Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label pendampingan desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendampingan desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2016

Struktur Pendampingan Desa P3MD Kemendesa PDTT


TAROWANG - Struktur Pendampingan Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di bawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalami perubahan yang pada mulanya digagas terdapat Pendamping Teknis (PT) berkedudukan di Kabupaten dan ketiadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, sebagaimana disebutkan dalam permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Dimana pada Pasal 4 sampai 10 menyebutkan bahwa Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping:
  1. Tenaga Pendamping Profesional;
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  3. Pihak Ketiga.
Di dalam pasal tersebut juga diuraikan bahwa Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
  1. Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT) yang berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli (TA) yang berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Sementara Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berkedudukan di tingkat Desa, sedangkan Pihak Ketiga baik berupa  Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan maupun Perusahaan harus berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana sumber keuangannya dan programnya tidak berasal dari anggaran pemerintah pusat (APBN), pemerintah provinsi (APBD I), pemerintah kabupaten/kota (APBD II) dan/atau pemerintah Desa (APBDes).

Untuk membantu kerja-kerja Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, maka dianggap perlu adanya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa, maka diterbitkanlah payung hukumnya yang lebih tinggi dari permedesa nomor 3 tahun 2015, yaitu PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP 47 tahun 2015 pada pasal 129 telah menambahkan Pendamping Lokal Desa (PLD) termasuk bagian dari Tenaga Pendamping Profesional. Sehingga Tenaga Pendamping Profesional yang awalnya hanya 3 tingkatan tapi kini sudah menjadi 4 tingkatan Pendamping. Namun demikian, jika mencermati pasal 129 tersebut masih terkesan sering dipertanyakan kehadiran PLD karena tidak adanya perbedaan antara tugas PLD dengan PD kecuali pada lokasi kedudukannya saja. Selain itu, jumlah cakupan wilayah dampingan juga hanya selisih 1 Desa saja, jika PLD mendampingi maksimal 4 Desa maka PD mendampingi maksimal 5 Desa.


Struktur Pendampingan Desa dalam rangka mengawal implementasi UU Desa (UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa) yang diberlakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah, sebagai berikut:

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tingkat Pusat
- Spesialisasi sebanyak 10 orang pendamping.
  • Sekretariat Nasional membutuhkan eks NMC PNPM untuk diperbantukan di Kemendesa PDTT.

Tingkat Provinsi
- Spesialisasi sebanyak 3 orang pendamping.
  1. Koorprov (Koordinator Provinsi)
  2. HRD (Human Resources Development)
  3. MIS (Mangement Information System)

Tingkat Kabupaten
- Spesialisasi sebanyak 2 - 6 orang pendamping.
  • Kabupaten yang memiliki 1 - 3 Kecamatan membutuhkan 2 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan; dan
  2. Pendamping Infrastruktur.
  • Kabupaten yang memiliki 4 - 10 Kecamatan membutuhkan 4 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi; dan
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten yang memiliki lebih dari 10 Kecamatan membutuhkan 6 Pendamping dengan spesialisasi:
  1. Pendamping Pemberdayaan;
  2. Pendamping Infrastruktur;
  3. Pendamping Ekonomi;
  4. Pendamping Pembangunan Partisipatif;
  5. Pendamping Pengembangan TTG; dan
  6. Pendamping Pengembangan Pelayanan Dasar.


Pendamping Desa

Tingkat Kecamatan
- Pendamping Desa (PD) sebanyak 1 - 3 orang.

  1. Kecamatan yang memiliki 1 - 5 Desa membutuhkan 1 Pendamping Desa (PD); 
  2. Kecamatan yang memiliki 6 - 10 Desa membutuhkan 2 Pendamping Desa (PD); dan
  3. Kecamatan yang memiliki lebih dari 10 Desa membutuhkan 3 Pendamping Desa (PD).

Pendamping Lokal Desa

Tingkat Desa
- Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai ketentuan.
  1. Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) mendampingi 4 Desa; dan 
  2. Setiap PLD berdomisili di salah satu Desa dampingannya.
Semoga dengan terstrukturnya tingkatan pendampingan Desa mulai dari Pusat sampai ke Desa mampu membawa perubahan yang signifikan di Desa, apa lagi Desa sudah memiliki kewenangan penuh yang dilindungi oleh UU Desa dan juga diberi anggaran yang besar untuk mengelola dan mengurus rumah tangga Desa oleh Desa itu sendiri. Kehadiran pendampingan Desa tidak mencampuri urusan rumah tangga Desa tapi hanya mengadvokasi pemeritahan Desa dan masyarakat Desa dalam hal penggunaan anggaran APBDes Desa agar sesuai regulasi yang berlaku.




Senin, 04 Januari 2016

Pendampingan Desa, Oleh Sutoro Eko (Guru Desa, Perancang UU Desa)

Pemerintah akan segera memobilisasi fasilitator atau
pendampinguntuk menjalankan pendampingan desa,
sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

TAROWANG - Dalam diskusi para pihak di berbagai ruang dan tempat, pendampingan desa berpijak kepada dua argumen dan tujuan. Pertama, pendampingan desa merupakan tindakan meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan. Kedua, banyak pihak khawatir dana desa yang diamanatkan UU desa tak efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi besar-besaran oleh kepala desa. Karena itu, pendampingan desa merupakan tindakan untuk mengawal efektivitas dan akuntabilitas dana desa.

Kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas harus menjadi perhatian serius dalam pendampingan desa. Tetapi, pengutamaan ketiga aspek itu bisa membuat pendampingan, seperti halnya pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan, terjebak pada apa yang disebut James Ferguson (1990) sebagai "mesin anti politik".  Dalam The  Anti-Politics Machine: Development, Depoliticization, and Bureaucratic Power in Lesotho,  Ferguson  menunjukkan pembangunan sebagai nilai utama telah gagal membawa kesejahteraan rakyat. Mengapa?

Pembangunan adalah instrumen teknis, proyek dan industri yang anti politik. Di satu sisi, pembangunan adalah instrumen representasi ekonomi dan rekayasa sosial yang mengabaikan representasi politik. Depolitisasi dilakukan dengan mengabaikan realitas dan aspirasi politik, menyingkirkan rakyat dari politik, sekaligus menggiring mereka sibuk dalam dunia sosial dan ekonomi. Di sisi lain pembangunan dirancang canggih oleh teknokrat dan dijalankan oleh birokrat untuk ekspansi kekuasaan birokrasi negara. Dengan demikian, mesin anti politik mengandung depolitisasi (kebijakan, pembangunan dan rakyat) dan ekspansi kontrol birokrasi negara.

Anti politik


Karya Ferguson itu tentu sudah kedaluwarsa, tetapi penting saya angkat sebagai perspektif kritis atas jebakan teknokratis-birokratis dalam pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga pendampingan desa. Belajar dari pengalaman pendampingan  program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) dan proyek-proyek sejenis selama ini, ada sejumlah gejala operasi mesin anti politik.

Pertama, pendampingan merupakan perangkat teknokratik untuk mengamankan uang dalam bentuk bantuan langsung masyarakat (BLM) dan menyukseskan target artifisial yang telah digariskan proyek. Para pendamping mengajarkan hal-hal teknis-administratif proyek kepada orang desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan proyek. Lalu masyarakat desa tampil sebagai operator mesin pengelolaan uang dan proyek.

Kedua, pendampingan mengedepankan partisipasi, tetapi mengandung depolitisasi rakyat. Baik pengelolaan proyek maupun pendampingan mengabaikan edukasi politik dan penguatan representasi politik rakyat. Pendamping tak mendidik dan mengorganisasikan rakyat agar berdaya dalam memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Sekalipun ada partisipasi, yang terjadi adalah mobilisasi partisipasi dalam pengelolaan proyek. 

Ketiga, pendampingan digerakkan dan dikendalikan oleh mesin birokrasi dengan petunjuk teknis operasional (PTO). Para pendamping tak hadir sebagai katalisator perubahan, tetapi hanya menjadi mandor proyek yang harus patuh pada PTO sehingga tak tumbuh menjadi wirausaha sosial yang kreatif dan mandiri. Pendampingan tentu telah memberikan kontribusi besar terhadap cerita sukses proyek PNPM, seperti infrastruktur fasilitas publik,  pembesaran dana bergulir, pelembagaan instrumen good governance dalam pengelolaan proyek, peningkatan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan proyek, serta kebocoran dana proyek yang mendekati titik nol. Tetapi, kesuksesan itu hanya terbatas pada proyek, tak berdampak besar secara organik dalam tatanan kehidupan desa.

Instrumen good governance hanya dipakai dalam proyek, tetapi tak berdampak dalam pemerintahan desa. Tingkat kebocoran sangat rendah bukan berarti tumbuh kultur anti korupsi, tetapi hanya pertanda keberhasilan mengamankan dana proyek. Terbukti masyarakat sangat gemar politik uang dalam setiap proses elektoral. Peningkatan kemampuan hanya terjadi dalam pengelolaan proyek, tetapi kemampuan desa secara organik dalam mengelola pembangunan tak tumbuh baik. Wirausaha lokal tak tumbuh signifikan. PNPM hanya mampu membangun istana pasir, sekaligus sebagai proyek yang menyenangkan, tetapi tak menolong/berdayakan rakyat.  

Propolitik


Saya berulang kali berdiskusi tentang pendampingan desa dengan Menteri Marwan Jafar maupun tim teknokrat-birokrat di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Kami membangun sebuah pemahaman bahwa pendampingan desa bukan perkara proyek dan teknis-manajerial yang anti politik, tetapi harus mengandung politik. Propolitik bukan dalam pengertian mesin politik, tetapi pendampingan desa harus mengandung jalan ideologis sesuai dengan UU desa, representasi politik,  serta pemberdayaan, dan edukasi politik.

Pertama, Marwan berulang kali menegaskan pendampingan desa jangan terjebak pada proyek, tetapi harus menjadi jalan ideologis memuliakan dan memperkuat desa, termasuk mewujudkan idealisme Nawacita di ranah desa, dengan spirit "Desa Membangun Indonesia".  Kami menjabarkan gagasan ini dengan menegaskan bahwa pendampingan desa bukan sekadar berurusan dengan kapasitas dan efektivitas, tetapi hendak mempromosikan desa sebagai "masyarakat berpemerintahan" (self governing community) yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis. 

Kedua, pendampingan merupakan jalan perubahan yang mengandung repolitisasi rakyat. Repolitisasi ini bukan membuat rakyat menjadi mesin politik atau mobilisasi partisipasi, tetapi memperkuat representasi politik rakyat agar punya kesadaran kritis dalam dunia politik dan berdaulat dalam hak dan kepentingan mereka. Salah satu indikator kesadaran kritis adalah tumbuhnya sikap dan tindakan orang desa menolak (anti) politik uang.

Ketiga, pendampingan tak ditempuh dengan pembinaan (power over) melainkan pemberdayaan (empowerment).  Pembinaan adalah pendekatan dari atas yang menumbuhkan mentalitas memerintah, kontrol, dan ekspansi birokrasi terhadap desa dan masyarakat. Sedangkan pemberdayaan adalah pendekatan untuk memperkuat desa dan rakyat secara sosial, budaya, ekonomi, politik.

Keempat, setiap aktivitas desa (musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran, pemilihan kepala desa, dan sebagainya), yang memperoleh sentuhan pendampingan, tak boleh terjebak pada penggunaan alat dan menghasilkan dokumen semata tanpa ada sentuhan filosofis (roh). Pendampingan terhadap seluruh aktivitas desa harus disertai edukasi sosial dan politik secara inklusif dan partisipatoris. Dalam perencanaan desa, misalnya tak hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan dijabarkan jadi agenda proyek.

Di balik perencanaan desa ada pembelajaran bagi orang desa membangun impian kolektif dan mandiri mengambil keputusan politik. Demikian juga sistem informasi desa (SID) yang kaya data, aplikasi dan disertai jaringanonline. SID tak hanya alat dan teknologi. Di balik SID ada pembelajaran bagi orang desa untuk membangun kesadaran kritis terhadap diri mereka sendiri sekaligus memperkuat representasi hak dan kepentingan rakyat.


SUTORO EKO GURU DESA, PERANCANG UU DESA


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Pendampingan Desa".


Sumber : bitra.or.id