Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label kapasitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kapasitas. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2016

KPMD dari perspektif UU Desa dan Pelatihan Kader Teknik Desa



TAROWANG - Ketidakberdayaan masyarakat desa dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya.

Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan pada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. Kehadiran Pendampingan Desa P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.




Makna kata "Kader" sebagaimana lazimnya dipahami dalam sebuah organisasi adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (Orang Kunci) dan memiliki komitmen serta dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi demi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah "Orang Kunci" yang mengorganisir dan memimpin masyarakat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya masing-masing sebagai kepala desa, perangkat desa, pengurus/anggota BPD, pengurus/anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pengurus/anggota Karang Taruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pengurus/anggota kelompok tani, pengurus/anggota kelompok nelayan, pengurus/anggota kelompok perajin, pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan Kader Desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa".

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara "melekat" melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah "Kader Desa" dan bukan "Kader di Desa".

Dengan adanya KPMD sebagai Kader Desa, maka tentunya dibutuhkan kadernisasi yang lebih spesifik untuk mengelola kegiatan infrastruktur desa. Sehingga sangat diperlukan kehadiran Kader Teknik Desa yang mampu mengelola kegiatan infrastruktur desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Pembangunan sarana prasarana desa yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Pembangunan infrastruktur dasar desa yang akan dibangun memerlukan dukungan dari masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik.

Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dasar desa di kecamatan Tarowang kabupaten Jeneponto maka perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Olehnya itu, dibentuk Kader Teknik Desa (KTD) dan dilakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait fungsi-fungsi Kader Teknik Desa. Langkah yang dilakukan Pendamping Desa P3MD Kecamatan Tarowang tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik Desa, masyarakat desa akan mampu menemukan strategi pembangunan desanya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik Desa, maka kemandirian desa dapat diwujudkan dalam rangka pembangunan desa. Untuk mendukung kemandirian desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus pula dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas.

Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik Desa (KTD) atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur yang lebih dominan dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu, dalam konsep P3MD Ditjen PPMD Kemendesa PDTT peran keteknikan yang banyak diemban oleh Pendamping Desa Profesional baik dari sisi pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa. Sehingga seiring berjalannya waktu, peralihan peran dari Pendamping Desa Profesional ke Kader Teknik Desa semakin besar yang akan membuatnya mandiri dalam merencanakan pembangunan desanya.

Materi atau praktek penting yang perlu diberikan dalam pelatihan Kader Teknik Desa, antara lain:

  1. Kegiatan dalam ruang, berupa materi teori bahan bacaan, pengenalan bangunan konstruksi infrastruktur desa, perlengkapan/peralatan gambar, mengisi formar-format, praktek membuat desain gambar infrastruktur dan membuat RAB, dan lain-lain.
  2. Kegiatan di luar ruangan/lapangan, berupa praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas, klinometer dan lain-lain, praktek menggunakan waterpass, praktek menghitung kebutuhan material, praktek pemeriksaan kegiatan infrastruktur, praktek pemeliharaan prasarana infrastruktur, dan lain-lain.

Adapun tujuan pelatihan kader teknik desa, antara lain:
  1. Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa;
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa;
  3. Mewujudkan Kemandirian Kader Teknik Desa;
  4. Mengembalikan fungsi Pendamping Desa sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa.

Peserta pelatihan kader teknik desa idealnya 3 orang setiap desa atau minimal 2 orang setiap desa. Hal ini dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa, desa akan tetap memiliki 1 atau 2 orang Kader Teknik yang tinggal di desa. Kader Teknik Desa untuk masing-masing desa sebaiknya berasal dari unsur KPMD dan unsur masyarakat lainnya. Kader Tekbik Desa harus dari masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik khususnya teknik sipil/arsitektur.

Salam Berdesa
Desa Membangun Indonesia



Referensi: Buku Saku 4 Pembangunan Desa


Kamis, 28 Januari 2016

Pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang

TAROWANG - Dalam rangka penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan induk yang resmi bagi Desa, maka dipandang perlunya pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sebagai langkah awal dalam alur tahapan penyusunan RPJMDes sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 30 ayat 2, sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian Keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJMDes;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  7. Penetapan RPJMDes.
Sambutan dari Perwakilan Kepala Desa
oleh Kades Balang Baru Bapak Darman
Tim Penyusun RPJMDes yang idealnya dibentuk dalam suatu musyawarah Desa (musdes) Sosialisasi terkait rencana penyusunan RPJMDes dimaksudkan tercapainya pembentukan Tim Penyusun secara partisipatif sekaligus bertujuan sebagai upaya pemerintah Desa untuk menyampaikan informasi, pemahaman dan adanya respon balik masyarakat tentang rencana penyusunan RPJMDes, sehingga diharapkan tercapainya tujuan dokumen perencanaan Desa yang dibuat secara demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Sambutan Camat sekaligus membuka pelatihan secara resmi
oleh Camat Tarowang Bapak Sakhrul, S. Hi
Pembentukan Tim penyusun RPJMDes dilakukan oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun yang berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang harus mengikutsertakan kaum perempuan. Unsur susunan Tim Penyusun RPJMDes telah diatur dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembanguan Desa, yang terdiri dari:
  1. Kepala Desa selaku Pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku Ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Sekretaris; dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat lainnya.
Sambutan dari Tenaga Ahli Pelayanan Dasar
oleh Bapak Muhammad Nurfajri (Juju)
Setelah terbentuknya Tim Penyusun RPJMDes sebaiknya agar diberikan pembekalan tentang pemahaman terkait dokumen perencanaan pembangunan Desa khususnya proses-proses yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPJMDes yang baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes melalui sebuah pelatihan diharapkan agar Tim Penyusun memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memfasilitasi penggalian gagasan masyarakat secara partisiparif. 

Di samping itu, tentunya sangat diharapkan Tim Penyusun RPJMDes mampu secara mandiri melakukan perencanaan partisipatif di tingkat Desa melalui kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam permendagri no.114/2014 tentang pedoman pembangunan Desa pasal 9, sebagai berikut:
  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
  2. Pengkajian Keadaan Desa;
  3. Penyusunan rancangan RPJMDes; dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJMDes.
Muatan materi yang diberikan dalam rangka penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes sangat menentukan kualitas kinerjanya saat melaksanakan tugasnya. Sehingga metode yang digunakan tidak semata memberikan materi ceramah tapi juga diperlukan adanya tanya jawab, diskusi kelompok dan simulasi. 
Materi dibawakan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
Oleh Bapak Bustam Bachtiar
Sebagai contoh, dalam pelatihan Tim Penyusun RPJMDes di Kecamatan Tarowang yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dilaksanakan dengan sistem region berdasarkan Desa yang memiliki Kepala Desa Baru dan Desa yang memiliki kepala Desa lama untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan. Untuk region I merupakan Desa yang memiliki pemimpin baru karena baru melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah Desa Bontorappo, Desa Pao, Desa Allu Tarowang dan Desa Balang Baru. Materi yang diberikan dan didiskusikan dalam pelatihan tersebut, antara lain:
  1. Pembentukan dan Peranan Tim Penyusunan RPJMDes;
  2. Alur tahapan Penyusunan RPJMDes;
  3. Sistematika RPJMDes;
  4. Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa;
  5. Simulasi pengkajian keadaan Desa dalam penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun/kelompok dengan menggunakan 3 alat kaji atau instrumen, yaitu:
  • Sketsa Peta Desa;
  • Kalender Musim; dan
  • Diagram Kelembagaan.
Simulasi dipandu Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
oleh Ibu Engelbertha Andit selaku Penanggungjawab RPJMDes
Dalam simulasi tersebut peserta pelatihan diajak menggambarkan kondisi objektif Desanya sesuai kondisi terkini, sehingga akan di dapatkan data Desa, potensi dan masalah yang dihadapi Desa.

Sementara untuk region II merupakan Desa yang memiliki Kepala Desa lama adalah Desa Tarowang, Desa Balang Loe Tarowang, Desa Bonto Ujung dan Desa Tino. Desa yang tergabung dalam region II belum dilakukan pelatihan Tim Penyusun RPJMDes sampai dirilisnya postingan ini berhubung mengejar target waktu penyelesaian RPJMDes untuk Desa dengan Kepala Desa baru yang harus selesai dan ditetapkan RPJMDesnya paling lama 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa sesuai aturannya dalam pasal 5 ayat 2 permendagri no.114/2014. Perlakuan untuk Desa dengan kepala Desa lama pun tentu berbeda, pasca pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusunnya nanti hanya melakukan review RPJMDes yang sudah ada.

Di bawah ini dokumentasi lainnya dari simulasi penggunaan 3 instrumen/alat kaji yang digunakan dalam pelatihan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes. Simulasi yang dipandu langsung oleh Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Jeneponto dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tarowang.