendamping desa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 April 2016

Satker P3MD Provinsi Melakukan Monitoring dan Evaluasi di Jeneponto



JENEPONTO - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rais Rahman,  melakukan kunjungan kerja untuk pertama kalinya di kabupaten Jeneponto sejak memasuki tahun 2016 dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pendampingan desa dalam mengawal implementasi UU Desa, Jumat (15/4/2016). 

Kegiatan monev yang dilakukan Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung di kantor BPMPD kabupaten Jeneponto sekaligus merupakan konsolidasi seluruh Pendamping Desa P3MD kabupaten Jeneponto. Berdasarkan absensi yang dipandu langsung oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, yang sekaligus bertindak selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan rapat monev tersebut salah seorang PD dari Kecamatan Bontoramba tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, Andi Mappisona juga menyampaikan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2015 di kabupaten Jeneponto sebagai laporan kepada Rais Rahman selaku Satker Provinsi. "Realisasi penyaluran dana desa ini masih dikisaran 94%, dimana beberapa desa khususnya penjabat Kepala Desa di tahun 2015 itu tidak menyerahkan laporan pertanggungjawabannya, dan kami selalu mengkoordinasikan kepada Kepala Badan PMD termasuk di bagian Pemdes untuk segera mengambil langkah-langkah yang mesti dilakukan sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," ungkap Andi. Lanjut ia, "Dan untuk tahun 2016 sampai pada hari ini, di kabupaten Jeneponto belum ada Peraturan Bupati terkait fasilitasi kami, dan beberapa peraturan-peraturan Bupati yang kami perlukan untuk mensupport kegiatan P3MD   di tahun 2016 ini."


Merespon laporan tersebut, Rais Rahman, dalam pengatarnya menyampaikan apresiasi terhadap hasil kerja-kerja pendamping desa, karena realisasi penyaluran dana desa tahun 2015 cukup signifikan angkanya walaupun belum optimal mencapai angka yang maksimal, tetapi secara keseluruhan di sisi penyaluran dinilai cukup baik dan dipenggunaan juga cukup baik secara skala provinsi.

Dan untuk tahun 2016, Rais Rahman mengingatkan kepada seluruh pendamping desa akan tantangan yang dihadapi cukup berat karena proses pendampingan sudah mulai utuh mengawal dari awal tahun 2016. Berbeda proses pendampingan di tahun lalu dimana pendamping desa mengawal proses implementasi UU Desa mulai di pertengahan tahun bahkan di akhir tahun 2015 sehingga peran pendamping tidak terlihat secara signifikan menurut laporan pemerintah dan komponen-komponen masyarakat. "Tahun ini kita mulai mengawal di awal tahun sehingga tahapan itu menjadi tahapan yang lengkap, mulai dari tahap persiapan, tahapan implementasi pelaksanaan nanti dan bahkan nanti sampai tahapan monitoring dan pelaporannya. Jadi saya yakin dan pasti harapan publik, harapan pemerintah, harapan masyarakat, kita bisa mewujudkan bahwa memang ada peran pendamping dalam mengawal implementasi UU Desa di tahun 2016 ini," ujarnya.

Tantangan kedua adalah adanya perubahan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Bahwa tahun ini dana desa hanya disalurkan 2 tahap dan tahap pertama itu jumlahnya 60%, jauh lebih besar dari penyaluran 40% tahap pertama di tahun 2015. artinya proses perencanan harus betul-betul clear dan harus diprioritaskan karena hanya perencanaan matang yang bisa mengeksekusi 60% hampir setengahnya anggaran di tahap pertama. "Ini mesti menjadi perhatian kita, jadi seluruhnya akan memporsir kegiatan perencanaan kemudian implementasinya di tahap pertama. Jadi tidak ada alasan lagi misalnya dananya belum cair, karena kita diberi kebijaksanaan untuk mencairkan sampai 60% khusus dana desa. Dana desa ini menjadi indikator utama keberhasilan pendamping desa. Sehinggap saya berharap ini disikapi, Tenaga Ahli bagaimana mendesain pola kerja secara manajerial yang bisa dibangun bersama PD dan PLD supaya bisa menyusuaikan dengan perubahan regulasi itu," pungkas Rais.

Tahun 2016 ini fokus mengawal implementasi UU Desa pada proses pengunaan dana desa, mulai dari aspek perencanaan. Tahun ini diharapkan hubungan pendamping desa dengan BPMPD semakin efektif. Rais Rahman mengharapkan Pendamping Desa menyusun target bersama-sama dengan BPMPD, ini menjadi kesepakatan bersama antara Pendamping Desa dengan BPMPD supaya ini kemudian menjadi komitmen bersama. "Bahwa target penyelesaian Perbup yang menjadi ranahnya BPMPD itu kapan, dan setelah ada Perbup maka target penyelesaian APB Desa itu di bulan berapa. Karena kalau kita tidak akselerasi akan ketinggalan, ini sudah bulan April, mestinya bulan April itu eksekusi 60% sudah dimulai," harapnya.

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi, Rais Rahman, juga banyak memberikan masukan-masukan baik kepada Pendamping Desa maupun kepada pihak BPMPD seperti terkait tahapan perencanaan, pola hubungan kerja, penguatan koordinasi baik sesama Pendamping Profesional maupun antara pendamping profesional dengan pihak Pemda dalam hal ini BPMPD selaku leading sector dari Desa. Harapan dan masukkan itu diminta disampaikan kepada Kepala badan dan kepala bidang yang tidak sempat hadir dan hanya diwakili Salah seorang Staf BPMPD, Asnawi.

Tantangan ketiga adalah ketika berbicara Pendamping Desa ada dua persoalan atau isu, yaitu pertama adalah kuantitas yang sampai saat ini masih sangat kekurangan jumlah tenaga pendamping. "Ini masalah karena tidak akan efektif secara keseluruhan itu tugas pendampingan kalau jumlah masih seperti sekarang," kata Rais. Kedua adalah kualitas atau kapasitas yang sangat konsen kita perhatian. "Caranya tidak ada jalan lain harus belajar mandiri, belajar bersama masyarakat, belajar bersama pemerintah. Tidak bisa kalau hanya berharap dari pemerintah dari provinsi mau ada pelatihan, ada penyegaran dan bintek. Karena pelatihan itu hanya 10%  - 20%, jadi kita harus sadar untuk terus belajar meningkatkan kapasitas. Saya harap tahun ini semua elemen mengatakan kita sangat membutuhkan pendamping desa" lanjutnya.

Terkait dengan program P3MD, khususnya tentang kelanjutan kontrak kerja pendamping desa. Satker P3MD provinsi telah menyampaikan secara resmi kepada BPMPD kabupaten masing-masing menindaklanjuti surat dari Dirjen PPMD Kemendesa PDTT mengenai perpanjangan kontrak bagi seluruh pendamping desa baik yang belum mengikuti seleksi terbuka maupun yang telah mengikuti seleksi terbuka. "Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa tidak ada namanya pendamping eks PNPM dan Pendamping baru. Jadi tidak ada dikotomi antara pendamping eks PNPM dengan pendamping baru, yang ada namanya pendamping profesional yang sedang bertugas sekarang, ada sudah pernah ikut seleksi terbuka dan ada yang belum pernah ikut seleksi terbuka" jelas Rais.


Sementara dari pihak BPMPD yang diwakili oleh Asnawi, menyampaikan bahwa keterlambatan yang terjadi di kabupaten Jeneponto dalam menerbitkan peraturan Bupati terkait dengan dana desa karena di Jeneponto sangat kompleks hambatan yang terjadi. "Saya perlu luruskan juga bahwa keterlambatan Jeneponto menerbitkan peraturan bupati terkait dana desa karena di Jeneponto ini sangat kompleks hambatan-hambatan yang terjadi, sebenarnya regulasi itu sudah selesai pada bulan nopember tahun lalu, cuma ada 2 desa yang bermasalah sehingga perlu dikonsultasikan ke kemendagri, agar kedua desa tersebut bisa mendapatkan dana desa tahun ini yang di tahun 2015 lalu tidak mendapatkan dana desa" ungkap Asnawi.

Pada sesi umpan balik, diskusi berjalan sangat alot karena banyaknya masalah-masalah yang disampaikan pendamping desa sesuai yang dihadapi desa dampingannya masing-masing. Namun, karena keterbatasan waktu sehingga tidak semua pendamping desa dapat menyampaikan pertanyaan dan uneg-unegnya dalam diskusi tersebut.





Kamis, 31 Maret 2016

Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM, Ini Penjelasan Kemendes




TAROWANG - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya jika tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai aturan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang harus terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak lama lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menambahkan Kemendes PDDT tak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti aturan sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 setelah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, dia memberi penjelasan terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan program PNPM.

"Salah satu bunyi BAST dalam serah terima huruf G poin satu PNPM mandiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 karena kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak dapat lagi menjamin kucuran ada dana PNPM mandiri sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di program ini, terdapat sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam program ini,  memunculkan 2 istilah pendamping dana desa yaitu fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya program PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai tenaga ahli desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan kembali program tersebut. Salah satunya karena Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.
"Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli sampai 31 Oktober 2015.  Masa waktu selama empat bulan ini karena asumsi proses rekrutmen pendamping dana desa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, karena belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM sampai 31 Desember 2015.

Namun, sampai 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum rampung dalam proses rekrutmennya.

"Maka kami putuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.



Sumber: detik.com



Sabtu, 26 Maret 2016

Bocor, Dokumen Rahasia Perintahkan Kemendes Pakai Eks PNPM




TAROWANG - Rencana Kemendes menghentikan kontrak pendamping desa dari Eks Fasilitator PNPM ternyata menyalahi perintah Wapres. Fakta itu terungkap dari dokumen rahasia milik Kemendes yang bocor dan menyebar via jejaring sosial Facebook. 

Dokumen tanggal 22 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan itu merangkum poin-poin yang merupakan arahan dan perintah Wapres Jusuf Kala dalam merumuskan kebijakan pendampingan desa. Pada poin ke tujuh, Wapres meminta agar Kemendes memakai pendamping dari Eks PNPM.

"Diperlukan pendamping-pendamping yang baik, pintar dan berpengalaman untuk penggunaan dana desa. Jangan sampai pendamping kalah pintar dari kepala desa. Untuk pendamping, dapat memanfaatkan pendamping eks PNPM Mandiri" bunyi dokumen yang bertulis RAHASIA pada pojok kanan atas itu.



Untuk diketahui, Isu politisasi UU Desa akhir-akhir ini telah menyita perhatian publik. Aksi unjuk rasa juga dihelat kelompok yang mengatasnamakan Forum Pendamping Profesional Desa (FPPD) Jawa Barat di depan Istana Negara dan DPR RI pada Rabu (23/03). Dalam aksinya mereka mengungkap bukti-bukti adanya politisasi proses seleksi pendamping desa pada 2015 lalu dan menolak seleksi lanjutan yang rencananya dilaksanakan Kemendes pada April 2016.

Penolakan itu bukan karena FPPD takut mengikuti seleksi, melainkan lebih pada ketidakpercayaan. Kemendes tidak lagi dipercaya mampu melaksanakan seleksi pendamping desa secara profesional dan terbuka. Pasalnya, pada seleksi sebelumnya, tidak terhitung faktak-fakta yang mengarah pada politisasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga sempat ada yang mengadu ke perwakilan Obmudsman di daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adar Hakim mengaku menerima puluhan pengaduan terkait permasalahan rekrutmen pendamping desa.  " Jumlah laporan ini akan bertambah terus karena siang ini (kemarin, red) sudah banyak yang konfirmasi mau melapor ke kami," ujarnya sebagaimana dikutip radarlombok.co.id, selasa, 24/11/2015.

Kemendes juga terbukti mencabut tahapan Focus Group Discoussion (FGD) dan pelatihan dalam seleksi aktif pendamping desa. Penghapusan FGD ini diduga kuat karena motif meloloskan calon-calon yang tidak qualivied dan minim pengalaman.

Namun Kemendes masih pada rencananya, yakni Pendamping Desa dari peralihan Fasilitator PNPM akan diputus kontrak. Sedangkan bila masih minat di pendampingan desa, dapat berkompetisi dalam seleksi nanti. Kemendes juga menjamin bahwa seleksi pada tahun ini akan lebih baik dan transparan. Sayangnya publik sudah tidak lagi percaya.



Sumber : warungkopi.okezone.com



Jumat, 18 Maret 2016

Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!



JENEPONTO - Proses seleksi pendamping dana desa dikabarkan dilakukan secara tertutup dan terafiliasi dengan salah satu parpol. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membantah tudingan tersebut.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi ini akan diberi sanksi tegas.

"Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.

"Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," jelas Erani.

Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, isu ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi. 

"Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami saat itu langsung komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi isu yang semacam itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan," jelas Erani.



Sumber : detik.com




Rakor "Terakhir" Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto



JENEPONTO - Pelaksanaan rapat koordinasi pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto pada bulan Maret ini dihadiri oleh seluruh pendamping desa baik PLD, PD maupun TA. Pada kegiatan rakor kabupaten kali ini tidak nampak hadir narasumber dari pihak lain, termasuk dari BPMPD Jeneponto seperti pada rakor bulan lalu yang dihadiri oleh beberapa Kabid di BPMPD. Sehingga yang menjadi narasumber utama pada rakor bulan Maret ini hanya dari Tim TA P3MD Jeneponto dan 3 orang PD P3MD Jeneponto yang diberi kesempatan menjadi narasumber pada materi Tips Penyusunan APBDes 2016. Rakor kabupaten pendamping desa P3MD Jeneponto ini dilaksanakan di Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung selama 2 hari, Kamis (17-18/3/2016).

Materi atau topik yang menjadi pokok bahasan dalam rakor bulan Maret ini masih terkait dengan perencanaan pembangunan desa. Seperti dokumen tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), Desain dan RAB serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes). 


Dari hasil supervisi dan monitoring dokumen RPJMDes dan RKPDes yang dilakukan oleh Tim TA P3MD di beberapa desa di kabupaten Jeneponto, masih terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes. Misalnya dalam dokumen tersebut tidak terdapat visi misi desa pada naskahnya, atau tidak terisi secara benar matriks dokumen perencanaan desa tersebut. Sehingga kekurangan-kekurangan dokumen perencanaan tersebut menjadi fokus pembenahan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa yang wajib selesai bulan Maret ini bagi desa dengan kepala desa baru, begitu pula desa dengan kepala desa lama harus selesai revisi dokumen RPJMDesnya. 

Rapat koordinasi kabupaten ini menjadi rakor pendamping desa P3MD kabupaten Jeneponto yang terakhir jika merujuk pada masa kontrak pendamping desa yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016. Dan selanjutnya menanti kebijakan dari pusat, apakah akan dilakukan seleksi ulang atau hanya evaluasi kinerja pendamping desa saja. Namun demikian, pendamping desa di kabupaten Jeneponto tetap optimis dan tetap semangat bekerja melakukan pendampingan di desa lokasi tugas masing-masing terutama dalam pendampingan penyelesaian dokumen perencanaam pembangunan desa.  

Hal tersebut sesuai dengan motivasi dari koordinator Tim TA P3MD kabupaten Jeneponto, Andi Mappisona, kepada teman-teman pendamping desa, termasuk ketika gaji dari bulan Januari sampai Maret belum dibayarkan hingga berita ini dirilis. "Untuk gaji teman-teman, saya belum bisa menjanjikan. Dan untuk isu perekrutan ulang pendamping desa, tidak usah galau dan kita ikuti saja, tetaplah bekerja dengan baik di lokasi tugas masing-masing," ungkapnya.


Minggu, 13 Maret 2016

Operasional Pendamping Desa Berasal Dari APBN Mulai Tahun Depan


TAROWANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dituding mengajukan pinjaman kepada bank dunia untuk membiayai tenaga pendamping desa.

Hal tersebut ditampik secara tegas pihak internal kementerian. Pihak kementerian sudah dijanjikan akan mendapat alokasi APBN oleh Kemenkeu untuk operasional tenaga pendamping desa. 

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, rumor yang beredar di publik selama ini tidak benar. 

Menurutnya, penggunaan dana bank dunia untuk pendamping desa saat ini diputuskan kementerian keuangan. Hal itu karena masih terdapat dana sisa dari program PNPM Mandiri Pedesaan era Presiden SBY. 

"Mana mungkin kami mengajukan. Pinjaman ke bank dunia itu wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Erani di Jakarta kemarin (12/3). 

Hanya saja, menurutnya, sampai tahun ini dana operasional pendamping desa memang menggunakan dana sisa PNPM Pedesaan yang merupakan pinjaman dari Bank Dunia. Dana itu dialokasikan Kemenkeu ke pendamping desa karena pinjaman tersebut khusus untuk keperluan desa. 

Sikap Kemendes PDTT, bahkan cukup tegas terkait penolakan penggunaan dana luar negeri. Dia pun sudah mendapatkan jaminan dari Kemenkeu terkait alokasi operasional pendamping desa dari APBN. Dana tersebut nantinya disalurkan dengan mekanisme Kemendes PDTT.

"Jadi, penggunaan dana sisa PNPM hanya akan berlangsung hingga tahun ini. Setelah itu, kami akan menggunakan dana dari APBN. Soal apakah sumber APBN itu dari luar negeri, itu adalah kewenangan dari Kemenkeu," tegasnya.

Terkait besaran alokasi, pihaknya mengaku masih mendiskusikan hal tersebut dengan Kemenkeu sebagai pengatur anggaran. Hal itu karena masih belum menyepakati soal jumlah pendamping yang dibutuhkan.

Usulan awal kementerian untuk menempatkan satu pendamping satu desa pun ditolak karena dinilai terlalu membebani. Dalam usulan disebutkan satu desa satu pendamping dibutuhkan Rp 2,6 triliun per tahun. Tapi, usulan itu dinilai terlalu membebani.

"Sehingga, kami sedang mempertimbangkan opsi untuk menurunkan rasio menjadi satu pendamping dua desa atau menerapkan kluster yang ditangani pendamping desa,'' ungkap Erani. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 34 ribu pendamping desa aktif di lapangan. Itu terdiri dari 12.400 ribu itu tenaga ahli di level kabupaten; 6 ribu pendamping desa di level kecematan 17 ribu pendamping lokal desa di level desa. Dengan SDM saat ini, rasio penanganan mencapai satu pendamping untuk empat desa.



Sumber: sapa.or.id




Jumat, 04 Maret 2016

Ini Kata Dirjen PPMD Terkait Pendamping Desa 2016


TAROWANG - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika, optimis rekrutmen Pendamping Desa akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini ia sampaikan pada pembahasan Penyaluran Dana Desa di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi .

“Rencana penyaluran Dana Desa 2016 pada 16 Maret ini perlu diimbangi dengan kualitas pendamping desa yang lebih berkualitas. Ia mengaca pada tahun 2015 bahwa dalam proses rekrutmennya masih belum sempurna, “butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk membangun sistem yang mapan”, katanya saat ditemui di ruang media center, Kemendesa PDTT.

Evaluasi Pendamping Desa, menurut Dirjen Erani, diperlukan untuk mengimbangi besaran jumlah Dana Desa tahun ini yang meningkat dua kali lipat, dari 20,7 T menjadi 46,9 T, yang diharapkan rencana programnya lebih baik dan mendalaman dalam hal kualitas juga manfaatnya bisa lebih dirasakan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Desa tersebut, ujar Erani,  Kementerian Desa PDTT sudah membentuk Satgas Desa yang tugas pokoknya, pertama, mengidentifikasi keperluan bagi munculnya regulasi yang baru. “Kedua, advokasi menyangkut kebijakan atau pun dilapangan, jika terjadi persoalan-persoalan tertentu yang lebih spesifik, misalnya jika terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

“Ketiga, kita juga  melakukan monitoring atas kasus-kasus yang terjadi, misalnya jika ada keterlambatan penyaluran dana desa,” ujar Ahmad Erani. Setelah penyaluran dana desa tersebut, diharapkan Pendamping Desa sudah siap.

“Kita akan mengevaluasi pendamping desa dulu, kan yang Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa itu berakhir pada akhir bulan Maret ini,  kontraknya akan kita evaluasi,” 

“kan tidak semuanya keluar, setelah itu kita akan melakukan seleksi baru. Hanya orang-orang yang betul-betul kinerjanya bagus yang akan kita teruskan, mereka yang keluar dari itu akan kita cari gantinya lewat mekanisme seleksi. Ini semua masih dalam proses,” kata Erani.

Ia menambahkan, pengalaman dari tahun lalu bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah jauh lebih siap. “Pasti akan lebih bagus dari tahun kemarin,” tegasnya optimis. 

Kemendesa PDTT pada tahun 2015 sudah merekrut 26 ribu Tenaga Pendamping untuk membantu pengelolaan dana desa, yang terdiri dari 21 ribu Pendamping Lokal Desa, 4000 Pendamping Desa di Kecamatan dan 930 Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota. 



Sumber :  katakini.com



Rabu, 24 Februari 2016

Rakorkab Pendamping Desa P3MD Kab. Jeneponto, Periode Pebruari 2016


JENEPONTO - Seluruh Pendamping Desa di Kabupaten Jeneponto baik Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan rapat koordinasi (rakor) kabupaten yang berlangsung  di ruang Aula Kantor BPMPD Kabupaten Jeneponto, hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 dan sementara masih berlanjut sampai hari ini, Rabu tanggal 24 Pebruari 2016. Kondisi rakor periode bulan Pebruari 2016 ini terlihat berbeda dengan rakor-rakor sebelumnya, dimana pada rakor kali ini terlihat hadir Sekretaris Badan PMD, Kabid Pemdes, Kabid Ekonomi dan Kabid TTG & SDA yang sekaligus mewakili Kepala Badan PMD yang belum bisa hadir karena beliau masih dinas luar mengenai urusan tentang Desa di Jakarta.


Sekretaris Badan PMD Bpk H. Kamaruddin dalam sambutannya mengatakan mengapresiasi rakorkab seperti ini karena adanya kesediaan duduk bersama untuk membahas persoalan yang ada di Desa dengan melibatkan PMD. "Tolong dampingi Kepala Desa baru dalam pembuatan RPJMDes, arahkan Desa dalam menjalankan kewenangannya sesuai regulasi, dan diharapkan PLD, PD dan TA agar tetap bersinergi dan berkoordinasi kepada BPMPD," ujarnya.

Sementara dari Kabid Pemdes/Kel Bpk Hatta Kr. Tinggi mengharapkan agar 4 bidang yang ada di BPMPD juga, harus mengetahui setiap isu yang hangat diperbincangkan misalnya tentang BUMDes yang masuk di bidang Ekonomi agar tidak pincang informasi dan kita mampu menjawab atau memberikan informasi kepada orang yang membutuhkan. "Di PMD memang banyak regulasi sehingga kadang membingungkan jika kita tidak mau mempelajarinya," tambahnya.


Selain itu, dari Kabid TTG/SDA Bpk Syahrul Kalepu menganggap bahwa rakorkab ini sangat penting dan sangat dibutuhkan sebagai abdi negara di bidang pendampingan Desa. Namun katanya, selama bertugas di PMD belum pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah. "Saya titipkan dan harapkan agar ada sinergitas antara Pemdes dan Pemda dalam pendampingan Desa ke depannya, jangan lupa data setiap TTG dan SDA yang ada di Desa," katanya.

Begitu pun Kabid Ekonomi Bpk Rais tak ketinggalan menyampaikan sambutannya. Ia berkata "Perbup tentang BUMDes sudah ada dan draft rancangannya sudah kami serahkan, sekarang sudah ada di bagian Hukum." Jumlah BUMDes yang harus ada sebanyak 82 unit sesuai jumlah Desa di Jeneponto," lanjut ia.


Selain penyampaian paparan dari pihak BPMPD, selanjutnya peserta rakorkab mendengarkan penyampaian info terkini dan materi dari Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto. Dalam salah satu penyampaian Tim TA yang dibawakan oleh Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto Bpk Andi Mappisona menyampaikan beberapa hal, antara lain:

  1. Mengapresiasi upaya teman-teman yang telah mendampingi Kepala Desa baru dalam melaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD);
  2. Mengawal usulan rencana kegiatan yang betul-betul lahir dari hasil pengkajian 3 alat kaji yang digunakan di dusun;
  3. Pengendalian Pendamping Desa dilakukan oleh masing-masing Ketua Kelas dari Tim TA yang telah dimandatkan masing-masing wilayah tanggungjawabnya;
  4. Evkin dilakukan dengan keputusan kolektif, silahkan teman-teman memperlihatkan kinerjanya sampai tanggal 20 Maret 2016, dan setiap pemberian nilai Evkin harus ada indikatornya, misalnya ada RPJMDes, RKPDes, APBDes dan KPMD di Desa dampingannya.
  5. Tentang hinorarium pendamping desa belum ada juknisnya sehingga perlu bersabar lagi.

Setelah penyampaian materi dari Koordinator Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto, kemudian dilanjutkan dengan materi dari Tim TA yang lainnya secara berurutan dan dilanjutkan pada hari ini Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 yang masih sementara berlangsung. Dimana setiap selesai penyampaian materi dari masing-masing Tim TA langsung dilanjut dengan sesi umpan balik kepada forum peserta rakorkab.





Struktur Pendampingan Desa P3MD Kemendesa PDTT


TAROWANG - Struktur Pendampingan Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalami perubahan yang pada mulanya digagas terdapat Pendamping Teknis (PT) berkedudukan di Kabupaten dan ketiadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, sebagaimana disebutkan dalam permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dimana pada Pasal 4 sampai 10 menyebutkan bahwa Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping:
  1. Tenaga Pendamping Profesional;
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Pihak Ketiga.
Di dalam pasal tersebut juga diuraikan bahwa Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
  1. Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli (TA) yang berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Sementara Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berkedudukan di tingkat Desa, sedangkan Pihak Ketiga baik berupa  Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan maupun Perusahaan harus berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana sumber keuangannya dan programnya tidak berasal dari anggaran pemerintah pusat (APBN), pemerintah provinsi (APBD I), pemerintah kabupaten/kota (APBD II) dan/atau pemerintah Desa (APBDes).

Untuk membantu kerja-kerja Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, maka dianggap perlu adanya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, maka diterbitkanlah payung hukumnya yang lebih tinggi dari permedesa nomor 3 tahun 2015, yaitu PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP 47 tahun 2015 pada pasal 129 telah menambahkan Pendamping Lokal Desa (PLD) termasuk bagian dari Tenaga Pendamping Profesional. Sehingga Tenaga Pendamping Profesional yang awalnya hanya 3 tingkatan tapi kini sudah menjadi 4 tingkatan Pendamping. Namun demikian, jika mencermati pasal 129 tersebut masih terkesan sering dipertanyakan kehadiran PLD karena tidak adanya perbedaan antara tugas PLD dengan PD kecuali pada lokasi kedudukannya saja. Selain itu, jumlah cakupan wilayah dampingan juga hanya selisih 1 Desa saja, jika PLD mendampingi maksimal 4 Desa maka PD mendampingi maksimal 5 Desa.


Struktur Pendampingan Desa dalam rangka mengawal implementasi UU Desa (UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa) yang diberlakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah, sebagai berikut:

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tingkat Pusat
- Spesialisasi sebanyak 10 orang pendamping.
  • Sekretariat Nasional membutuhkan eks NMC PNPM untuk diperbantukan di Kemendesa PDTT.

Tingkat Provinsi
- Spesialisasi sebanyak 3 orang pendamping.
  1. Koorprov (Koordinator Provinsi)
  2. HRD (Human Resources Development)
  3. MIS (Mangement Information System)

Tingkat Kabupaten
- Spesialisasi sebanyak 2 - 6 orang pendamping.
  • Kabupaten yang memiliki 1 - 3 Kecamatan membutuhkan 2 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan; dan
  2. Pendamping Infrastruktur.
  • Kabupaten yang memiliki 4 - 10 Kecamatan membutuhkan 4 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi; dan
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten yang memiliki lebih dari 10 Kecamatan membutuhkan 6 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi;
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif;
  5. Pendamping Pengembangan TTG; dan
  6. Pendamping Pengembangan Pelayanan Dasar.


Pendamping Desa

Tingkat Kecamatan
- Pendamping Desa (PD) sebanyak 1 - 3 orang.

  1. Kecamatan yang memiliki 1 - 5 Desa membutuhkan 1 Pendamping Desa (PD); 
  2. Kecamatan yang memiliki 6 - 10 Desa membutuhkan 2 Pendamping Desa (PD); dan
  3. Kecamatan yang memiliki lebih dari 10 Desa membutuhkan 3 Pendamping Desa (PD).

Pendamping Lokal Desa

Tingkat Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai ketentuan.
  1. Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi 4 Desa; dan 
  2. Setiap PLD berdomisili di salah satu Desa dampingannya.
Semoga dengan terstrukturnya tingkatan pendampingan Desa mulai dari Pusat sampai ke Desa mampu membawa perubahan yang signifikan di Desa, apa lagi Desa sudah memiliki kewenangan penuh yang dilindungi oleh UU Desa dan juga diberi anggaran yang besar untuk mengelola dan mengurus rumah tangga Desa oleh Desa itu sendiri. Kehadiran pendampingan Desa tidak mencampuri urusan rumah tangga Desa tapi hanya mengadvokasi pemeritahan Desa dan masyarakat Desa dalam hal penggunaan anggaran APBDes Desa agar sesuai regulasi yang berlaku.